Cikarang
Pusat – Pemkab Bekasi mengaku tidak dapat menghitung kerugian daerah yang
ditimbulkan H. Ompin dalam kasus pencurian tanah pada lahan TPU (Tempat
Pemakaman Umum) di Kampung Cilampayan, Desa Pasir Tanjung, Cikarang Pusat
karena tidak memiliki tenaga ahli. Pengakuan tersebut disampaikan mantan Kepala
(DKPPPK) Dinas Kebersihan Pertamanan Pemakaman dan Pemadam Kebakaran Pemkab
Bekasi, Farid Setiawan kepada Bekasi Ekspres News, Rabu (15/5).
Farid
juga mengakui bahwa dirinya pernah dilaporkan LSM Penjara (Pemantau Kinerja
Aparatur Negara) Kabupaten Bekasi terkait kasus tersebut. "Memang benar
saya dilaporkan dengan alasan pengabaian atau pembiaran terhadap barang atau
aset milik negara dan telah saya jelaskan kepada kejaksaan. Pada kenyataannya
kita tidak mendapatkan apa-apa galian itu," ujarnya.
Menurut
Farid, atas perintah atau instruksi langsung dari Wakil Bupati dan Sekretaris
Daerah maka H. Ompin dilaporkan oleh tim terkait dari Pemkab Bekasi, yaitu
DKPPPK, BPLH (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup), Satpol PP (Satuan Polisi
Pamong Praja) dan Bagian Hukum Pemkab Bekasi kepada Polresta Bekasi Kabupaten.
"Makanya untuk konfirmasi lebih jelasnya baiknya sama Sekda atau Wabup
kalau tidak Kabag Hukum, pak Darmizon, karena saya sudah pindah tugas, bukan di
kebersihan lagi. Untuk SP2HP (Surat Pemberintahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan) mungkin ada di arsip saya," katanya.
Sementara itu berdasarkan bukti laporan yang disampaikan Ketua LSM Penjara, Ergat Bustomy bahwa kasus tersebut dilaporkan kepada Kejari (Kejaksaan Negeri) Cikarang pada 12 November 2012 dengan nomor surat : 003/LSM-PENJARA/LP/XL/2012 dengan pelaporan dugaan pengabaian keamanan terhadap barang atau aset milik daerah yang diduga dilakukan oleh Kepala DKPPPK Pemkab Bekasi.
Sementara itu berdasarkan bukti laporan yang disampaikan Ketua LSM Penjara, Ergat Bustomy bahwa kasus tersebut dilaporkan kepada Kejari (Kejaksaan Negeri) Cikarang pada 12 November 2012 dengan nomor surat : 003/LSM-PENJARA/LP/XL/2012 dengan pelaporan dugaan pengabaian keamanan terhadap barang atau aset milik daerah yang diduga dilakukan oleh Kepala DKPPPK Pemkab Bekasi.
Dalam
laporannya, LSM Penjara menilai bahwa DKPPPK lalai terhadap apa yang menjadi
kewajibannya sehingga telah terjadi penyerobotan (pengupasan atau pengerukan)
TPU oleh pihak PT. Cihun Makmur Raya.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja menuding bahwa
pernyataan yang disampaikan penyidik Polresta Bekasi Kabupaten terkait kasus H.
Ompin yang tidak dimajukan ke meja hijau karena Pemkab tidak bisa menghitung
kerugian yang timbul hingga saat ini hanya alasan semata. “Ah itumah alasan
polisi aja,” kata Rohim.
Jawaban
senada juga disampaikan Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Bekasi, Muhyiddin.
Menurutnya, Pemkab Bekasi melalui BPLH (Badan Pengendalian Lingkungan Hidup)
dan Dinas Kebersihan, Pemakaman mengalami kesulitan menghitung kerugian karena
tidak jelas data kondisi awal lokasi pengerukan. Muhyiddin juga mengatakan agar
pengakuan tersangka H. Ompin digunakan untuk melanjutkan kasus tersebut ke
pengadilan.
“BPLH
maupun Dinas Kebersihan Pemakaman kesulitan menghitung kerugian karena tidak
jelas data kondisi awal sebelum dikeruk, tapi kan Ompin sudah mengakui bahwa
dia sudah dua ribu rit ngangkut tanah tersebut. Itu saja yg dipakai,” petikan
SMS Sekda.
Untuk
diketahui, sampai saat ini pihak Pemkab Bekasi belum bisa menghitung berapa
kerugian daerah akibat perbuatan yang dilakukan oleh H. Ompin. Pihak penyidik
masih melakukan komunikasi dengan pemda melalui penyerahan SP2HP (Surat
Pemberitahuan Hasil Penyidikan). Demikian dikatakan Kanit (Kepala Unit) I
Kamneg, Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Bekasi Kabupaten, Markos
Sihombing melalui penyidik pembantu Edi, kepada Bekasi Ekspres News di
kantornya, Jumat (19∕4).
Menurut
Edi, setelah sebelumnya berkas dilimpahkan kepada Kejari (Kejaksaan Negeri)
Cikarang pada 18 November 2012, pada Pebruari lalu pihak kejaksaan
mengembalikan berkas dan meminta agar menguraikan berapa kerugian negara∕daerah
yang ditimbulkan oleh kasus tersebut. “Yang diminta kejaksaan adalah
penghitungan kerugian. Kita tidak mengkin hanya mengikuti keterangan H. Ompin,”
katanya.
Disinggung
soal usaha yang dilakukan dan lamanya penanganan kasus hingga belum bisa
dimajukan ke meja hijau, Edi mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi
dan penghitungan kerugian menjadi keharusan agar kasus tersebut dapat
dimajukan. “Untuk bisa dilanjutkan harus bisa dihitung kerugiaanya berapa.
Karena tidak mungkin hanya mendengar keterangan sepihak. Kalau nanti
kerugiannya sudah jelas berapa, baru akan dilanjut. Logikanya, kita tidak
mungkin melaporkan orang dan merasa dirugikan kalau tidak bisa menyampaikan apa
saja kerugiannya,” ujarnya.
Pada
kesempatan terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cikarang, Denny yang
dihubungi via ponselnya membenarkan kalau kasus tersebut masih ditangani oleh
penyidik Polresta Bekasi Kabupaten. “Setelah dikembalikan berkasnya belum
disampaikan lagi ke kita masih di Polres. Untuk lebih jelasnya, silahkan
tanyakan ke Polres,” ucapnya.
Sebelumnya
Kejari Cikarang mengembalikan berkas perkara kasus pencurian dengan pemberatan
dengan tersangka Iim Ompin Supihandi kepada penyidik Polresta Bekasi Kabupaten
karena dinilai belum lengkap. Hal tersebut disampaikan Sutan T selaku Jaksa
yang menangani kasus tersebut.
Menurut
Sutan, berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik Polresta Bekasi
Kabupaten pada Pebruari lalu karena dinilai belum lengkap dan masih ada
kekurangan sehingga belum layak untuk dimajukan ke meja hijau. “Berkas
perkaranya kita kembalikan kepada penyidik di Polres pada bulan Pebruari
lalu karena masih ada beberapa kekurangan. Kita minta untuk dilengkapi, kalau
sudah lengkap baru kita terima dan diproses,” katanya.
Polresta
Bekasi Kabupaten pada 18 November 2012 telah melimpahkan kasus pencurian dengan
pemberatan dengan tersangka Iim Ompin Supihandi kepada Kejari. Perkara yang
ditangani Unit Kamneg dengan No. LP/1196/K/XI/2012/SPK/RESTA BKS, tertanggal 13
November 2012 menjerat Ompin dengan pasal 363 subsider 362.
Mantan
Camat Muara Gembong tersebut diketahui terlibat dalam pengerukan galian tanah
di Kampung Cilampayan, Desa Pasir Tanjung, Cikarang Pusat, yang lokasinya
merupakan lahan peruntukkan tempat pemakaman umum (TPU). Sedangkan, lahan TPU
tersebut merupakan asset milik Pemkab Bekasi. Arios
Tidak ada komentar:
Posting Komentar