Laman

Sabtu, 08 September 2012

TIPIKOR PMJ BELUM TUNTASKAN KORUPSI PENGADAAN POMPA AIR


Bekasi, SNP
Gedung Ditreskrimsus
Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil menyeret dua orang kontraktor berinisial KN dan JTP masuk bui sejak 27 September 2011 hingga dilimpahkan ke Kejati Jabar 9 Januari 2012. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,  jo UU No.20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, sebagaimana dikutip dari dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Kota Bekasi, yang dibacakan dihadapan majelis hakim Tipikor Bandung Jawa Barat.
   Kedua terdakwa selaku kontraktor pelaksana proyek berupa pengadaan pompa submersible di Rawa Tembaga, Kota Bekasi, tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp.7,561 miliar terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan Negara Rp.1 miliar lebih.
   Menurut JPU, sesuai perjanjian kontrak kerja nomor:621/14/SP3K/ PPK.TAIR.I-187-DISBIMARTA/VI/2010 tanggal 30 Juni 2010, pekerjaan terbagi tiga item, masing2: pekerjaan sipil Rp.1.086.430.000, Mekanikal Rp.4.470.468.000 dan Elektrikal Rp.2.004.884.000 dengan kapasitas: 1500 liter/detik, Head 5 m, Stardelta 220/380V, Frekquenzi 50Hz, Gulungan 8 volt dan speed/putaran 740 rpm serta daya 110 Kw/3 pase dengan harga per unit pompa Rp.1,226 miliar.
   Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, spek teknis diketahui tidak sesuai dengan yang diperjanjikan pada dokumen kontrak, yakni, pompa submersible yang seharusnya 740 rpm dengan harga per unit Rp.1,226 miliar, ternyata hanya 560 rpm seharga Rp.500 juta per unit sebagaimana faktur penjualan yang dikeluarkan PT. Torisima Guna Engginering.
   Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, majelis hakim Tipikor Jawa Barat, memvonis KN dan JTP selama satu tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1,6 bulan penjara.
   Dalam dakwaan JPU yang disusun berdasarkan hasil penyidikan Unit  dua Tipikor Polda Metro Jaya ini diuraikan, sebelum PHO (serah terima proyek), penerima/pemeriksa barang dari Disbimarta Kota Bekasi, berinisial EG sudah terlebih dahulu melaporkan kondisi barang yang tidak sesuai tersebut kepada PPK berinisial Y, namun Y tidak melakukan tindakan atau setidaknya melakukan perobahan harga.
   Menurut informasi yang terus berkembang, sejumlah nama yang diminta keterangannya oleh Tim penyidik unit dua Tipikor Polda Metro Jaya, beberapa diantaranya sudah ditetapkan tersangka, namun hingga berita ini dikirim ke Redaksi, salah satu nama, yakni, Y selaku PPK pada kegiatan itu tidak jelas ujung pangkalnya, dan bahkan masih menduduki jabatan strategis di Pemerintahan Kota Bekasi.
   Ketika Y dikonfirmasi seputar statusnya sebagai tersangka dan pernyataan EG kepada Penyidik, Y berusaha membela diri dan menepisnya. “Kalau benar dia melaporkan kesaya, kenapa dia sendiri menandatangani BA kegiatan, kenapa tidak dia tolak,” kilahnya kepada SNP diruang kerjanya.
   Menurut sumber, EG yang pada saat itu menjabat sebagai Kasi Perencanaan mengaku tidak mungkin menolak menandatangani BA proyek karena didalamnya sarat dengan kepentingan pimpinannya, termasuk Kadisbimarta yang pada saat itu dijabat Agus Sopyan yang dekat dengan kontraktor berinisial KN. Memperhatikan fenomena ini patut menjadi salah satu indikator jika dikait-kaitkan dengan istilah sakses fee sebesar 13 persen harus diserahkan kontraktor kepada direksi kalau ingin mendapat paket.
Sementara itu, ketika kejelasan status Y hendak dikonfirmasi kepada Kepala Unit dua Tipikor Polda Metro Jaya, Kompol Sudjarwoto, SH melalui bawahannya mengatakan bahwa kasus tersebut tidak ditangani unit dua dan menyarankan agar mempertanyakannya ke Bidang Hubungan Masyarakat (Humas). “Kita tidak pernah menangani kasus ini, coba dikonfirmasi kepada bagian Humas saja,” katanya usai keluar dari ruangan Kanit.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto yang saat itu berbincang di ruang kerjanya tidak berhasil dikonfirmasi. Menurut asisten pribadinya (Spri), Rikwanto masih harus menerima banyak tamu yang telah membuat janji terlebih dahulu diikuti dengan sholat jumat.
Berdasarkan informasi yang diterima di lingkungan Polda Metro Jaya, bahwa kasus tersebut dulunya ditangani oleh Unit V Tipikor yang dipimpin oleh S Nainggolan selaku Kanit yang kini katanya telah pindah tugas. Guna mendapatkan kejelasan penanganan kasus ini, SNP mencoba meminta informasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ, yang kemudian diarahkan ke Kanit V Bidang V (Korupsi) yang dipimpin oleh Kompol H. Winarno, SH,MH. “Maaf lagi ada rapat,” kata salah satu staf sambil membaca berita yang hendak dikonfirmasi. (MA)www.reskrimsus.metro.polri.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar