Bekasi, SNP
Sebagai
pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran tahun 2011, Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Pembinaan SD Kecamatan Bekasi Utara mengadakan Rapat Kerja Kepala
Sekolah Negeri dan Swasta tentang Program Kerja UPTD dan Kepala Sekolah,
Keuangan serta RKAS di Hotel Pesona Bamboe Lembang, Bandung pada 21 hingga 23 Desember 2010.
Rapat
kerja tersebut diharapkan berbagai pihak agar dilakukan secara efisien,
transparan dan akuntabel yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan di wilayah
Bekasi Utara. Namun realisasinya, informasi yang diterima SNP menyebutkan
adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan berindikasi korupsi yang
dilakukan pihak UPTD terhadap Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2011.
Menurut
sumber, tindakan berindikasi korupsi tersebut dilakukan dengan modus memungut Rp.
1.500 per siswa setiap bulannya dari dana BOS yang menjadi hak siswa. Pungutan
tersebut diberlakukan untuk semua SD di wilayah kerja UPTD Bekasi Utara.
Dijelaskan sumber, setiap sekolah harus menyetor ke Bendahara UPTD Pembina SD
Bekasi Utara setiap pencairan dana BOS per triwulannya sesuai jumlah siswa di
sekolah tersebut. Tidak hanya itu, UPTD Pembinaan SD Kecamatan Bekasi Utara
juga mengharuskan seluruh sekolah menyetor Rp. 40.000 setiap pelaksanaan
ulangan akhir sekolah.
Pungutan
atau pemotongan dana BOS itu disinyalir bertentangan dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 37 tahun 2010 tertanggal 22 Desember 2010 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011. Pasalnya, dalam peraturan
tersebut diuraikan soal larangan penggunaan dana BOS, yang menegaskan bahwa
dana BOS tidak diperbolehkan untuk membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh
UPTD Kecamatan, serta membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana
pemerintah pusat atau daerah secara penuh/wajar.
Ketika
hal ini dikonfirmasi kepada Kepala UPTD Pembina SD Kecamatan Bekasi Utara,
Titin Suprihatin, S.Pd, Jumat (15/6) di ruang kerjanya, ia berdalih bahwa
pungutan Rp.1.500 dialokasikan untuk membiayai segala kegiatan yang tidak
dibiayai oleh pemerintah. “Uang itu digunakan untuk kegiatan yang tidak
dibiayai oleh Pemda. Program yang ada di tingkat kecamatan seperti Calistung,
Siswa Berprestasi, Lomba Mata Pelajara, Lomba Guru dan Kepsek Berprestasi dan
Lomba O2SN tidak dibiayai,” kilahnya.
Saat
disinggung perihal dasar hukum yang mengatur pemberlakuan pungutan atau
pemotongan dana BOS tersebut, Titin berkelit kalau pungutan itu mengacu kepada
program Dinas Pendidikan Kota Bekasi. “Program ini sesuai dengan Raker di
Bandung pada Desember 2010 lalu. Raker itu juga diikuti Kepala Dinas Pendidikan
dan Bidang Bina Program,” ujarnya seraya menyebut kalau program tersebut menjadi
program baku yang diberlakukan di setiap kecamatan.
Sementara
itu ketika SNP mempertanyakan legalitas dan pengalokasian pungutan Rp.
40.000 pada setiap pelaksanaan Ujian
Akhir Sekolah, Titin mengatakan kalau dana tersebut dipergunakan untuk peningkatan
standar mutu berupa pembinaan guru, Kepala Sekolah dan Pengawas dan pembuatan
soal, kisi-kisi serta penggandaan atau foto copy. “Kita gunakan untuk standar
mutu pendidikan,” katanya sembari menyampaikan kalau jumlah siswa SD swasta dan
negeri tahun ajaran 2011/2012 di Kecamatan Bekasi Utara sekitar 15.000 orang.
Ironisnya,
ketika penuturan wanita berkerudung ini dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Bina
Program Dinas Pendidikan Kota Bekasi, H.M Ali Fauzie, M.Pd via ponselnya
mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah hadir saat rapat kerja UPTD Pembina
SD Kecamatan Bekasi Utara yang diadakan di Bandung pada Desember 2010. “Saya
tidak tahu itu dan tidak pernah ikut rapat UPTD di Bandung. Kalau soal UPTD,
Sekdis bagiannya,” ujar Ali.
Respon
berbeda justru ditunjukkan oleh Sekretris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Drs. H.
Saiful Bahri, M.Pd saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Dengan alasan
terburu-buru untuk menghadiri acara di wilayah Bantar Gebang ia berjanji akan
mempertanyakan permasalahan tersebut kepada Kepala UPTD Pembina SD Kecamatan
Bekasi Utara. “Nanti saya akan telepon Kepala UPTD nya. Saya buru-buru ada
acara di Bantar Gebang,” ujarnya sambil melangkah meninggalkan ruangan.
Penuturan
Kepala UPTD Pembina SD Kecamatan Bekasi Utara yang menyatakan kalau setiap
kegiatan yang diadakan tidak dibiayai Pemkot Bekasi dinilai layak
dipertanyakan, karena menurut rincian APBD TA 2011 pada Organisasi Dinas
Pendidikan sebagaimana lampiran III Peraturan Daerah Nomor: 09 Tahun 2011
melalui belanja langsung dialokasikan Rp. 245.540.496.000,00 untuk Program
Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (kode rekening 1.01.1.01.01.16)
dimana dari dana tersebut Rp.
10.330.000.000,00 diperuntukkan penyelenggaraan pendidikan SDN bebas biaya
pendidikan Kecamatan Bekasi Utara dari dana BOS (kode rekening
1.01.1.01.01.16.01). Selanjutnya diuraikan penyelenggaraan pendidikan SDN bebas
biaya Pendidikan Kecamatan Bekasi Utara Rp. 6.587.134.800,00.
Penyalahgunaan
wewenang berupa indikasi korupsi yang dilakukan Kepala UPTD Pembina SD
Kecamatan Bekasi Utara menurut informasi mendapat restu dari pihak Dinas
Pendidikan Kota Bekasi, pasalnya ketika pungutan tersebut dikonfirmasi kepada
pihak yang berkompeten di Dinas Pendidikan, tidak ada jawaban ataupun reaksi
bahkan untuk sekedar memberikan penjelasan.
Kelumpuhan
kewenangan struktural di Dinas pendidikan Kota Bekasi memperkuat kebenaran
rumor yang santer terdengar bahwa Titin Suprihatin adalah orang dekat Walikota
Bekasi, Rahmat Effendi sehingga terkesan mempunyai immun atau keistimewaan dari
Kepala UPTD lainnya.
Mayarakat dan lembaga pemerhati pendidikan di Kota Bekasi
mengharapkan agar Kejaksaan Negeri Bekasi mengusut dugaan korupsi dana BOS,
karena menyangkut keuangan negara dan sudah menjadi hak penuh dari peserta
didik sebagai generasi penerus bangsa. (JA)