Laman

Jumat, 21 September 2012

BISNIS LKS DILEGALKAN DISDIK PEMKAB BEKASI ?


Bekasi, SNP
         Seiring dengan peningkatan nilai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk setiap peserta didik, khususnya pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), maka pemerintah dengan tegas melarang adanya pungutan biaya pendidikan pada SD dan SMP. Ketentuan mengenai larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011. Larangan pungutan tersebut secara khusus tertuang pada pasal dua sampai empat.
         Namun Larangan pungutan tersebut tidak serta merta mendapat perhatian dari kalangan penyelenggara pendidikan itu sendiri. Ada kesan dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, oknum yang menjadikan dunia pendidikan sebagai lahan bisnis dengan orientasi keuntungan atas dalil peningkatan mutu akan terpotong atau terhimpit pergerakannya.
         Sebagaimana informasi yang diterima SNP masih ada beberapa sekolah baik SD maupun SMP yang berani memperjualbelikan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa walaupun sudah ada larangan pungutan. Tidak tanggung-tanggung harga yang dipatok untuk LKS juga di luar batas kewajaran.
         Modus yang diperankan oleh pihak sekolah sebagai pebisnis adalah menginstruksikan siswa untuk membeli LKS di salah satu toko buku atau tempat yang telah disediakan, dengan tujuan mendapatkan fee per LKS. Bahkan menurut pantauan SNP, pihak sekolah yang dimotori oleh salah satu kepala sekolah berperan sebagai penyedia, yang langsung memperjualbelikannya kepada siswa.
         Dugaan orientasi bisnis berupa penjualan LKS tersebut terjadi di SMPN  1 Cibarusah. Sumber tepercaya media ini menyebutkan setiap siswa harus membayar Rp. 150.000 untuk 13 LKS/Mata Pelajaran. Dengan jumlah yang dibayarkan dapat dihitung bahwa untuk satu buku LKS seharga Rp 11.500. Sumber menambahkan bahwa penjualan LKS tersebut diwajibkan untuk semua siswa dari kelas VII sampai kelas IX. Untuk jumlah siswa katanya di SMPN 1 Cibarusah sekitar 1500 siswa, yg dibagi menjadi 14 rombongan belajar (rombel) kelas VII, 9 Rombel Kelas VIII dan 9 Rombel kelas IX.
         Tingginya harga LKS ini sering dikeluhkan orang tua siswa, apalagi dari kalangan tak mampu dengan ekonomi yang pas-pasan. Keluhan tersebut memang cukup beralasan karena dengan adanya Permendiknas No. 60 Tahun 2011, tentang larangan berbagai pungutan atau pun penjualan LKS di setiap sekolah, karena sudah di biayai pemerintah melalui program BOS baik tingkat SD maupun SMP.
         Keluhan tersebut mendorong wartawan Koran ini untuk melakukan investigasi dan wawancara ke salah satu percetakan. Ternyata benar, bahwa untuk harga LKS berkisar antara Rp 4.000 hingga Rp. 5.000. Harga itu katanya masih akan mendapat diskon atau pengurangan apabila dibeli/dipesan dalam partai besar. Dengan demikian dapat dikalkulasi berapa keuntungan oknum di sekolah tersebut yang menjadikan sekolah sebagai tempat bisnis.
         Ketika hal ini dicoba dikonfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Cibarusah yang berulang kali ditemui di sekolah tidak pernah ada. Sementara Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Pemkab Bekasi, Anton Suherman yang dimintai waktu maupun tanggapannya via ponsel mengatakan kalau ia lagi terbaring sakit. “Bang maaf saya sampai detik ini sudah hampir 2 bulan berbaring sakit mana tahu perkembangan di disdik seperti apa? Ngurusin penyakit juga belum tuntas mohon maaf abang ku !” petikan SMS Anton.
         Pada kesempatan lain, SNP juga menyampaikan informasi tersebut kepada Sekretaris Disdik Pemkab Bekasi, Rohim dan jug kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Bekasi, akan tetapi tidak ada jawaban yang diberikan via selularnya. Sebelumnya, Rohim pernah menyampaikan agar bertemu langsung dengan Kepsek di sekolah.
         Sikap kaku yang ditunjukkan pejabat Disdik Pemkab Bekasi dengan adanya dugaan penyimpangan di beberapa sekolah, seakan memperkuat dugaan bahwa bisnis LKS dan punguan yang merebak di kabupaten bekasi telah mendapat legalisasi atau dilegalkan. “Biasanya ketidakmampuan bertindak karena telah mendapat bagian. Kalau mau, orang dinas tinggal manggil dan meminta penjelasan, tapi ini kan beda, ya udah sama-sama taulah,” kata salah satu anggota LSM. (Arios)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar