Laman

Sabtu, 23 Juni 2012

GAS ELPIJI SUBSIDI DIKOMERSILKAN PENGUSAHA

illustrasi : Tabung gas elpiji
Bekasi, SNP
Rabu, (28/9/2011), sekitar pukul 11.30 Wib, Polisi Sektor (Polsek) Jati Asih, Resort Bekasi Kota, berhasil menciduk pelaku penyuntikan gas elpiji subsidi pemerintah di Jln. H. Idrus No.62, Rt001/001 Kelurahan Jatikramat, Kec. Jati Asih, Kota Bekasi. Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan 5 tersangka berikut barang bukti, yakni, truk cold diesel 5 unit, tabung gas ukuran 3 kg 560 unit dan tabung gas ukuran 50 kg 16 unit.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Jati Asih, usaha penyuntikan gas elpiji tersebut adalah milik tersangka Frans Parulian Manurung yang baru beberapa bulan bebas dari penjara dalam kasus yang sama. Sedangkan tersangka Rasin Alias Asim Bin Asmuri (21), Khoirun Bin Mihroni (25)  yang berdomisili di TKP berikut tersangka Tery Irawan Bin Suryaman (28), dan MH Jen Bin Nyamad (33) warga Jl. Kp. Jembatan Rt015/012 Kel. Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara, Jakarta timur sebagai karyawan.
            Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan fakta-fakta di TKP yang didukung barang bukti berupa tabung gas elpiji ukuran 3 kg sebanyak 560 unit, dan ukuran 50 kg 16 unit, serta alat suntik yang digunakan memindahkan gas elpiji tersebut, penyidik berkeyakinan para tersangka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum Elly Rahmawati, SH. MH dari Kejari Kota Bekasi.
            Menurut Jaksa penuntut Umum (JPU) Elly Rahmawati, SH. MH, para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan cara memindahkan gas elpiji dari tabung ukuran 3 kg yang merupakan subsidi pemerintah ke tabung ukuran 50 kg untuk diperdagangkan tanpa memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyarakatkan undang-undang.
            Dalam dakwaannya, Elly menyebut, terdakwa Frans Parulian Manurung selaku pemilik usaha bertindak membeli gas elpiji dari SPBE Jati Asih dengan tabung gas ukuran 3 kg sebanyak 560 unit seharga Rp12.000 per tabung. Kemudian menyuruh anak buahnya untuk memindahkan ke tabung ukuran 50 kg untuk diperdagangkan seharga Rp300.000 per tabung.
            Untuk pengisian tabung gas ukuran 50 kg berdasarkan dakwaan JPU, para terdakwa memindahkan isi 17 tabung gas ukuran 3 kg. Kemudian tabung gas ukuran 50 kg tersebut dijual seharga Rp300.000 tanpa memenuhi standar pemerintah. Sebelum dipasarkan urai JPU dalam Dakwaannya, tabung gas tersebut harus terlebih dahulu diuji dan ditimbang dengan timbangan yang setiap tahunnya di Tera. Dan tabung yang diperdagangkan harus menggunakan segel pembungkus guna melindungi kepentingan umum (konsumen).
            Namun hal itu kata JPU tidak dilakukan para terdakwa berdasarkan fakta penyidikan Polisi. Misalnya, tabung No.BMU 000506 berdasar Ter beratnya 40,50 kg. Ternyata, hasil penimbangan berat tabung hanya 89,39 kg. netto menurut label 50 kg, ternyata setelah ditimbang hanya 48,89 kg atau selisih 1,11 kg. padahal, batasan kesalahan yang diijinkan (BKD) hanya 500-1000 gr.
            Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, oleh JPU menjerat masing-masing terdakwa dalam dakwaan ke satu primair dengan pasal, 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
            Dakwaan kedua primair, pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf c jo pasal 5 angka 2 huruf c UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga, pasal 53 huruf d jo pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf d jo pasal 5 angka 2 huruf d UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
            Dakwaan subsidair para terdakwa dijerat pasal 32 ayat (2) jo pasal 30 UU RI No.22 tahun 1981 tentang Metrologi legal jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut dibacakan JPU dihadapan majelis hakim pimpinan Indah Sulistiowati, SH dibantu hakim anggota, masing-masing, Erna Matauseja, SH dan Barita Lumban Gaol, SH dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis, (15/12) pecan lalu. Siding dilanjutkan minggu ini dalam agenda eksepsi dari terdakwa melalui penasehat kuhumnya. @ MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar