kantor Polresta Bekasi Kota |
Bekasi, SNP
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan
identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi
persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu
lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Sehingga untuk
mendapatkannya harus melalui prosedur berupa ujian teori dan praktek serta
pemeriksaan kesehatan.
Selain prosedur, masyarakat pemohon
SIM juga harus membayarkan sejumlah uang sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak
yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sulitnya
persyaratan dan prosedur yang harus dilalui untuk mengantongi SIM disinyalir
menjadi kesempatan bagi oknum petugas di Kantor pelayanan tersebut untuk
mencari untung dengan pengabaian prosedur dan pelecehan terhadap Peraturan
Pemerintah, dengan cara menerapkan pungutan diatas ketentuan atau yang lebih
lazim disebut dengan Pungutan Liar (Pungli).
Praktek
Pungli berindikasi korupsi berdasarkan pantauan wartawan SNP diduga terjadi di
Kantor Pelayanan SIM Satlantas Polresta Bekasi Kota. Reformasi birokrasi
terkesan belum menyentuh institusi ini, hal ini dibuktikan dengan tindakan
oknum petugas yang secara terkordinir melegalkan pungli. Dengan merogoh kocek
dalam-dalam, oknum petugas dapat mengeluarkan SIM hanya dengan mengikuti ujian teori dan praktek secara
formalitas.
Praktek
Pungli yang kini menghiasi Kantor Pelayanan SIM Satlantas Polresta Bekasi dapat
dikatakan penyakit kambuhan, pasalnya sekitar dua bulan lalu telah dilakukan
penataan dan peningkatan pelayanan dengan upaya sterilisasi dengan penghapusan calo
serta mengharuskan dilaluinya ujian, baik teori maupun praktek dengan benar
(bukan formalitas). Upaya tersebut juga diikuti dengan pergantian kepemimpinan
pada Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, dari Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos,
Sik yang kini menjabat sebagai Kasie SIM
Polda Metro Jaya kepada Iman Pribadi Santoso, Sik pada Sabtu (7/4) lalu.
Awalnya
upaya sterilisasi ini dinilai berhasil oleh berbagai kalangan, namun realitanya
praktek itupun masih membudaya dan terkesan mejadi penyakit yang mendarah
daging. Hal itu dikatakan sumber tepercaya media ini di lingkungan Kantor SIM
Satlantas Polresta Bekasi Kota. Menurut Sumber bahwa praktek pungli pada
realitanya tetap berjalan, hanya saja katanya secara terorganisir dan umumnya dilakukan
oleh pihak dalam atau petugas.
Sumber
kepada SNP juga membeberkan metode permainan yang dilakoni oknum petugas dalam
meluluskan pemohon SIM yang bersedia menyerahkan uang diatas tarif resmi.
Menurutnya ada beberapa orang yang telah direkrut sebagai perantara pemohon
dengan petugas. Setelah lobi dilakukan dan berkas telah disiapkan berikut
membayar sesuai tarif, berkas tersebut kemudian diserahkan kepada petugas untuk
dimintai acc atau rekomendasi dari
pejabat yang berwenang seraya.
“Sebelumnya
menyerahkan berkas tersebut untuk di acc, tentunya pemohon harus juga
mengeluarkan biaya yang cukup besar, bahkan bisa mencapai dua kali lipat dari
biaya resmi. Kemudian berkas yang telah
direkomendasi dikembalikan kepada pemohon untuk mengikuti ujian teori dan
praktek. Biasanya pada saat ujian teori, bagi pemohon yang telah mendapat
rekomendasi berbentuk semacam sandi atau paraf pada berkasnya, hanya disarankan
untuk mengisi sebagian dari pertanyaan yang disediakan. Tujuannya, agar petugas
lebih gampang membubuhkan jawaban yang benar pada berkas tersebut,” bebernya.
Tidak
hanya itu, pada saat pelaksanaan ujian praktek juga ditambahkan sumber,
kecurangan atau pengabaian prosedur kerap terjadi. “Paraf yang ada pada berkas
tersebut nantinya menjadi pertanda atau sandi bagi patugas penguji untuk
meluluskan pemohon tersebut, walaupun nantinya gagal dalam ujian praktek di
lapangan uji. Tetap sih disarankan mengulang lagi dua minggu kedepannya, akan
tetapi pemohon gagal tersebut akan menemui petugas yang melobi tadi, untuk
selanjutnya dilanjutkan proses photo,” tambahnya, seraya menjelaskan bahwa
biaya pengurusan SIM melalui jalur cepat tersebut berkisar antara empat hingga
lima ratus ribu rupiah.
Pengingkaran
terhadap komitmen akan reformasi birokrasi Kepolisian khususnya bidang
pelayanan dinilai berbagai kalangan adalah tindakan yang akan menciderai citra
polisi di mata masyarakat. Bahkan langkah perbaikan pelayanan dalam bentuk
sterilisasi ditengarai sebagai kamuflase meraup untung yang dilakoni oknum
petugas.
Ketika hal
ini dikonfirmasi kepada Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jakarta Raya, Kombes
Pol. Drs. Dwi Sigit Nurmantyas, SH, M.Hum melalui selulernya, hanya menyarankan
agar dikonfirmasi kepada Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Drs. Priyo
Widyanto, MM. “Silahkan dikonfirmasi ke kapolres bekasi,” petikan SMS Dirlantas
PMJ. Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota, Iman Pribadi Santoso,
Sik yang dikonfirmasi SNP via ponselnya tidak mendapat jawaban.
Besarnya
biaya pengurusan SIM dan penyelewengan terhadap prosedur di Kantor pelayanan SIM
Satlantas Polresta Bekasi Kota telah menuai keluhan bahkan kecaman dari berbagai element masyarakat.
Untuk itu diharapkan kepada Dirlantas Polda Metro Jaya untuk bersikap tegas
kepada jajarannya yang tidak taat aturan, demi perbaikan citra Kepolisian di
mata masyarakat dan menciptakan pelayanan prima sebagai bukti reformasi
birokrasi pelayanan publik. (Arios)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar