Laman

Jumat, 22 Juni 2012

Sopir Penabrak Jadi Saksi Tidak Hadir, Penahanan Terdakwa Akhirnya Ditangguhkan Majelis Hakim


Bekasi, SNP
            Sopir maut Wahyudin penabrak korban pengendara sepeda motor yang hanya dijadikan saksi oleh penyidik Laka Lantas Polrestro Bekasi Kota, 3 kali dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) tidak hadir. Majelis hakim pimpinan Indah Solistyowati, SH dibantu hakim anggota masing-masing, Barita Lumbangaol, SH dan Erna Matawseja, SH yang menyidangkan perkara ini akhirnya memperkenankan JPU Budi Raharto SH membacakan keterangannya di BAP.
            Sebelum dibacakan, majelis terlebih dahulu menanyakan kuasa hukum dan terdakwa yang sebelumnya sudah ditangguhkan penahanannya, apakah setuju keterangan si sopir maut itu dibacakan atau tidak. Kuasa hukum dan terdakwa menolak untuk diacakan. Atas jawaban tersebut, majelis memerintahkan panitera agar pernyataan penolakan itu dicatatkan.
            Agar perkara ini segera tuntas demi rasa keadilan terdakwa, majelis mempersilahkan JPU untuk membacakan keterangan sopir maut yang hanya dijadikan sebagai saksi. Usai pembacaan keterangan saksi, majelis melanjutkan pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya dipersidangan, terdakwa Ade Sopyan mengaku ditabrak disisi belakang motor yang dikendarainya oleh mobil boks yang dikemudikan Wahyudin.
            “Hitungan detik kalau mobil ngerem saya pasti lolos. Tapi mobil boks itu melaju kencang dan tidak ngerem hingga saya tertabrak. Setelah tertabrak, pacar saya terpental hingga mengeluarkan darah dari hidung dan mulut. Sopir mobil boks yang sudah berhenti melihat kejadian itu langsung turun dari stir dan berusaha menolong membawa kerumah sakit. Waktu kejadian itu petugas lalu lintas langsung datang, dan bertanya kepada sopir, kenapa sisopir itu tidak ngerem, sopir menjawab, rem blong,” urai terdakwa.
            Pacarnya Tati Indah Yanti yang sudah sekarat langsung dilarikan ke rumah sakit. Tiga hari dirawat, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia di RSUD Kota Bekasi. Terdakwa mengakui ada bantuan dari si sopir untuk biaya rumah sakit sekitar Rp13 juta.
            Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan ini dalam agenda pembacaan tuntutan. Perkara lakalantas yang menyeret terdakwa Ade Sopyan ini kebalik jeruji besi nampaknya cukup menyita perhatian. Paslnya, sopir maut yang menabrak hanya dijadikan saksi, dan hingga berulangkali dipanggil JPU untuk didengar keterangannya di persidangan, selalu mangkir. Dalam perkara ini, selain si sopir, tak seorangpun saksi yang melihat kejadian.
            Tiga saksi yang diperiksa dipersidangan pada sidang sebelumnya, mengaku mengetahui peristiwa itu setelah mendapat informasi setelah korban di RS. Sebagaimana diberitakan sebelumnya.
            Pengemudi mobil box B 9774 FU milik PT. G4S Cash Service, Wahyudin yang menabrak pengendara sepeda motor jenis Revo B.6718 KPC, Selasa 3 Januari 2012 sekitar pukul 22.00 di Jalan Ahmad Yani, percis di perempatan BCP, Bekasi Selatan, Kota Bekasi yang  menyebabkan korban Tati Indah Yanti meninggal dunia, oleh Penyidik kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) Polres Metro Bekasi Kota, tidak dijadikan tersangka. Sementara, pengendara sepeda motor, Ade Sopyan yang membonceng pacarnya (korban meninggal) dijadikan tersangka.
            Menurut Kanit Laka Polres Metro Bekasi Kota, AKP Heri, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, ditemukan fakta-fakta penyebab kecelakaan itu karena tersangka Ade Sopyan selaku pengendara sepeda motor lalai. Sementara sipengemudi mobil box, Wahyudin hingga  kini belum ditemukan unsur kelalaian yang menjadi penyebab kecelakaan itu.
            Namun, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Raharto SH dikonfirmasi, dengan tegas ia mengatakan,  pengemudi juga harusnya dijadikan sebagai tersangka. “Dalam perkara ini, baik pengemudi mobil maupun sepeda motor  sama-sama lalai. Kebenaran dalam lalu lintas tidak sepenuhnya sama dengan unsur kelalaian sesuai dengan ketentuan pasal 310 Undang-Undang No 22/2009 tentang lalu lintas," tandas Budhi.
            Kalau demikian, apakah dengan lolosnya sipenabrak (pengemudi mobil box) dari jerat hukum tidak menghilangkan rasa keadilan atau setidaknya merampas rasa keadilan bagi tersangka Ade Sopyan  tanya SNP,  menurut Budi, selaku JPU dia mengaku sudah pernah memanggil dan  menyarankan secara lisan kepada penyidik agar Wahyudin ikut dijadikan tersangka. Namun, saran tersebut tidak dihiraukan penyidik. "Saya sudah pernah memanggil penyidiknya dan memberikan saran secara lisan agar Wahyudin juga ikut dijadikan tersangka, tapi penyidik tidak mengindahkan. Kita tidak bisa berbuat banyak, " paparnya.
            Menurut Budi Raharto,  walau dirinya ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini, dia tidak dapat berbuat banyak untuk menentukan seseorang jadi tersangka. Memberi petunjuk saja juga sudah tidak diperbolehkan lagi, terbentur kesepakatan antara Jaksa Agung dan Kapolri. “Menentukan seseorang jadi tersangka dalam kasus tindak pidana umum hanya penyidik ke Polisian,” ujarnya seraya menyebut, Whayudin juga akan ditahan kalau penyidik menjadikannya sebagai tersangka. “Ketika Wahyudin datang menghadap saya, langsung saya katakana akan saya tahan kalau dirinya dijadikan tersangka oleh penyidik," ujar Budhi.
            Ketika penjelasan JPU Budhi Raharto yang menyatakan telah menyarankan ke penyidik agar keduanya dijadikan tersangka dikonfrontir ke Kanit Lantas AKP Heri di ruang kerjanya, Heri membantah. "Tidak pernah jaksa minta pengemudi mobil untuk dijadikan tersangka," ujarnya. Namunn Heri mengakui pernah disampaikan jaksa secara lisan dan tidak ada petunjuk tertulis, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai bukti hukum. 



Laka Lantas yang menyebabkan Tati Indah Yanti meninggal dunia terjadi pada Selasa 23 Januari 2012 di Jalan Ahmad Yani, percis  di perempatan BCP, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Ade Sofyan yang sedang berboncengan dengan pacarnya Tanti Indah Yanti meluncur dari arah Pekayon mengendarai sepeda Motor Honda jenis Revo B 6718 KPC menuju pulang kerumahnya di Jln Lapangan Tengah, Kel. Marga Hayu sekitar pukul 22 Wib.
            Waktu yang bersamaan, menurut JPU Budi Raharto, Wahyudin datang dari arah berlawanan atau dari daerah RS Mitra Keluarga menuju daerah Pekayon. Ketika traffic light (lampu lalu lintas) sedang hijau di perampatan BCP, arus lalu lintas dari arah Ade Sofyan secara berlahan belok kanan menuju Jln. Mayor Hasibuan. Motor yang dikendarai Ade Sopyan tertabrak dibagian belakang oleh mobil box B-9774 FU yang menurut JPU kecepatan 60 kilo meter per jam yang dikemudikan Wahyudin.
            Akibat benturan keras mobil yang dikemudikan Wahyudin, korban Tanti Indah Yanti jatuh terpental ke aspal. Akibat kejadian itu, Tanti mengalami luka berat di bagian kepala yang menjadi penyebab  meninggal dunia di rumah sakit. Oleh penyidik Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota, menyimpulkan penyebab kejaian itu karena Ade Sopyan lalai sebagaimana diatur pada pasal 310 Undang-Undang No 22/2009 tentang lalu lintas. 
            Dipersidangan, majelis hakim pimpinan Indah Sulistiowati, SH tampak heran mengetahui 3 orang saksi yang dihadirkan JPU hanya mengetahui peristiwa itu setelah kejadian. Menurut JPU, saksi mata dalam perkara ini hanya pengemudi mobil box. Penyidik sama sekali tidak  mencari saksi mata di TKP. Namun, AKP Heri mengaku ada saksi mata yang di periksa dalam BAP.
            Anehnya, menurut penyidik, kelalaian pengemudi mobil box belum ditemukan, tapi kendaraan roda empat milik PT. G4S Cash Service tetap ditahan di kejaksaan. Paling ironis lagi, menurut JPU, dalam BAP sama sekali tidak tercantum nama perusahaan pemilik kendaraan, entah apa motivasinya sehingga BAP tidak diuraikan secara jelas dan cermat. @ MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar