Bekasi, SNP
Perobahan anggaran tidak
diperbolehkan karena tidak ada payung hukum yang mengatur. Demikian Kepala
Bagian Perbendaharaan Pemerintah Propinsi Jawa Barat, Marsinta terkait dana
Bantuan Prov Jabar ke Pemkot Bekasi yang direncanakan Rp16 miliar tahun
anggaran 2010 untuk pembangunan jalan sejajar kali Malang sampai batas Pemprov
DKI Jakarta yang dialihkan untuk perbaikan sejumlah ruas jalan tanpa
persetujuan pemberi bantuan.
Menurut Marsinta, dana senilai Rp8
miliar yang sempat ditransper ke rekening Kas Daerah Kota Bekasi tangal 8
Oktober 2010 juga harus dikembalikan ke Kasda Propinsi, tidak boleh digunakan
mendanai proyek diluar judul kegiatan awal, yakni, Pembangunan Jln Sejajar Kali
Malang Samapai Batas DKI Jakarta.
Lebih lanjut Marsinta menyebut, jika
Pemkot Bekasi ingin mengalihkan judul kegiatan silahkan diajukan untuk tahun
anggaran 2011. Penyusunan anggaran kata Marsinta harus ada payung hukum atau
Perda. Pengalihan juga harus ada payung hukum tidak diperbolehkan sembarang
mengalihkan.
Sementara, Kepala Bidang
Perbendaharaan Dinas PPKAD Kota Bekasi, Bachrun menyebut proyek yang sudah
dikerjakan tetap harus dibayar walau harus menggunakan anggaran belanja
tambahan (ABT) tahun 2010. “Kita sedang berusaha mengusulkan perobahan itu ke
Pemprov Jabar. Kalau tetap tidak bisa, kegiatan yang sudah dikerjakan tetap
akan dibayar dengan ABT”, ujarnya seraya menyebut sudah diusulkan ke DPRD agar
proyek itu masuk dalam ABT.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi
(Kasi) perencanaan Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi, Erwin Guwinda
menyebut, renca pembangunan jalur bus way yang menghubungkan Kota Bekasi-DKI
Jakarta sudah diketahui gagal pada rapat yang dipimpin Wakil Walikota Bekasi,
Rachmad Effendi. Proyek tersebut tidak jadi dilaksanakan karena Kementerian PU
tidak setuju. Alasan Dirjen Bina Marga Kementerian PU kata dia karena akan
mengganggu rencana pembangunan jalan Tol Becakayu.
Menurut Erwin, proyek ini diusulkan
ke Propinsi Jawa Barat setelah DED selesai digarap sejak awal tahun 2008, namun
Pemprov baru menyetujui tahun anggaran 2010. Secara spesipik kata Erwin judul
yang diusulkan adalah pembangunan jalan sisi Selatan kalimalang dan disetujui
sebesar Rp16 miliar plus bantuan Propinsi DKI Jakarta Rp.3 miliar. Namun karena
Kementerian menolak penggunaan lahan, anggaran terpaksa dialihkan untuk
pembangunan beberapa ruas jalan.
Kenapa diusulkan jika lahan belum
disetujui Kementerian PU tanya SNP, Erwin hanya memberi jawaban: Mestinya
perencanaan itu matang sehingga tidak terjadi seperti ini. “Dalam usulan
perobahan judul dilampiri rencana sederhana, yah..standardlah, tapi DED belum,”
ujarnya seraya menyebut alasan perobahan harus jelas.
Anggaran proyek jalur bus way sisi
Selatan kalimalang senilai Rp16 miliar tersebut dialihkan kepada kegiatan yang
perencanaannya juga ditengarai asal-asalan, yakni: Jln. Khairul Anwar (sisi
Selatan) percis di depan gedung Kantor DPRD Rp1.848.197.000 dikerjakan PT. Bumi
Baja Lintang, Jln. Sersan Aswan, Jln. Kemakmuran, Jln. Jati Waringin
Rp2.253.350.000 dikejakan PT. Berkantas Dharma, Jln. Hasibuan Rp971.804.000,
dikerjakan CV. Permata Ayu, Jln H. Nurhali Rp2.810.517.000, dikerjakan PT.
Oscarindo Persada.
Perbaikan jona III dan IV TPST
Bantar Gebang, perbaikan Jln. Joyo Martono Rp1.165.063.000, dikerjakan PT.
Ananto Jempiter, Jln. Mustika Jaya Rp1.344.881.000, dikerjakan PT. Tirta Buana,
dan pembangunan Jembatan di Jln. Achmad Yani Kalimalang Rp3.388.284.000,
dikerjakan PT. Mutiara Indah Purnama. Sementara bantuan Pemprov DKI Jakarta
Rp.3 miliar dikhususkan untuk perbaikan Jln. H. Nurali.
Perbaikan Jln Jatiwarna-Jatiluhur,
dipecah menjadi 5 Straighs (ST), yakni; (ST-I) Rp388.458.000, dikejakan CV. Narotama,
(ST-II) Rp815.130.000, dikerjakan CV. Karya Mukti, (ST-III) Rp810.940.000,
dikerjakan PT. Prima Bangun Tama, (ST-IV) Rp812.701.000, dikejakan CV. Prima
Jaya, dan (ST-V) Rp946.273.000, dikejakan PT. Prima Bangun Tama, hasil lelang
tanggal 1 September 2010, di Dinas Bina Marga dan Tata Air Pemkot Bekasi.
Menurut informasi, karena perbaikan
ruas jalan yang dialihkan tidak terencana dengan baik, pelaksanaan kegiatan
akan beresiko tinggi terhadap kerugian Negara. “Perbaikan Jln. Khairul Anwar
depan Gedung DPRD misalnya, baru dikerjakan sudah langsung rusak. Kerusakan
memang menjadi tanggung jawab kontraktor dan sudah diperbaiki kembali, tapi
kejadian itu setidaknya menjadi bukti awal buruknya perencanaan Dinas Binamarga
dan Tata air,” tandas sumber seraya meyakinkan kalau proyek lainnya juga akan
menuai hal serupa.
Ketika hal ini ingin dikonfirmasi kepada Kepala Dinas
bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi Agus Sopiyan, tidak berkenan memberikan
keterangan, berulangkali ingin ditemui selalu menolak. (R.03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar