Bekasi, SNP
Vonis bebas yang dijatuhkan hakim
tipikor Bandung, Jawa Barat, terhadap terdakwa AT Situngkir menimbulkan rasa
pesimis bagi Kasi Pidsus Kejari Kota Bekasi, Andre Abraham, SH. LLM atas
dakwaannya terhadap terdakwa Agus Sopyan. Dia beralasan karena hakim yang
menyidangkan Agus Sopyan adalah hakim yang membebaskan AT Situngkir, yakni,
Nurhakim, SH dibantu hakim anggota, Daniel Panjaitan, SH.LLM dan Yanuar Anadi,
SH..
Hakim kata Andre, menganggap uang yang
diberikan AT Situngkir kepada Agus Sopyan merupakan penyertaan modal usaha.
Padahal jika benar penyertaan modal senilai Rp150 juta, kenapa menurut saksi
sudah dikembalikan Rp30 juta tapi AT Situngkir masih menagih Rp150 juta melalui
kuasanya Marojahan Sianipar. “Disini, diruangan ini AT Situngkir mengatakan
siap diseret kemeja hijau ketika saya katakan pemberi dan penerima juga kena
dalam perkara gratifikasi,” ujar Andre diruang kerjanya pekan lalu.
“Selama gelar perkara terdakwa Agus
Sopyan, keberpihakan majelis hakim tipikor sangat jelas terlihat. Kalau Jaksa
yang mengajukan pertanyaan, majelis selalu berupaya bikin mutar-mutar. Tapi
kalau kuasa hukum terdakwa mengajukan pertanyaan, hakim seolah turut membantu,”
ujar Andre.
Menurut Andre, rasa pesimisnya
semakin memuncak ketika dia dapat informasi dari orang dalam tahanan tempat
terdakwa Agus Sopyan ditahan. Salah satu teman sekamar Agus Sopyan kata andre
menceritakan penuturan Agus Sopyan kalau yang mengurus AT Situngkir yang
mendanai adalah Agus Sopyan Rp200 juta. Dan untuk perkaranya sendiri (Agus
Sopyan-Red), hakim tipikor yang menangani perkaranya sudah diberikan Rp200 juta
dari nilai Rp300 juta yang disepakati, sisanya akan diserahkan jelang tuntutan
jaksa.
Lebih lanjut Andre Abraham, SH. LLM
menyebut, masalah perkara AT Situngkir masih belum final, masih ada upaya
kasasi. “Kita tunggu saja dulu putusan kasasi, kan belum final,” ujarnya seraya
menyebut, sambil menunggu putusan kasasi dia lebih kepikiran terhadap perkara
terdakwa Agus Sopyan yang saat ini sedang tahap pemeriksaan di Pengadilan
Tipikor Bandung.
“Kita wajar pesimis, pasalnya, AT
Situngkir selaku pemberi uang untuk mendapatkan proyek yang kemudian menyuruh
orang (saksi pelapor) menagih pengembalian uang itu karena proyek yang dijanjikan
Agus Sopyan tidak terealisasi, tapi oleh majelis hakim Tipikor divonis bebas. Buktinya
ada surat kuasa kepada saksi pelapor untuk menagih pengembalian uang itu karena
proyek tidak terealisasi, dan hal itu diakui AT Situngkir dihadapan penyidik
dan saksi pelapor di ruangan ini,” papar Andre meyakinkan.
Agus Sopyan yang dijerat Pasal 12
huruf a, b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang RI No.20/2001
perobahan UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menurut
Andre sulit diyakini akan terbukti jika diperhatikan pertimbangan dalam perkara
AT Situngkir dan sikap hakim selama memeriksa perkara Agus Sopyan yang terkesan
berpihak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota
Bekasi Ali Mukartono, SH.MH sebelum dimutasi, kepada media ini mengaku sangat
kecewa atas vonis bebas terdakwa AT Situngkir. Kendati demikian ujar Ali
Mukartono, pihaknya tetap menghormati putusan tersebut dan hari itu juga
melaksanakan atau melepaskan tersangka dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Bulak Kapal, Kota Bekasi. “Walau merasa Kecewa dengan putusan itu, tapi kita
tetap menghormatinya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
penahanan tersangka Agus Sofyan merupakan rangkaian perkara tindak pidana
Gratifikasi yang disangkakan Kejaksaan terhadap AT Situngkir yang sudah
terlebih dahulu ditahan. AT Situngkir disangkakan memberi uang senilai Rp150
juta kepada tersangka Agus Sofyan
sewaktu menjabat Kabid Saspras di Distarkim pada tahun 2006 dengan janji
imbalan proyek.
Menurut penyidik Kejari Kota Bekasi,
Andre Abraham, SH. LM, A.T Situngkir selaku Direktur CV. Arizona diduga
melakukan tindak pidana Gratifikasi/suap kepada Agus Sofyan. Namun oleh majelis
hakim tipikor, AT Situngkir divonis bebas.
Konon, belakangan beredar isu dan SMS
yang menyebut, bebasnya terdakwa AT Situngkir merupakan hasil karya Agus Sopyan.
Dia (Agus Sopyan-Red) disebut rela mengeluarkan dana Rp200 juta untuk perkara
AT Situngkir. Kemudian, untuk perkaranya sendiri Agus Sopyan akan menyerahkan
Rp300 juta ke Majelis. Rp200 juta katanya sudah diserahkan sebagai DP. Sisa Rp100 juta akan diserahkan
saat pembacaan tuntutan.
Kutipan SMS “penerima suap, Agus Sopyan (pejabat pemkot
bekasi, tersangka, sekarang masih sidang) membantu AT Situngkir (pemberi suap,
sudah diputus lepas dr tuntutan/onslag) untuk membayar hakim tipikor bandung 200
juta. Sdgkn untuk perkara Agus Sopyan sendiri membayar hakim 300, baru bayar
200 sisa 100 dibayar pd saat pembacaan tuntutan, pencairan dan negosiasi diurus Alex Ibrahim Sekretaris pengadilan negeri
bandung,” demikian SMS yang diterima SNP. (MA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar