Laman

Jumat, 22 Juni 2012

Terkait Banprov Jabar Rp16 Miliar ke Pemkot Bekasi, MARSINTA: PEROBAHAN TIDAK BOLEH KARENA TAK ADA PAYUNG HUKUM


Bekasi, SNP
            Perobahan anggaran tidak diperbolehkan karena tidak ada payung hukum yang mengatur. Demikian Kepala Bagian Perbendaharaan Pemerintah Propinsi Jawa Barat, Marsinta terkait dana Bantuan Prov Jabar ke Pemkot Bekasi yang direncanakan Rp16 miliar tahun anggaran 2010 untuk pembangunan jalan sejajar kali Malang sampai batas Pemprov DKI Jakarta yang dialihkan untuk perbaikan sejumlah ruas jalan tanpa persetujuan pemberi bantuan.
            Menurut Marsinta, dana senilai Rp8 miliar yang sempat ditransper ke rekening Kas Daerah Kota Bekasi tangal 8 Oktober 2010 juga harus dikembalikan ke Kasda Propinsi, tidak boleh digunakan mendanai proyek diluar judul kegiatan awal, yakni, Pembangunan Jln Sejajar Kali Malang Samapai Batas DKI Jakarta.
            Lebih lanjut Marsinta menyebut, jika Pemkot Bekasi ingin mengalihkan judul kegiatan silahkan diajukan untuk tahun anggaran 2011. Penyusunan anggaran kata Marsinta harus ada payung hukum atau Perda. Pengalihan juga harus ada payung hukum tidak diperbolehkan sembarang mengalihkan.
            Sementara, Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas PPKAD Kota Bekasi, Bachrun menyebut proyek yang sudah dikerjakan tetap harus dibayar walau harus menggunakan anggaran belanja tambahan (ABT) tahun 2010. “Kita sedang berusaha mengusulkan perobahan itu ke Pemprov Jabar. Kalau tetap tidak bisa, kegiatan yang sudah dikerjakan tetap akan dibayar dengan ABT”, ujarnya seraya menyebut sudah diusulkan ke DPRD agar proyek itu masuk dalam ABT.
            Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) perencanaan Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi, Erwin Guwinda menyebut, renca pembangunan jalur bus way yang menghubungkan Kota Bekasi-DKI Jakarta sudah diketahui gagal pada rapat yang dipimpin Wakil Walikota Bekasi, Rachmad Effendi. Proyek tersebut tidak jadi dilaksanakan karena Kementerian PU tidak setuju. Alasan Dirjen Bina Marga Kementerian PU kata dia karena akan mengganggu rencana pembangunan jalan Tol Becakayu.
            Menurut Erwin, proyek ini diusulkan ke Propinsi Jawa Barat setelah DED selesai digarap sejak awal tahun 2008, namun Pemprov baru menyetujui tahun anggaran 2010. Secara spesipik kata Erwin judul yang diusulkan adalah pembangunan jalan sisi Selatan kalimalang dan disetujui sebesar Rp16 miliar plus bantuan Propinsi DKI Jakarta Rp.3 miliar. Namun karena Kementerian menolak penggunaan lahan, anggaran terpaksa dialihkan untuk pembangunan beberapa ruas jalan.
            Kenapa diusulkan jika lahan belum disetujui Kementerian PU tanya SNP, Erwin hanya memberi jawaban: Mestinya perencanaan itu matang sehingga tidak terjadi seperti ini. “Dalam usulan perobahan judul dilampiri rencana sederhana, yah..standardlah, tapi DED belum,” ujarnya seraya menyebut alasan perobahan harus jelas.
            Anggaran proyek jalur bus way sisi Selatan kalimalang senilai Rp16 miliar tersebut dialihkan kepada kegiatan yang perencanaannya juga ditengarai asal-asalan, yakni: Jln. Khairul Anwar (sisi Selatan) percis di depan gedung Kantor DPRD Rp1.848.197.000 dikerjakan PT. Bumi Baja Lintang, Jln. Sersan Aswan, Jln. Kemakmuran, Jln. Jati Waringin Rp2.253.350.000 dikejakan PT. Berkantas Dharma, Jln. Hasibuan Rp971.804.000, dikerjakan CV. Permata Ayu, Jln H. Nurhali Rp2.810.517.000, dikerjakan PT. Oscarindo Persada.
            Perbaikan jona III dan IV TPST Bantar Gebang, perbaikan Jln. Joyo Martono Rp1.165.063.000, dikerjakan PT. Ananto Jempiter, Jln. Mustika Jaya Rp1.344.881.000, dikerjakan PT. Tirta Buana, dan pembangunan Jembatan di Jln. Achmad Yani Kalimalang Rp3.388.284.000, dikerjakan PT. Mutiara Indah Purnama. Sementara bantuan Pemprov DKI Jakarta Rp.3 miliar dikhususkan untuk perbaikan Jln. H. Nurali.
            Perbaikan Jln Jatiwarna-Jatiluhur, dipecah menjadi 5 Straighs (ST), yakni; (ST-I) Rp388.458.000, dikejakan CV. Narotama, (ST-II) Rp815.130.000, dikerjakan CV. Karya Mukti, (ST-III) Rp810.940.000, dikerjakan PT. Prima Bangun Tama, (ST-IV) Rp812.701.000, dikejakan CV. Prima Jaya, dan (ST-V) Rp946.273.000, dikejakan PT. Prima Bangun Tama, hasil lelang tanggal 1 September 2010, di Dinas Bina Marga dan Tata Air Pemkot Bekasi.
            Menurut informasi, karena perbaikan ruas jalan yang dialihkan tidak terencana dengan baik, pelaksanaan kegiatan akan beresiko tinggi terhadap kerugian Negara. “Perbaikan Jln. Khairul Anwar depan Gedung DPRD misalnya, baru dikerjakan sudah langsung rusak. Kerusakan memang menjadi tanggung jawab kontraktor dan sudah diperbaiki kembali, tapi kejadian itu setidaknya menjadi bukti awal buruknya perencanaan Dinas Binamarga dan Tata air,” tandas sumber seraya meyakinkan kalau proyek lainnya juga akan menuai hal serupa.
            Ketika hal ini ingin dikonfirmasi kepada Kepala Dinas bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi Agus Sopiyan, tidak berkenan memberikan keterangan, berulangkali ingin ditemui selalu menolak. (R.03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar