Laman

Jumat, 22 Juni 2012

Kejari Rajin Panggil Pejabat, Alurnya Tak Jelas


Bekasi, SNP
      Abi Hurairah membenarkan dirinya datang ke Kejari Kota Bekasi sekitar tahun 2011 atas permintaan pihak kejaksaan melalui telepon. Menurutnya, kehadirannya di Kejaksaan hanya sekedar ngobrol-ngobrol bukan kaitan penyidikan masalah Instlasi Pengelolaan Limbah Tinja (IPLT) yang menjadi perbincangan ditengah masyarakat. Namun Abi enggan menyebut siapa orang kejaksaan yang dia temani ngobrol tersebut.
      Menurut Abi, dia hadir di Kejari hanya satu kali. Ternyata, dari kejaksaan baru dia tahu ada masalah terkait tata kelola IPLT. Ditanya apakah masalah itu merupakan temuan kejaksaan. Abi mengaku tidak, melainkan laporan LSM. “Menurut Kejaksaan ada masalah, tapi tidak diurai masalahnya,” ujar mantan Kabid Persampahan Dinas Kebersihan yang saat ini menjabat Kabid penempatan di Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi ini.
Tapi apapun masalahnya lanjut Abi, sebatas apa yang dia tahu akan dijelaskan jika kejaksaan minta keterangan terkait alokasi dana pengoperasian IPLT yang menghabiskan anggaran Rp.350 juta tahun anggaran 2010 tersebut. Tapi kalau kejaksaan kata dia minta data terkait masalah itu, jelas tidak akan mungkin dia penuhi karena saat ini sudah lain poksi.
      Apakah penggunaan anggaran tersebut dapat dipertanggung-jawabkan jika mesin pengolah tinja diketahui tidak berfungsi, kejar SNP. Menurut Abi Hurairah penggunaan anggaran itu selalu tepat karena peruntukannya adalah untuk honor karyawan dan pembelian obat (kimia) pemusnah bau tinja.
      Ditempat terpisah, Kabid Persampahan Dinas Kebersihan, Hasan Abdul Syukur yang menggantikan Abi Hurairah membenarkan ada surat dari Kejari Kota Bekasi ke Kepala Dinas Kebersihan untuk minta data terkait pengelolaan IPLT tersebut. Dan menurut Hasan, data yang diminta Kejaksaan sudah diserahkan ke PLT Walikota awal bulan Januri 2012. “Belum diterima kejaksaan itu mungkin hanya masalah waktu karena setahu saya baru awal bulan ini diserahkan ke PLT,” papar Hasan Jumat (27/1) pekan lalu.
      Hasan Abd Syukur juga membenarkan anggaran untuk tatakelola IPLT senilai Rp.350 juta per tahun. Alokasi anggaran itu kata dia untuk gaji tenaga honor 20 orang per tahun. Diakhir konfirmasi, Hasan seolah memberi signal kalau permintaan data dari kejaksaan tidak untuk masalah dibidangnya, tapi bias kemasalah lain. (MA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar