Laman

Sabtu, 08 September 2012

PT.MDPU FINANCE DILAPOR PENGGELAPAN


Bekasi, SNP 
PT. Mitra Dana Putra Utama (PT. MDPU) finance dilaporkan debiturnya ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (30/3). Saksi pelapor, M. Aritonang  mengaku Dana pertanggungan  yang menjadi haknya dari PT. Asuransi Sinar Mas dan satu unit kendaraan jenis isuzu panther No Pol. B-2231-IW miliknya diduga keras digelapkan pihak perusahaan.
Dalam surat laporan bernomor LP/850/K/III/2012/SPKT/Resta Bks Kota itu disebutkan, akibat perbuatan yang dilakukan PT. MDPU tersebut, saksi pelapor (korban) menderita kerugian Rp33.250.000 dan satu unit mobil jenis panther no Pol. B-2231-IW. Kerugian itu timbul karena manjemen PT. PDPU finance tidak memberikan atau menyerahkan dana pertanggungan yang ditransper PT. Asuransi Sinar Mas  ke rekening PT. MDPU finance tanggal 20 September 2011.
Kepada Koran ini, M Aritonang menyebut, kejadian itu berawal ketika istrinya Santi Silaban pengajukan pinjaman kepada PT. MDPU finance cabang Bekasi Kota yang beralamat di Grand Mall Blok D No. 29 Kranji, Kota Bekasi, juni 2010 senilai RP15 juta dengan agunan satu (1) unit kendaraan roda empat (4) jenis Panther No Pol B-2231-IW. Antara kreditur (PT MDPU) Finance dan debitur Santi Silaban sepakatan masa kredit selama 24 bulan dengan cicilan sebesar Rp1.104.000 setiap bulannya.
Tanggal 21 Juni 2010, pinjaman direalisasikan PT MDPU Finance sebesar Rp. 15 Juta kepada istri pelapor, Santi Silaban, dengan total hutang menjadi Rp26,489,830,- sesuai perhitungan yang disusun PT. MDPU. Setelah masa kredit berjalan 3 bulan,  tanggal 3 Oktober 2010 di Tol Jakarta Cikampek KM 15.700 sekitar pukul 05 WIB, saksi pelapor mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan dirinya cidera dan mobil yang dikemudikan rusak parah.
Esok harinya (4 Oktober 2010), MA Aritonang menyuruh istrinya melaporkan kejadian itu kepada PT. MDPU Finance sekaligus minta diurus asuransinya. Karena tidak ada informasi perkembangan pengurusan asuransi tersebut, dalam kondisi kurang sehat, saksi pelapor (MA. Aritonang) bersama istrinya mendatangi PT. MDPU  tanggal 18 November 2010  mempertanyakan mengenai klaim asuransinya.
Iman selaku Kepala cabang PT. MDPU Finance di Bekasi mengaku klaim sudah disetujui PT. Asuransi Sinarmas, tapi dengan syarat fisik kendaraan harus diserahkan ke PT. Asuransi Sinarmas. Dalam kesempatan itu Iman menunjukkan surat dari PT. Asuransi Sinarmas yang isinya menyetujui permohonan Klaim asuransi sebesar  Rp33.450.000. Dana pertanggungan tersebut akan ditransper jika PT. MDPU Finance setuju.
Namun, kepada saksi pelapor (debitur), Iman katanya menyebut agar fisik kendaraan dibuatkan berita acara penyerahan ke PT. Asuransi. Tapi, menurut MA Aritonang, karena unit berstatus agunan, dia tidak bersedia menyerahkan karena khawatir dituduh penggelapan barang agunan. Konon menurut Iman kata saksi lebih lanjut, jika unit tidak diserahkan, asuransi tidak akan dicairkan.
“Jika pihak PT. MDPU Finance dengan PT. Asuransi memperjanjikan harus diserahkan fisik, silahkan saja pihak perusahaan yang menyerahkan, jangan menyuruh saya menyerahkan barang yang berstatus agunan di Bank. Saya sendiri ataupun istri saya tidak pernah diberitahukan atau diverifikasi pihak PT. Asuransi maupun PT. MDPU Finance terkait perjanjian itu. Tapi kalau kedua belah pihak menyepakati seperti itu, jelas saya tidak pernah diberitahu dan itu merupakan perjanjian sepihak atau tidak sah secara hukum,” tandas Aritonang menguraikan pembicaraannya dengan Iman.  
Berulangkali dipertanyakan ke PT. MDPU Finance di Jln Ruko Grand Mall Bekasi, Blok D No29, Bekasi Harapan Mulya, Iman yang ditemui justru ingin lepas tangung jawab dengan menyuruh agar masalah ini dipertanyakan ke kantor pusat PT. MDPU Finance.
Saran tersebut disanggupi MA Aritonang, lewat jasa keluarga berupaya konfirmasi ke PT. MDPU di Jln Gajah Mada Jakarta Pusat.  Ai yang disebut selaku Sufervisor keuangan PT. MDPU menjawab sedang diupayakan. Berlarut hingga setahun lebih masalahnya tidak jelas, MA akhirnya berupaya konfirmasi ke PT. Asuransi Sinarmas tanggal 9 Maret 2012.
Ternyata, berdasarkan keterangan dari Bangun Setiaji selaku Estimator di PT. Asuransi Sinarmas, dana pertanggungan itu sudah ditransper ke rekening PT. MDPU Finance pada tanggal 20 September 2011 sebagaimana bukti transper yang diberikan ke saksi pelapor (M. Aritonang).
Anehnya ujar Aritonang, mobil miliknya di Pos Polisi Tol Jati Waringin yang dalam keadaan rusak diderek oleh PT. MDPU  tanggal 22 Agustus 2011 tanpa pemberitahuan lebih dahulu atau persetujuan saksi seperti yang dipersyaratkan Iman sebelumnya. Menurut Bangun Setiaji lanjut Aritonang, penarikan fisik kendaran merupakan persetujuan PT. MDPU Finance sebagaimana pernyataan subrogasi yang dibuat PT. MDPU Finance.
“Perbuatan PT. MDPU Finace tidak menyerahkan dana asuransi yang sudah diterimanya dari PT. Asuransi Sinarmas, dan menyerahkan unit tanpa pemberitahuan atau persetujuan saya merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada tindak pidana penggelapan,” tandas Aritonang sambil memperlihatkan  bukti laporan Polisi tertanggal 30 Maret 2012.
MA. Aritonang kepada media ini mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik. Segala keterangan yang dia berikan kepenyik merupakan fakta yang sesungguhnya dan ia siap mempertanggung jawabkan didepan hukum. Penyidik juga menurut Aritonang sudah memeriksa 6 orang saksi yang tahu persis perkara ini. Dia berharap agar penyidik benar-benar serius menangani perkara ini karena urusan Leasing seperti PT. MDPU Finace sangat rentan akan menimpa debitur-debitur lain.
Konon, urai Aritonang terlihat kecewa, walau perkara ini sudah sejak 3 bulan dilaporkan, hasil penyelidikan  belum ada kemajuan berupa penyitaan BB atau menetapkan tersangka. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) juga belum pernah dia diterima. Padahal menurut Aritonang, menyerahkan SP2HP merupakan kewajiban penyidik sesuai SOP Polri. (Arios/TLS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar