Hanief Zulkifli |
Cikarang Pusat – Menindaklanjuti
surat Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Republik Indonesia nomor : 470.13∕1090∕sj
tanggal 1 Maret 2013 perihal percepatan penyelesaian perekaman e-KTP
(Elektronik Kartu Tanda Penduduk) secara regular bagi penduduk wajib KTP, Bupati
Bekasi Hj. Neneng Hasanah Yasin telah menginstruksikan kepada Disdukcapil
(Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) serta pihak terkait seperti kecamatan,
kelurahan dan desa untuk bekerja secara optimal merealisasikan program
tersebut. Hal tersebut disampaikan Kabid (Kepala Bidang) Data dan Evaluasi
Disdukcapil Pemkab Bekasi, Hanief Zulkifli kepada Bekasi Ekspres News di ruang
kerjanya, Selasa (7∕5).
Menurut Hanief, instruksi percepatan
penyelesaian perekaman e-KTP tersebut dilakukan Bupati dengan mengirimkan surat
kepada setiap Camat di wilayah Kabupaten Bekasi. Camat katanya diminta untuk
mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh kepala desa∕lurah dan perangkatnya
yang dipimpin langsung oleh Camat.
“Kepala desa dibawah koordinasi
camat melakukan penyisiran penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman
bekerjasama dengan RT dan RW agar tidak ada yang terlewatkan. Untuk tempat
perekamannya dilaksanakan di kantor kecamatan atau kantor desa maupun
kelurahan, serta bisa juga dengan pelayanan mobile,” katanya.
Sebagai langkah mendukung
optimalisasi program tersebut kata Hanief, Disdukcapil Pemkab Bekasi juga
mengirimkan surat kepada setiap Camat perihal pemeliharaan database
kependudukan. Upaya tersebut dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan dan pencapaian
sasaran 3 program strategis nasional yaitu pemutakhiran data kependudukan,
penerbitan NIK (nomor induk kependudukan) dan penerapan e-KTP.
“Untuk tertib administrasi
kependudukan diperlukan adanya pencocokan data penduduk, sesuai dengan domisili
mengingat ada yang lahir, meninggal, pindah, datang banyak yang belum
terupdate. Soal pembagian tugasnya, Disdukcapil mensosialisasikan kepada aparat
kecamatan dan desa dengan menyerahkan hasil print out data kependudukan.
Kecamatan kemudian menyampaikannya kepada masing-masing desa atau kelurahan. RT
dan RW yang menerima data dari desa kemudian melakukan verifikasi dan
melaporkannya kembali kepada pihak desa untuk diedit data lahir, meninggal,
datang dan pindah sesuai softcopy yang kita serahkan,” jelasnya.
Hanief juga mengharapkan agar
penduduk wajib KTP yang belum melaksanakan perekaman e-KTP untuk segera
melaporkannya kepada pihak desa maupun RT, RW tempat yang bersangkutan tinggal.
“Akan sangat merugikan nantinya
apabila penduduk tidak mendapat atau terdaftar dalam program e-KTP ini, karena
KTP lama hanya berlaku sampai 31 Desember 2013 dan pada Oktober 2013 sudah
harus rampung. Mulai januari 2014 secara keseluruhan persyaratan untuk
mendapatkan pelayanan dari instansi pemerintah maupun swasta hanya menggunakan
e-KTP,” harapnya.
Disinggung perihal jumlah penduduk
kabupaten Bekasi yang sudah terdaftar, kata Hanief sekitar 3,3 juta orang dan
sudah 80 persen yang sudah tercetak. “Saat ini kita sedang menyisir dan
menyeleksi print out penduduk dengan data ganda, kita targetkan bulan juni
sudah harus rampung,” tutupnya. Arios
Tidak ada komentar:
Posting Komentar