Laman

Jumat, 22 Juni 2012

Kasi Intelijen Kejari Bekasi Kota, Waluyo, SH: Kita Enggan karena Sudah Pernah Ditangani Pidsus

Bekasi, SNP
            “Kita enggan menangani kasus ini karena sebelumnya sudah pernah ditangani Kasi Pidsus, jamannya Andre Abraham. Ngga enak kita karena sudah pernah ditangani,” demikian Kasi Intelijen Kejari Bekasi Kota, Waluyo, SH terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Diklat Prajabatan 762 orang CPNS tahun anggaran (TA) 2011 yang menelan anggaran Rp4,710 miliar oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Bekasi.
            Menurut Drs H. Padlin Kamal, M.Si selaku Plt Kepala BKD, kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Diklat Regional Kemendagri di Jln. Sukajadi No165 Bandung, Jawa Barat, bekerjasama dengan Pusat Pendidikan dan pelatihan Kementerian Dalam Negeri.
            Peserta Diklat yang terdiri dari gol: I,II,dan III tersebut menghabiskan anggaran Rp.4,710 miliar untuk 762 orang CPNS. Padlin Kamal dalam jawaban tertulisnya menyebut, kegiatan itu mengacu pada Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN-RI) Nomor 6 Tahun 2007, termasuk standar pembiayaan. Sesuai SK Kepala LAN tertanda tangan SUNARNO  tersebut, gol: I dan II menelan biaya Rp1,3 juta per orang per 10 hari kegiatan (90 jam pelajaran).
            Berdasarkan angka pembiayaan dalam surat keputusan Kepala LAN tersebut, jika dikalikan dengan 762 peserta, dapat dibayangkan berapa nilai anggaran yang harus disiapkan Pemkot Bekasi, yang menurut Padlin dilaksanakan selama 17 hari.
            Dalam SK Kepala LAN tersebut juga ditegaskan, penyelenggaraan kegiatan Diklat harus dilaksanakan pada Gedung Diklat yang sudah terakreditasi, tidak dibenarkan di gedung yang belum terakreditasi.  Tenaga ke Diklatan harus telah mengikuti pembekalan sebagai pembimbing, berbadan sehat, berkelakuan baik dan tidak diskriminatif, menguasai tugas dan fungsi instansi dan unit-unit kerja, serta kompoten dalam pelaksanaan tugasnya.
            Menyangkut anggaran, SK Kepala LAN tersebut juga merinci standar Biaya Umum (SBU) Diklat Prajabatan Golongan I, II dan III CPNS Reguler sebagaimana diurai dalam table.

NO
URAIAN KEGIATAN
SATUAN
VOLUME
HARGA PERSATUAN
JUMLAH
I






II
































III






IV


HONORARIUM TIM PENYELENGGARA
1.                   Penanggungjawab
2.                   Koordinator
3.                   Asisten Bidang Akademis
4.                   Asisten Bidang Administrasi
5.                   Staf Sekretariat

HONORARIUM TENAGA AKADEMIS
1.                   Pengarah/Penjelasan
a.                    Pengarah Program
b.                   Ceramah tentang Kesehatan Mental
c.                    Ceramah Umum

2.                   Instruktur/Widyaiswara
a.                    System penyelenggaraan Pem. NKRI
b.                   Management Kepegawaian Negara
c.                    Etika Organisasi Pemerintah
d.                   Pelayanan Prima
e.                   Budaya Kerja Org Pemerintah
f.                     Manajement Perkantoran Modern
g.                    Komunikasi yang efektif
h.                   Wawasan Kebangsaan dalam kerangka NKRI

3.                   Team Teaching
a.                    Dinamika Kelompok
b.                   Membangun Kerjasama Tim (Tim Building)
c.                    Latihan Kesegaran Jasmani
d.                   Baris Berbaris
e.                   Tata Upacara Sipil (TUS)

4.                   Penyelenggaraan ujian
a.                    Penyusunan Naskah Ujian
b.                   Penggandaan
c.                    Koreksi
d.                   Transport Pengawas

5.                   Naskah/Hand Out 

BAHAN-BAHAN
1.                   Pengadaan ATK
2.                   Percetakan Buku Panduan, Undangan, Pencetakan dan penulisan STTPP
3.                   Pengadaan Modul
4.                   Penggandaan / foto copy

LAIN-LAIN



OB
OB
OB
OB
OB


OJ
OJ
OJ
OJ

OJ
OJ
OJ
OJ
OJ
OJ
OJ
OJ
OJ


OJ
OJ
OJ

OJ
OJ
OJ

Paket





Naskah


Paket
Paket

Paket
Paket

Paket



1
1
1
1
3


21
6
3
12

48
6
6
6
6
6
6
6
6


54
12
18

6
12
6

1





14


1
1

40
1

1

Rp. 400.000
Rp. 300.000
Rp. 200.000
Rp. 200.000
Rp. 150.000


Rp. 150.000
Rp. 150.000
Rp. 150.000
Rp. 150.000

Rp. 150.000
Rp. 150.000
Rp. 150.000
Rp. 150.000
Rp. 150.000
Rp. 150.000
Rp. 150.000
Rp. 150.000
Rp. 150.000


Rp. 100.000
Rp. 100.000
Rp. 100.000

Rp. 100.000
Rp. 100.000
Rp. 100.000

Rp. 660.000





Rp. 55.000


Rp. 650.000
Rp. 670.000

Rp. 100.000
Rp. 600.000


Rp. 1.550.000
Rp. 400.000
Rp. 300.000
Rp. 200.000
Rp. 200.000
Rp. 450.000

Rp. 17.180.000
Rp. 3.150.000
Rp. 900.000
Rp. 450.000
Rp.1.800.000

Rp.7.200.000
Rp. 900.000
Rp. 900.000
Rp. 900.000
Rp. 900.000
Rp. 900.000
Rp. 900.000
Rp. 900.000
Rp. 900.000


Rp.5.400.000
Rp.1.200.000
Rp.1.800.000

Rp. 600.000
Rp.1.200.000
Rp. 600.000

Rp. 660.000





Rp. 770.000

Rp.5.920.000
Rp. 650.000
Rp. 670.000

Rp.4.000.000
Rp.600.000

Rp. 27.350.000



JUMLAH



Rp. 52.000.000

SATUAN BIAYA DIKLAT PER ORANG (DIBULATKAN)



Rp.1.300.000

            Konon, menurut Kasubdit Struktural BKD Nia, pelaksanaan Diklat Prajab CPNS Pemkot Bekasi tahun 2011 tersebut, besaran biaya diatur pada memorandum of understanding (MoU) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun  Nia tidak merinci berapa nilai nominal PNBP dalam MoU dimaksud.
            Jika rincian pembiayaan dalam SK Kepala LAN itu dicocokan dengan DIPA pada kode Rekening APBD Kota Bekasi No.1.20.1.20.08.35.01, tahun anggaran 2011 tersebut, nilainya tampak cukup mencolok yang menjadi sinyalemen terjadi muatan korupsi. Sinyalemen itu dapat diperhatikan berdasarkan jumlah peserta dikali angka pembiayaan, yakni: 762 orang x Rp1.300.000 = Rp990.600.000 per 10 hari.
            Maka jika kegiatan Diklat Prajab Pemkot Bekasi, dijadwalkan selama 17 hari, hitungan kasar dapat diperoleh angka pembiayaan sekitar Rp1.980.200.000 karena perhitungan jadwal kegiatan lebih lama 7 hari. Sementara dalam DIPA, Diklat Prajab Pemkot Bekasi dianggarkan Rp4, 710 miliar. Artinya, jika dihitung: Rp4.710.000.000 dikurang Rp1.980.200 ditemukan selisih Rp2.719.800.000,angka ini tentu cukup signifikan. Dan kalau kemudian selisih tersebut  dikurangi biaya makan selama kegiatan berlangsung yang diperkirakan sebesar Rp646 juta, selisih uang Negara yang diduga raib masih cukup signifikan (Rp2.073.800.000).
            Menjadi pertanyaan, kalau seutuhnya DIPA Diklat Prajab tersebut dipihak ketigakan ke Lembaga Diklat Kantor Regional Kemendagri, dapat diartikan sebagai upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan Negara.
            Mungkin kah ada kaitan pelaksanaan Diklat Prajab yang memilih tempat Diklat Kantor Regional Kemendagri Bandung, Jawa Barat, dengan SK pengangkatan Wakil Walikota Rahmat Effendi menjadi PLT Walikota?.
            Ketika hal ini ingin dikonfirmasi kepada Plt Walikota Bekasi, DR H. Rahmat Effendi, M.Si, tidak berhasil. Diminta tanggapannya lewat short massage service (SMS) atau layanan pesan singkat, tidak dijawab. Sementara, Karto selaku PPK pada Badan Kepegawaian Daerah yang saat ini dipindah tugas menjadi Kabag Pemerintahan berusaha meyakinkan kalau kegiatan itu tidak ada masalah.  
            Terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kejaksaan yang diharapkan sebagai garda terdepan mengusut tuntas justru mengaku enggan dengan alasan yang tidak masuk akal. Kepada media ini, Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Waluyo, SH yang mendapat laporan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ini mengaku enggan menyelidiki karena sebelumnya kasus ini sudah ditangani Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andre Abraham, SH. (TIM)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar