Laman

Senin, 13 Mei 2013

Akuntabilitas Pengumuman K2 Diragukan, Bupati Bekasi Terancam Digugat



Tambun Selatan - Sejumlah nama guru dan staf tenaga honorer yang tercantum dalam daftar pengumuman CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Kategori dua (K2) yang diumumkan Pemkab Bekasi melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) belum lama ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Pasalnya sejumlah nama yang tercantum dalam pengumuman K2 itu bukanlah orang-orang yang benar mengabdi terhadap negara khususnya di lingkungan Disdik (Dinas Pendidikan) Pemkab Bekasi, seperti yang terdapat di SMP Negeri 6 Tamsel (Tambun Selatan). Demikian dibeberkan Ketua Investigasi LSM Master (Masyarakat Terpadu), Franki  kepada Bekasi Ekspres News, Sabtu (20/4).

Menurut Franki,  nama-nama yang tercantum dalam pengumuman K2 di SMPN  6 Tamsel bukanlah orang yang bekerja atau mengabdi di sekolah tersebut. “Kami sudah telusuri, ternyata semua nama yang tercantum dalam pengumuman K2 itu bukanlah guru atau staf  SMPN 6 Tamsel. Pengumuman ini cukup memalukan dan meresahkan masyarakat,” katanya.

Dituding memalukan karena akuntabilitas pengumuman K2 menurutnya tidak mengedepankan asas kepastian hukum dan  akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Kami yakin Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tidak mengetahui kejadian ini. Dan kami berharap, karena pengumuman K2 ini menciderai wibawa Pemkab Bekasi, kepala daerah perlu mengintruksikan Inspektorat, bila perlu bekerjasama dengan Polresta Bekasi Kabupaten atau Kejaksaan Negeri Cikarang untuk melakukan pengusutan, siapa yang merubah atau mencantumkan nama-nama tersebut,” ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Marihot Tampubolon, masyarakat pemerhati pendidikan sekaligus anggota LEADHAM Internasional ( Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia Internasional) wilayah Bekasi mengatakan turut prihatin melihat nasib guru/staf tenaga honore yang nama mereka diganti oleh orang-orang yang tidak mengabdi kepada negara. 

“Pengumuman K2 tersebut terindikasi merampas hak para guru dan staf honorer yang benar-benar mengabdi terhadap negara, dan menciderai wibawa pemerintah, dalam hal ini kepemimpinan kepala daerah, karena BKD terindikasi mengabaikan desentralisasi yang berpedoman pada asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaran negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalisme, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan asas efektifitas,” ujarnya.

Ditambahkan Marihot, batas sanggahan 45 hari dari uji publik yang diberikan BKD terhadap para guru tenaga honorer/staf tenaga honorer, juga pada dinas lainnya yang mengajukan CPNS membuktikan kinerja semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)  di lingkungan Pemkab Bekasi diragukan.

“Ini preseden buruk dan membuktikan di tubuh sesama para penyelenggara negara terdapat saling tidak percaya sehingga perlu uji publik. Seharusnya, penempatan sangsi dalam peraturan harus di kedepankan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, BKD atau pejabat PNS lainnya yang mengajukan CPNS tersebut dapat diberikan sangsi sebagaimana diatur dalam pasal 7, atau pasal 10 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tambahnya.

Untuk meluruskan persepsi masyarakat dan pembelajaran kepada pihak yang tidak bertanggungjawab dijelaskan Marihot, Bupati dan wakilnya perlu menggandeng pihak kepolisian dan kejaksaan untuk penyelidikan siapa yang bermain api untuk merongrong wibawa kepala daerah itu. “Jika ini dibiarkan, perlahan namun pasti, wibawa bupati dan wakil bupati akan sirna dimata masyarakat. Kami juga yakin bupati dan wakil tidak mengetahui hal ini karena mereka dilantik pada 2012 lalu,” tutupnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Bekasi, Rohim Sutisna yang dikonfirmasi via pesan singkat terkait informasi tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada setiap sekolah untuk mengajukan sanggahan apabila ada data yang tidak sesuai. “Sekarang sedang masa sanggah, sudah diinstruksikan kepada setiap sekolah mengajukan sanggahan kepada Bupati melalui BKD Kabupaten Bekasi, tembusan kepada Disdik. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi di sekolah masing-masing,” balasan pesan singkat Rohim.

Sementara anggota komisi D – DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha ketika dimintai tanggapannya dengan tegas mengatakan bahwa tindakan tersebut telah menyalahi aturan. Muhtadi juga menyarankan agar pihak yang seharusnya menjadi prioritas menggugat Bupati Bekasi.

"Jika benar kabar yang berkembang tentang nama-nama bakal calon PNS di SMPN 6 Tambun Selatan adalah bukan berdasarkan kompetensi dan jenjang pengabdian, maka itu jelas-jelas menyalahi aturan. Guru-guru honorer yang seharusnya menjadi prioritas atas lamanya pengabdian mereka dapat melayangkan protes atau gugatan ke Bupati Bekasi, ditembuskan ke Komisi D DPRD kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Tidak hanya memberikan saran, Hugo sapaan akrab Muhtadi Muntaha juga menjelaskan alur penyampaian protes yang bertujuan untuk perbaikan sistem kepegawaian di Pemkab Bekasi. “Kalau ada kekuatiran tertentu, silahkan langsung mnelapor ke Komisi D, atau ke anggota dewan di dapilnya, atau bisa juga melalui inbox akun twitter dan facebook dewan. Sebab praktek tak sehat dalam rekruitmen PNS di lingkungan Dinas Pendidikan akan memperparah sistem dan bangunan mental-karakter tenaga pendidik di sekolah, yang akan langsung bertakibat buruk terhadap dunia pendidikan secara umum di kabupaten Bekasi. Sejatinya dunia pendidilan steril dari praktek gelap berupa titip-menitip PNS agar tak menggerus nama guru dan tenaga honorer lain yang lebih berhak secara aturan,” jelasnya.

Anggota komisi D tersebut juga menghimbau Bupati Bekasi agar mengeluarkan aturan tentang rekruitmen CPNS yang tidak bertentangan dengan undang-undang. “Demi keadilan dan pembenahan secara total dunia pendidikan di kabupaten Bekasi, sejatinya Bupati Bekasi mengeluarkan aturan tentang rekruitmen CPNS bidang pendidikan yang tidak bertentangan dengan Undang-undang. Supaya Dinas Pendidikan menjadi simbol tingginya nilai mental dan moralitas PNS di kabupaten Bekasi. Sebab kalau Disdik-nya gak berkaraktek seperti itu, jangan ngimpi pendidikan di sini akan maju dan berkualitas sesuai harapan kita bersama. Gerbangnya ada di Disdik. Dinas lain tinggal ngekor, dan orang-orang BKD harus punya mental seperti 'Malaikat,” himbaunya.

Pemkab Bekasi menurut Hugo paling tidak dapat menjadikan daerah lain sebagai contoh untuk pembuatan aturan rekruitmen CPNS. “Di kabupaten Gowa saja yang di daerah ada Perda Rekruitmen CPNS, yang mengatur persoalan pendaftaran transparansi hingga pengumuman di lapangan terbuka. Saya gak nuntut banyak, gak seperti di Gowa, tapi cukup pakai Perbup saja, bidangnya pun khusus untuk rekruitmen CPNS di Dinas Pendidikan. Karena dunia ini menjadi soko guru bagi terciptanya moralitas dan mental yang baik di kalangan PNS,” ujarnya kepada Bekasi Ekspres News melalui blackberry messangernya. Arios

Tidak ada komentar:

Posting Komentar