Laman

Jumat, 22 Juni 2012

Vibrasi Rotor Winding Generator UP Muara Karang Berbahaya

PLTGU Muara Karang

Jakarta, SNP
            Proyek pengadaan dan perbaikan rotor winding generator STG 1.0 untuk UP Muara Karang, tahun 2008 senilai Rp.7,298 miliar menurut Direktur PT. PJB Surabaya, murni dibiayai perusahaan. “Karena PT PJB adalah anak perusahaan BUMN, maka PT PJB tidak menggunakan anggaran APBN melainkan menggunakan anggaran APJB sendiri,” demikian  sekretaris perusahaan Hari Suharsono dalam suratnya No.F101071 tertanggal 4 Juli 2011, menjawab surat konfirmasi media ini.
            Menurut Hari Suharsono, PT Pembangkitan Jawa Bali adalah anak perusahan dari PT PLN (Persero) yang bergerak dibidang pembangkitan tenaga listrik. “Sesuai PP No.45 tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran BUMN pasal 99 ayat (1) dan (2), BUMN wajib mengikuti ketentuan Perpres No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah apabila anggaran pengadaan barang/jasa bersal dari APBN,” papar Hari.
            Tetapi, karena PT PJB adalah anak perusahaan BUMN kata dia, maka PT PJB tidak menggunakan anggaran APBN melainkan anggaran APJB sendiri. “Dasar pengadaan barang/jasa di PT PJB adalah keputusan Direksi PT PJB tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di lingkungan perusahaan,” ungkapnya.
            Dalam pengadaan pekerjaan repair rotor winding generator STG 1.0 PLTGU untuk PT PJB unit pembangkitan Muara Karang ujar Hari lebih lanjut, dilakukan melalui pelelangan dan diumumkan di situs PT PJB (www.ptpjb.com) di unit Muara Karang dan di TPKP (Tim Pengadaan Kantor Pusat PT PJB.
            Dalam pelelangan tersebut kata Hari terdapat 5 perusahaan yang mendaftar, yaitu, PT GMF, PT Imeco, PT Menamas, PT PJB Services, dan PT Matahari. Setelah dilakukan evaluasi penawaran, pelaksanaan lelang tidak dapat dilanjutkan (dinyatakan gagal) karena hanya dua (2) peserta yang memenuhi waktu penyerahan sesuai yang diminta UP Muara Karang, yakni, PT PJB Services, dan PT Imeco.
            Akibat kegagalan itu lanjut Hari dalam suratnya, kemudian dilakukan pelelangan terbatas dengan mengundang 7 perusahaan, yakni, PT Matahari, PT GMF Aero Asia, PT PJB Services, PT Imeco Intersarana, PT Menamas, dan PT Vatech. Dari ke tujuh perusahaan tersebut, hanya lima (5) yang mengambil dokumen dan mengikuti penjelasan dokumen pengadaan.
            Kemudian ujar Hari lebih lanjut, dari lima (5) peserta tersebut hanya tiga (3) yang memasukkan penawaran, yakni, PT Menamas, PT PJB Services, PT Imeco, dan penawaran dapat dievaluasi lebih lanjut (DELL). Penawaran yang dinyatakan (DELL) diperiksa serta diteliti tentang kelengkapan dan keabsahan administrasi lainnya. Hasilnya hanya dua (2) perusahaan yang dinyatakan lulus. Terhadap kedua perusahaan itu, tim pengadaan mengusulkan untuk dilakukan pemilihan langsung, yang akhirnya PT. PJB Services ditetapkan sebagai pemenang/pelaksana proyek repair rotor winding generator STG 1.0 PLTGU untuk PT PJB unit pembangkitan Muara Karang.
            Menurut Hari Suharso, pekerjaan itu sudah diselesaikan PT PJB Services dan sudah dapat beroperasi, namun secara teknis masih ada yang perlu diperbaiki atau vibrasi (getaran) masih belum sesuai dengan yang dipersyaratkan.
            “Mengingat PLTGU Muara Karang mendukung system kelistrikan Jakarta, maka meskipun masih ada hal yang harus diperbaiki (Vibrasi belum sesuai dengan yang dipersyaratkan), PLTGU Muara Karang tetap dioperasikan sehingga perbaikan tidak dapat langsung dilakukan pada saat diketahui masih ada vibrasi. Perbaikan atas vibrasi hanya dapat dilakukan pada saat PLTGU Muara karang Overhaul tahun ini,” ungkapnya.
            Sehingga ujar Hari, mengingat kegiatan itu belum tuntas dilakukan, maka pembayaran hanya direalisasikan senilai material yang telah diserahkan pihak kedua, yakni, peralatan kerja/tool, moblisasi dan biaya tenaga kerja yang tidak terkait dengan perbaikan vibrasi.
            “Apabila PT PJB Services berhasil memperbaiki vibrasi sesuai yang dipersyaratkan, maka sisa pembayaran akan dibayarkan setelah seluruh pekerjaan selesai sesuai yang dipersyaratkan,” ujar Hari seraya membenarkan ada nilai pembayaran atas kontrak tahun 2008 itu yang belum dibayarkan.
            Konon berdasarkan dokumen yang dimiliki Koran ini, PT PJB Services yang ditetapkan sebagai pelaksana oleh panitia pengadaan PT PJB (PLN) mengalihkan kegiatan itu kepada PT. Mesindo Tekninesia yang berdomisili di Jln Rorotan IV No.169 Cilincing Jakarta Utara. Berdasarkan surat  penunjukan No.175.4/PJBS/2008 tertanggal 22 April 2008, PT PJB Services menetapkan masa pelaksanaan kegiatan selama 21 hari klender sejak surat kesepakatan ditandatangani antara PT PJB Services dengan PT Mesindo Tekninesia.
            Proyek pengadaan/perbaikan ini oleh PT Mesindo Tekninesia dilaksanakan sejak April 2008, namun termin (tagihan pertama) baru direalisasikan 20 Maret 2009 senilai Rp3,796 miliar, ketika itu PLTGU sudah difungsikan walau vibrasi belum sesuai dengan yang dipersyaratkan. Sejak termin (tagihan) pertama Maret 2009 hingga sekitar Mei 2011 perbaikan sama sekali tidak pernah dilakukan PT PJB Services maupun PT Mesindo Tekninesia, tapi PT PJB (PLN) kembali membayar biaya pemborongan Rp1,2 miliar. Dan sisanya sekitar Rp.2 miliar menurut PT PJB (PLN) akan dibayarkan setelah vibrasi diperbaiki pihak kedua.  MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar