Bekasi, SNP
Gedung Ditreskrimsus |
Kedua terdakwa selaku
kontraktor pelaksana proyek berupa pengadaan pompa submersible di Rawa Tembaga,
Kota Bekasi, tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp.7,561 miliar terbukti
melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan Negara Rp.1 miliar
lebih.
Menurut JPU, sesuai
perjanjian kontrak kerja nomor:621/14/SP3K/ PPK.TAIR.I-187-DISBIMARTA/VI/2010
tanggal 30 Juni 2010, pekerjaan terbagi tiga item, masing2: pekerjaan sipil Rp.1.086.430.000,
Mekanikal Rp.4.470.468.000 dan Elektrikal Rp.2.004.884.000 dengan kapasitas:
1500 liter/detik, Head 5 m, Stardelta 220/380V, Frekquenzi 50Hz, Gulungan 8
volt dan speed/putaran 740 rpm serta daya 110 Kw/3 pase dengan harga per unit
pompa Rp.1,226 miliar.
Namun, setelah dilakukan
pemeriksaan lapangan, spek teknis diketahui tidak sesuai dengan yang
diperjanjikan pada dokumen kontrak, yakni, pompa submersible yang seharusnya
740 rpm dengan harga per unit Rp.1,226 miliar, ternyata hanya 560 rpm seharga
Rp.500 juta per unit sebagaimana faktur penjualan yang dikeluarkan PT. Torisima
Guna Engginering.
Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya itu, majelis hakim Tipikor Jawa Barat, memvonis KN dan
JTP selama satu tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1,6 bulan
penjara.
Dalam dakwaan JPU yang
disusun berdasarkan hasil penyidikan Unit
dua Tipikor Polda Metro Jaya ini diuraikan, sebelum PHO (serah terima
proyek), penerima/pemeriksa barang dari Disbimarta Kota Bekasi, berinisial EG sudah
terlebih dahulu melaporkan kondisi barang yang tidak sesuai tersebut kepada PPK
berinisial Y, namun Y tidak melakukan tindakan atau setidaknya melakukan perobahan
harga.
Menurut informasi yang
terus berkembang, sejumlah nama yang diminta keterangannya oleh Tim penyidik
unit dua Tipikor Polda Metro Jaya, beberapa diantaranya sudah ditetapkan
tersangka, namun hingga berita ini dikirim ke Redaksi, salah satu nama, yakni,
Y selaku PPK pada kegiatan itu tidak jelas ujung pangkalnya, dan bahkan masih
menduduki jabatan strategis di Pemerintahan Kota Bekasi.
Ketika Y dikonfirmasi
seputar statusnya sebagai tersangka dan pernyataan EG kepada Penyidik, Y
berusaha membela diri dan menepisnya. “Kalau benar dia melaporkan kesaya,
kenapa dia sendiri menandatangani BA kegiatan, kenapa tidak dia tolak,”
kilahnya kepada SNP diruang kerjanya.
Menurut sumber, EG yang
pada saat itu menjabat sebagai Kasi Perencanaan mengaku tidak mungkin menolak
menandatangani BA proyek karena didalamnya sarat dengan kepentingan pimpinannya,
termasuk Kadisbimarta yang pada saat itu dijabat Agus Sopyan yang dekat dengan
kontraktor berinisial KN. Memperhatikan fenomena ini patut menjadi salah satu
indikator jika dikait-kaitkan dengan istilah sakses fee sebesar 13 persen harus
diserahkan kontraktor kepada direksi kalau ingin mendapat paket.
Sementara itu, ketika kejelasan status Y hendak dikonfirmasi
kepada Kepala Unit dua Tipikor Polda Metro Jaya, Kompol Sudjarwoto, SH melalui
bawahannya mengatakan bahwa kasus tersebut tidak ditangani unit dua dan
menyarankan agar mempertanyakannya ke Bidang Hubungan Masyarakat (Humas). “Kita
tidak pernah menangani kasus ini, coba dikonfirmasi kepada bagian Humas saja,”
katanya usai keluar dari ruangan Kanit.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto yang saat
itu berbincang di ruang kerjanya tidak berhasil dikonfirmasi. Menurut asisten
pribadinya (Spri), Rikwanto masih harus menerima banyak tamu yang telah membuat
janji terlebih dahulu diikuti dengan sholat jumat.
Berdasarkan informasi yang
diterima di lingkungan Polda Metro Jaya, bahwa kasus tersebut dulunya ditangani
oleh Unit V Tipikor yang dipimpin oleh S Nainggolan selaku Kanit yang kini
katanya telah pindah tugas. Guna mendapatkan kejelasan penanganan kasus ini,
SNP mencoba meminta informasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ, yang
kemudian diarahkan ke Kanit V Bidang V (Korupsi) yang dipimpin oleh Kompol H.
Winarno, SH,MH. “Maaf lagi ada rapat,” kata salah satu staf sambil membaca
berita yang hendak dikonfirmasi. (MA)www.reskrimsus.metro.polri.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar