Laman

Sabtu, 22 September 2012

Pemkot Dihimbau Lakukan Pengawasan Berkala Gedung Bertingkat

Salah Satu Bangunan bertingkat yang banyak dikunjungi masyarakat 
Bekasi, SNP
      Masyarakat menghimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi supaya melakukan pengawasan secara berkala atau rutin terhadap gedung-gedung bertingkat, khusunya gedung-gedung pelayanan masyarakat dan sarana perdagangan  yang menjadi tumpuan masyarakat berbelanja kebutuhan. Langkah tersebut diharapkan mampu mengantisipsi hal-hal yang tidak diinginkan oleh pengunjung. Sesuai pengakuan salah satu pengelola gedung bertingkat di Kota Bekasi yang menyebut telah mengalami tiga kali gempa beberapa tahun terakhir.
      Kendati pengelola gedung tersebut mengaku tidak terlalu mempengaruhi gedung mereka, namun gangguan gempa yang kerap terjadi belakangan ini cukup membuat masyarakat merasa khawatir terhadap kondisi gedung bertingkat. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat berpesan agar Pemkot Bekasi kembali melakukan pengawasan sacara periodik.
      Pemerintah Bekasi sebelumnya pernah melakukan pengawasan terhadap sejumlah bangunan bertingkat di Kota Bekasi. Namun entah kenapa belakangan ini pengawasan berkala dihentikan. Hal itu dibenarkan salah seorang staf di Dinas Tata Kota Pemkot Bekasi, ketika media ini ingin meminta tanggapan kepada KepalaDinas.
      Padahal menurut masyarakat, pengawasan berkala merupakan langkah prefentif yang cukup tepat untuk menghindari korban akibat rubuhnya sebuah gedung bertingkat yang difungsikan sebagai tempat perbelanjaan/shooping maupun untuk sarana rekreasi.
      Sebagaimana diketahui, Kota Bekasi memiliki beberapa gedung bertingkat yang setiap harinya dikunjungi ratusan bahkan ribuan orang dengan ragam tujuan. Gedung bertingkat yang paling rame dikunjuni setiap harinya oleh masyarakat adalah, Mall Metropolitan Bekasi, Giant Bekasi, Bekasi Cyber Park (BCP), Bekasi Trade Center (BTC) dan gedung bertingkat lainnya.
      Peranan Pemerintah Kota Bekasi dalam melakukan pengawasan menjadi hal yang utama dalam mencegah jatuhnya korban. Karena dengan pengawasan berkala yang dilakukan nantinya, berarti telah menyelamatkan nyawa ratusan bahkan ribuan masyarakat kota Bekasi. (Arios)

Proyek PT. Angkasa Pura II Diduga Mark’up Jadi Rp9,5 M

Harusnya Sisi Kiri dan Kanan Jalan harus dibangun Patung Bali setinggi 2o M

Jakarta, SNP
Proyek rehablitasi gapura berupa patung Bali dan pelebaran Jln. Sudiatmoko menuju Bandara Soekarno Hatta, percis pintu keluar Tol di Kel. Benda Kec. Benda Kota Tangerang Banten, hingga saat ini belum tuntas. Menurut informasi, proyek yang dianggarkan pada DIPA PT. Angkasa Pura II (AP-II)  sebagai perusahaan vital Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu akan menghabiskan biaya Rp9,5 miliar. Namun, apa kendalanya sehingga kegiatan itu tidak dituntaskan PT. Global Daya Manunggal selaku pelaksana belum mendapat penjelasan dari menajemen PT. AP-II.
Menurut sumber yang layak dipercaya, sesuai perjanjian kontrak, proyek rehablitasi Gapura dan pelebaran jalan Sudiatmoko tersebut sudah harus selesai akhir bulan April tahun ini. Konon, kendati proyek belum tuntas, anggaran senilai Rp.9,5 miliar sudah terserap 95 persen, dengan menggunakan berita acara (BA) serah terima proyek (PHO).
Pencairan dana tersebut menurut sumber mengacu pada perjanjian kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak, yakni, PT. Angkasa Pura II selaku pemilik baget (Direksi) dan PT. Global Daya Manunggal selaku pelaksana kegiatan. Khusus rehab Gapura ujar sumber, anggaran dialokasikan Rp.5,5 miliar, sementara untuk pelebaran jalan Rp.4 miliar.
Informasi tersebut juga dibenarkan oleh warga yang ditemui di lokasi. Dua warga yang mengaku bernama Masip dan Pagandi kepada SNP menjelaskan bahwa Patung Bali dirobohkan dan jalan diperlebar kisaran satu meter dengan panjang sekitar 100 meter. Selain patung setinggi 20 meter yang tidak dibangun kembali, anggaran Rp 4 miliar untuk pelebaran jalan dengan lebar 1 meter dan panjang 100 meter diduga kuat mark’up.  
Dikonfirmasi lewat telepon, Ivan selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dari Angkasa Pura II membenarkan informasi ini, namun Ivan tidak menjelaskan kenapa proyek itu tidak dituntaskan. "Tidak etis dibicarakan lewat telepon, datang aja ke kantor," ujar Ivan lewat telepon selulernya. namun ketika SNP ingin konfirmasi pada waktu yang telah dijadwalkan, Ivan justru berusaha mengalihkan kebagian Corporate Secretary (CS) bernama Hauri. konon, Hauri yang ditemui juga tidak bisa memberi penjelasan seputar kegiatan itu. Dia hanya bisa berjanji untuk melaporkan kepimpinannya mengenai keperluan media ini diundang oleh Ivan selaku PPTK.
"Saya baru dikasihtahu pak Ivan, sebelumnya belum, jadi mohon maaf, kita belum bisa memberikan penjelasan, nanti akan saya laporkan kepimpinan," ujar Auri seraya menyebut akan menghubungi SNP setelah terlebih dahulu konfirmasi kepada pimpinannya. Namun apa yang dijanjikan Auri, tunggu punya tunggu tidak jelas muaranya. Bahkan, setiap dihubungi ke nomor telepon yang dia berikan, jawaban yang diterima selalu mengatanan Auri sedang tidak ada diruangan.
Upaya konfirmasi tertulis yang dilakukan media ini kepada Dirut perusahaan sudah dua minggu lebih sejak diterima manajemen PT. Angkasa Pura II, tapi juga tidak ada etikad baik untuk menjawab. Dikonfirmasi lewat telepon kebagian CS PT. Angkasa Pura II tentang alur surat konfirmasi tersebut, juga tidak jelas muaranya. (M. Aritonang)

Jumat, 21 September 2012

Sukses Gelar Deklarasi Pemuda dan Pelajar Anti korupsi dan Narkoba, KOTA BEKASI JADI PILOT PROJECT WILAYAH JAWA BARAT


Bekasi, SNP
         Sebagai wujud nyata kepedulian Pemerintah Kota Bekasi dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta memberikan pembelajaran sejak dini akan bahaya korupsi yang sedang menggerogoti negeri ini, Pemkot Bekasi bekerjasama dengan Badan Narkotika Kota (BNK) Bekasi dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi rutin menggelar Deklarasi Pemuda dan Pelajar Anti Korupsi dan Anti Narkoba di 12 Kecamatan di Kota Bekasi secara bergiliran sejak April 2012 lalu.
         Kecamatan Jatiasih merupakan wilayah terakhir yang dipilih dalam pelaksanaan Deklarasi pemuda dan pelajar anti korupsi dan anti narkoba dari 12 Kecamatan di Kota Bekasi. Deklarasi yang berlangsung di depan kantor Kecamatan Jatiasih dan SMP Negeri 9 Bekasi, Rabu (19/9) juga sekaligus merayakan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tingkat Kota Bekasi. Acara tersebut dihadiri anggota DPRD Provinsi Jabar, H. Anwar Yasin, Anggota DPRD Kota Bekasi, Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan didampingi unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Bekasi, pelajar, ormas, pemuda dan elemen masyarakat lainnya.
dalam sambutannya Walikota Bekasi mengatakan bahwa deklarasi telah dicanangkan di 11 kecamatan dan Kecamatan Jatiasih adalah kecamatan terakhir yang mendeklarasikannya. “Ini adalah wujud nyata bentuk kepedulian Pemerintah Kota Bekasi untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta memberikan pembelajaran sejak dini akan bahaya korupsi yang sedang melanda negeri ini,” katanya.
         Pepen sapaan akrab Walikota Bekasi juga mengharapkan dengan rampungnya deklarasi di 12 kecamatan, seluruh lapisan masyarakat khususnya Kepala Sekolah dan guru mampu memberikan proses pembelajaran dengan baik agar mampu menjauhi bayang-bayang korupsi di masa mendatang.
         Lebih jauh Pepen menjelaskan, pihaknya mencanangkan Kota Bekasi bebas dari narkoba pada tahun 2015. "Penyalahgunaan narkoba yang terus menurun menjadi keyakinan Kota Bekasi bisa terbebas dari narkoba tiga tahun lagi," katanya.
Guna merealisasikan target tersebut lanjut Walikota, pascamerampungkan deklarasi tingkat kecamatan, program serupa akan berlanjut dengan penyelenggaraan di tingkat yang lebih rendah. "Program ini harus berjenjang karena penciptaan lingkungan yang bersih dari narkoba dan korupsi dilakukan sejak dari diri sendiri," lanjutnya.
Walikota menambahkan bahwa kesuksesan deklarasi yang digelar Pemkot Bekasi mendapat apresiasi dari Anggota DPRDJawa Barat. “Anggota DPRD Provinsi Jabar, H. Anwar Yasin mengatakan kepada saya bahwa di wilayah Jawa Barat baru Kota Bekasi yang mengadakan acara seperti ini”, kata Rahmat Effendi seraya mengatakan bahwa Deklarasi anti narkoba dan korupsi tersebut pun akan disosialisasikan di Jawa Barat. “Kita patut bangga dengan kegiatan ini karena merupakan pilot projet bagi wilayah lain”.
Selain Walikota, Ketua Pelaksana Harian BNK Kota Bekasi, Aceng Solahudin juga menyampaikan sambutannya. Menurut Aceng, BNK Kota Bekasi juga berupaya maksimal untuk menanggulangi penyalahgunaan Narkoba di Bekasi. “Baru-baru ini, BNK Kota Bekasi bersama Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota melakukan sejumlah penggrebekan narkoba di beberapa wilayah,” katanya.
Selain itu kata Aceng, juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras, hasil ungkap kasus yang dilakukan di wilayah hukum Kota Bekasi. Kemudian, menyelenggarakan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalhgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi pelajar di Kota Bekasi.
Pada kesempatan itu, para pemuda dan pelajar berkomitmen mendukung pemerintah memberantas penyalahgunaan narkoba melalui deklarasi ditandai dengan pembacaan pernyataan dan penandatanganan surat pernyataan. Selanjutnya diikuti dengan penyerahan penghargaan bagi siswa berprestasi mulai dari tingkat nasional dan internasional. (Arios)

BISNIS LKS DILEGALKAN DISDIK PEMKAB BEKASI ?


Bekasi, SNP
         Seiring dengan peningkatan nilai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk setiap peserta didik, khususnya pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), maka pemerintah dengan tegas melarang adanya pungutan biaya pendidikan pada SD dan SMP. Ketentuan mengenai larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011. Larangan pungutan tersebut secara khusus tertuang pada pasal dua sampai empat.
         Namun Larangan pungutan tersebut tidak serta merta mendapat perhatian dari kalangan penyelenggara pendidikan itu sendiri. Ada kesan dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, oknum yang menjadikan dunia pendidikan sebagai lahan bisnis dengan orientasi keuntungan atas dalil peningkatan mutu akan terpotong atau terhimpit pergerakannya.
         Sebagaimana informasi yang diterima SNP masih ada beberapa sekolah baik SD maupun SMP yang berani memperjualbelikan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa walaupun sudah ada larangan pungutan. Tidak tanggung-tanggung harga yang dipatok untuk LKS juga di luar batas kewajaran.
         Modus yang diperankan oleh pihak sekolah sebagai pebisnis adalah menginstruksikan siswa untuk membeli LKS di salah satu toko buku atau tempat yang telah disediakan, dengan tujuan mendapatkan fee per LKS. Bahkan menurut pantauan SNP, pihak sekolah yang dimotori oleh salah satu kepala sekolah berperan sebagai penyedia, yang langsung memperjualbelikannya kepada siswa.
         Dugaan orientasi bisnis berupa penjualan LKS tersebut terjadi di SMPN  1 Cibarusah. Sumber tepercaya media ini menyebutkan setiap siswa harus membayar Rp. 150.000 untuk 13 LKS/Mata Pelajaran. Dengan jumlah yang dibayarkan dapat dihitung bahwa untuk satu buku LKS seharga Rp 11.500. Sumber menambahkan bahwa penjualan LKS tersebut diwajibkan untuk semua siswa dari kelas VII sampai kelas IX. Untuk jumlah siswa katanya di SMPN 1 Cibarusah sekitar 1500 siswa, yg dibagi menjadi 14 rombongan belajar (rombel) kelas VII, 9 Rombel Kelas VIII dan 9 Rombel kelas IX.
         Tingginya harga LKS ini sering dikeluhkan orang tua siswa, apalagi dari kalangan tak mampu dengan ekonomi yang pas-pasan. Keluhan tersebut memang cukup beralasan karena dengan adanya Permendiknas No. 60 Tahun 2011, tentang larangan berbagai pungutan atau pun penjualan LKS di setiap sekolah, karena sudah di biayai pemerintah melalui program BOS baik tingkat SD maupun SMP.
         Keluhan tersebut mendorong wartawan Koran ini untuk melakukan investigasi dan wawancara ke salah satu percetakan. Ternyata benar, bahwa untuk harga LKS berkisar antara Rp 4.000 hingga Rp. 5.000. Harga itu katanya masih akan mendapat diskon atau pengurangan apabila dibeli/dipesan dalam partai besar. Dengan demikian dapat dikalkulasi berapa keuntungan oknum di sekolah tersebut yang menjadikan sekolah sebagai tempat bisnis.
         Ketika hal ini dicoba dikonfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Cibarusah yang berulang kali ditemui di sekolah tidak pernah ada. Sementara Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Pemkab Bekasi, Anton Suherman yang dimintai waktu maupun tanggapannya via ponsel mengatakan kalau ia lagi terbaring sakit. “Bang maaf saya sampai detik ini sudah hampir 2 bulan berbaring sakit mana tahu perkembangan di disdik seperti apa? Ngurusin penyakit juga belum tuntas mohon maaf abang ku !” petikan SMS Anton.
         Pada kesempatan lain, SNP juga menyampaikan informasi tersebut kepada Sekretaris Disdik Pemkab Bekasi, Rohim dan jug kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Bekasi, akan tetapi tidak ada jawaban yang diberikan via selularnya. Sebelumnya, Rohim pernah menyampaikan agar bertemu langsung dengan Kepsek di sekolah.
         Sikap kaku yang ditunjukkan pejabat Disdik Pemkab Bekasi dengan adanya dugaan penyimpangan di beberapa sekolah, seakan memperkuat dugaan bahwa bisnis LKS dan punguan yang merebak di kabupaten bekasi telah mendapat legalisasi atau dilegalkan. “Biasanya ketidakmampuan bertindak karena telah mendapat bagian. Kalau mau, orang dinas tinggal manggil dan meminta penjelasan, tapi ini kan beda, ya udah sama-sama taulah,” kata salah satu anggota LSM. (Arios)