Laman

Jumat, 03 Agustus 2012

Peningkatan Mutu Dijadikan Dalil, Kepala UPTD Pembinaan SD Kec. Bekasi Utara Diduga Korupsi Dana BOS

Bekasi, SNP
      Sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran tahun 2011, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pembinaan SD Kecamatan Bekasi Utara mengadakan Rapat Kerja Kepala Sekolah Negeri dan Swasta tentang Program Kerja UPTD dan Kepala Sekolah, Keuangan serta RKAS di Hotel Pesona Bamboe Lembang, Bandung  pada 21 hingga 23 Desember 2010.
      Rapat kerja tersebut diharapkan berbagai pihak agar dilakukan secara efisien, transparan dan akuntabel yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan di wilayah Bekasi Utara. Namun realisasinya, informasi yang diterima SNP menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan berindikasi korupsi yang dilakukan pihak UPTD terhadap Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2011.
      Menurut sumber, tindakan berindikasi korupsi tersebut dilakukan dengan modus memungut Rp. 1.500 per siswa setiap bulannya dari dana BOS yang menjadi hak siswa. Pungutan tersebut diberlakukan untuk semua SD di wilayah kerja UPTD Bekasi Utara. Dijelaskan sumber, setiap sekolah harus menyetor ke Bendahara UPTD Pembina SD Bekasi Utara setiap pencairan dana BOS per triwulannya sesuai jumlah siswa di sekolah tersebut. Tidak hanya itu, UPTD Pembinaan SD Kecamatan Bekasi Utara juga mengharuskan seluruh sekolah menyetor Rp. 40.000 setiap pelaksanaan ulangan akhir sekolah.
      Pungutan atau pemotongan dana BOS itu disinyalir bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 tahun 2010 tertanggal 22 Desember 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011. Pasalnya, dalam peraturan tersebut diuraikan soal larangan penggunaan dana BOS, yang menegaskan bahwa dana BOS tidak diperbolehkan untuk membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan, serta membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau daerah secara penuh/wajar.
      Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala UPTD Pembina SD Kecamatan Bekasi Utara, Titin Suprihatin, S.Pd, Jumat (15/6) di ruang kerjanya, ia berdalih bahwa pungutan Rp.1.500 dialokasikan untuk membiayai segala kegiatan yang tidak dibiayai oleh pemerintah. “Uang itu digunakan untuk kegiatan yang tidak dibiayai oleh Pemda. Program yang ada di tingkat kecamatan seperti Calistung, Siswa Berprestasi, Lomba Mata Pelajara, Lomba Guru dan Kepsek Berprestasi dan Lomba O2SN tidak dibiayai,” kilahnya.
      Saat disinggung perihal dasar hukum yang mengatur pemberlakuan pungutan atau pemotongan dana BOS tersebut, Titin berkelit kalau pungutan itu mengacu kepada program Dinas Pendidikan Kota Bekasi. “Program ini sesuai dengan Raker di Bandung pada Desember 2010 lalu. Raker itu juga diikuti Kepala Dinas Pendidikan dan Bidang Bina Program,” ujarnya seraya menyebut kalau program tersebut menjadi program baku yang diberlakukan di setiap kecamatan.
      Sementara itu ketika SNP mempertanyakan legalitas dan pengalokasian pungutan Rp. 40.000  pada setiap pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah, Titin mengatakan kalau dana tersebut dipergunakan untuk peningkatan standar mutu berupa pembinaan guru, Kepala Sekolah dan Pengawas dan pembuatan soal, kisi-kisi serta penggandaan atau foto copy. “Kita gunakan untuk standar mutu pendidikan,” katanya sembari menyampaikan kalau jumlah siswa SD swasta dan negeri tahun ajaran 2011/2012 di Kecamatan Bekasi Utara sekitar 15.000 orang.
      Ironisnya, ketika penuturan wanita berkerudung ini dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Bina Program Dinas Pendidikan Kota Bekasi, H.M Ali Fauzie, M.Pd via ponselnya mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah hadir saat rapat kerja UPTD Pembina SD Kecamatan Bekasi Utara yang diadakan di Bandung pada Desember 2010. “Saya tidak tahu itu dan tidak pernah ikut rapat UPTD di Bandung. Kalau soal UPTD, Sekdis bagiannya,” ujar Ali.
      Respon berbeda justru ditunjukkan oleh Sekretris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Drs. H. Saiful Bahri, M.Pd saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Dengan alasan terburu-buru untuk menghadiri acara di wilayah Bantar Gebang ia berjanji akan mempertanyakan permasalahan tersebut kepada Kepala UPTD Pembina SD Kecamatan Bekasi Utara. “Nanti saya akan telepon Kepala UPTD nya. Saya buru-buru ada acara di Bantar Gebang,” ujarnya sambil melangkah meninggalkan ruangan.
      Penuturan Kepala UPTD Pembina SD Kecamatan Bekasi Utara yang menyatakan kalau setiap kegiatan yang diadakan tidak dibiayai Pemkot Bekasi dinilai layak dipertanyakan, karena menurut rincian APBD TA 2011 pada Organisasi Dinas Pendidikan sebagaimana lampiran III Peraturan Daerah Nomor: 09 Tahun 2011 melalui belanja langsung dialokasikan Rp. 245.540.496.000,00 untuk Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (kode rekening 1.01.1.01.01.16) dimana  dari dana tersebut Rp. 10.330.000.000,00 diperuntukkan penyelenggaraan pendidikan SDN bebas biaya pendidikan Kecamatan Bekasi Utara dari dana BOS (kode rekening 1.01.1.01.01.16.01). Selanjutnya diuraikan penyelenggaraan pendidikan SDN bebas biaya Pendidikan Kecamatan Bekasi Utara Rp. 6.587.134.800,00.
      Penyalahgunaan wewenang berupa indikasi korupsi yang dilakukan Kepala UPTD Pembina SD Kecamatan Bekasi Utara menurut informasi mendapat restu dari pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi, pasalnya ketika pungutan tersebut dikonfirmasi kepada pihak yang berkompeten di Dinas Pendidikan, tidak ada jawaban ataupun reaksi bahkan untuk sekedar memberikan penjelasan.
      Kelumpuhan kewenangan struktural di Dinas pendidikan Kota Bekasi memperkuat kebenaran rumor yang santer terdengar bahwa Titin Suprihatin adalah orang dekat Walikota Bekasi, Rahmat Effendi sehingga terkesan mempunyai immun atau keistimewaan dari Kepala UPTD lainnya.
            Mayarakat dan lembaga pemerhati pendidikan di Kota Bekasi mengharapkan agar Kejaksaan Negeri Bekasi mengusut dugaan korupsi dana BOS, karena menyangkut keuangan negara dan sudah menjadi hak penuh dari peserta didik sebagai generasi penerus bangsa. (JA)

2 komentar:

  1. maaf, mungkin anda salah orang. kalau niatan untuk meras tdk mungkin ini jadi berita. kami hanya menjalankan tugas, tidak sehina apa yang anda pikirkan. thanks.

    BalasHapus