PLTGU Muara Karang |
Jakarta, SNP
Proyek pengadaan dan perbaikan rotor
winding generator STG 1.0 untuk UP Muara Karang, tahun 2008 senilai Rp.7,298
miliar menurut Direktur PT. PJB Surabaya, murni dibiayai perusahaan. “Karena PT
PJB adalah anak perusahaan BUMN, maka PT PJB tidak menggunakan anggaran APBN
melainkan menggunakan anggaran APJB sendiri,” demikian sekretaris perusahaan Hari Suharsono dalam
suratnya No.F101071 tertanggal 4 Juli 2011, menjawab surat konfirmasi media ini.
Menurut Hari Suharsono, PT
Pembangkitan Jawa Bali adalah anak perusahan dari PT PLN (Persero) yang
bergerak dibidang pembangkitan tenaga listrik. “Sesuai PP No.45 tahun 2005
tentang pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran BUMN pasal 99 ayat
(1) dan (2), BUMN wajib mengikuti ketentuan Perpres No.54 tahun 2010 tentang
pengadaan barang dan jasa pemerintah apabila anggaran pengadaan barang/jasa
bersal dari APBN,” papar Hari.
Tetapi, karena PT PJB adalah anak
perusahaan BUMN kata dia, maka PT PJB tidak menggunakan anggaran APBN melainkan
anggaran APJB sendiri. “Dasar pengadaan barang/jasa di PT PJB adalah keputusan
Direksi PT PJB tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di lingkungan
perusahaan,” ungkapnya.
Dalam pengadaan pekerjaan repair
rotor winding generator STG 1.0 PLTGU untuk PT PJB unit pembangkitan Muara
Karang ujar Hari lebih lanjut, dilakukan melalui pelelangan dan diumumkan di
situs PT PJB (www.ptpjb.com) di unit Muara
Karang dan di TPKP (Tim Pengadaan Kantor Pusat PT PJB.
Dalam pelelangan tersebut kata Hari
terdapat 5 perusahaan yang mendaftar, yaitu, PT GMF, PT Imeco, PT Menamas, PT
PJB Services, dan PT Matahari. Setelah dilakukan evaluasi penawaran,
pelaksanaan lelang tidak dapat dilanjutkan (dinyatakan gagal) karena hanya dua
(2) peserta yang memenuhi waktu penyerahan sesuai yang diminta UP Muara Karang,
yakni, PT PJB Services, dan PT Imeco.
Akibat kegagalan itu lanjut Hari
dalam suratnya, kemudian dilakukan pelelangan terbatas dengan mengundang 7
perusahaan, yakni, PT Matahari, PT GMF Aero Asia, PT PJB Services, PT Imeco
Intersarana, PT Menamas, dan PT Vatech. Dari ke tujuh perusahaan tersebut,
hanya lima (5) yang mengambil dokumen dan mengikuti penjelasan dokumen
pengadaan.
Kemudian ujar Hari lebih lanjut,
dari lima (5) peserta tersebut hanya tiga (3) yang memasukkan penawaran, yakni,
PT Menamas, PT PJB Services, PT Imeco, dan penawaran dapat dievaluasi lebih
lanjut (DELL). Penawaran yang dinyatakan (DELL) diperiksa serta diteliti tentang
kelengkapan dan keabsahan administrasi lainnya. Hasilnya hanya dua (2)
perusahaan yang dinyatakan lulus. Terhadap kedua perusahaan itu, tim pengadaan
mengusulkan untuk dilakukan pemilihan langsung, yang akhirnya PT. PJB Services
ditetapkan sebagai pemenang/pelaksana proyek repair rotor winding generator STG
1.0 PLTGU untuk PT PJB unit pembangkitan Muara Karang.
Menurut Hari Suharso, pekerjaan itu
sudah diselesaikan PT PJB Services dan sudah dapat beroperasi, namun secara
teknis masih ada yang perlu diperbaiki atau vibrasi (getaran) masih belum
sesuai dengan yang dipersyaratkan.
“Mengingat PLTGU Muara Karang
mendukung system kelistrikan Jakarta, maka meskipun masih ada hal yang harus
diperbaiki (Vibrasi belum sesuai dengan yang dipersyaratkan), PLTGU Muara Karang
tetap dioperasikan sehingga perbaikan tidak dapat langsung dilakukan pada saat
diketahui masih ada vibrasi. Perbaikan atas vibrasi hanya dapat dilakukan pada
saat PLTGU Muara karang Overhaul tahun ini,” ungkapnya.
Sehingga ujar Hari, mengingat
kegiatan itu belum tuntas dilakukan, maka pembayaran hanya direalisasikan
senilai material yang telah diserahkan pihak kedua, yakni, peralatan
kerja/tool, moblisasi dan biaya tenaga kerja yang tidak terkait dengan
perbaikan vibrasi.
“Apabila PT PJB Services berhasil
memperbaiki vibrasi sesuai yang dipersyaratkan, maka sisa pembayaran akan
dibayarkan setelah seluruh pekerjaan selesai sesuai yang dipersyaratkan,” ujar
Hari seraya membenarkan ada nilai pembayaran atas kontrak tahun 2008 itu yang
belum dibayarkan.
Konon berdasarkan dokumen yang
dimiliki Koran ini, PT PJB Services yang ditetapkan sebagai pelaksana oleh
panitia pengadaan PT PJB (PLN) mengalihkan kegiatan itu kepada PT. Mesindo
Tekninesia yang berdomisili di Jln Rorotan IV No.169 Cilincing Jakarta Utara. Berdasarkan
surat penunjukan No.175.4/PJBS/2008
tertanggal 22 April 2008, PT PJB Services menetapkan masa pelaksanaan kegiatan
selama 21 hari klender sejak surat kesepakatan ditandatangani antara PT PJB
Services dengan PT Mesindo Tekninesia.
Proyek pengadaan/perbaikan ini oleh PT Mesindo Tekninesia
dilaksanakan sejak April 2008, namun termin (tagihan pertama) baru
direalisasikan 20 Maret 2009 senilai Rp3,796 miliar, ketika itu PLTGU sudah
difungsikan walau vibrasi belum sesuai dengan yang dipersyaratkan. Sejak termin
(tagihan) pertama Maret 2009 hingga sekitar Mei 2011 perbaikan sama sekali
tidak pernah dilakukan PT PJB Services maupun PT Mesindo Tekninesia, tapi PT
PJB (PLN) kembali membayar biaya pemborongan Rp1,2 miliar. Dan sisanya sekitar
Rp.2 miliar menurut PT PJB (PLN) akan dibayarkan setelah vibrasi diperbaiki
pihak kedua. MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar