Bekasi, SNP
Sekolah
adalah sebuah lembaga yang dirancang guna pengajaran peserta didik di bawah
pengawasan guru sebagai tenaga pengajar. Lembaga ini juga berfungsi untuk
membentuk karakter siswa sebagai bahan atau pundasi menuju jenjang pendidikan
yang lebih tinggi. Untuk kelancaran pendidikan dan peningkatan mutu pada
instansi pencerdasan anak bangsa tersebut dibutuhkan dedikasi dan kemauan serta
kerelaan yang tinggi dari pelaksana pendidikan, baik kepala sekolah maupun para
tenaga pengajar. Upaya peningkatan mutu pendidikan sebagai tuntutan tugas dan
tanggungjawab seharusnya dilakukan pelaksana pendidikan tanpa memikirkan
keuntungan atau materi yang akan diperoleh, sehingga sekolah dapat dijadikan
sebagai sarana pendidikan yang pertama dan utama.
Akan tetapi pada realitanya kini, pengalihan fungsi sekolah
oleh penyelenggara pendidikan kerap dilakukan. Sebagaimana yang diduga terjadi
di SMAN 2 Tambun Utara (Tamara), yang beralamat di Perumahan Alamanda Regency,
Blok F, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi. Menurut
informasi yang diterima SNP, bahwa manajemen SMPN 2 Tamara mempekerjakan siswa
kelas X dan XI untuk memasarkan makanan suplemen jenis Madurasa Stick, produksi
PT. Air Mancur.
Kegiatan komersil tersebut menurut sumber dijalankan dengan
memberikan iming-iming keuntungan kepada siswa. Setiap siswa dijatah memasarkan
tiga kotak madurasa stick, dimana per kotaknya berisi 50 stick madurasa dengan
harga Rp. 50.000. Kemudian siswa diwajibkan membayar Rp. 100.000 (dua kotak)
kepada PT. Air Mancur yang dikoordinir pihak Sekolah, sementara satu kotak lagi
diserahkan keuntungan untuk siswa.
Setelah berjalannya kegiatan tersebut, tanggapan miring dari
masyarakat, khususnya orangtua siswa yang mengasumsikan sekolah sebagai sarana
bisnis kerap terdengar. Bahkan kebijakan Kepala SMAN 2 Tamara untuk
mempekerjakan anak dengan memasarkan produk tersebut dinilai telah melanggar
Undang-Undang Tenaga Kerja dan Undang-Undang Perlindungan Anak serta melecehkan
Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala SMAN 2 Tambun
Utara, Drs. Mohammad Ilham Hasan, MM, Selasa (5/6) pekan lalu, ia berdalih
kalau kegiatan tersebut dilakukan untuk melatih peserta didik agar memiliki
jiwa wirausaha (entreoeneurship) dikemudian hari. Ketika disinggung besaran
royalty yang diberikan PT. Air Mancur kepada pihak sekolah dan jumlah siswa
yang ikut dalam kegitan tersebut serta mekanisme bagi hasil yang diterapkan
pihak sekolah kepada siswa, Ilham mengaku tidak mendapat royalty dari pihak
perusahaan. “Untuk siswa yang ikut dalam kegiatan tersebut tergantung
kemauannya siswa, kita tidak memaksa. Untung keuntungan yang didapatkan,
perusahaan memberikan bonus secara langsung kepada peserta didik,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Ilham, bahwa pihaknya tidak ada
perjanjian atau kerjasama dengan perusahaan, hanya saja katanya ia memberikan
izin untuk dilakukan presentasi oleh pihak PT. Air Mancur. “Setelah dilakukan
presentasi, produk tersebut langsung dibagikan kepada peserta didik untuk
dipasarkan di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” kilahnya.
Kepala SMAN 2 Tamsel ini juga bersikeras kalau kegiatan
tersebut tidak mempengaruhi proses belajar siswa dan tidak berpengaruh terhadap
keselamatan siswa pada saat memasarkan produk tersebut, karena menurutnya
pemasaran hanya dilakukan di tempat tinggal lingkungan peserta didik itu
sendiri. “Sertifikat akan diberikan pihak perusahaan,” tambahnya seraya
menyebut bahwa tidak ada poihak yang dirugikan dengan pelaksanaan kegitan
tersebut. ARIOS
emangnya sman ada jurusannya perdagangan ngga masuk akal kelihatan banget kepsek sman 2 tambun utara mau cari untung besar dasar pedagang
BalasHapusKami hanya menyajikan,,, silahkan masyarakat yang menilai.
BalasHapus