Laman

Selasa, 21 Mei 2013

Disdik Tak Tegas, Pungli Marak di Sekolah



Tambun Selatan - Maraknya pungutan di beberapa sekolah di Kabupaten Bekasi mulai dari tingkat SD hingga SMA dikarenakan tidak tegasnya Disdik (Dinas Pendidikan) Pemkab Bekasi dalam mengimplementasikan regulasi yang ada. Hal tersebut disampaikan sumber kepada Bekasi Ekspres News belum lama ini. 

Menurut sumber, ragam modus yang digunakan untuk meraup untung dari dunia pendidikan berkategori pungli (pungutan liar) dan membentur ketentuan. Pungli tersebuut katanya terjadi di SMAN 4  dan SMAN 2 Tambun Selatan.

"Di SMAN 4 modus pungutan adalah untuk sampul raport. Untuk sampul raport saja, siswa dipungut Rp 20 hingga Rp 30 ribu. Sementara untuk SMAN 2 Tambun Selatan memberlakukan pungutan Rp 150 ribu untuk pendaftaran siswa cerdas istimewa yang belum lama ini dibuka, dan telah menerima siswan," bebernya.

Sumber juga mengatakan bahwa untuk penerimaan siswa Cerdas Istimewa di SMAN 2 Tambun Selatan patut dipertanyakan karena menurutnya juklak (petunjuk pelaksanaan) dan Juknis (petunjuk teknis) yang digunakan tidak berbeda dengan tahun sebelumnya dan pantas diragukan legalitasnya, pasalnya dalam surat tersebut dinyatakan penerimaan siswa tahun ajaran 2012/2013 bukan 2013/2014 untuk tahun ini.

"Pantas dipertanyakan apakah Disdik Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan Juklak dan Juknis untuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ini, karena pihak sekolah hanya menunjukkan surat Kadisdik Jabar yang ditujukan kepada setiap Kadisdik Kota/Kabupaten se provinsi Jawa Barat tentang PPDB Layanan Pendidikan Peserta Didik Cerdas Istimewa (CI) dan Bakat Istimewa (BI)," tuturnya.

Sementara Marihot Tampubolon sebagai pemerhati pendidikan di Kabupaten Bekasi mengatakan agar Kadisdik dengan secepatnya melakukan pembenahan di setiap sekolah dengan memperketat aturan serta memberikan sanksi terhadap Kepala sekolah yang masih memberlakukan pungli.

"Jalan satu-satunya adalah ketegasan dari Kadisdik kepada para Kepala sekolah nakal. Karena walaupun itu dilakukan para Kepala Sekolah akan berdampak terhadap kinerja Disdik dan ketegasan itu dibutuhkan untuk memperbaiki citra dinas pendidikan di mata masyarakat. Perketat aturannya dan tegas dalam memberikan sanksi, itu yang perlu," katanya.

Terpisah Sekretaris Disdik, Sri Riyanti yang dikonfirmasi terkait pungutan tersebut, Rabu (15/5) di ruang kerjanya mengatakan bahwa untuk saat ini Disdik sudah membuat juklak juknis PPDB, akan tetapi belum diserahkan kepada setiap sekolah.

"Untuk sampul raport di SMAN 4 Tamsel  memang pernah dilaporkan ke kita dan kata kepala sekolahnya uangnya sudah dikembalikan kepada siswa. Sementara untuk juklak juknis PPDB sedang kita siapkan dan akan disampaikan ke sekolah. Nanti kita akan kroscek dulu ke sekolah soal pungutan penerimaan siswa cerdas istimewa," tutupnya seraya meminta surat Kadisdik Jabar yang digunakan pihak sekolah sebagai dasar penerimaan tahun ini untuk dicopy. Arios

Tidak ada komentar:

Posting Komentar