Bekasi, SNP
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah |
Salah satu janji
kampanye Bupati Bekasi, Neneng Hasanah adalah merealisasikan pendidikan murah.
Janji itu kini ditagih masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya bagi masyarakat
tidak mampu. Namun janji itu dinilai masyarakat sulit terealisasi karena oknum pejabat
yang membidangi pendidikan seolah membiarkan budaya pungutan menggila di tiap
sekolah. Tidak hanya membiarkan pungutan atau kesalahan yang terjadi, oknum
pejabat juga menjadikan sekolah menjadi lahan subur meraup rejeki melalui
penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di beberapa sekolah.
Sejatinya sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, pemerintah telah membuat larangan pada pasal 181
yang menegaskan bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan
maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan
bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan serta
memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik
di satuan pendidikan. Tidak hanya itu, secara khusus pemerintah dalam hal ini Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 tentang
larangan pungutan SD dan SMP seiring bertambahnya jumlah Bantuan Operasional
Sekolah (BOS). Namun fakta di lapangan, masih bayak sekolah yang memberlakukan
pungutan, khususnya untuk penjualan LKS.
Sebagaimana diberitakan
SNP edisi sebelumnya, masih ditemukan beberapa sekolah baik SD maupun SMP yang
memperjualbelikan LKS dengan harga di luar batas kewajaran. Dugaan orientasi
bisnis berupa penjualan LKS tersebut diduga terjadi di SMPN 1 Cibarusah. Sumber tepercaya media ini
menyebutkan setiap siswa harus membayar Rp. 150.000 untuk 13 LKS/Mata
Pelajaran.
Menurut informasi yang berhasil
dihimpun media ini bahwa di lingkungan SMPN 1 Cibarusah ada sekitar 1.500 siswa
dengan rincian SMPN 1 Cibarusah (sekolah induk) 1.200 (27 rombel), SMPN Terbuka
(5 rombel) dan USB SMPN 5 Cibarusah (12 rombel). Sumber menambahkan bahwa
penjualan LKS tersebut diwajibkan untuk semua siswa dari kelas VII sampai kelas
IX.
Ketika kesesuaian harga LKS ini
dikroscek kepada manajemen salah satu percetakan, diketahui bahwa harga LKS berkisar antara Rp
4.000 hingga Rp. 5.000. Harga itu katanya masih akan mendapat diskon atau
pengurangan apabila dibeli/dipesan dalam partai besar. Dengan demikian dapat
dikalkulasi berapa keuntungan oknum di sekolah tersebut yang menjadikan sekolah
sebagai tempat bisnis.
Selain penjualan LKS yang diduga
melanggar ketentuan, legalitas atau keabsahan USB SMPN 5 Cibarusah juga
dipertanyakan lembaga peduli pendidikan. Menurut Ketua LSM Lembaga Pemerhati
Pendidikan dan Kesehatan Indonesia (LP2KI), Drs. Hikmat Siregar keberadaan Unit
Sekolah Baru (USB) di lingkungan SMPN 1 Cibarusah patut dipertanyakan legalitasnya
sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.
060/U/2002 Tentang Pedoman PendirianSekolah. “Apabila di lingkungan sekolah itu masih ada sekolah lain di
luar SMPN Terbuka, patut dipertanyakan kepada Dinas Pendidikan Pemkab Bekasi
tentang status dan SK yang mungkin telah dikeluarkan karena keberadaannya juga
akan mempengaruhi besaran BOS dan pendanaan pendidikan lain yang akan diterima
oleh sekolah dan menyangkut keuangan Negara,” katanya .
Terkait menjamurnya penjualan LKS
dan adanya sikap pembiaran dari pejabat Disdik terhadap pelanggaran di sekolah,
Hikmat
berharap agar Bupati Bekasi tegas terhadap bawahannya, dan menempatkan pejabat
yang mempunyai integritas serta dedikasi tinggi di Dinas tersebut. “Bupati
harus meninjau kinerja pejabat Disdik, apabila dinilai tidak mampu menjalankan
tugas berupa pengawasan sekolah agar segera diganti. Tindakan itu dirasa
penting sebagai komitmen akan janji kampaye Bupati dulunya dan menciptakan
pendidikan yang berkualitas di Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Sekretaris Disdik Pemkab Bekasi, Rohim yang dikonfirmasi
via selulernya terkait penjualan LKS dan keberadaan USB SMPN 5 Cibarusah
mengatakan agar mempertanyakannya kepada Bagian Dikdas dan Pengendalian Mutu.
“silahkan konpirmasi dl dg bidang dikdas bang pak anton suherman atau pak
daroni kasi pengendalian mutu tks,” petikan pesan singkat Rohim. (Arios)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar