Bekasi, SNP
MA Aritonang OS berprofesi wartawan
media cetak yang sehari-harinya meliput di Pengadilan dan Kejaksaan Negeri
Bekasi melaporkan manajemen PT. Mitra Dana Putra Utama (MDPU) finance ke Polres
Metro Bekasi Kota. Dalam laporannya, MA
mengaku Dana asuransi dan kendaraan miliknya diduga digelapkan pihak
perusahaan. Dugaan tindakan pidana pengelapan tersebut dilaporkan wartawan
senior itu jumat (30/3) ke unit I Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
dan diterima Ipda Sukiman.
Dalam surat laporan bernomor
LP/850/K/III/2012/SPKT/Resta Bks kota itu disebutkan, akibat perbuatan melawan
hukum yang dilakukan PT. MDPU tersebut, korban mengalami kerugian Rp33.250.000.
Kerugian itu timbul karena manjemen PT. PDPU finance tidak
memberikan/menyerahkan dana asuransi yang menjadi haknya, padahal pihak
asuransi telah mentransper dana asuransi sebesar Rp33.250.000 tersebut ke
rekening PT. MDPU Fainance tanggal 20 September 2011.
Korban yang dikenal kritis ini
kepada Koran ini, Kamis (5/4) di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, menyebut, kejadian
itu berawal ketika istrinya Santi Silaban pengajuan pinjaman kepada PT. MDPU
finance cabang Bekasi Kota yang berada di Grand Mall Blok D No. 29 pada juni
2010 senilai RP15 juta dengan agunan satu (1) unit kendaraan roda empat (4)
jenis Panther No Pol B-2231-IW dengan caqtatan, BPKB diserahkan ke perusahaan
pembiayaan itu. Dalam kesepakatan itu juga disebutkan, masa kredit ditentukan
selama 24 bulan dengan pembayaran cicilan sebesar Rp1.104.000 setiap bulannya.
Sepakat dengan apa yang
dipersyaratkan, 21 Juni 2010 PT MDPU Finance menyerahkan uang Rp. 15 Juta
kepada istri pelapor, Santi Silaban, dengan perhitungan, pinjaman menjadi Rp26,489,830,-
sesuai perhitungan yang disusun PT. MDPU. Setelah pinjaman berjalan 3 bulan
tanpa persoalan, pada tanggal 3 Oktober
2010 di Tol Jakarta Cikampek KM 15.700 sekitar pukul 05 WIB, MA Aritonang suami
debitur Santi Silaban mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan dirinya cidera
dan mobil yang dikemudikan rusak.
Kemudian, pada tanggal 4 Oktober
2010 esok harinya, MA Aritonang menyuruh istrinya melaporkan kejadian itu
kepada PT. MDPU Finance sekaligus minta perusahaan mengurus asuransinya. Karena
tidak ada informasi perkembangan pengurusan asuransi tersebut, dalam kondisi
kurang sehat, saksi pelapor (MA. Aritonang) bersama istrinya pada tanggal 18
November 2010 mendatangi PT. MDPU mempertanyakan klaim asuransinya.
Iman selaku kepala cabang PT. MDPU Finance
di Bekasi mengaku klaim sudah disetujui PT. Asuransi Sinarmas, tapi dengan
syarat fisik kendaraan harus diserahkan ke PT. Asuransi Sinarmas. Dalam
kesempatan itu Iman menunjukkan surat dari PT. Asuransi Sinarmas yang isinya
Klaim asuransi disetujui Rp33.450.000 dan minta persetujuan dari PT. MDPU
Finance.
Namun, Iman menyebut agar fisik
kendaraan dibuatkan berita acara penyerahan ke PT. Asuransi. Tapi, karena kendaraan
masih berstatus agunan di Bank, MA
Aritonang tidak berkenan menyerahkan, khawatir dituduh penggelapan barang
agunan. Menurut Iman, jika tidak bersedia menyerahkan fisik, asuransi tidak
akan dicairkan.
“Jika pihak PT. MDPU Finance dengan
PT. Asuransi memperjanjikan harus diserahkan fisik, silahkan saja pihak
perusahaan yang menyerahkan, jangan menyuruh saya menyerahkan barang yang
status agunan di Bank. Saya sendiri ataupun istri saya tidak pernah
diberitahukan atau diverifikasi pihak PT. Asuransi maupun PT. MDPU Finance
terkait perjanjian itu. Tapi kalau kedua belah pihak menyepakati seperti itu,
jelas saya tidak pernah diberitahu dan itu merupakan perjanjian sepihak atau
tidak sah secara hokum,” tandas Aritonang.
Berulangkali dipertanyakan ke PT.
MDPU Finance di Jln Ruko Grand Mall Bekasi, Blok D No29, Bekasi Harapan Mulya,
Iman yang ditemui justru ingin lepas tangan dengan menyebut masalah ini sudah
ditangani kantor pusat PT. MDPU Finance. Iman kemudian menyarankan agar masalah
ini dipertanyakan kepada orang kantor pusat bernama Ai.
Melalui perwakilan, MA Aritonang
berupaya konfirmasi mempertanyakan proses asuransi itu lebih lanjut. Ai
menjawab sedang diupayakan. Berlarut hingga setahun lebih masalahnya tidak
jelas, MA akhirnya berupaya konfirmasi ke PT. Asuransi Sinarmas tanggal 9 Maret
2012.
Ironisnya, ternyata berdasarkan
keterangan dari Bangun Setiaji selaku Estimator di PT. Asuransi Sinarmas
menyebut dana asuransi itu sudah ditransper ke rekening PT. MDPU Finance pada tanggal
20 September 2011 sambil menunjukan bukti transpernya.
Anehnya, mobil yang berada di Pos
Polisi Tol Jati Waringin yang dalam keadaan rusak telah diderek tanggal 22
Agustus 2011 oleh pihak asuransi, tanpa pemberitahuan atau persetujuan serta
tanpa berita acara seperti yang dipersyaratkan Iman tempo itu. Menurut Bangun
Setiaji, penarikan fisik kendaran merupakan atas persetujuan PT. MDPU Finance
sebagaimana pernyataan subrogasi yang dibuat perusahaan leasing.
Tindakan PT. MDPU Finace tidak
menyerahkan dana asuransi yang sudah diterimanya dari PT. Asuransi Sinarmas,
dan menyerahkan fisik tanpa pemberitahuan, merupakan tindakan penggelapan. Atas
kejadian ini, MA Aritonang terpaksa menempuh jalur hokum dengan melapor ke
Polrestro Bekasi Kota, (30/3) dengan nomor
LP/850/K/III/2012/SPKT/Resta Bks kota.
MA. Aritonang kepada media ini mengaku telah dimintai
keterangan oleh penyidik. Segala keterangan yang dia berikan kepenyik merupakan
fakta yang sesungguhnya dan ia siap mempertanggung jawabkan didepan hokum.
Penyidik juga menurut Aritonang sudah memeriksa 3 orang saksi yang tahu persis
perkara ini. Dia berharap agar penyidik benar-benar serius menangani perkara
ini karena urusan Leasing seperti PT. MDPU Finace sangat erat dengan
masyarakat, sehingga kedepan jangan lagi muncul aritonang kedua korban semacam
ini. @ JA/TLS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar