Laman

Jumat, 22 Juni 2012

Tuntutan Seumur Hidup, Uang Tetap Ngalir Rp20 Juta

PN Bekasi

Bekasi, SNP
Mendengar Vonis 20 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bekasi, istri dan keluarga terdakwa Kasim Bin Manang sontak gelisah dan mengaku sangat kecewa. Duduk dibangku panjang sisi tahanan sementara kejaksaan Negeri Kota Bekasi, istri terpidana ini mengurai kekecewaannya terhadap jaksa penuntut umum (JPU) Liberti Panjaitan, SH karena menuntut suaminya seumur hidup. Padahal menurut dia, Liberti sudah berjanji akan meringankan tuntutan setelah uang Rp.25 juta diserahkan.
Sambil berlinang air mata, istri terpidana 20 tahun ini kepada sejumlah wartawan mengurai kekecewaannya terhadap Liberti Panjaitan, Rabu (21/12) disisi ruang tahanan sementara Kejari Kota Bekasi. Dia menyebut telah menyerahkan uang Rp20 juta sesuai keinginan JPU agar tuntutan hokum bisa diringankan. Ternyata kata dia, JPU Liberti menuntut suaminya penjara seumur hidup.
Mendengar penuturan istri terdakwa yang dijerat pasal 114 UU narkotika ini, para kuli tinta seolah tak percaya karena tuntutan JPU Liberti tergolong maksimal.  Namun ketika Ia (istri terpidana-Red) ini berani mendatangi JPU Liberti menuntut agar uangnya dikembalikan, rasa penasaran para wartawan untuk konfirmasi ke Kasi Pidana Umum pun akhirnya tergerak.
Kasi Pidum Agus, S. SH yang baru beberapa bulan bertugas di Kejari Kota setelah mendapat rotasi dari Kejari Cikarang Bekasi, ketika ingin dikonfirmasi tidak berhasil. Sementara, JPU Liberti Panjaitan kepada wartawan dikenal sangat tertutup. Usai pembacaan putusan tampaknya ia berusaha meneteralisir situasi dengan caranya sendiri.
Ikhwal terpidana Kasim Bin Manang duduk di kursi pesakitan menurut salah seorang keluarganya bernama Juju, bermula ketika Kasim disuruh tetangga mengantarkan bingkisan ke Kota Karawang dengan upah Rp100.000. Namun setibanya ditempat tujuan, yang menerima bingkisan itu adalah petugas ke Polisian Resosrt Bekasi Kota. Kedatangan mangsa, petugas yang menyamar sebagai pembeli langsung mengamankan Kasim berikut bingkisan berisi daun ganja kering seberat 1 kilo gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan Kasim. Petugas segera meluncur ke rumah orang yang menurut Kasim menyuruhnya, dan menggeledah seisi rumah. Dari dalam rumah petugas menemukan daun ganja kering sekitar 220 kg. guna pemeriksaan lebih lanjut, Kasim akhirnya digelandang ke Polrestro Bekasi Kota, namun orang yang menurut Kasim menyuruhnya tidak berhasil diringkus. MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar