Bekasi,
SNP
PT. Mitra Dana Putra Utama
(PT. MDPU) finance dilaporkan debiturnya ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat
(30/3). Saksi pelapor, M. Aritonang
mengaku Dana pertanggungan yang
menjadi haknya dari PT. Asuransi Sinar Mas dan satu unit kendaraan jenis isuzu
panther No Pol. B-2231-IW miliknya diduga keras digelapkan pihak perusahaan.
Dalam surat laporan
bernomor LP/850/K/III/2012/SPKT/Resta Bks Kota itu disebutkan, akibat perbuatan
yang dilakukan PT. MDPU tersebut, saksi pelapor (korban) menderita kerugian
Rp33.250.000 dan satu unit mobil jenis panther no Pol. B-2231-IW. Kerugian itu
timbul karena manjemen PT. PDPU finance tidak memberikan atau menyerahkan dana pertanggungan
yang ditransper PT. Asuransi Sinar Mas ke rekening PT. MDPU finance tanggal 20
September 2011.
Kepada Koran ini, M
Aritonang menyebut, kejadian itu berawal ketika istrinya Santi Silaban pengajukan
pinjaman kepada PT. MDPU finance cabang Bekasi Kota yang beralamat di Grand
Mall Blok D No. 29 Kranji, Kota Bekasi, juni 2010 senilai RP15 juta dengan
agunan satu (1) unit kendaraan roda empat (4) jenis Panther No Pol B-2231-IW.
Antara kreditur (PT MDPU) Finance dan debitur Santi Silaban sepakatan masa
kredit selama 24 bulan dengan cicilan sebesar Rp1.104.000 setiap bulannya.
Tanggal 21 Juni 2010,
pinjaman direalisasikan PT MDPU Finance sebesar Rp. 15 Juta kepada istri
pelapor, Santi Silaban, dengan total hutang menjadi Rp26,489,830,- sesuai
perhitungan yang disusun PT. MDPU. Setelah masa kredit berjalan 3 bulan, tanggal 3 Oktober 2010 di Tol Jakarta Cikampek
KM 15.700 sekitar pukul 05 WIB, saksi pelapor mengalami kecelakaan hingga
mengakibatkan dirinya cidera dan mobil yang dikemudikan rusak parah.
Esok harinya (4 Oktober
2010), MA Aritonang menyuruh istrinya melaporkan kejadian itu kepada PT. MDPU Finance
sekaligus minta diurus asuransinya. Karena tidak ada informasi perkembangan
pengurusan asuransi tersebut, dalam kondisi kurang sehat, saksi pelapor (MA.
Aritonang) bersama istrinya mendatangi PT. MDPU tanggal 18 November 2010 mempertanyakan mengenai klaim asuransinya.
Iman selaku Kepala cabang
PT. MDPU Finance di Bekasi mengaku klaim sudah disetujui PT. Asuransi Sinarmas,
tapi dengan syarat fisik kendaraan harus diserahkan ke PT. Asuransi Sinarmas.
Dalam kesempatan itu Iman menunjukkan surat dari PT. Asuransi Sinarmas yang
isinya menyetujui permohonan Klaim asuransi sebesar Rp33.450.000. Dana pertanggungan tersebut
akan ditransper jika PT. MDPU Finance setuju.
Namun, kepada saksi pelapor
(debitur), Iman katanya menyebut agar fisik kendaraan dibuatkan berita acara
penyerahan ke PT. Asuransi. Tapi, menurut MA Aritonang, karena unit berstatus
agunan, dia tidak bersedia menyerahkan karena khawatir dituduh penggelapan
barang agunan. Konon menurut Iman kata saksi lebih lanjut, jika unit tidak diserahkan,
asuransi tidak akan dicairkan.
“Jika pihak PT. MDPU
Finance dengan PT. Asuransi memperjanjikan harus diserahkan fisik, silahkan
saja pihak perusahaan yang menyerahkan, jangan menyuruh saya menyerahkan barang
yang berstatus agunan di Bank. Saya sendiri ataupun istri saya tidak pernah
diberitahukan atau diverifikasi pihak PT. Asuransi maupun PT. MDPU Finance
terkait perjanjian itu. Tapi kalau kedua belah pihak menyepakati seperti itu,
jelas saya tidak pernah diberitahu dan itu merupakan perjanjian sepihak atau
tidak sah secara hukum,” tandas Aritonang menguraikan pembicaraannya dengan
Iman.
Berulangkali dipertanyakan
ke PT. MDPU Finance di Jln Ruko Grand Mall Bekasi, Blok D No29, Bekasi Harapan
Mulya, Iman yang ditemui justru ingin lepas tangung jawab dengan menyuruh agar masalah
ini dipertanyakan ke kantor pusat PT. MDPU Finance.
Saran tersebut disanggupi
MA Aritonang, lewat jasa keluarga berupaya konfirmasi ke PT. MDPU di Jln Gajah
Mada Jakarta Pusat. Ai yang disebut
selaku Sufervisor keuangan PT. MDPU menjawab sedang diupayakan. Berlarut hingga
setahun lebih masalahnya tidak jelas, MA akhirnya berupaya konfirmasi ke PT.
Asuransi Sinarmas tanggal 9 Maret 2012.
Ternyata, berdasarkan
keterangan dari Bangun Setiaji selaku Estimator di PT. Asuransi Sinarmas, dana pertanggungan
itu sudah ditransper ke rekening PT. MDPU Finance pada tanggal 20 September
2011 sebagaimana bukti transper yang diberikan ke saksi pelapor (M. Aritonang).
Anehnya ujar Aritonang,
mobil miliknya di Pos Polisi Tol Jati Waringin yang dalam keadaan rusak diderek
oleh PT. MDPU tanggal 22 Agustus 2011 tanpa
pemberitahuan lebih dahulu atau persetujuan saksi seperti yang dipersyaratkan
Iman sebelumnya. Menurut Bangun Setiaji lanjut Aritonang, penarikan fisik
kendaran merupakan persetujuan PT. MDPU Finance sebagaimana pernyataan
subrogasi yang dibuat PT. MDPU Finance.
“Perbuatan PT. MDPU Finace
tidak menyerahkan dana asuransi yang sudah diterimanya dari PT. Asuransi
Sinarmas, dan menyerahkan unit tanpa pemberitahuan atau persetujuan saya merupakan
perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada tindak pidana penggelapan,”
tandas Aritonang sambil memperlihatkan
bukti laporan Polisi tertanggal 30 Maret 2012.
MA. Aritonang kepada media
ini mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik. Segala keterangan yang dia
berikan kepenyik merupakan fakta yang sesungguhnya dan ia siap mempertanggung
jawabkan didepan hukum. Penyidik juga menurut Aritonang sudah memeriksa 6 orang
saksi yang tahu persis perkara ini. Dia berharap agar penyidik benar-benar
serius menangani perkara ini karena urusan Leasing seperti PT. MDPU Finace
sangat rentan akan menimpa debitur-debitur lain.
Konon,
urai Aritonang terlihat kecewa, walau perkara ini sudah sejak 3 bulan
dilaporkan, hasil penyelidikan belum ada
kemajuan berupa penyitaan BB atau menetapkan tersangka. Surat pemberitahuan
perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) juga belum pernah dia diterima. Padahal
menurut Aritonang, menyerahkan SP2HP merupakan kewajiban penyidik sesuai SOP
Polri. (Arios/TLS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar