Laman

Jumat, 22 Juni 2012

TERDAKWA AT SITUNGKIR BEBAS, KEJARI PESIMIS

Bekasi, SNP
            Vonis bebas yang dijatuhkan hakim tipikor Bandung, Jawa Barat, terhadap terdakwa AT Situngkir menimbulkan rasa pesimis bagi Kasi Pidsus Kejari Kota Bekasi, Andre Abraham, SH. LLM atas dakwaannya terhadap terdakwa Agus Sopyan. Dia beralasan karena hakim yang menyidangkan Agus Sopyan adalah hakim yang membebaskan AT Situngkir, yakni, Nurhakim, SH dibantu hakim anggota, Daniel Panjaitan, SH.LLM dan Yanuar Anadi, SH..
            Hakim kata Andre, menganggap uang yang diberikan AT Situngkir kepada Agus Sopyan merupakan penyertaan modal usaha. Padahal jika benar penyertaan modal senilai Rp150 juta, kenapa menurut saksi sudah dikembalikan Rp30 juta tapi AT Situngkir masih menagih Rp150 juta melalui kuasanya Marojahan Sianipar. “Disini, diruangan ini AT Situngkir mengatakan siap diseret kemeja hijau ketika saya katakan pemberi dan penerima juga kena dalam perkara gratifikasi,” ujar Andre diruang kerjanya pekan lalu.
            “Selama gelar perkara terdakwa Agus Sopyan, keberpihakan majelis hakim tipikor sangat jelas terlihat. Kalau Jaksa yang mengajukan pertanyaan, majelis selalu berupaya bikin mutar-mutar. Tapi kalau kuasa hukum terdakwa mengajukan pertanyaan, hakim seolah turut membantu,” ujar Andre.
            Menurut Andre, rasa pesimisnya semakin memuncak ketika dia dapat informasi dari orang dalam tahanan tempat terdakwa Agus Sopyan ditahan. Salah satu teman sekamar Agus Sopyan kata andre menceritakan penuturan Agus Sopyan kalau yang mengurus AT Situngkir yang mendanai adalah Agus Sopyan Rp200 juta. Dan untuk perkaranya sendiri (Agus Sopyan-Red), hakim tipikor yang menangani perkaranya sudah diberikan Rp200 juta dari nilai Rp300 juta yang disepakati, sisanya akan diserahkan jelang tuntutan jaksa.
            Lebih lanjut Andre Abraham, SH. LLM menyebut, masalah perkara AT Situngkir masih belum final, masih ada upaya kasasi. “Kita tunggu saja dulu putusan kasasi, kan belum final,” ujarnya seraya menyebut, sambil menunggu putusan kasasi dia lebih kepikiran terhadap perkara terdakwa Agus Sopyan yang saat ini sedang tahap pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Bandung.
            “Kita wajar pesimis, pasalnya, AT Situngkir selaku pemberi uang untuk mendapatkan proyek yang kemudian menyuruh orang (saksi pelapor) menagih pengembalian uang itu karena proyek yang dijanjikan Agus Sopyan tidak terealisasi, tapi oleh majelis hakim Tipikor divonis bebas. Buktinya ada surat kuasa kepada saksi pelapor untuk menagih pengembalian uang itu karena proyek tidak terealisasi, dan hal itu diakui AT Situngkir dihadapan penyidik dan saksi pelapor di ruangan ini,” papar Andre meyakinkan.
            Agus Sopyan yang dijerat Pasal 12 huruf a, b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang RI No.20/2001 perobahan UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menurut Andre sulit diyakini akan terbukti jika diperhatikan pertimbangan dalam perkara AT Situngkir dan sikap hakim selama memeriksa perkara Agus Sopyan yang terkesan berpihak.
            Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Ali Mukartono, SH.MH sebelum dimutasi, kepada media ini mengaku sangat kecewa atas vonis bebas terdakwa AT Situngkir. Kendati demikian ujar Ali Mukartono, pihaknya tetap menghormati putusan tersebut dan hari itu juga melaksanakan atau melepaskan tersangka dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Kota Bekasi. “Walau merasa Kecewa dengan putusan itu, tapi kita tetap menghormatinya,” ujarnya.
            Seperti diberitakan sebelumnya, penahanan tersangka Agus Sofyan merupakan rangkaian perkara tindak pidana Gratifikasi yang disangkakan Kejaksaan terhadap AT Situngkir yang sudah terlebih dahulu ditahan. AT Situngkir disangkakan memberi uang senilai Rp150 juta  kepada tersangka Agus Sofyan sewaktu menjabat Kabid Saspras di Distarkim pada tahun 2006 dengan janji imbalan proyek.
            Menurut penyidik Kejari Kota Bekasi, Andre Abraham, SH. LM, A.T Situngkir selaku Direktur CV. Arizona diduga melakukan tindak pidana Gratifikasi/suap kepada Agus Sofyan. Namun oleh majelis hakim tipikor, AT Situngkir divonis bebas.
            Konon, belakangan beredar isu dan SMS yang menyebut, bebasnya terdakwa AT Situngkir merupakan hasil karya Agus Sopyan. Dia (Agus Sopyan-Red) disebut rela mengeluarkan dana Rp200 juta untuk perkara AT Situngkir. Kemudian, untuk perkaranya sendiri Agus Sopyan akan menyerahkan Rp300 juta ke Majelis. Rp200 juta katanya sudah diserahkan  sebagai DP. Sisa Rp100 juta akan diserahkan saat pembacaan tuntutan.
            Kutipan SMS “penerima suap, Agus Sopyan (pejabat pemkot bekasi, tersangka, sekarang masih sidang) membantu AT Situngkir (pemberi suap, sudah diputus lepas dr tuntutan/onslag) untuk membayar hakim tipikor bandung 200 juta. Sdgkn untuk perkara Agus Sopyan sendiri membayar hakim 300, baru bayar 200 sisa 100 dibayar pd saat pembacaan tuntutan, pencairan dan negosiasi  diurus Alex Ibrahim Sekretaris pengadilan negeri bandung,” demikian SMS yang diterima SNP.   (MA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar