Laman

Jumat, 22 Juni 2012

WARTAWAN KORBAN PENGGELAPAN MANAJEMEN PT.MDPU FINANCE


Bekasi, SNP 
            MA Aritonang OS berprofesi wartawan media cetak yang sehari-harinya meliput di Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Bekasi melaporkan manajemen PT. Mitra Dana Putra Utama (MDPU) finance ke Polres Metro Bekasi Kota. Dalam laporannya, MA  mengaku Dana asuransi dan kendaraan miliknya diduga digelapkan pihak perusahaan. Dugaan tindakan pidana pengelapan tersebut dilaporkan wartawan senior itu jumat (30/3) ke unit I Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan diterima Ipda Sukiman.
            Dalam surat laporan bernomor LP/850/K/III/2012/SPKT/Resta Bks kota itu disebutkan, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. MDPU tersebut, korban mengalami kerugian Rp33.250.000. Kerugian itu timbul karena manjemen PT. PDPU finance tidak memberikan/menyerahkan dana asuransi yang menjadi haknya, padahal pihak asuransi telah mentransper dana asuransi sebesar Rp33.250.000 tersebut ke rekening PT. MDPU Fainance tanggal 20 September 2011.
            Korban yang dikenal kritis ini kepada Koran ini, Kamis (5/4) di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, menyebut, kejadian itu berawal ketika istrinya Santi Silaban pengajuan pinjaman kepada PT. MDPU finance cabang Bekasi Kota yang berada di Grand Mall Blok D No. 29 pada juni 2010 senilai RP15 juta dengan agunan satu (1) unit kendaraan roda empat (4) jenis Panther No Pol B-2231-IW dengan caqtatan, BPKB diserahkan ke perusahaan pembiayaan itu. Dalam kesepakatan itu juga disebutkan, masa kredit ditentukan selama 24 bulan dengan pembayaran cicilan sebesar Rp1.104.000 setiap bulannya.
            Sepakat dengan apa yang dipersyaratkan, 21 Juni 2010 PT MDPU Finance menyerahkan uang Rp. 15 Juta kepada istri pelapor, Santi Silaban, dengan perhitungan, pinjaman menjadi Rp26,489,830,- sesuai perhitungan yang disusun PT. MDPU. Setelah pinjaman berjalan 3 bulan tanpa persoalan,  pada tanggal 3 Oktober 2010 di Tol Jakarta Cikampek KM 15.700 sekitar pukul 05 WIB, MA Aritonang suami debitur Santi Silaban mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan dirinya cidera dan mobil yang dikemudikan rusak.
            Kemudian, pada tanggal 4 Oktober 2010 esok harinya, MA Aritonang menyuruh istrinya melaporkan kejadian itu kepada PT. MDPU Finance sekaligus minta perusahaan mengurus asuransinya. Karena tidak ada informasi perkembangan pengurusan asuransi tersebut, dalam kondisi kurang sehat, saksi pelapor (MA. Aritonang) bersama istrinya pada tanggal 18 November 2010 mendatangi PT. MDPU mempertanyakan klaim asuransinya.
            Iman selaku kepala cabang PT. MDPU Finance di Bekasi mengaku klaim sudah disetujui PT. Asuransi Sinarmas, tapi dengan syarat fisik kendaraan harus diserahkan ke PT. Asuransi Sinarmas. Dalam kesempatan itu Iman menunjukkan surat dari PT. Asuransi Sinarmas yang isinya Klaim asuransi disetujui Rp33.450.000 dan minta persetujuan dari PT. MDPU Finance.
            Namun, Iman menyebut agar fisik kendaraan dibuatkan berita acara penyerahan ke PT. Asuransi. Tapi, karena kendaraan masih berstatus  agunan di Bank, MA Aritonang tidak berkenan menyerahkan, khawatir dituduh penggelapan barang agunan. Menurut Iman, jika tidak bersedia menyerahkan fisik, asuransi tidak akan dicairkan.
            “Jika pihak PT. MDPU Finance dengan PT. Asuransi memperjanjikan harus diserahkan fisik, silahkan saja pihak perusahaan yang menyerahkan, jangan menyuruh saya menyerahkan barang yang status agunan di Bank. Saya sendiri ataupun istri saya tidak pernah diberitahukan atau diverifikasi pihak PT. Asuransi maupun PT. MDPU Finance terkait perjanjian itu. Tapi kalau kedua belah pihak menyepakati seperti itu, jelas saya tidak pernah diberitahu dan itu merupakan perjanjian sepihak atau tidak sah secara hokum,” tandas Aritonang.   
            Berulangkali dipertanyakan ke PT. MDPU Finance di Jln Ruko Grand Mall Bekasi, Blok D No29, Bekasi Harapan Mulya, Iman yang ditemui justru ingin lepas tangan dengan menyebut masalah ini sudah ditangani kantor pusat PT. MDPU Finance. Iman kemudian menyarankan agar masalah ini dipertanyakan kepada orang kantor pusat bernama Ai.
            Melalui perwakilan, MA Aritonang berupaya konfirmasi mempertanyakan proses asuransi itu lebih lanjut. Ai menjawab sedang diupayakan. Berlarut hingga setahun lebih masalahnya tidak jelas, MA akhirnya berupaya konfirmasi ke PT. Asuransi Sinarmas tanggal 9 Maret 2012.
            Ironisnya, ternyata berdasarkan keterangan dari Bangun Setiaji selaku Estimator di PT. Asuransi Sinarmas menyebut dana asuransi itu sudah ditransper ke rekening PT. MDPU Finance pada tanggal 20 September 2011 sambil menunjukan bukti transpernya.
            Anehnya, mobil yang berada di Pos Polisi Tol Jati Waringin yang dalam keadaan rusak telah diderek tanggal 22 Agustus 2011 oleh pihak asuransi, tanpa pemberitahuan atau persetujuan serta tanpa berita acara seperti yang dipersyaratkan Iman tempo itu. Menurut Bangun Setiaji, penarikan fisik kendaran merupakan atas persetujuan PT. MDPU Finance sebagaimana pernyataan subrogasi yang dibuat perusahaan leasing.
            Tindakan PT. MDPU Finace tidak menyerahkan dana asuransi yang sudah diterimanya dari PT. Asuransi Sinarmas, dan menyerahkan fisik tanpa pemberitahuan, merupakan tindakan penggelapan. Atas kejadian ini, MA Aritonang terpaksa menempuh jalur hokum dengan melapor ke Polrestro Bekasi Kota, (30/3) dengan nomor  LP/850/K/III/2012/SPKT/Resta Bks kota.
            MA. Aritonang kepada media ini mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik. Segala keterangan yang dia berikan kepenyik merupakan fakta yang sesungguhnya dan ia siap mempertanggung jawabkan didepan hokum. Penyidik juga menurut Aritonang sudah memeriksa 3 orang saksi yang tahu persis perkara ini. Dia berharap agar penyidik benar-benar serius menangani perkara ini karena urusan Leasing seperti PT. MDPU Finace sangat erat dengan masyarakat, sehingga kedepan jangan lagi muncul aritonang kedua korban semacam ini. @ JA/TLS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar