Bekasi,
SNP
“Kita enggan menangani kasus ini
karena sebelumnya sudah pernah ditangani Kasi Pidsus, jamannya Andre Abraham.
Ngga enak kita karena sudah pernah ditangani,” demikian Kasi Intelijen Kejari
Bekasi Kota, Waluyo, SH terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan
Diklat Prajabatan 762 orang CPNS tahun anggaran (TA) 2011 yang menelan anggaran
Rp4,710 miliar oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Bekasi.
Menurut Drs H. Padlin Kamal, M.Si
selaku Plt Kepala BKD, kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Diklat Regional
Kemendagri di Jln. Sukajadi No165 Bandung, Jawa Barat, bekerjasama dengan Pusat
Pendidikan dan pelatihan Kementerian Dalam Negeri.
Peserta Diklat yang terdiri dari
gol: I,II,dan III tersebut menghabiskan anggaran Rp.4,710 miliar untuk 762 orang
CPNS. Padlin Kamal dalam jawaban tertulisnya menyebut, kegiatan itu mengacu
pada Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN-RI)
Nomor 6 Tahun 2007, termasuk standar pembiayaan. Sesuai SK Kepala LAN tertanda
tangan SUNARNO tersebut, gol: I dan II
menelan biaya Rp1,3 juta per orang per 10 hari kegiatan (90 jam pelajaran).
Berdasarkan angka pembiayaan dalam
surat keputusan Kepala LAN tersebut, jika dikalikan dengan 762 peserta, dapat
dibayangkan berapa nilai anggaran yang harus disiapkan Pemkot Bekasi, yang
menurut Padlin dilaksanakan selama 17 hari.
Dalam SK Kepala LAN tersebut juga
ditegaskan, penyelenggaraan kegiatan Diklat harus dilaksanakan pada Gedung
Diklat yang sudah terakreditasi, tidak dibenarkan di gedung yang belum
terakreditasi. Tenaga ke Diklatan harus
telah mengikuti pembekalan sebagai pembimbing, berbadan sehat, berkelakuan baik
dan tidak diskriminatif, menguasai tugas dan fungsi instansi dan unit-unit
kerja, serta kompoten dalam pelaksanaan tugasnya.
Menyangkut anggaran, SK Kepala LAN tersebut
juga merinci standar Biaya Umum (SBU) Diklat Prajabatan Golongan I, II dan III CPNS
Reguler sebagaimana diurai dalam table.
NO
|
URAIAN
KEGIATAN
|
SATUAN
|
VOLUME
|
HARGA
PERSATUAN
|
JUMLAH
|
I
II
III
IV
|
HONORARIUM TIM PENYELENGGARA
1.
Penanggungjawab
2.
Koordinator
3.
Asisten Bidang Akademis
4.
Asisten Bidang Administrasi
5.
Staf Sekretariat
HONORARIUM TENAGA AKADEMIS
1.
Pengarah/Penjelasan
a.
Pengarah Program
b.
Ceramah tentang Kesehatan Mental
c.
Ceramah Umum
2.
Instruktur/Widyaiswara
a.
System penyelenggaraan Pem. NKRI
b.
Management Kepegawaian Negara
c.
Etika Organisasi Pemerintah
d.
Pelayanan Prima
e.
Budaya Kerja Org Pemerintah
f.
Manajement Perkantoran Modern
g.
Komunikasi yang efektif
h.
Wawasan Kebangsaan dalam kerangka NKRI
3.
Team Teaching
a.
Dinamika Kelompok
b.
Membangun Kerjasama Tim (Tim Building)
c.
Latihan Kesegaran Jasmani
d.
Baris Berbaris
e.
Tata Upacara Sipil (TUS)
4.
Penyelenggaraan ujian
a.
Penyusunan Naskah Ujian
b.
Penggandaan
c.
Koreksi
d.
Transport Pengawas
5.
Naskah/Hand Out
BAHAN-BAHAN
1.
Pengadaan ATK
2.
Percetakan Buku Panduan, Undangan,
Pencetakan dan penulisan STTPP
3.
Pengadaan Modul
4.
Penggandaan / foto copy
LAIN-LAIN
|
OB
OB
OB
OB OB
OJ
OJ OJ OJ
OJ
OJ
OJ
OJ
OJ
OJ
OJ
OJ
OJ
OJ
OJ
OJ
OJ
OJ
OJ
Paket
Naskah
Paket
Paket
Paket
Paket
Paket
|
1
1
1
1
3
21
6
3
12
48
6
6
6
6
6
6
6
6
54
12
18
6
12
6
1
14
1
1
40
1
1
|
Rp. 400.000
Rp. 300.000
Rp. 200.000
Rp. 200.000
Rp. 150.000
Rp. 150.000
Rp. 150.000
Rp. 150.000
Rp. 150.000
Rp. 150.000
Rp. 150.000
Rp. 150.000
Rp. 150.000
Rp. 150.000
Rp. 150.000
Rp. 150.000
Rp. 150.000
Rp. 150.000
Rp. 100.000
Rp. 100.000
Rp. 100.000
Rp. 100.000
Rp. 100.000
Rp. 100.000
Rp. 660.000
Rp. 55.000
Rp. 650.000
Rp. 670.000
Rp. 100.000
Rp. 600.000
|
Rp. 1.550.000
Rp. 400.000
Rp. 300.000
Rp. 200.000
Rp. 200.000
Rp. 450.000
Rp. 17.180.000
Rp. 3.150.000
Rp. 900.000
Rp. 450.000
Rp.1.800.000
Rp.7.200.000
Rp. 900.000
Rp. 900.000
Rp. 900.000
Rp. 900.000
Rp. 900.000
Rp. 900.000
Rp. 900.000
Rp. 900.000
Rp.5.400.000
Rp.1.200.000
Rp.1.800.000
Rp. 600.000
Rp.1.200.000
Rp. 600.000
Rp. 660.000
Rp. 770.000
Rp.5.920.000
Rp. 650.000
Rp. 670.000
Rp.4.000.000
Rp.600.000
Rp. 27.350.000
|
|
JUMLAH
|
|
|
|
Rp.
52.000.000
|
|
SATUAN BIAYA DIKLAT PER ORANG (DIBULATKAN)
|
|
|
|
Rp.1.300.000
|
Konon, menurut Kasubdit Struktural
BKD Nia, pelaksanaan Diklat Prajab CPNS Pemkot Bekasi tahun 2011 tersebut,
besaran biaya diatur pada memorandum of understanding (MoU) sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun Nia
tidak merinci berapa nilai nominal PNBP dalam MoU dimaksud.
Jika rincian pembiayaan dalam SK
Kepala LAN itu dicocokan dengan DIPA pada kode Rekening APBD Kota Bekasi
No.1.20.1.20.08.35.01, tahun anggaran 2011 tersebut, nilainya tampak cukup
mencolok yang menjadi sinyalemen terjadi muatan korupsi. Sinyalemen itu dapat
diperhatikan berdasarkan jumlah peserta dikali angka pembiayaan, yakni: 762
orang x Rp1.300.000 = Rp990.600.000 per 10 hari.
Maka jika kegiatan Diklat Prajab
Pemkot Bekasi, dijadwalkan selama 17 hari, hitungan kasar dapat diperoleh angka
pembiayaan sekitar Rp1.980.200.000 karena perhitungan jadwal kegiatan lebih
lama 7 hari. Sementara dalam DIPA, Diklat Prajab Pemkot Bekasi dianggarkan Rp4,
710 miliar. Artinya, jika dihitung: Rp4.710.000.000 dikurang Rp1.980.200
ditemukan selisih Rp2.719.800.000,angka ini tentu cukup signifikan. Dan kalau
kemudian selisih tersebut dikurangi
biaya makan selama kegiatan berlangsung yang diperkirakan sebesar Rp646 juta,
selisih uang Negara yang diduga raib masih cukup signifikan (Rp2.073.800.000).
Menjadi pertanyaan, kalau seutuhnya
DIPA Diklat Prajab tersebut dipihak ketigakan ke Lembaga Diklat Kantor Regional
Kemendagri, dapat diartikan sebagai upaya memperkaya diri sendiri atau orang
lain hingga merugikan keuangan Negara.
Mungkin kah ada kaitan pelaksanaan
Diklat Prajab yang memilih tempat Diklat Kantor Regional Kemendagri Bandung,
Jawa Barat, dengan SK pengangkatan Wakil Walikota Rahmat Effendi menjadi PLT
Walikota?.
Ketika hal ini ingin dikonfirmasi
kepada Plt Walikota Bekasi, DR H. Rahmat Effendi, M.Si, tidak berhasil. Diminta
tanggapannya lewat short massage service (SMS) atau layanan pesan singkat,
tidak dijawab. Sementara, Karto selaku PPK pada Badan Kepegawaian Daerah yang
saat ini dipindah tugas menjadi Kabag Pemerintahan berusaha meyakinkan kalau
kegiatan itu tidak ada masalah.
Terhadap dugaan tindak pidana
korupsi tersebut, kejaksaan yang diharapkan sebagai garda terdepan mengusut
tuntas justru mengaku enggan dengan alasan yang tidak masuk akal. Kepada media
ini, Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Waluyo, SH yang mendapat laporan atas
dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ini mengaku enggan menyelidiki
karena sebelumnya kasus ini sudah ditangani Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andre
Abraham, SH. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar