Laman

Jumat, 10 Agustus 2012

SMAN 7 Bekasi Aktualisasikan Visi Misi Melalui Deklarasi Anti Narkoba dan Korupsi

Suasana Deklarasi
Bekasi, SNP
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) adalah misi pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN), pada generasi muda dinilai efektif, mengingat peredaran Narkoba, dan Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sangat merugian negara dan menjadi kemerosotan jiwa kompetitif dan akhlak generasi penerus bangsa. Khususnya dalam bidang pendidikan sebagai wadah Fundamen yang relevan untuk mengaktualisasikan dalam mencerdaskan Sumber Daya Manusia, berkarya, bermutu tinggi, tidak terpisahkan dari program kemajuan negara.
Dalam mewujudkan misi mulia itu, Pemerintah Kota Bekasi dengan visinya, yang cerdas, sehat dan ihsan,  melalui instansi pendidikan yang bekerja sama dengan BNK Bekasi, melaksanakan Deklarasi Pemuda dan Pelajar Anti Narkoba dan Anti Korupsi.
Sebagai bentuk komitmen meningkatkan SDM dalam dunia pendidikan mengimplementasikan  serta untuk mewujudkan pribadi yang lebih bermartabat meningkatkan generasi muda, Pemerintah Kota Bekasi pada 7 Agustus 2012 lalu, melaksanakan Deklarasi Pemuda dan Pelajar anti Narkoba dan Anti Korupsi di SMA Negeri 7 Kota Bekasi.
Pada Deklarasi Pemuda dan Pelajar Anti Narkoba dan Anti Korupsi, SMAN 7 Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Lingkar Tatakota No. 107 Kelurahan Jati Sampurna, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi dihadiri 1000 orang siswa-siswi di Kecamatan Jati Sampurna dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta anggota DPRD Kota Bekasi ini, dianggap terbaik oleh sejumlah warga dalam mengemas acara tersebut, mengingat acara tersebut dilaksanakan pada bulan puasa.
Walikota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi dalam sambutannya mengatakan deklarasi pemuda dan pelajar terhadap bahaya narkoba dan korupsi merupakan wujud nyata bentuk kepedulian Pemerintah Kota Bekasi untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta memberikan pembelajaran sejak dini akan bahaya korupsi sedini mungkin.
            ”Dengan banyaknya pelajar yang hadir, saya rasa deklarasi ini tidak hanya seremonial saja tapi lebih dari itu merupakan landasan dasar membangun manusia Kota Bekasi yang bebas dari narkoba dan korupsi,” ujar Walikota Bekasi. JA

Jumat, 03 Agustus 2012

SMAN 9 Kota Bekasi Ciptakan Inovasi Belajar Baru


Bekasi, SNP
Inovasi dunia pendidikan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berakhlak mulia merupakan tujuan Pemerintah dan harapan masyarakat Indonesia khususnya instansi pendidikan di Kota Bekasi. Upaya peningkatan mutu melalui inovasi tersebut kini telah dilakukan di SMAN 9 Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Raya Legenda, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi dalam menghadapi tahun ajaran 2012/2013. Tuntutan kebutuhan peningkatan SDM setiap tahunnya, menumbuhkan niatn untuk setiap inovasi baru.
Menurut Drs, Sarman Abbas M.Pd selaku Kepala SMA Negeri 9 Kota Bekasi, melalui Staff Peneliti dan Pengembang Kusmartono M.Pd, yang diwawancarai SNP bulan lalu di ruang kerjanya, mengatakan bahwa SMAN 9 Kota Bekasi tengah merencanakan inovasi pembelajaran baru pada anak didiknya. Inovasi ini diharapkan akan mengubah paradigma masyarakat terhadap kualitas pendidikan yang merosot, dan menciptakan kultur atau budaya SMAN 9 Kota Bekasi ke arah yang lebih baik lagi, dengan mengedepankan rivalitas tenaga pengajar berkompeten dan anak didiknya.
Kusmartono menambahkan SMA Negeri 9 Kota Bekasi, telah menciptakan satu ruangan yang dinamakan kelas khusus sebagai contoh, dengan fasilitas Air Conditioner (AC), system komputer berkoneksi on-line, karpet lantai, serta 32 kursi dalam setiap ruang kelas, dan tenaga pengajar yang lebih berkompeten, terdiri dari 2 kelas untuk kelas X dan 2 kelas untuk kelas XI. “Inovasi ini telah mendapat apresiasi sebanyak 55 siswa kelas sepuluh, dan 55 siswa untuk kelas sebelas,” ujarnya.  JA

SMA PGRI 1 Bekasi Siap Ukir Prestasi Gemilang


Bekasi, SNP
            Menyambut perayaan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-67 pada 17 Agustus mendatang, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan, telah mempersiapkan diri untuk perhelatan besar bagi Bangsa Indonesia, yakni dengan meyeleksi penggerek bendera.
Salah satu penggerek bendera Merah Putih pada HUT RI yang akan diselenggarakan di depan Kantor Walikota Bekasi, telah mempercayakan SMA PGRI 1 Bekasi, mengingat sekolah yang telah berdiri 30 tahun silam, telah mendulang prestasi Juara III Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) Tingkat Nasional tahun 2010 lalu, dan karya yang mengharumkan Kota Bekasi.
Tentu tidak mudah untuk mendapatkan kepercayaan pemerintah, mengingat sekolah swasta yang beralamat di  Komplek Perumahan Jalan Cirebon Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat ini harus bersaing ketat dengan sekolah berprestasi maupun sekolah negeri lainnya. Hal tersebut disampaikan Humas SMA PGRI 1 Bekasi, Dra. Widi Astuti  saat diwanwancarai SNP Kamis 2 Agustus lalu di ruang kerjanya.
Menurut Widi, pada bulan Suci Ramadhan ini SMA PGRI 1 Bekasi juga mempersiapkan Pesantren Kilat yang dinilai relevan membina kerohanian anak didik yang direncanakan pada tanggal 9-10 Agustus 2012 mendatang, mengingat Hari Raya Idul Fitri tinggal hitungan hari.
Ketika ditanya mengenai siswa yang baru diterima pada tahun ajaran 2012/2013, wanita berjilbab ini mengatakan, merasa kurang puas, pasalnya tidak sesuai dengan Keputusan Walikota Bekasi tentang petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2012/2013. Tidak sedikit sekolah swasta ikut merasakan dampak amburadulnya Penerimaan siswa baru di Kota Bekasi dengan berdemo beberapa pekan lalu untuk menyampaikan pandangan pihak swasta kepada sekolah negeri.
Namun lanjut Widi, SMA PGRI 1 Kota Bekasi akan tetap mengutamakan mutu pendidikan dan kualitas anak didiknya, dengan menumbuhkembangkan jiwa kompetitif berakhlak mulia pada jenjang lebih tinggi. JA

Peningkatan Mutu Dijadikan Dalil, Kepala UPTD Pembinaan SD Kec. Bekasi Utara Diduga Korupsi Dana BOS

Bekasi, SNP
      Sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran tahun 2011, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pembinaan SD Kecamatan Bekasi Utara mengadakan Rapat Kerja Kepala Sekolah Negeri dan Swasta tentang Program Kerja UPTD dan Kepala Sekolah, Keuangan serta RKAS di Hotel Pesona Bamboe Lembang, Bandung  pada 21 hingga 23 Desember 2010.
      Rapat kerja tersebut diharapkan berbagai pihak agar dilakukan secara efisien, transparan dan akuntabel yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan di wilayah Bekasi Utara. Namun realisasinya, informasi yang diterima SNP menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan berindikasi korupsi yang dilakukan pihak UPTD terhadap Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2011.
      Menurut sumber, tindakan berindikasi korupsi tersebut dilakukan dengan modus memungut Rp. 1.500 per siswa setiap bulannya dari dana BOS yang menjadi hak siswa. Pungutan tersebut diberlakukan untuk semua SD di wilayah kerja UPTD Bekasi Utara. Dijelaskan sumber, setiap sekolah harus menyetor ke Bendahara UPTD Pembina SD Bekasi Utara setiap pencairan dana BOS per triwulannya sesuai jumlah siswa di sekolah tersebut. Tidak hanya itu, UPTD Pembinaan SD Kecamatan Bekasi Utara juga mengharuskan seluruh sekolah menyetor Rp. 40.000 setiap pelaksanaan ulangan akhir sekolah.
      Pungutan atau pemotongan dana BOS itu disinyalir bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 tahun 2010 tertanggal 22 Desember 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011. Pasalnya, dalam peraturan tersebut diuraikan soal larangan penggunaan dana BOS, yang menegaskan bahwa dana BOS tidak diperbolehkan untuk membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan, serta membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau daerah secara penuh/wajar.
      Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala UPTD Pembina SD Kecamatan Bekasi Utara, Titin Suprihatin, S.Pd, Jumat (15/6) di ruang kerjanya, ia berdalih bahwa pungutan Rp.1.500 dialokasikan untuk membiayai segala kegiatan yang tidak dibiayai oleh pemerintah. “Uang itu digunakan untuk kegiatan yang tidak dibiayai oleh Pemda. Program yang ada di tingkat kecamatan seperti Calistung, Siswa Berprestasi, Lomba Mata Pelajara, Lomba Guru dan Kepsek Berprestasi dan Lomba O2SN tidak dibiayai,” kilahnya.
      Saat disinggung perihal dasar hukum yang mengatur pemberlakuan pungutan atau pemotongan dana BOS tersebut, Titin berkelit kalau pungutan itu mengacu kepada program Dinas Pendidikan Kota Bekasi. “Program ini sesuai dengan Raker di Bandung pada Desember 2010 lalu. Raker itu juga diikuti Kepala Dinas Pendidikan dan Bidang Bina Program,” ujarnya seraya menyebut kalau program tersebut menjadi program baku yang diberlakukan di setiap kecamatan.
      Sementara itu ketika SNP mempertanyakan legalitas dan pengalokasian pungutan Rp. 40.000  pada setiap pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah, Titin mengatakan kalau dana tersebut dipergunakan untuk peningkatan standar mutu berupa pembinaan guru, Kepala Sekolah dan Pengawas dan pembuatan soal, kisi-kisi serta penggandaan atau foto copy. “Kita gunakan untuk standar mutu pendidikan,” katanya sembari menyampaikan kalau jumlah siswa SD swasta dan negeri tahun ajaran 2011/2012 di Kecamatan Bekasi Utara sekitar 15.000 orang.
      Ironisnya, ketika penuturan wanita berkerudung ini dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Bina Program Dinas Pendidikan Kota Bekasi, H.M Ali Fauzie, M.Pd via ponselnya mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah hadir saat rapat kerja UPTD Pembina SD Kecamatan Bekasi Utara yang diadakan di Bandung pada Desember 2010. “Saya tidak tahu itu dan tidak pernah ikut rapat UPTD di Bandung. Kalau soal UPTD, Sekdis bagiannya,” ujar Ali.
      Respon berbeda justru ditunjukkan oleh Sekretris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Drs. H. Saiful Bahri, M.Pd saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Dengan alasan terburu-buru untuk menghadiri acara di wilayah Bantar Gebang ia berjanji akan mempertanyakan permasalahan tersebut kepada Kepala UPTD Pembina SD Kecamatan Bekasi Utara. “Nanti saya akan telepon Kepala UPTD nya. Saya buru-buru ada acara di Bantar Gebang,” ujarnya sambil melangkah meninggalkan ruangan.
      Penuturan Kepala UPTD Pembina SD Kecamatan Bekasi Utara yang menyatakan kalau setiap kegiatan yang diadakan tidak dibiayai Pemkot Bekasi dinilai layak dipertanyakan, karena menurut rincian APBD TA 2011 pada Organisasi Dinas Pendidikan sebagaimana lampiran III Peraturan Daerah Nomor: 09 Tahun 2011 melalui belanja langsung dialokasikan Rp. 245.540.496.000,00 untuk Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (kode rekening 1.01.1.01.01.16) dimana  dari dana tersebut Rp. 10.330.000.000,00 diperuntukkan penyelenggaraan pendidikan SDN bebas biaya pendidikan Kecamatan Bekasi Utara dari dana BOS (kode rekening 1.01.1.01.01.16.01). Selanjutnya diuraikan penyelenggaraan pendidikan SDN bebas biaya Pendidikan Kecamatan Bekasi Utara Rp. 6.587.134.800,00.
      Penyalahgunaan wewenang berupa indikasi korupsi yang dilakukan Kepala UPTD Pembina SD Kecamatan Bekasi Utara menurut informasi mendapat restu dari pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi, pasalnya ketika pungutan tersebut dikonfirmasi kepada pihak yang berkompeten di Dinas Pendidikan, tidak ada jawaban ataupun reaksi bahkan untuk sekedar memberikan penjelasan.
      Kelumpuhan kewenangan struktural di Dinas pendidikan Kota Bekasi memperkuat kebenaran rumor yang santer terdengar bahwa Titin Suprihatin adalah orang dekat Walikota Bekasi, Rahmat Effendi sehingga terkesan mempunyai immun atau keistimewaan dari Kepala UPTD lainnya.
            Mayarakat dan lembaga pemerhati pendidikan di Kota Bekasi mengharapkan agar Kejaksaan Negeri Bekasi mengusut dugaan korupsi dana BOS, karena menyangkut keuangan negara dan sudah menjadi hak penuh dari peserta didik sebagai generasi penerus bangsa. (JA)