Laman

Selasa, 14 Mei 2013

Disdukcapil Optimalkan Percepatan Perekaman e-KTP


Hanief Zulkifli

Cikarang Pusat – Menindaklanjuti surat Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Republik Indonesia nomor : 470.13∕1090∕sj tanggal 1 Maret 2013 perihal percepatan penyelesaian perekaman e-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) secara regular bagi penduduk wajib KTP, Bupati Bekasi Hj. Neneng Hasanah Yasin telah menginstruksikan kepada Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) serta pihak terkait seperti kecamatan, kelurahan dan desa untuk bekerja secara optimal merealisasikan program tersebut. Hal tersebut disampaikan Kabid (Kepala Bidang) Data dan Evaluasi Disdukcapil Pemkab Bekasi, Hanief Zulkifli kepada Bekasi Ekspres News di ruang kerjanya, Selasa (7∕5).

Menurut Hanief, instruksi percepatan penyelesaian perekaman e-KTP tersebut dilakukan Bupati dengan mengirimkan surat kepada setiap Camat di wilayah Kabupaten Bekasi. Camat katanya diminta untuk mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh kepala desa∕lurah dan perangkatnya yang dipimpin langsung oleh Camat.

“Kepala desa dibawah koordinasi camat melakukan penyisiran penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman bekerjasama dengan RT dan RW agar tidak ada yang terlewatkan. Untuk tempat perekamannya dilaksanakan di kantor kecamatan atau kantor desa maupun kelurahan, serta bisa juga dengan pelayanan mobile,” katanya.

Sebagai langkah mendukung optimalisasi program tersebut kata Hanief, Disdukcapil Pemkab Bekasi juga mengirimkan surat kepada setiap Camat perihal pemeliharaan database kependudukan. Upaya tersebut dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan dan pencapaian sasaran 3 program strategis nasional yaitu pemutakhiran data kependudukan, penerbitan NIK (nomor induk kependudukan) dan penerapan e-KTP.

“Untuk tertib administrasi kependudukan diperlukan adanya pencocokan data penduduk, sesuai dengan domisili mengingat ada yang lahir, meninggal, pindah, datang banyak yang belum terupdate. Soal pembagian tugasnya, Disdukcapil mensosialisasikan kepada aparat kecamatan dan desa dengan menyerahkan hasil print out data kependudukan. Kecamatan kemudian menyampaikannya kepada masing-masing desa atau kelurahan. RT dan RW yang menerima data dari desa kemudian melakukan verifikasi dan melaporkannya kembali kepada pihak desa untuk diedit data lahir, meninggal, datang dan pindah sesuai softcopy yang kita serahkan,” jelasnya.

Hanief juga mengharapkan agar penduduk wajib KTP yang belum melaksanakan perekaman e-KTP untuk segera melaporkannya kepada pihak desa maupun RT, RW tempat yang bersangkutan tinggal.

“Akan sangat merugikan nantinya apabila penduduk tidak mendapat atau terdaftar dalam program e-KTP ini, karena KTP lama hanya berlaku sampai 31 Desember 2013 dan pada Oktober 2013 sudah harus rampung. Mulai januari 2014 secara keseluruhan persyaratan untuk mendapatkan pelayanan dari instansi pemerintah maupun swasta hanya menggunakan e-KTP,” harapnya.

Disinggung perihal jumlah penduduk kabupaten Bekasi yang sudah terdaftar, kata Hanief sekitar 3,3 juta orang dan sudah 80 persen yang sudah tercetak. “Saat ini kita sedang menyisir dan menyeleksi print out penduduk dengan data ganda, kita targetkan bulan juni sudah harus rampung,” tutupnya. Arios

Tidak ada komentar:

Posting Komentar