Laman

Selasa, 21 Mei 2013

Biaya Psikotes Rp 150.000, Kelas CI SMAN 2 Tamsel Diduga Jadi Bancakan


SMAN 2 Tambun Selatan

Tambun Selatan - SMAN 2 Tambun Selatan belum lama ini telah membuka penerimaan siswa baru untuk kelas CI (Cerdas Istimewa) dengan memungut Rp 150.000 per siswa tahun pelajaran 2013/2014. Pungutan tersebut katanya menjadi satu keharusan bagi calon siswa kelas CI. Demikian dibeberkan sumber kepada Bekasi Ekspres News belum lama ini.

Menurut sumber pungutan dan legalitas penerimaan siswa kelas CI  di SMAN 2 Tambun Selatan patut dipertanyakan karena menurutnya Juklak (petunjuk pelaksanaan) dan Juknis (petunjuk teknis) yang digunakan tidak berbeda dengan tahun sebelumnya dan pantas diragukan legalitasnya, pasalnya dalam surat tersebut dinyatakan penerimaan siswa tahun ajaran 2012/2013 bukan 2013/2014 untuk tahun ini.

“Pantas dipertanyakan apakah Disdik Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan Juklak dan Juknis untuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ini, karena pihak sekolah hanya menunjukkan surat Kadisdik Jabar yang ditujukan kepada setiap Kadisdik Kota/Kabupaten se provinsi Jawa Barat tentang PPDB Layanan Pendidikan Peserta Didik Cerdas Istimewa (CI) dan Bakat Istimewa (BI)," tuturnya.

Kepala SMAN 2 Tambun Selatan, Sujadi  yang dikonfirmasi pada Selas (21/5) melalui Humas, Faturahman berdalih bahwa pungutan tersebut digunakan untuk biaya psikotes. "Itu untuk biaya psikotes, karena kelas CI dilihat dari hasil psikotesnya. Pungutan itu diharuskan dari siswa karena tidak dibiayai pemerintah dan sudah sesuai dengan edaran yang dari Dinas Pendidikan Bandung," kilahnya.

Disinggung soal legalitas atau aturan yang mengatur penerimaan siswa CI, Fatur mengatakan sesuai dengan rekomendasi Disdik Jabar yang ditujukan langsung kepada sekolah tanpa diketahui Disdik Pemkab Bekasi.

"Pembinaannya langsung dari provinsi. Rekomendasi ditujukan langsung kepada sekolah. Laporan disampaikan langsung ke provinsi tanpa ada laporan ke pemda. Juklak dan juknisnya dari provinsi langsung ke sekolah," ucap Fatur.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Moh Wahyudin Zarkasyi yang dikonfirmasi via pesan singkatnya menyampaikan pernyataan berbeda dengan Faturahman. Menurutnya, Disdik Pemprov Jabar hanya mengeluarkan surat edaran bukan juklak dan juknis kepada setiap Kadisdik di kota dan kabupaten se jawa barat. " Bukan juknis tapi edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas  provinsi dan sudah beredar," pesan pendeknya.

Sementara Marihot Tampubolon sebagai pemerhati pendidikan di Kabupaten Bekasi mengatakan agar Kadisdik dengan secepatnya melakukan pembenahan di setiap sekolah dengan memperketat aturan serta memberikan sanksi terhadap Kepala sekolah yang masih memberlakukan pungli.

"Jalan satu-satunya adalah ketegasan dari Kadisdik kepada para Kepala sekolah nakal. Karena walaupun itu dilakukan para Kepala Sekolah akan berdampak terhadap kinerja Disdik dan ketegasan itu dibutuhkan untuk memperbaiki citra dinas pendidikan di mata masyarakat. Perketat aturannya dan tegas dalam memberikan sanksi, itu yang perlu," katanya.

Terpisah Sekretaris Disdik, Sri Riyanti yang dikonfirmasi terkait pungutan tersebut, Rabu (15/5) di ruang kerjanya mengatakan bahwa untuk saat ini Disdik sudah membuat juklak juknis PPDB, akan tetapi belum diserahkan kepada setiap sekolah.

"Untuk juklak juknis PPDB sedang kita siapkan dan akan disampaikan ke sekolah. Nanti kita akan kroscek dulu ke sekolah soal pungutan penerimaan siswa cerdas istimewa," tutupnya seraya meminta surat Kadisdik Jabar yang digunakan pihak sekolah sebagai dasar penerimaan tahun ini untuk dicopy. Arios

Tidak ada komentar:

Posting Komentar