Cikarang Pusat – Setelah menjadi
polemik dan saling menyalahkan antara tiga SKPD (Satuan Kerja Perangkat
Daerah), yaitu Disdik (Dinas Pendidikan), Inspektorat dan BKD (Badan
Kepegawaian Daerah) Pemkab Bekasi akhirnya Disdik mengakui bahwa dari 7 orang
CPNS dari SMPN 6 Tamsel (Tambun Selatan) yang diajukan kepada inspektorat,
tidak satu nama pun yang tercantum dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh
BKD. Hal itu diakui mantan Kasubag Kepegawaian Disdik, yang kini menjadi Kabid
(Kepala Bidang) SMP Disdik Pemkab Bekasi, Ruminta kepada Bekasi Ekspres News,
Senin (13∕5).
Menurut Ruminta, dari 19 nama tenaga
honorer yang diajukan oleh Kepala SMPN 6 Tambun Selatan, Edi hanya 7 nama yang
selanjutnya diajukan Disdik kepada inspektorat. Jumlah tersebut didapatkan
setelah dilakukan verifikasi. “Tidak satupun nama yang kita usulkan muncul pada
pengumuman,” katanya.
Ironisnya dari 12 nama yang muncul
pada pengumuman CPNS Kategori 2 (K2) pada satuan kerja SMPN 6 Tamsel, tak
satupun dari nama tersebut diketahui oleh Ruminta, baik alamat maupun tempat
kerjanya. “Kita tidak tahu orangnya yang mana dan tidak ada nama sesuai yang
kita usulkan,” ujarnya.
Sesuai data yang disampaikan oleh Ruminta,
SMPN 6 Tamsel mengajukan 19 tenaga honorer atas nama; Teguh Cahyo Nugroho, Woro
Widiastuti, Catur Puterasih, Etik Hartini, Linda Marlina, Lina Martiyastuti, M.
Rachmat Syarifuddin, Sunardi, Wawan Tarwana, Yuriati dan Surnada, Sopandi,
Hesti Ningsih, Aris Triputranto, rajak serta Tagalung, Hafiz Nurhadi, Agus
Hermawan dan Endri.
Setelah dilakukan verifikasi
kelengkapan dan persyaratan kata Ruminta hanya 7 orang yang layak diajukan
kepada inspektorat yaitu atas nama Teguh Cahyo Nugroho, Woro Widiastuti, Catur
Puterasih, Yuriati, Surnada Sopandi dan Hesti Ningsih. “Setelah diverifikasi
hanya ketujuh nama itu yang lolos dan itu yang kita usulkan ke inspektorat dan
BKD,” ucap Ruminta.
Berdasarkan data yang disampaikan
Ruminta dapat diyakini ada permainan dalam pengusulan atau pengumuman CPNS K2
kali ini, pasalnya tak satu pun dari nama itu tercantum dalam pengumuman untuk
unit kerja SMPN 6 Tambun Selatan. Ironisnya lagi, katanya Disdik hanya
mengajukan 7 orang, akan tetapi dalam pengumuman muncul 15 nama dan tak ada
satupun yang sesuai ajuan.
Adapun nama yang muncul untuk SMPN 6
Tamsel pada pengumuman BKD Pemkab Bekasi adalah; Agus Sugiantoro, Budi
Herwiyansyah, Dani Ramdani, Edi Abdul Aziz, Endang Hidayat, Hendiyadi, Henpiyadi
dan Ika Wahyu Nurwaida, Indra Surya Putra, Juhendi Sulaeman serta Li Sudarna
dan Mariana Mustika Sari, Christina Silitinga, Ina Mardiana, Sri Rubiyanto.
Ruminta yang disinggung terkait
upaya Disdik untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut mengatakan akan
menyarankan kepada Kepala SMPN 6 Tamsel untuk membuat pernyataan bahwa nama
yang ada pada pengumuman tersebut tidak berada atau bekerja di sekolahnya.
“Nanti Kepseknya akan membuat surat pernyataan bermaterai bahwa nama yang
disebut dalam pengumuman bukan guru atau tenaga honorer disana,” ungkapnya.
Ditanya terkait informasi yang
menyebutkan bahwa untuk satu nama yang diajukan untuk CPNS K2 harus
mengeluarkan Rp 25 juta, ia membantah dan mengatakan tidak menerima uang untuk
pengusulan tersebut. “Sampai detik ini sepeser pun saya tidak terima uang dari
situ. Kita tidak pernah menerima dan meminta uang,” kilahnya.
Sebagaimana diberitakan pada
beberapa edisi sebelumnya, menurut Kepala Inspektorat Pemkab Bekasi, Oded
Supriatna Yahya bahwa kesalahan ada pada pengusul. “Itu kesalahan SKPD (satuan
kerja perangkat daerah), kalau tidak jelas kenapa harus diusulkan. Inspektorat
hanya melakukan verifikasi kelengkapan data usulan yang masuk dari setiap
SKPD,” katanya.
Kepala Inspektorat membenarkan
adanya kesalahan tersebut dan mengakui telah menerima tembusan surat sanggahan
dari beberapa orang sesuai dengan masa sanggah yang ditentukan oleh pengumuman
Bupati Bekasi nomor 800∕6∕2-BKD∕2013 tentang uji publik daftar normative tenaga
honorer kategori II di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi atas data BKN
(Badan Kepegawaian Negara) pada tanggal 1 hingga 21 April lalu.
“Sanggahan mulai tanggal 1 hingga 21
April sesuai uji public atas data BKN. Memang ada yang membuat surat sanggahan
dan tembusannya disampaikan kepada inspektorat. Ada sekitar enam sanggahan dari
tenaga pendidikan yang kita terima, termasuk di dalamnya dari SMPN 6 Tambun
Selatan,” ujarnya.
Menurut Oded dari sanggahan tersebut
ada ketidaksesuaian dengan data ril di lapangan, seperti; ada nama yang
diumumkan akan tetapi orangnya tidak ada, sebaliknya ada orangnya akan tetapi
namanya tidak dimuat dan ada kesalahan atau perubahan identitas.
“Untuk kesalahan itu, kita telah
membentuk tim dan melakukan koordinasi dengan BKD agar nanti sanggahan juga
akan diusulkan kepada BKN sebagai pihak yang berwenang. Dengan jumlah pegawai
inspektorat yang terbatas tidak mungkin melakukan verifikasi ribuan data ke
lapangan. Karena setiap Kepala SKPD sebagai pengusul adalah bagian dari kita
juga, maka apabila sudah diparaf atau disetujui kita ajukan ke BKD,” katanya.
Kepala BKD Pemkab Bekasi,
Carwinda juga mengelak pihaknya dipersalahkan terkait timbulnya nama baru yang
tidak sesuai data CPNS di lapangan. Ia menyebut bahwa yang bertanggungjawab
atas kesalahan tersebut adalah Kepala SKPD dan Inspektorat sesuai dengan alur
pengajuan. “Kalau ada nama yang ditemukan tidak sesuai, yang bertanggungjawab
adalah unit kerja yang bersangkutan,” elaknya.
Lebih jauh Carwinda menjelaskan
bahwa BKD bukan instansi eksekutor dalam segala aktifitas akan tetapi lebih
dominan untuk fasilitasi. “Verifikasi urusan inspektorat dan SKPD, silahkan
buatkan aduan untuk disampaikan ke BKN. Kita hanya memfasilitasi teman-teman
yang telah memberikan kontribusi untuk daerah ini,” jelasnya. Arios