Laman

Sabtu, 09 Juni 2012

Berdalih Melatih Jiwa Wirausaha KEPALA SMAN 2 TAMARA PEKERJAKAN PESERTA DIDIK PASARKAN MADURASA STICK


Bekasi, SNP
         Sekolah adalah sebuah lembaga yang dirancang guna pengajaran peserta didik di bawah pengawasan guru sebagai tenaga pengajar. Lembaga ini juga berfungsi untuk membentuk karakter siswa sebagai bahan atau pundasi menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Untuk kelancaran pendidikan dan peningkatan mutu pada instansi pencerdasan anak bangsa tersebut dibutuhkan dedikasi dan kemauan serta kerelaan yang tinggi dari pelaksana pendidikan, baik kepala sekolah maupun para tenaga pengajar. Upaya peningkatan mutu pendidikan sebagai tuntutan tugas dan tanggungjawab seharusnya dilakukan pelaksana pendidikan tanpa memikirkan keuntungan atau materi yang akan diperoleh, sehingga sekolah dapat dijadikan sebagai sarana pendidikan yang pertama dan utama.
         Akan tetapi pada realitanya kini, pengalihan fungsi sekolah oleh penyelenggara pendidikan kerap dilakukan. Sebagaimana yang diduga terjadi di SMAN 2 Tambun Utara (Tamara), yang beralamat di Perumahan Alamanda Regency, Blok F, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi. Menurut informasi yang diterima SNP, bahwa manajemen SMPN 2 Tamara mempekerjakan siswa kelas X dan XI untuk memasarkan makanan suplemen jenis Madurasa Stick, produksi PT. Air Mancur.
         Kegiatan komersil tersebut menurut sumber dijalankan dengan memberikan iming-iming keuntungan kepada siswa. Setiap siswa dijatah memasarkan tiga kotak madurasa stick, dimana per kotaknya berisi 50 stick madurasa dengan harga Rp. 50.000. Kemudian siswa diwajibkan membayar Rp. 100.000 (dua kotak) kepada PT. Air Mancur yang dikoordinir pihak Sekolah, sementara satu kotak lagi diserahkan keuntungan untuk siswa.
         Setelah berjalannya kegiatan tersebut, tanggapan miring dari masyarakat, khususnya orangtua siswa yang mengasumsikan sekolah sebagai sarana bisnis kerap terdengar. Bahkan kebijakan Kepala SMAN 2 Tamara untuk mempekerjakan anak dengan memasarkan produk tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja dan Undang-Undang Perlindungan Anak serta melecehkan Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
         Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala SMAN 2 Tambun Utara, Drs. Mohammad Ilham Hasan, MM, Selasa (5/6) pekan lalu, ia berdalih kalau kegiatan tersebut dilakukan untuk melatih peserta didik agar memiliki jiwa wirausaha (entreoeneurship) dikemudian hari. Ketika disinggung besaran royalty yang diberikan PT. Air Mancur kepada pihak sekolah dan jumlah siswa yang ikut dalam kegitan tersebut serta mekanisme bagi hasil yang diterapkan pihak sekolah kepada siswa, Ilham mengaku tidak mendapat royalty dari pihak perusahaan. “Untuk siswa yang ikut dalam kegiatan tersebut tergantung kemauannya siswa, kita tidak memaksa. Untung keuntungan yang didapatkan, perusahaan memberikan bonus secara langsung kepada peserta didik,” ujarnya.
         Lebih lanjut dikatakan Ilham, bahwa pihaknya tidak ada perjanjian atau kerjasama dengan perusahaan, hanya saja katanya ia memberikan izin untuk dilakukan presentasi oleh pihak PT. Air Mancur. “Setelah dilakukan presentasi, produk tersebut langsung dibagikan kepada peserta didik untuk dipasarkan di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” kilahnya.
         Kepala SMAN 2 Tamsel ini juga bersikeras kalau kegiatan tersebut tidak mempengaruhi proses belajar siswa dan tidak berpengaruh terhadap keselamatan siswa pada saat memasarkan produk tersebut, karena menurutnya pemasaran hanya dilakukan di tempat tinggal lingkungan peserta didik itu sendiri. “Sertifikat akan diberikan pihak perusahaan,” tambahnya seraya menyebut bahwa tidak ada poihak yang dirugikan dengan pelaksanaan kegitan tersebut. ARIOS

2 komentar:

  1. emangnya sman ada jurusannya perdagangan ngga masuk akal kelihatan banget kepsek sman 2 tambun utara mau cari untung besar dasar pedagang

    BalasHapus
  2. Kami hanya menyajikan,,, silahkan masyarakat yang menilai.

    BalasHapus