Laman

Jumat, 05 Oktober 2012

Janji Kampanye Ditagih Masyarakat, BUPATI DIMINTA TINJAU KINERJA PEJABAT DISDIK


Bekasi, SNP
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah
      Salah satu janji kampanye Bupati Bekasi, Neneng Hasanah adalah merealisasikan pendidikan murah. Janji itu kini ditagih masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya bagi masyarakat tidak mampu. Namun janji itu dinilai masyarakat sulit terealisasi karena oknum pejabat yang membidangi pendidikan seolah membiarkan budaya pungutan menggila di tiap sekolah. Tidak hanya membiarkan pungutan atau kesalahan yang terjadi, oknum pejabat juga menjadikan sekolah menjadi lahan subur meraup rejeki melalui penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di beberapa sekolah.
            Sejatinya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pemerintah telah membuat larangan pada pasal 181 yang menegaskan bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan serta memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan. Tidak hanya itu, secara khusus pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan SD dan SMP seiring bertambahnya jumlah Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun fakta di lapangan, masih bayak sekolah yang memberlakukan pungutan, khususnya untuk penjualan LKS.
            Sebagaimana diberitakan SNP edisi sebelumnya, masih ditemukan beberapa sekolah baik SD maupun SMP yang memperjualbelikan LKS dengan harga di luar batas kewajaran. Dugaan orientasi bisnis berupa penjualan LKS tersebut diduga terjadi di SMPN  1 Cibarusah. Sumber tepercaya media ini menyebutkan setiap siswa harus membayar Rp. 150.000 untuk 13 LKS/Mata Pelajaran.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa di lingkungan SMPN 1 Cibarusah ada sekitar 1.500 siswa dengan rincian SMPN 1 Cibarusah (sekolah induk) 1.200 (27 rombel), SMPN Terbuka (5 rombel) dan USB SMPN 5 Cibarusah (12 rombel). Sumber menambahkan bahwa penjualan LKS tersebut diwajibkan untuk semua siswa dari kelas VII sampai kelas IX.
Ketika kesesuaian harga LKS ini dikroscek kepada manajemen salah satu percetakan,  diketahui bahwa harga LKS berkisar antara Rp 4.000 hingga Rp. 5.000. Harga itu katanya masih akan mendapat diskon atau pengurangan apabila dibeli/dipesan dalam partai besar. Dengan demikian dapat dikalkulasi berapa keuntungan oknum di sekolah tersebut yang menjadikan sekolah sebagai tempat bisnis.
Selain penjualan LKS yang diduga melanggar ketentuan, legalitas atau keabsahan USB SMPN 5 Cibarusah juga dipertanyakan lembaga peduli pendidikan. Menurut Ketua LSM Lembaga Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan Indonesia (LP2KI), Drs. Hikmat Siregar keberadaan Unit Sekolah Baru (USB) di lingkungan SMPN 1 Cibarusah patut dipertanyakan legalitasnya sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 060/U/2002 Tentang Pedoman PendirianSekolah. “Apabila di lingkungan sekolah itu masih ada sekolah lain di luar SMPN Terbuka, patut dipertanyakan kepada Dinas Pendidikan Pemkab Bekasi tentang status dan SK yang mungkin telah dikeluarkan karena keberadaannya juga akan mempengaruhi besaran BOS dan pendanaan pendidikan lain yang akan diterima oleh sekolah dan menyangkut keuangan Negara,” katanya .
Terkait menjamurnya penjualan LKS dan adanya sikap pembiaran dari pejabat Disdik terhadap pelanggaran di sekolah, Hikmat berharap agar Bupati Bekasi tegas terhadap bawahannya, dan menempatkan pejabat yang mempunyai integritas serta dedikasi tinggi di Dinas tersebut. “Bupati harus meninjau kinerja pejabat Disdik, apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugas berupa pengawasan sekolah agar segera diganti. Tindakan itu dirasa penting sebagai komitmen akan janji kampaye Bupati dulunya dan menciptakan pendidikan yang berkualitas di Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
            Sekretaris Disdik Pemkab Bekasi, Rohim yang dikonfirmasi via selulernya terkait penjualan LKS dan keberadaan USB SMPN 5 Cibarusah mengatakan agar mempertanyakannya kepada Bagian Dikdas dan Pengendalian Mutu. “silahkan konpirmasi dl dg bidang dikdas bang pak anton suherman atau pak daroni kasi pengendalian mutu tks,” petikan pesan singkat Rohim. (Arios)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar