Laman

Jumat, 05 Oktober 2012

Diduga Abaikan PP 17/2010, Disdik Diminta Kaji Efektivitas Bimbingan Online SMAN 9 Bekasi

Salah satu LKS yang digunakan siswa kelas XII
Bekasi, SNP
         Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Kabid Dikmen) Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi, Drs. H. Dedi Djunaedi, M.Pd kepada SNP mengatakan bahwa Dinas Pendidikan tidak memberikan persetujuan bahkan mengetahui program pembelajaran online yang akan diterapkan SMAN 9 Kota Bekasi. “Apakah Bidang Bina Program memberikan izin atau menyetujui bimbingan online itu?,” tanya Dedi kepada Agus Enap yang saat itu dipanggil ke ruang kerjanya. Jawaban serupa juga disampaikan oleh Agus, bahwa Bina program tidak mengetahuinya.
         Kepada SNP Kabid Dikmen mengatakan akan mempertanyakan hal tersebut kepada Kepala SMAN 9 Kota Bekasi, Drs.H.Sarmani Abbas, M.Pd. “Nanti saya akan tanya dulu sama yang bersangkutan, karena sekarang Kepala Sekolahnya lagi dipanggil inspektorat,” kata Dedi sembari meninggalkan ruangan dengan alasan akan mengikuti rapat. Akan tetapi hingga berita ini diturunkan, Dedi yang dikonfirmasi via selulernya tidak bersedia memberikan komentar lebih lanjut. “Tanya aja pa kadis aja bang,” petikan pesan singkatnya.
         Sebagaimana diberitakan pada edisi sebelumnya, SMAN 9 Kota Bekasi memungut Rp 600 ribu tiap siswa per tahun untuk pelaksanaan bimbingan atau pembelajaran online. Namun, hingga kini proses pembelajaran tersebut belum juga dilakukan, padahal sebagian besar siswa telah membayarkan kewajibannya.
         Selain pungutan tersebut, kebijakan lain terkait pembelian keperluan sekolah berupa buku dan LKS serta seragam sekolah melalui koperasi sekolah “Scolla Materna” juga menyisahkan keluhan bagi orangtua siswa seiring tingginya harga. Berdasarkan informasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2012/2013 bahwa untuk siswa baru (kelas X), pihak sekolah mewajibkan setiap siswa membeli seragam dan kelengkapannya melalui Koperasi berupa; Kameja Batik Lengan Pendek, Rp75.000, Kameja Batik Lengan Panjang Rp80.000, Pakaian Setelan Olah Raga seharga Rp.90.000, Setelan Busana Muslimah Rp125.000 dan Celana/ Rok Putih Panjang Rp.80.000, Topi Rp.12.000, serta Badge sebesar Rp.10.000 ditambah Sabuk  seharga Rp15.000.
Bukti pembelian siswa kelas X
         Sementara untuk kelengkapan buku pelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS) setiap siswa juga diharuskan membeli melalui koperasi sekolah, dengan rincian; kelas X diwajibkan membeli 17 buku paket dengan harga komulatif Rp. 1.117.000 dan 17 LKS Rp. 170.000. Kelas XI jurusan IPA harus membeli 14 buku paket sebesar Rp 960.500 dan 14 LKS seharga Rp 140.000 dan jurusan IPS membeli 14 buku paket Rp. 913.000 dan 14 LKS seharga Rp. 140.000. Demikian juga dengan kelas XII. Untuk kelas XII jurusan IPA harus membeli 14 Buku Paket dengan total harga Rp. 916.000 ditambah 14 LKS sebesar Rp. 140.000, dan jurusan IPS kelas XII harus mengeluarkan uang Rp 891.000 membeli 14 buku paket serta Rp 140.000 untuk pembelian 14 LKS.
         Kepala SMAN 9 Bekasi, Drs.H.Sarmani Abbas, M.Pd yang dikonfirmasi SNP, Kamis (4/10) pekan lalu di ruang kerjanya mengatakan bahwa pembelajaran online belum juga dilakukan karena program tersebut baru berjalan tahun ini dan software dalam masa prose uji coba. “Tidak semua guru langsung tanggap dengan bahan yang disampaikan oleh instruktur, tergantung nantinya kompetensi guru dalam menyerap dan memberikan metode pembelajaran ini kepada anak didik,” kilahnya.
         Ketika ditanya perihal dasar hukum dan keterlibatan guru serta jumlah dana yang terkumpul, Abbas berkelit bahwa program tersebut atas sepengetahuan dinas. “Dinas sudah memberikan sein dan keterlibatan guru nantinya adalah membentuk komunikasi dengan orangtua siswa terkait kehadiran maupun nilai siswa. Dana yang terkumpul saat ini baru sekitar 20 persen, dan jumlah siswa yang diharuskan membayar hanya 1000 orang dengan membentuk subsidi silang bagi keluarga tak mampu,” katanya.  Ditambahkan salah satu Wakilnya, bahwa nantinya siswa dapat mengikuti ujian di rumah dengan membuka internet ataupun laptop. Secara online katanya nilai dan skor ujian siswa akan diketahui.
         Disinggung soalnya tingginya harga seragam dan buku paket serta LKS koperasi scolla materna, Abbas hanya mengatakan kalau masalah tersebut bisa dijelaskan Ketua Koperasi. “Koperasi hanya menawarkan kepada siswa, tidak mengharuskan. Harga LKS di sekolah yang lain hampir sama dengan SMAN 9 Bekasi,” jawabnya seolah menandakan tidak adanya kepastian atau kemandirian sekolah dan harus berpatokan kepada sekolah yang lain.
         Kesesuaian harga LKS dimaksud juga jauh berbeda dengan penuturan sumber SNP di salah satu percetakan. Menurut sumber, bahwa untuk harga LKS tersebut antara Rp 4.000 hingga Rp. 5.000. Harga itu pun akan mendapat diskon atau pengurangan apabila dipesan dalam partai besar. Kesesuaian harga Rp. 10.000 per LKS yang dijual melalui koperasi SMAN 9 kota Bekasi pun kini menjadi pertanyaan.
         Abbas juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa pengadaan Pakaian Batik di sekolah tersebut sepenuhnya dikuasai oleh Kepala Sekolah. “Informasi tersebut sangat menyudutkan dan menyesatkan, karena dalam proses pengajuan dari pakian batik yang ditawarkan oleh distributor dengan pertimbangan kualitas bahan dan harga yang dipilih koperasi, bukan oleh Kepala Sekolah,” katanya.
         Disinggung mengenai larangan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan pendidikan pada pasal 181 yang menegaskan bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: a.             menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; b      memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan; dan d.          melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala SMAN 9 Bekasi berkilah kalau program yang dilakukan adalah inovasi pengembangan sekolah 2012/2013.
         Sementara itu Ketua Umum LSM Lembaga Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan Indonesia (LP2KI), Hikmat S yang dimintai tanggapannya terkait pemberitaan ini mengharapkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar melakukan pengusutan lebih jauh, menyangkut harga buku, LKS maupun program bimbingan online tersebut. “Sudah jelas ditegaskan dalam PP 17 tahun 2010 tentang larangannya. Tahun lalu juga diberlakukan pungutan Rp 500 ribu per siswa dengan dalil bimbingan, sementara saat itu sudah dibayarkan SPP Rp.150 ribu, bahkan juga dipungut Rp 20 ribu untuk sampul ijazah dan legalisir. Apakah seperti itu yang dikatakan inovasi?,” ujarnya.
         Hikmat menambahkan, program tersebut hanya mengatasnamakan pengembangan sekolah karena kompetensi guru belum memungkinkan dan juga dengan kemampuan financial siswa. “Ada subsidi silang bagi keluarga tak mampu, tetapi di sisi lain siswa diharuskan membeli laptop atau computer untuk bisa mengikuti program tersebut dari rumah. Apakah pantas dikatakan subsidi silang seperti itu,” tambahnya.
         Lebih jauh dikatakan, alasan uji coba software merupakan gambaran ketidakmapanan perencanaan maupun ketidaksiapan sekolah, karena program tersebut menyangkut keuangan Negara yang dikumpulkan melalui sekolah dan sekecil apapun harus dipertanggungjawabkan. “Dinas Pendidikan Kota Bekasi harusnya mengkaji efektivitas program tersebut karena belum didukung kemampuan dan perencanaan yang baik,” tutupnya. (Arios)

2 komentar:

  1. banyak pungutan yg dilakukan oknum uptd diknas kec.tambun selatan terhadap tunjangan dinas guru TK di kecamaan tambun selatan.coba ditelusuri mas...

    BalasHapus
    Balasan
    1. ok terimakasih atas infonya,,,, tapi dalam melakukan penelusuran setidaknya kita ada data dan info lengkap tentang siapa yng memungut, peruntukannya dan lainnya. soal sumber tetap kita lindungi dan tidak akan disebutkan. lengkapnya bisa menghubungi saya di 081310579933. thanks.

      Hapus