Tambun
Selatan - Maraknya pungutan di beberapa sekolah di Kabupaten Bekasi mulai dari tingkat
SD hingga SMA dikarenakan tidak tegasnya Disdik (Dinas Pendidikan) Pemkab
Bekasi dalam mengimplementasikan regulasi yang ada. Hal tersebut disampaikan
sumber kepada Bekasi Ekspres News belum lama ini.
Menurut
sumber, ragam modus yang digunakan untuk meraup untung dari dunia pendidikan
berkategori pungli (pungutan liar) dan membentur ketentuan. Pungli tersebuut
katanya terjadi di SMAN 4 dan SMAN 2 Tambun Selatan.
"Di
SMAN 4 modus pungutan adalah untuk sampul raport. Untuk sampul raport saja, siswa
dipungut Rp 20 hingga Rp 30 ribu. Sementara untuk SMAN 2 Tambun Selatan
memberlakukan pungutan Rp 150 ribu untuk pendaftaran siswa cerdas istimewa yang
belum lama ini dibuka, dan telah menerima siswan," bebernya.
Sumber
juga mengatakan bahwa untuk penerimaan siswa Cerdas Istimewa di SMAN 2 Tambun
Selatan patut dipertanyakan karena menurutnya juklak (petunjuk pelaksanaan) dan
Juknis (petunjuk teknis) yang digunakan tidak berbeda dengan tahun sebelumnya
dan pantas diragukan legalitasnya, pasalnya dalam surat tersebut dinyatakan
penerimaan siswa tahun ajaran 2012/2013 bukan 2013/2014 untuk tahun ini.
"Pantas
dipertanyakan apakah Disdik Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan Juklak dan Juknis
untuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ini, karena pihak sekolah
hanya menunjukkan surat Kadisdik Jabar yang ditujukan kepada setiap Kadisdik
Kota/Kabupaten se provinsi Jawa Barat tentang PPDB Layanan Pendidikan Peserta
Didik Cerdas Istimewa (CI) dan Bakat Istimewa (BI)," tuturnya.
Sementara
Marihot Tampubolon sebagai pemerhati pendidikan di Kabupaten Bekasi mengatakan
agar Kadisdik dengan secepatnya melakukan pembenahan di setiap sekolah dengan
memperketat aturan serta memberikan sanksi terhadap Kepala sekolah yang masih
memberlakukan pungli.
"Jalan
satu-satunya adalah ketegasan dari Kadisdik kepada para Kepala sekolah nakal.
Karena walaupun itu dilakukan para Kepala Sekolah akan berdampak terhadap
kinerja Disdik dan ketegasan itu dibutuhkan untuk memperbaiki citra dinas
pendidikan di mata masyarakat. Perketat aturannya dan tegas dalam memberikan
sanksi, itu yang perlu," katanya.
Terpisah
Sekretaris Disdik, Sri Riyanti yang dikonfirmasi terkait pungutan tersebut,
Rabu (15/5) di ruang kerjanya mengatakan bahwa untuk saat ini Disdik sudah
membuat juklak juknis PPDB, akan tetapi belum diserahkan kepada setiap sekolah.
"Untuk
sampul raport di SMAN 4 Tamsel memang pernah dilaporkan ke kita dan kata
kepala sekolahnya uangnya sudah dikembalikan kepada siswa. Sementara untuk
juklak juknis PPDB sedang kita siapkan dan akan disampaikan ke sekolah. Nanti
kita akan kroscek dulu ke sekolah soal pungutan penerimaan siswa cerdas
istimewa," tutupnya seraya meminta surat Kadisdik Jabar yang digunakan
pihak sekolah sebagai dasar penerimaan tahun ini untuk dicopy. Arios
Tidak ada komentar:
Posting Komentar