PN Bekasi |
Bekasi, SNP
Mendengar Vonis 20 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim
pengadilan negeri (PN) Bekasi, istri dan keluarga terdakwa Kasim Bin Manang sontak
gelisah dan mengaku sangat kecewa. Duduk dibangku panjang sisi tahanan
sementara kejaksaan Negeri Kota Bekasi, istri terpidana ini mengurai
kekecewaannya terhadap jaksa penuntut umum (JPU) Liberti Panjaitan, SH karena menuntut
suaminya seumur hidup. Padahal menurut dia, Liberti sudah berjanji akan meringankan
tuntutan setelah uang Rp.25 juta diserahkan.
Sambil berlinang air mata, istri terpidana 20 tahun ini kepada
sejumlah wartawan mengurai kekecewaannya terhadap Liberti Panjaitan, Rabu
(21/12) disisi ruang tahanan sementara Kejari Kota Bekasi. Dia menyebut telah
menyerahkan uang Rp20 juta sesuai keinginan JPU agar tuntutan hokum bisa
diringankan. Ternyata kata dia, JPU Liberti menuntut suaminya penjara seumur
hidup.
Mendengar penuturan istri terdakwa yang dijerat pasal 114 UU
narkotika ini, para kuli tinta seolah tak percaya karena tuntutan JPU Liberti
tergolong maksimal. Namun ketika Ia
(istri terpidana-Red) ini berani mendatangi JPU Liberti menuntut agar uangnya
dikembalikan, rasa penasaran para wartawan untuk konfirmasi ke Kasi Pidana Umum
pun akhirnya tergerak.
Kasi Pidum Agus, S. SH yang baru beberapa bulan bertugas di Kejari
Kota setelah mendapat rotasi dari Kejari Cikarang Bekasi, ketika ingin
dikonfirmasi tidak berhasil. Sementara, JPU Liberti Panjaitan kepada wartawan
dikenal sangat tertutup. Usai pembacaan putusan tampaknya ia berusaha
meneteralisir situasi dengan caranya sendiri.
Ikhwal terpidana Kasim Bin Manang duduk di kursi pesakitan menurut
salah seorang keluarganya bernama Juju, bermula ketika Kasim disuruh tetangga
mengantarkan bingkisan ke Kota Karawang dengan upah Rp100.000. Namun setibanya
ditempat tujuan, yang menerima bingkisan itu adalah petugas ke Polisian Resosrt
Bekasi Kota. Kedatangan mangsa, petugas yang menyamar sebagai pembeli langsung
mengamankan Kasim berikut bingkisan berisi daun ganja kering seberat 1 kilo
gram.
Petugas kemudian melakukan
pengembangan berdasarkan pengakuan Kasim. Petugas segera meluncur ke rumah orang
yang menurut Kasim menyuruhnya, dan menggeledah seisi rumah. Dari dalam rumah
petugas menemukan daun ganja kering sekitar 220 kg. guna pemeriksaan lebih
lanjut, Kasim akhirnya digelandang ke Polrestro Bekasi Kota, namun orang yang
menurut Kasim menyuruhnya tidak berhasil diringkus. MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar