Tambun
Selatan - Sejumlah nama guru dan staf tenaga honorer yang tercantum dalam
daftar pengumuman CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Kategori dua (K2) yang
diumumkan Pemkab Bekasi melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) belum lama ini
menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Pasalnya sejumlah nama yang tercantum
dalam pengumuman K2 itu bukanlah orang-orang yang benar mengabdi terhadap
negara khususnya di lingkungan Disdik (Dinas Pendidikan) Pemkab Bekasi, seperti
yang terdapat di SMP Negeri 6 Tamsel (Tambun Selatan). Demikian dibeberkan
Ketua Investigasi LSM Master (Masyarakat Terpadu), Franki kepada Bekasi
Ekspres News, Sabtu (20/4).
Menurut
Franki, nama-nama yang tercantum dalam pengumuman K2 di SMPN 6 Tamsel
bukanlah orang yang bekerja atau mengabdi di sekolah tersebut. “Kami sudah
telusuri, ternyata semua nama yang tercantum dalam pengumuman K2 itu bukanlah
guru atau staf SMPN 6 Tamsel. Pengumuman ini cukup memalukan dan
meresahkan masyarakat,” katanya.
Dituding
memalukan karena akuntabilitas pengumuman K2 menurutnya tidak mengedepankan
asas kepastian hukum dan akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintah. “Kami yakin Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tidak mengetahui kejadian
ini. Dan kami berharap, karena pengumuman K2 ini menciderai wibawa Pemkab
Bekasi, kepala daerah perlu mengintruksikan Inspektorat, bila perlu bekerjasama
dengan Polresta Bekasi Kabupaten atau Kejaksaan Negeri Cikarang untuk melakukan
pengusutan, siapa yang merubah atau mencantumkan nama-nama tersebut,” ujarnya.
Pada
kesempatan terpisah, Marihot Tampubolon, masyarakat pemerhati pendidikan
sekaligus anggota LEADHAM Internasional ( Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia
Internasional) wilayah Bekasi mengatakan turut prihatin melihat nasib guru/staf
tenaga honore yang nama mereka diganti oleh orang-orang yang tidak mengabdi
kepada negara.
“Pengumuman K2 tersebut terindikasi merampas hak para guru dan staf honorer yang benar-benar mengabdi terhadap negara, dan menciderai wibawa pemerintah, dalam hal ini kepemimpinan kepala daerah, karena BKD terindikasi mengabaikan desentralisasi yang berpedoman pada asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaran negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalisme, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan asas efektifitas,” ujarnya.
“Pengumuman K2 tersebut terindikasi merampas hak para guru dan staf honorer yang benar-benar mengabdi terhadap negara, dan menciderai wibawa pemerintah, dalam hal ini kepemimpinan kepala daerah, karena BKD terindikasi mengabaikan desentralisasi yang berpedoman pada asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaran negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalisme, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan asas efektifitas,” ujarnya.
Ditambahkan
Marihot, batas sanggahan 45 hari dari uji publik yang diberikan BKD terhadap
para guru tenaga honorer/staf tenaga honorer, juga pada dinas lainnya yang
mengajukan CPNS membuktikan kinerja semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat
Daerah) di lingkungan Pemkab Bekasi diragukan.
“Ini
preseden buruk dan membuktikan di tubuh sesama para penyelenggara negara
terdapat saling tidak percaya sehingga perlu uji publik. Seharusnya, penempatan
sangsi dalam peraturan harus di kedepankan. Jika terbukti melakukan
pelanggaran, BKD atau pejabat PNS lainnya yang mengajukan CPNS tersebut dapat
diberikan sangsi sebagaimana diatur dalam pasal 7, atau pasal 10 PP (Peraturan Pemerintah)
Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tambahnya.
Untuk
meluruskan persepsi masyarakat dan pembelajaran kepada pihak yang tidak
bertanggungjawab dijelaskan Marihot, Bupati dan wakilnya perlu menggandeng
pihak kepolisian dan kejaksaan untuk penyelidikan siapa yang bermain api untuk
merongrong wibawa kepala daerah itu. “Jika ini dibiarkan, perlahan namun pasti,
wibawa bupati dan wakil bupati akan sirna dimata masyarakat. Kami juga yakin
bupati dan wakil tidak mengetahui hal ini karena mereka dilantik pada 2012
lalu,” tutupnya.
Kepala
Dinas Pendidikan Pemkab Bekasi, Rohim Sutisna yang dikonfirmasi via pesan
singkat terkait informasi tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah
menginstruksikan kepada setiap sekolah untuk mengajukan sanggahan apabila ada
data yang tidak sesuai. “Sekarang sedang masa sanggah, sudah diinstruksikan
kepada setiap sekolah mengajukan sanggahan kepada Bupati melalui BKD Kabupaten
Bekasi, tembusan kepada Disdik. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai dengan
kondisi di sekolah masing-masing,” balasan pesan singkat Rohim.
Sementara
anggota komisi D – DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha ketika dimintai
tanggapannya dengan tegas mengatakan bahwa tindakan tersebut telah menyalahi
aturan. Muhtadi juga menyarankan agar pihak yang seharusnya menjadi prioritas
menggugat Bupati Bekasi.
"Jika
benar kabar yang berkembang tentang nama-nama bakal calon PNS di SMPN 6 Tambun
Selatan adalah bukan berdasarkan kompetensi dan jenjang pengabdian, maka itu
jelas-jelas menyalahi aturan. Guru-guru honorer yang seharusnya menjadi
prioritas atas lamanya pengabdian mereka dapat melayangkan protes atau gugatan
ke Bupati Bekasi, ditembuskan ke Komisi D DPRD kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Tidak
hanya memberikan saran, Hugo sapaan akrab Muhtadi Muntaha juga menjelaskan alur
penyampaian protes yang bertujuan untuk perbaikan sistem kepegawaian di Pemkab
Bekasi. “Kalau ada kekuatiran tertentu, silahkan langsung mnelapor ke Komisi D,
atau ke anggota dewan di dapilnya, atau bisa juga melalui inbox akun twitter
dan facebook dewan. Sebab praktek tak sehat dalam rekruitmen PNS di lingkungan
Dinas Pendidikan akan memperparah sistem dan bangunan mental-karakter tenaga
pendidik di sekolah, yang akan langsung bertakibat buruk terhadap dunia pendidikan
secara umum di kabupaten Bekasi. Sejatinya dunia pendidilan steril dari praktek
gelap berupa titip-menitip PNS agar tak menggerus nama guru dan tenaga honorer
lain yang lebih berhak secara aturan,” jelasnya.
Anggota
komisi D tersebut juga menghimbau Bupati Bekasi agar mengeluarkan aturan
tentang rekruitmen CPNS yang tidak bertentangan dengan undang-undang. “Demi
keadilan dan pembenahan secara total dunia pendidikan di kabupaten Bekasi,
sejatinya Bupati Bekasi mengeluarkan aturan tentang rekruitmen CPNS bidang
pendidikan yang tidak bertentangan dengan Undang-undang. Supaya Dinas
Pendidikan menjadi simbol tingginya nilai mental dan moralitas PNS di kabupaten
Bekasi. Sebab kalau Disdik-nya gak berkaraktek seperti itu, jangan ngimpi
pendidikan di sini akan maju dan berkualitas sesuai harapan kita bersama.
Gerbangnya ada di Disdik. Dinas lain tinggal ngekor, dan orang-orang BKD harus
punya mental seperti 'Malaikat,” himbaunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar