Laman

Selasa, 21 Mei 2013

Terkait Pungli Disdukcapil, Inspektorat Minta Aduan Pemohon



Cikarang Pusat – Intinya tindakan tersebut tidak diperbolehkan karena sudah melanggar aturan. Inspektorat mempunyai tugas menyusun laporan pertanggungjawaban tahunan. Dalam batas waktu satu tahun itu ada penanganan masalah khusus apabila aduan dari masyarakat. Nanti ini bisa dimasukkan dalam penanganan masalah khusus. Tindakan itu akan ditempuh apabila ada aduan dari pihak masyarakat atau pemohon serta arahan langsung dari pimpinan. Demikian dikatakan Kepala Inspektorat Pemkab Bekasi, Oded Yahya kepada Bekasi Ekspres di ruang kerjanya, Senin (20/5) ketika dimintai tanggapannya terkait praktek Pungli (Pungutan Liar) di kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Pemkab Bekasi.

Menurut Oded, aduan atau laporan dapat disampaikan oleh pemohon kepada Bupati secara tertulis dengan membuat tembusan ke Inspektorat. "Caranya adalah dengan membuat surat kepada Bupati dan ditembuskan ke Inspektorat, maka akan kita panggil," ujarnya.

Oded menambahkan bahwa keberadaan perda merupakan usulan sehingga harus ditaati, karena sudah menjadi ketentuan atau keharusan. "Itu usulan yang diajukan ke dewan, baru keluar Perda. Intinya itu harus ditaati, tidak boleh memungut lebih dari Perdan," katanya.

Disinggung terkait pernyataan Agus selaku Kepala Seksi akan ketidaktahuan tentang Perda dan menyebutkan bahwa pungutan sudah sesuai aturan, Oded berjanji akan menyarankan kepada Kepala Disdukcapil untuk meningkatkan kompetensi pegawai di kantor tersebut melalui pembinaan.

"Kita akan menyarankan kepada Kadin (Kepala Dinas) nya agar kompetensi ditingkatkan dalam rangka pembinaan. Bukan satu alasan bagi pegawai di kantor tersebut karena masa kerja yang baru dua bulan atau berapa lama. Yang pasti kalau sudah ditempatkan disana sudah harus mengerti aturan atau ketentuan yang ada," tutupnya.

Sementara menurut  Sekretaris Komisi A - DPRD Kabupaten Bekasi, Daeng Muhammad mengatakan bahwa Perda (Peraturan Daerah) itu diusulkan oleh eksekutif kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), sehingga untuk pelaksanaannya harus sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak diperbolehkan melakukan pungutan di luar ketentuan dan harus sesuai dengan aturan, yaitu Perda Kabupaten Bekasi.

Daeng menjelaskan, Perda menjadi dasar pengenaan tarif bagi pemohon, sehingga apabila ada pemohon yang diharuskan membayar diatas perda, itu tidak bisa dibenarkan dan dilarang.

Sekretaris Komisi A  yang dikonfirmasi perihal pernyataan Sekretaris Disdukcapil yang mengatakan bahwa apabila masalah tersebut dimuarakan ke Dewan tidak akan ada pengaruhnya karena pernah bertugas pada Banggar (Bagian Anggaran)  DPRD, dengan tegas Sekretaris Komisi A ini mengecam pernyataan Sekdis (Sekretaris Dinas) tersebut.

"Apa dasarnya dia berbicara seperti itu, tidak benar itu. Tetap semuanya harus sesuai aturan yang berlaku. Dalam Perda dengan jelas diatur semuanya, jadi itu menjadi acuan pelayanan," tegasnya.

Terpisah, Ketua LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara), Ergat Bustomy yang dimintai tanggapannya menilai bahwa pejabat di Disdukcapil Pemkab Bekasi tidak memahami Perda yang seharusnya digunakan sebagai acuan pelayanan dan mengatakan agar Bupati Bekasi meninjau kinerja pejabat di dinas tersebut.

"Pejabat Disdukcapil seharusnya memahami Perda nomor 6 tahun 2011 karena itu merupakan acuan pelayanan dan besarnya tarif sudah dengan jelas di rinci pada perda tersebut. Bupati juga harus memperhatikan kinerja bawahannya di dinas tersebut. Kalau tidak memahami Perda, jangan ditempatkan di dinas tersebut," katanya.

Ergat juga mengharapkan agar Kejari (Kejaksaan Negeri) Cikarang memeriksa pejabat Disdukcapil karena pungutan Rp 200 ribu untuk akte perkawinan dan Rp 40 ribu (kelahiran)  katanya berindikasi korupsi dengan melecehkan aturan yang ada.

"Dapat dikalkulasi besarnya pungutan di luar ketentuan dan ribuan penduduk kabupaten Bekasi yang mengurus akte lahir dan perkawinan. Tentunya uang tersebut masuk ke kantong oknum pejabat di Disdukcapil, dan ini layak mendapat perhatian Kejari Cikarang," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pelayanan administrasi pada Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Pemkab Bekasi sarat dengan praktek kotor bermoduskan pungli (pungutan liar) dengan membebankan biaya pengurusan kepada pemohon diatas tarif resmi sesuai ketentuan. Hal tersebut disampaikan sumber kepada Bekasi Ekspres News belum lama ini di kantor Disdukcapil Pemkab Bekasi.

Sumber membeberkan, untuk pembuatan akte perkawinan setiap pemohon dipungut Rp 200 ribu sementara pembuatan akte kelahiran dipatok sebesar Rp 40 ribu. Ironisnya
informasi tersebut katanya diterima sumber secara langsung dari Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan, Perceraian, Status Anak dan Kewarganegaraan Disdukcapil
Pemkab Bekasi, Agus Candra.

“Ketika saya tanya apakah jumlah uang itu sesuai ketentuan, Agus menjawab bahwa itu sudah menjadi aturan dan hanya mengikuti program sebelumnya. Berarti pungutan itu sudah berjalan lama dan ada kemungkinan telah diketahui oleh Kepala Disdukcapil,” katanya.

Paling disesalkan lagi kata sumber bahwa Agus selaku kepala seksi mengakui tidak hafal aturan yang ada dan mengakui belum membaca perda (peraturan daerah) tentang tarif untuk setiap permohonan administrasi perkawinan dan kelahiran. “Apa tidak memalukan namanya kalau seorang kepala seksi saja tidak mengetahui tarif resmi sesuai perda bagaimana nantinya dengan bawahannya,” ujarnya dengan nada prihatin.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Pemkab Bekasi, Nani Suwarni yang dikonfirmasi usai mengadakan rapat di kantornya mengatakan bahwa tarif resmi sesuai Perda (peraturan daerah) hanya sebesar Rp 72 ribu untuk pembuatan akte perkawinan. “Aturan tarif resmi sesuai Perda Rp 72 ribu. Kalau yang disampaikan pak Agus
itu bukan aturan, mungkin hanya salah ngucap,” kilahnya.

Disinggung soal pernyataan Agus yang menyebutkan bahwa ia hanya mengikuti program dan diduga telah berlangsung lama, Nani mengatakan akan memanggil Agus untuk
ditegur. “Sama-sama ngerti ajalah, itu bukan aturan, kita tidak membenarkannya karena resminya hanya Rp 72 ribu, kalau itu yang dipermasalahkan, nanti akan
kita panggil,” janjinya. Arios

Tidak ada komentar:

Posting Komentar