Bekasi, SNP
Seiring dengan
peningkatan nilai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk setiap peserta didik,
khususnya pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), maka
pemerintah dengan tegas melarang adanya pungutan biaya pendidikan pada SD dan
SMP. Ketentuan mengenai larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2011. Larangan pungutan tersebut secara khusus tertuang pada pasal dua sampai
empat.
Namun Larangan
pungutan tersebut tidak serta merta mendapat perhatian dari kalangan
penyelenggara pendidikan itu sendiri. Ada kesan dengan dikeluarkannya peraturan
tersebut, oknum yang menjadikan dunia pendidikan sebagai lahan bisnis dengan
orientasi keuntungan atas dalil peningkatan mutu akan terpotong atau terhimpit
pergerakannya.
Sebagaimana
informasi yang diterima SNP masih ada beberapa sekolah baik SD maupun SMP yang
berani memperjualbelikan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa walaupun sudah
ada larangan pungutan. Tidak tanggung-tanggung harga yang dipatok untuk LKS
juga di luar batas kewajaran.
Modus yang
diperankan oleh pihak sekolah sebagai pebisnis adalah menginstruksikan siswa
untuk membeli LKS di salah satu toko buku atau tempat yang telah disediakan,
dengan tujuan mendapatkan fee per LKS. Bahkan menurut pantauan SNP, pihak
sekolah yang dimotori oleh salah satu kepala sekolah berperan sebagai penyedia,
yang langsung memperjualbelikannya kepada siswa.
Dugaan orientasi
bisnis berupa penjualan LKS tersebut terjadi di SMPN 1 Cibarusah. Sumber tepercaya media ini
menyebutkan setiap siswa harus membayar Rp. 150.000 untuk 13 LKS/Mata
Pelajaran. Dengan jumlah yang dibayarkan dapat dihitung bahwa untuk satu buku
LKS seharga Rp 11.500. Sumber menambahkan bahwa penjualan LKS tersebut
diwajibkan untuk semua siswa dari kelas VII sampai kelas IX. Untuk jumlah siswa
katanya di SMPN 1 Cibarusah sekitar 1500 siswa, yg dibagi menjadi 14 rombongan
belajar (rombel) kelas VII, 9 Rombel Kelas VIII dan 9 Rombel kelas IX.
Tingginya harga LKS
ini sering dikeluhkan orang tua siswa, apalagi dari kalangan tak mampu dengan
ekonomi yang pas-pasan. Keluhan tersebut memang cukup beralasan karena dengan adanya
Permendiknas No. 60 Tahun 2011, tentang larangan berbagai pungutan atau pun
penjualan LKS di setiap sekolah, karena sudah di biayai pemerintah melalui
program BOS baik tingkat SD maupun SMP.
Keluhan tersebut
mendorong wartawan Koran ini untuk melakukan investigasi dan wawancara ke salah
satu percetakan. Ternyata benar, bahwa untuk harga LKS berkisar antara Rp 4.000
hingga Rp. 5.000. Harga itu katanya masih akan mendapat diskon atau pengurangan
apabila dibeli/dipesan dalam partai besar. Dengan demikian dapat dikalkulasi
berapa keuntungan oknum di sekolah tersebut yang menjadikan sekolah sebagai
tempat bisnis.
Ketika hal ini
dicoba dikonfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Cibarusah yang berulang kali ditemui
di sekolah tidak pernah ada. Sementara Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid
Dikdas) Dinas Pendidikan Pemkab Bekasi, Anton Suherman yang dimintai waktu
maupun tanggapannya via ponsel mengatakan kalau ia lagi terbaring sakit. “Bang
maaf saya sampai detik ini sudah hampir 2 bulan berbaring sakit mana tahu
perkembangan di disdik seperti apa? Ngurusin penyakit juga belum tuntas mohon
maaf abang ku !” petikan SMS Anton.
Pada kesempatan
lain, SNP juga menyampaikan informasi tersebut kepada Sekretaris Disdik Pemkab
Bekasi, Rohim dan jug kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Bekasi, akan tetapi
tidak ada jawaban yang diberikan via selularnya. Sebelumnya, Rohim pernah
menyampaikan agar bertemu langsung dengan Kepsek di sekolah.
Sikap kaku yang
ditunjukkan pejabat Disdik Pemkab Bekasi dengan adanya dugaan penyimpangan di
beberapa sekolah, seakan memperkuat dugaan bahwa bisnis LKS dan punguan yang
merebak di kabupaten bekasi telah mendapat legalisasi atau dilegalkan.
“Biasanya ketidakmampuan bertindak karena telah mendapat bagian. Kalau mau,
orang dinas tinggal manggil dan meminta penjelasan, tapi ini kan beda, ya udah
sama-sama taulah,” kata salah satu anggota LSM. (Arios)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar