Bekasi, SNP
Sopir maut Wahyudin penabrak korban pengendara
sepeda motor yang hanya dijadikan saksi oleh penyidik Laka Lantas Polrestro
Bekasi Kota, 3 kali dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) tidak hadir. Majelis
hakim pimpinan Indah Solistyowati, SH dibantu hakim anggota masing-masing,
Barita Lumbangaol, SH dan Erna Matawseja, SH yang menyidangkan perkara ini
akhirnya memperkenankan JPU Budi Raharto SH membacakan keterangannya di BAP.
Sebelum dibacakan, majelis terlebih
dahulu menanyakan kuasa hukum dan terdakwa yang sebelumnya sudah ditangguhkan
penahanannya, apakah setuju keterangan si sopir maut itu dibacakan atau tidak.
Kuasa hukum dan terdakwa menolak untuk diacakan. Atas jawaban tersebut, majelis
memerintahkan panitera agar pernyataan penolakan itu dicatatkan.
Agar perkara ini segera tuntas demi
rasa keadilan terdakwa, majelis mempersilahkan JPU untuk membacakan keterangan
sopir maut yang hanya dijadikan sebagai saksi. Usai pembacaan keterangan saksi,
majelis melanjutkan pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya dipersidangan,
terdakwa Ade Sopyan mengaku ditabrak disisi belakang motor yang dikendarainya
oleh mobil boks yang dikemudikan Wahyudin.
“Hitungan detik kalau mobil ngerem
saya pasti lolos. Tapi mobil boks itu melaju kencang dan tidak ngerem hingga
saya tertabrak. Setelah tertabrak, pacar saya terpental hingga mengeluarkan
darah dari hidung dan mulut. Sopir mobil boks yang sudah berhenti melihat
kejadian itu langsung turun dari stir dan berusaha menolong membawa kerumah
sakit. Waktu kejadian itu petugas lalu lintas langsung datang, dan bertanya
kepada sopir, kenapa sisopir itu tidak ngerem, sopir menjawab, rem blong,” urai
terdakwa.
Pacarnya Tati Indah Yanti yang sudah
sekarat langsung dilarikan ke rumah sakit. Tiga hari dirawat, nyawa korban
tidak tertolong dan meninggal dunia di RSUD Kota Bekasi. Terdakwa mengakui ada
bantuan dari si sopir untuk biaya rumah sakit sekitar Rp13 juta.
Usai mendengar keterangan terdakwa,
sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan ini dalam agenda pembacaan tuntutan.
Perkara lakalantas yang menyeret terdakwa Ade Sopyan ini kebalik jeruji besi
nampaknya cukup menyita perhatian. Paslnya, sopir maut yang menabrak hanya
dijadikan saksi, dan hingga berulangkali dipanggil JPU untuk didengar
keterangannya di persidangan, selalu mangkir. Dalam perkara ini, selain si
sopir, tak seorangpun saksi yang melihat kejadian.
Tiga saksi yang diperiksa
dipersidangan pada sidang sebelumnya, mengaku mengetahui peristiwa itu setelah
mendapat informasi setelah korban di RS. Sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Pengemudi mobil box B 9774 FU milik
PT. G4S Cash Service, Wahyudin yang menabrak pengendara sepeda motor jenis Revo
B.6718 KPC, Selasa 3 Januari 2012 sekitar pukul 22.00 di Jalan Ahmad Yani,
percis di perempatan BCP, Bekasi Selatan, Kota Bekasi yang menyebabkan korban Tati Indah Yanti meninggal
dunia, oleh Penyidik kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) Polres Metro Bekasi
Kota, tidak dijadikan tersangka. Sementara, pengendara sepeda motor, Ade Sopyan
yang membonceng pacarnya (korban meninggal) dijadikan tersangka.
Menurut Kanit Laka Polres Metro
Bekasi Kota, AKP Heri, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan
keterangan sejumlah saksi, ditemukan fakta-fakta penyebab kecelakaan itu karena
tersangka Ade Sopyan selaku pengendara sepeda motor lalai. Sementara sipengemudi
mobil box, Wahyudin hingga kini belum
ditemukan unsur kelalaian yang menjadi penyebab kecelakaan itu.
Namun, ketika Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Budi Raharto SH dikonfirmasi, dengan tegas ia mengatakan, pengemudi
juga harusnya dijadikan sebagai tersangka. “Dalam perkara ini, baik pengemudi
mobil maupun sepeda motor sama-sama lalai. Kebenaran dalam lalu lintas
tidak sepenuhnya sama dengan unsur kelalaian sesuai dengan ketentuan pasal 310
Undang-Undang No 22/2009 tentang lalu lintas," tandas Budhi.
Kalau demikian, apakah dengan
lolosnya sipenabrak (pengemudi mobil box) dari jerat hukum tidak menghilangkan
rasa keadilan atau setidaknya merampas rasa keadilan bagi tersangka Ade
Sopyan tanya SNP, menurut Budi, selaku JPU dia mengaku sudah
pernah memanggil dan menyarankan secara lisan kepada penyidik agar
Wahyudin ikut dijadikan tersangka. Namun, saran tersebut tidak dihiraukan
penyidik. "Saya sudah pernah memanggil penyidiknya dan memberikan saran
secara lisan agar Wahyudin juga ikut dijadikan tersangka, tapi penyidik tidak mengindahkan.
Kita tidak bisa berbuat banyak, " paparnya.
Menurut Budi Raharto, walau dirinya ditunjuk sebagai JPU dalam
perkara ini, dia tidak dapat berbuat banyak untuk menentukan seseorang jadi tersangka.
Memberi petunjuk saja juga sudah tidak diperbolehkan lagi, terbentur
kesepakatan antara Jaksa Agung dan Kapolri. “Menentukan seseorang jadi tersangka
dalam kasus tindak pidana umum hanya penyidik ke Polisian,” ujarnya seraya
menyebut, Whayudin juga akan ditahan kalau penyidik menjadikannya sebagai
tersangka. “Ketika Wahyudin datang menghadap saya, langsung saya katakana akan
saya tahan kalau dirinya dijadikan tersangka oleh penyidik," ujar Budhi.
Ketika penjelasan JPU Budhi Raharto yang
menyatakan telah menyarankan ke penyidik agar keduanya dijadikan tersangka
dikonfrontir ke Kanit Lantas AKP Heri di ruang kerjanya, Heri membantah.
"Tidak pernah jaksa minta pengemudi mobil untuk dijadikan tersangka,"
ujarnya. Namunn Heri mengakui pernah disampaikan jaksa secara lisan dan tidak
ada petunjuk tertulis, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai bukti hukum.
Laka Lantas yang menyebabkan Tati Indah Yanti meninggal dunia terjadi pada Selasa 23 Januari 2012 di Jalan Ahmad Yani, percis di perempatan BCP, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Ade Sofyan yang sedang berboncengan dengan pacarnya Tanti Indah Yanti meluncur dari arah Pekayon mengendarai sepeda Motor Honda jenis Revo B 6718 KPC menuju pulang kerumahnya di Jln Lapangan Tengah, Kel. Marga Hayu sekitar pukul 22 Wib.
Laka Lantas yang menyebabkan Tati Indah Yanti meninggal dunia terjadi pada Selasa 23 Januari 2012 di Jalan Ahmad Yani, percis di perempatan BCP, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Ade Sofyan yang sedang berboncengan dengan pacarnya Tanti Indah Yanti meluncur dari arah Pekayon mengendarai sepeda Motor Honda jenis Revo B 6718 KPC menuju pulang kerumahnya di Jln Lapangan Tengah, Kel. Marga Hayu sekitar pukul 22 Wib.
Waktu yang bersamaan, menurut JPU
Budi Raharto, Wahyudin datang dari arah berlawanan atau dari daerah RS Mitra
Keluarga menuju daerah Pekayon. Ketika traffic light (lampu lalu lintas) sedang
hijau di perampatan BCP, arus lalu lintas dari arah Ade Sofyan secara berlahan belok
kanan menuju Jln. Mayor Hasibuan. Motor yang dikendarai Ade Sopyan tertabrak
dibagian belakang oleh mobil box B-9774 FU yang menurut JPU kecepatan 60 kilo
meter per jam yang dikemudikan Wahyudin.
Akibat benturan keras mobil yang
dikemudikan Wahyudin, korban Tanti Indah Yanti jatuh terpental ke aspal. Akibat
kejadian itu, Tanti mengalami luka berat di bagian kepala yang menjadi penyebab
meninggal dunia di rumah sakit. Oleh
penyidik Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota, menyimpulkan penyebab kejaian itu
karena Ade Sopyan lalai sebagaimana diatur pada pasal 310 Undang-Undang No
22/2009 tentang lalu lintas.
Dipersidangan, majelis hakim
pimpinan Indah Sulistiowati, SH tampak heran mengetahui 3 orang saksi yang
dihadirkan JPU hanya mengetahui peristiwa itu setelah kejadian. Menurut JPU,
saksi mata dalam perkara ini hanya pengemudi mobil box. Penyidik sama sekali
tidak mencari saksi mata di TKP. Namun,
AKP Heri mengaku ada saksi mata yang di periksa dalam BAP.
Anehnya, menurut penyidik, kelalaian
pengemudi mobil box belum ditemukan, tapi kendaraan roda empat milik PT. G4S
Cash Service tetap ditahan di kejaksaan. Paling ironis lagi, menurut JPU, dalam
BAP sama sekali tidak tercantum nama perusahaan pemilik kendaraan, entah apa
motivasinya sehingga BAP tidak diuraikan secara jelas dan cermat. @ MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar