Laman

Sabtu, 08 September 2012

PRAKTEK PUNGLI DIPUBLIKASIKAN, KAPOLRES TAK SIAP DIKRITISI ?

Kombes Pol Drs. Priyo Widyanto, MM
Bekasi, SNP
Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Drs. Priyo Widyanto, MM yang dimintai tanggapan terkait pemberitaan media ini pada edisi sebelumnya sesuai arahan dari Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Dwi Sigit Nurmantyas, SH, M.Hum terkesan tidak terima dikritisi. Pemberitaan yang sejatinya dapat dijadikan sebagai bahan untuk pembenahan pelayanan dinilai bermuatan negatif dan meminta adanya pembuktian.
Tanpa menyadari fungsi pers sebagai control social yang menyajikan informasi dari masyarakat secara berimbang, Kapolres meminta pembuktian dari wartawan Koran ini. “Pembenahan telah dilakukan, untuk penjelasan lebih lengkap silahkan temui Kasat Lantas, syukur-syukur anda bisa membawa buktinya,” jawab Priyo melalui short massage servicenya.
Akan tetepi sesuai arahan Kapolresta, Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota, Iman Pribadi Santoso, Sik yang dihubungi via ponselnya untuk meminta waktu konfirmasi, tidak memberikan waktu dan langsung mematikan selularnya setelah SNP menyampaikan tujuan menghubunginya untuk minta tanggapan terkait pemberitaan.
Sebagaimana diberitakan edisi sebelumnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Sehingga untuk mendapatkannya harus melalui prosedur berupa ujian teori dan praktek serta pemeriksaan kesehatan.
   Selain prosedur, masyarakat pemohon SIM juga harus membayarkan sejumlah uang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
   Sulitnya persyaratan dan prosedur yang harus dilalui untuk mengantongi SIM disinyalir menjadi kesempatan bagi oknum petugas di Kantor pelayanan tersebut untuk mencari untung dengan pengabaian prosedur dan pelecehan terhadap Peraturan Pemerintah, dengan cara menerapkan pungutan diatas ketentuan atau yang lebih lazim disebut dengan Pungutan Liar (Pungli).
   Praktek Pungli berindikasi korupsi berdasarkan pantauan wartawan SNP diduga terjadi di Kantor Pelayanan SIM Satlantas Polresta Bekasi Kota. Reformasi birokrasi terkesan belum menyentuh institusi ini, hal ini dibuktikan dengan tindakan oknum petugas yang secara terkordinir melegalkan pungli. Dengan merogoh kocek dalam-dalam, oknum petugas dapat mengeluarkan SIM hanya  dengan mengikuti ujian teori dan praktek secara formalitas.
   Praktek Pungli yang kini menghiasi Kantor Pelayanan SIM Satlantas Polresta Bekasi dapat dikatakan penyakit kambuhan, pasalnya sekitar dua bulan lalu telah dilakukan penataan dan peningkatan pelayanan dengan upaya sterilisasi dengan penghapusan calo serta mengharuskan dilaluinya ujian, baik teori maupun praktek dengan benar (bukan formalitas). Upaya tersebut juga diikuti dengan pergantian kepemimpinan pada Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, dari Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos, Sik yang kini menjabat  sebagai Kasie SIM Polda Metro Jaya kepada Iman Pribadi Santoso, Sik pada Sabtu (7/4) lalu.
   Awalnya upaya sterilisasi ini dinilai berhasil oleh berbagai kalangan, namun realitanya praktek itupun masih membudaya dan terkesan mejadi penyakit yang mendarah daging. Hal itu dikatakan sumber tepercaya media ini di lingkungan Kantor SIM Satlantas Polresta Bekasi Kota. Menurut Sumber bahwa praktek pungli pada realitanya tetap berjalan, hanya saja katanya secara terorganisir dan umumnya dilakukan oleh pihak dalam atau petugas.
   Sumber kepada SNP juga membeberkan metode permainan yang dilakoni oknum petugas dalam meluluskan pemohon SIM yang bersedia menyerahkan uang diatas tarif resmi. Menurutnya ada beberapa orang yang telah direkrut sebagai perantara pemohon dengan petugas. Setelah lobi dilakukan dan berkas telah disiapkan berikut membayar sesuai tarif, berkas tersebut kemudian diserahkan kepada petugas untuk dimintai acc atau rekomendasi  dari pejabat yang berwenang seraya.
“Sebelumnya menyerahkan berkas tersebut untuk di acc, tentunya pemohon harus juga mengeluarkan biaya yang cukup besar, bahkan bisa mencapai dua kali lipat dari biaya resmi.  Kemudian berkas yang telah direkomendasi dikembalikan kepada pemohon untuk mengikuti ujian teori dan praktek. Biasanya pada saat ujian teori, bagi pemohon yang telah mendapat rekomendasi berbentuk semacam sandi atau paraf pada berkasnya, hanya disarankan untuk mengisi sebagian dari pertanyaan yang disediakan. Tujuannya, agar petugas lebih gampang membubuhkan jawaban yang benar pada berkas tersebut,” bebernya.
Tidak hanya itu, pada saat pelaksanaan ujian praktek juga ditambahkan sumber, kecurangan atau pengabaian prosedur kerap terjadi. “Paraf yang ada pada berkas tersebut nantinya menjadi pertanda atau sandi bagi patugas penguji untuk meluluskan pemohon tersebut, walaupun nantinya gagal dalam ujian praktek di lapangan uji. Tetap sih disarankan mengulang lagi dua minggu kedepannya, akan tetapi pemohon gagal tersebut akan menemui petugas yang melobi tadi, untuk selanjutnya dilanjutkan proses photo,” tambahnya, seraya menjelaskan bahwa biaya pengurusan SIM melalui jalur cepat tersebut berkisar antara empat hingga lima ratus ribu rupiah. 
   Pengingkaran terhadap komitmen akan reformasi birokrasi Kepolisian khususnya bidang pelayanan dinilai berbagai kalangan adalah tindakan yang akan menciderai citra polisi di mata masyarakat. Bahkan langkah perbaikan pelayanan dalam bentuk sterilisasi ditengarai sebagai kamuflase meraup untung yang dilakoni oknum petugas.
   Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jakarta Raya, Kombes Pol. Drs. Dwi Sigit Nurmantyas, SH, M.Hum melalui selulernya, hanya menyarankan agar dikonfirmasi kepada Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Drs. Priyo Widyanto, MM. “Silahkan dikonfirmasi ke kapolres bekasi,” petikan SMS Dirlantas PMJ.
   Besarnya biaya pengurusan SIM dan penyelewengan terhadap prosedur di Kantor pelayanan SIM Satlantas Polresta Bekasi Kota telah menuai keluhan bahkan kecaman dari berbagai element masyarakat. Untuk itu diharapkan kepada Dirlantas Polda Metro Jaya untuk bersikap tegas kepada jajarannya yang tidak taat aturan, demi perbaikan citra Kepolisian di mata masyarakat dan menciptakan pelayanan prima sebagai bukti reformasi birokrasi pelayanan publik. (Arios)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar