Laman

Jumat, 22 Juni 2012

OKNUM JPU CATUT NAMA WARTAWAN PERAS TERDAKWA?


Bekasi, SNP
            Oknum JPU Kejaksaan Negeri Kota Bekasi diduga kuat catut nama wartawan untuk memeras keluarga terdakwa. Ulah oknum JPU tersebut terungkap berdasarkan pengakuan istri terdakwa Bagus Adrianto yang dijerat pasal 112, subsidaer pasal 127 UU No35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika oleh penyidik. Dihadapan sejumlah wartawan, dia mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp3 juta atas permintaan JPU untuk menutup pemberitaan di media massa.
            Mendengar keterangan sang istri terdakwa tersebut, wartawan berusaha konfirmasi kepada JPU Farida SH, namun tidak berhasil. Nampaknya, Farida sengaja menghindar dari kejaran wartawan setelah ia mengetahui informasi itu sampai ke wartawan. Selain upaya menutup pemberitaan, keluarga terdakwa juga ditenggarai berhasil meloby JPU agar tuntutan hukum diringankan.
            Terdakwa Bagus Adrianto yang ternyata seorang anggota Polisi ini oleh JPU didakwa pasal 112 subsidaer pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika. Menurut JPU dalam dakwaannya, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu berikut alat pengisap (bong) yang dijadikan barang bukti (BB).
            Perbuatan itu menurut JPU diketahui petugas berawal dari kecurigaan terhadap tingkah laku terdakwa sebelum ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Awal pengintaian dilakukan sejak dari daerah rutan Salemba, Jakarta Pusat, hingga diringkus di kediamannya dibilangan Jati Asih Kota Bekasi.
            Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional, ternyata Bagus Adrianto adalah seorang anggota Polisi aktif berpangkat Perwira Menengah (Pamen. Agenda pembacaan tuntutan sempat tertunda hingga 3 kali karena menurut JPU Rentut belum turun dari Kejati Jawa Barat.
            Konon, isu yang berkembang menyebut, penundaan pembacaan tuntutan diduga kuat karena setoran belum diserahkan keluarga terdakwa ke JPU. Untuk ke 4 kalinya agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa 2 tahun penjara dipotong masa dalam tahanan, karena menurut JPU yang terbukti adalah pasal 127 UU No35/2009 tentang narkotika. Tuntutan 2 tahun penjara sontak mengundang perhatian karena terkesan jauh dari rasa keadilan terhadap seorang terdakwa yang diketahui adalah seorang Polisi yang seyogianya menjadi panutan.
            Pengamatan wartawan, sejak penyidik melimpahkan perkara ini ke Kejari Kota Bekasi, keluarga terdakwa terus berupaya melakukan loby-loby mohon keringanan hukuman. Anehnya, untuk memuluskan upaya tersebut, keluarga terdakwa nampaknya menggunakan jasa perantara oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berinisial IZ. Nyaris tiap hari tanpa kenal lelah bahkan tindak tanduk keluarga terdakwa dengan oknum jaksa berinisial IZ tersebut bagaikan saudara kandung tanpa ketuk pintu memasuki ruang kerja jaksa, kendati oknum jaksa IZ sedang tidak diruangan.
            Pemandangan ini nyaris menyita perhatian para kuli tinta yang sehari-hari meliput di kejaksaan dan PN Bekasi. Ironisnya, di gedung kejaksaan terpampang spanduk yang diantaranya bertuliskan: Jaksa dilarang menerima tamu yang berkaitan dengan perkara. Namun larangan itu bagi oknum jaksa berinisial IZ hanya berupa selogan tanpa arti.
            Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa tinggal menunggu kemurahan hati dari majelis hakim pimpinan Gatot Susanto, SH.MH. Apakah surat rehab yang dilampirkan JPU dalam berkas akan dipertimbangkan majelis atau tidak, hanya majelis yang tahu. Namun jika dicermati, seorang petugas aktif tidaklah masuk akal atau pantas sebagai pecandu narkotika atau masuk kategori pasien rehab.
            Kendati demikian, azas praduga tak bersalah haruslah dikedepankan, semuanya berpulang pada pertimbangan majelis hakim selama pemeriksaan perkara. Apakah majelis akan mengeluarkan penetapan untuk rehab? Mari kita ikuti perkembangan selanjutnya. @ MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar