Laman

Selasa, 21 Mei 2013

Terkait Kasus Ompin, Pemkab Bekasi Berdalih Tak Punya Ahli Menghitung Kerugian



Cikarang Pusat – Pemkab Bekasi mengaku tidak dapat menghitung kerugian daerah yang ditimbulkan H. Ompin dalam kasus pencurian tanah pada lahan TPU (Tempat Pemakaman Umum) di Kampung Cilampayan, Desa Pasir Tanjung, Cikarang Pusat karena tidak memiliki tenaga ahli. Pengakuan tersebut disampaikan mantan Kepala (DKPPPK) Dinas Kebersihan Pertamanan Pemakaman dan Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Farid Setiawan kepada Bekasi Ekspres News, Rabu (15/5).

Farid juga mengakui bahwa dirinya pernah dilaporkan LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Bekasi terkait kasus tersebut. "Memang benar saya dilaporkan dengan alasan pengabaian atau pembiaran terhadap barang atau aset milik negara dan telah saya jelaskan kepada kejaksaan. Pada kenyataannya kita tidak mendapatkan apa-apa galian itu," ujarnya.

Menurut Farid, atas perintah atau instruksi langsung dari Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah maka H. Ompin dilaporkan oleh tim terkait dari Pemkab Bekasi, yaitu DKPPPK, BPLH (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup), Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan Bagian Hukum Pemkab Bekasi kepada Polresta Bekasi Kabupaten. "Makanya untuk konfirmasi lebih jelasnya baiknya sama Sekda atau Wabup kalau tidak Kabag Hukum, pak Darmizon, karena saya sudah pindah tugas, bukan di kebersihan lagi. Untuk SP2HP (Surat Pemberintahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) mungkin ada di arsip saya," katanya.

Sementara itu berdasarkan bukti laporan yang disampaikan Ketua LSM Penjara, Ergat Bustomy  bahwa kasus tersebut dilaporkan kepada Kejari (Kejaksaan Negeri) Cikarang pada 12 November 2012 dengan nomor surat : 003/LSM-PENJARA/LP/XL/2012 dengan pelaporan dugaan pengabaian keamanan terhadap barang atau aset milik daerah yang diduga dilakukan oleh Kepala DKPPPK Pemkab Bekasi.

Dalam laporannya, LSM Penjara menilai bahwa DKPPPK lalai terhadap apa yang menjadi kewajibannya sehingga telah terjadi penyerobotan (pengupasan atau pengerukan) TPU oleh pihak PT. Cihun Makmur Raya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja menuding bahwa pernyataan yang disampaikan penyidik Polresta Bekasi Kabupaten terkait kasus H. Ompin yang tidak dimajukan ke meja hijau karena Pemkab tidak bisa menghitung kerugian yang timbul hingga saat ini hanya alasan semata. “Ah itumah alasan polisi aja,” kata Rohim.

Jawaban senada juga disampaikan Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Bekasi, Muhyiddin. Menurutnya, Pemkab Bekasi melalui BPLH (Badan Pengendalian Lingkungan Hidup) dan Dinas Kebersihan, Pemakaman mengalami kesulitan menghitung kerugian karena tidak jelas data kondisi awal lokasi pengerukan. Muhyiddin juga mengatakan agar pengakuan tersangka H. Ompin digunakan untuk melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan.

“BPLH maupun Dinas Kebersihan Pemakaman kesulitan menghitung kerugian karena tidak jelas data kondisi awal sebelum dikeruk, tapi kan Ompin sudah mengakui bahwa dia sudah dua ribu rit ngangkut tanah tersebut. Itu saja yg dipakai,” petikan SMS Sekda.

Untuk diketahui, sampai saat ini pihak Pemkab Bekasi belum bisa menghitung berapa kerugian daerah akibat perbuatan yang dilakukan oleh H. Ompin. Pihak penyidik masih melakukan komunikasi dengan pemda melalui penyerahan SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan). Demikian dikatakan Kanit (Kepala Unit) I Kamneg, Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Bekasi Kabupaten, Markos Sihombing melalui penyidik pembantu Edi, kepada Bekasi Ekspres News di kantornya, Jumat (19∕4).

Menurut Edi, setelah sebelumnya berkas dilimpahkan kepada Kejari (Kejaksaan Negeri) Cikarang pada 18 November 2012, pada Pebruari lalu pihak kejaksaan mengembalikan berkas dan meminta agar menguraikan berapa kerugian negara∕daerah yang ditimbulkan oleh kasus tersebut. “Yang diminta kejaksaan adalah penghitungan kerugian. Kita tidak mengkin hanya mengikuti keterangan H. Ompin,” katanya.

Disinggung soal usaha yang dilakukan dan lamanya penanganan kasus hingga belum bisa dimajukan ke meja hijau, Edi mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dan penghitungan kerugian menjadi keharusan agar kasus tersebut dapat dimajukan. “Untuk bisa dilanjutkan harus bisa dihitung kerugiaanya berapa. Karena tidak mungkin hanya mendengar keterangan sepihak. Kalau nanti kerugiannya sudah jelas berapa, baru akan dilanjut. Logikanya, kita tidak mungkin melaporkan orang dan merasa dirugikan kalau tidak bisa menyampaikan apa saja kerugiannya,” ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cikarang, Denny yang dihubungi via ponselnya membenarkan kalau kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Polresta Bekasi Kabupaten. “Setelah dikembalikan berkasnya belum disampaikan lagi ke kita masih di Polres. Untuk lebih jelasnya, silahkan tanyakan ke Polres,” ucapnya.

Sebelumnya Kejari Cikarang mengembalikan berkas perkara kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka Iim Ompin Supihandi kepada penyidik Polresta Bekasi Kabupaten karena dinilai belum lengkap. Hal tersebut disampaikan Sutan T selaku Jaksa yang menangani kasus tersebut.

Menurut Sutan, berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik Polresta Bekasi Kabupaten pada Pebruari lalu karena dinilai belum lengkap dan masih ada kekurangan sehingga belum layak untuk dimajukan ke meja hijau. “Berkas perkaranya kita kembalikan kepada penyidik di Polres pada bulan Pebruari  lalu karena masih ada beberapa kekurangan. Kita minta untuk dilengkapi, kalau sudah lengkap baru kita terima dan diproses,” katanya.

Polresta Bekasi Kabupaten pada 18 November 2012 telah melimpahkan kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka Iim Ompin Supihandi kepada Kejari. Perkara yang ditangani Unit Kamneg dengan No. LP/1196/K/XI/2012/SPK/RESTA BKS, tertanggal 13 November 2012 menjerat Ompin dengan pasal 363 subsider 362.

Mantan Camat Muara Gembong tersebut diketahui terlibat dalam pengerukan galian tanah di Kampung Cilampayan, Desa Pasir Tanjung, Cikarang Pusat, yang lokasinya merupakan lahan peruntukkan tempat pemakaman umum (TPU). Sedangkan, lahan TPU tersebut merupakan asset milik Pemkab Bekasi. Arios

Tidak ada komentar:

Posting Komentar