Laman

Sabtu, 23 Juni 2012

SMA NEGERI 2 HAMBURKAN DANA RP320 JUTA, URUNG DIUSUT KEJARI KOTA BEKASI, DIDUGA AKIBAT INTERPENSI OKNUM KEJAGUNG


Bekasi, SNP
SMAN 2 Kota Bekasi
            Penggunaan dana senilai Rp.320 juta oleh SMA Negeri 2 Kota Bekasi,yang ditengarai sarat KKN,  “urung” diusut Kejari. Menurut sumber yang layak dipercaya, langkah awal yang ditempuh Kejari dengan meminta data dari pihak sekolah tidak akan ditindak-lanjuti karena ada “interpensi” dari oknum Jaksa di Kejagung RI.
            Oknum Jaksa yang disebut-sebut jebolan SMA Negeri 2 itu menurut sumber kebetulan anak seorang guru di SMAN itu. Sehingga, ketika kejaksaan minta data dari pihak sekolah, oknum tersebut diminta membantu agar kejaksaan jangan macam-macam. Kejari Kota kata sumber tidak berkutik karena ada kesalahan prosedur dan pelanggaran indisplin kejaksaan yang tertabrak.
            Namun sumber enggan menjelaskan secara rinci pelanggaran dimaksud.yang pasti menurutnya, ada rekaman menjadi senjata pamungkas pihak sekolah. Disisi lain, guru-guru dan staf sekolah juga berusaha mengumpulkan tanda tangan atas penggunaan dana Rp.320 juta tersebut. Surat pernyataan itu menurut sumberberisi penjelasan kalau uang yang digunakan itu adalah uang tabungan dari dana insentif guru-guru.    
            Seperti diberitakan sebelumnya, rombongan guru dan staf SMA Negeri 2 Kota Bekasi, tour ke 3 Negara. Diantaranya, Korea, Malaysia dan Singapore. Perjalanan selama tiga hari keliling Negara tersebut menelan biaya sekitar Rp320 juta. Anggaran tersebut menurut Kepala Sekolah (Kepsek) Drs. Agus Subrata. M.Pd merupakan tabungan dana insentif guru-guru dan staf selama 1 tahun.
            Menurut Agus Subrata, tour keliling tesebut mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan. “Kita sudah konsep surat pemberitahuan atau permohonan ijin ke Dinas, tapi menurut Kabid Dikmen tidak perlu, makanya secara tertulis memang tidak ada ijin dari Dinas. Lagipula waktu itu bertepatan libur nasional, jadi kami pikir memang tidak perlu ada ijin,” kilah Agus Subrata.
            Pernyataan itu dibantah Kepala Bidang Dinas Pendidikan Menengah Tinggi (Dikmenti) Dinas Pendidikan, Dedi Djunaedi. Menurut Dedi, Ia mengetahui keberangkatan rombongan tour guru dan staf  SMA Negeri 2 tersebut tapi tidak pernah mengeluarkan statement tidak perlu ijin. “Kita tidak pernah memberikan ijin tour, tapi kita mengetahui, dan saya tidak pernah mengatakan ke pihak sekolah tidak perlu ijin. Masalah anggaran, setelah saya konfirmasi, dana yang digunakan selama tiga hari tersebut adalah tabungan dana insentif  guru-guru dan staf,” ujar Dedi seraya menyebut, urusan ini sepenuhnya kembali ke pihak sekolah.
            “Jika masalahnya karena tidak ada ijin sehingga kita dipersalahkan, itu  urusan Dinas, kita sudah konsep surat permohonan tapi Dinas yang bilang tidak perlu. Masalah anggaran sudah terlebih dahulu dimusyawarkan dengan guru-guru dan staf, semua sepakat untuk tour,jadi tidak ada masalah. Tahun depan kami juga masih berencana tour, anggarannya lebih besar,” ujar Agus Subrata penuh keyakinan tidak ada masalah.
            Menanggapi hal tersebut, sejumlah pemerhati dunia pendidikan menilai keberangkatan rombongan tour merupakan pemborosan. Tour semacam ini saat situasi ekonomi sedang krisis multi dimensi sangat melukai perasaan masyarakat, apalagi tingkat SMA Negeri yang sumber dananya nyaris sepenuhnya berasal dari orang tua siswa.
            “Mestinya, Dinas Pendidikan peka terhadap hal-hal berbau pemborosan disekolah. Tidak perlu ada alasan karena dana yang dipergunakan adalah tabungan dana insentif. Jika taraf  perekonomian guru-guru dan staf SMA Negeri 2 sudah mapan, lebih baik banyak bersudakoh atau berimpaq daripada boros-borosan,” ujarnya.
            “Kita ragu terhadap alasan pihak sekolah, jangan-jangan SILPA dana BOS. Demi transparansi, dan kebenaran alasan tersebut, diharap ada langkah-langkah positif, baik dari inspektorat, BPKP, bila perlu Kejaksaan supaya pro aktif menyelidiki sumber dana tersebut,” ujar pemerhati pendidikan yang enggan disebut namanya.
            Belakangan diperoleh informasi, ketika dugaan KKN tersebut hendak ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, langkah awal mental karena ada kata sumber interpensi dari oknum jaksa di Kejagung yang notabene lulusan SMA Negeri 2 dan kebetulan orangtuanya tenaga pengajar (guru-Red) di SMAN tersebut.  @ Arios/TL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar