Laman

Sabtu, 23 Juni 2012

SISA PANJAR BIAYA PERKARA JADI BANCAKAN

Bekasi, Snp
            Baik dalam perkara gugatan maupun permohonan penetapan, sisa biaya perkara sudah dapat diambil saat pengambilan salinan putusan. Kalau saat pengambilan salinan putusan belum diambil, akan diberitahukan kepada yang berhak melalui kantor pos. tapi apabila lewat 6 bulan sejak diberitahukan tidak diambil, PN mengambil dan disetor ke kas Negara sebagai PNBP.
            Demikian Panitera/Sekretasis PN Bekasi, Hj.U. Yuniati SH.CN melalui Humas Barita Lumban Gaol kepada swara nasional pos seputar pemberitaan di media ini edisi pecan lalu. Menurut Yuniati, sebelum mengambil salinan putusan disarankan mengambil sisa panjar perkara. Karena di dalam putusan perkara sudah terperinci besaran biaya. Namun kalau saat itu tidak diambil, panitera akan memberitahukan lewat kantor pos.
            “Tapi jika pemiliknya tidak mengambil hingga lewat 6 bulan sejak diberitahukan, PN akan mengambil dan disetor ke kas Negara sebagai PNBP,” ujarnya sedikit kontraversi dengan keterangan dari kasir panitera perdata yang menyebut, akan diberitahukan setelah 6 bulan perkara divonis. Artinya, sisa perkara ngendap selama 6 bulan di rek. PN.
            Lebih lanjut Yuniati menyebut, mengenai sisa panjar perkara harus dikembalikan dan laporan keuangan harus jelas. “Kita tidak berani macam-macam, jurnal di kas harus sama dengan fakta,” tandas Yuniati melalui Humas Barita lumban Gaol menanggapi tudingan sisa biaya perkara, khususnya sisa biaya permohonan penetapan yang menurut informasi tidak dikembalikan kepada yang berhak.
            Mengenai biaya pengambilan salinan penetapan yang dibandrol di kepaniteraan perdata Rp.100.000, dengan tegas Yuniati menyebut tidak mungkin, dan kalau ada yang meminta Rp.100.000 itu oknum. “Biaya pengambilan salinan penetapan memang ada, tapi kalau dibilang segitu itu tidak benar,” ujarnya seraya menyarankan supaya wartawan menanyakan payung hukumnya kepada siapa yang menerima.
            Seperti diberitakan sebelumnya, sejak UU No.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan efektif berjalan taggal 2 Januari 2012, pemohon penetapan terus membanjiri Pengadilan Negeri Bekasi. Pemohon yang berdomisili di Kota Bekasi akan merogoh kocek Rp191.000 dan yang berdomisili di Kabupaten Rp241.000. Hingga saat ini, PN Bekasi telah menerbitkan 1.220 penetapan.
            Menurut Rosmaida Br. Purba selaku kasir Bidang Perdata, setiap pemohon yang berdomisili di Kota bekasi dibebankan biaya  PNBP sebesar Rp30.000, biaya panggilan dua kali Rp.100.000, biaya proses Rp.50.000, redaksi Rp.5.000, dan  materai 6.000 plus biaya pengambilan salinan penetapan Rp100.000 yang diakumulasikan menjadi Rp291.000 setiap permohonan. Biaya untuk Kota dan Kabupaten hampir sama, bedanya hanya biaya panggilan, yakni, Rp150.000 untuk dua kali panggilan, yang diakumulasikan menjadi Rp241.000 plus biaya pengambilan salinan penetapan Rp100.000.
            Sejak Januari 2012, PN Bekasi tampak ramai dikunjungi para pemohon penetapan hakim. Penetapan tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan akte nikah bagi warga non muslim yang pernikahannya sudah lewat satu tahun, agar pernikahan tersebut tercatat dan diakui secara hukum Negara. Sementara, bagi anak yang tanggal lahirnya sudah lewat batas waktu 1 tahun, untuk pengurusan akte lahir harus terlebih dahulu mendapat penetapan dari Pengadilan.
            Maraknya permohonan penetapan sejak awal tahun 2012 ini sekaligus meningkatnya kesibukan di PN Bekasi. Penerimaan pendaftaran, dan pengambilan salinan penetapan terus membanjiri bidang perdata. Tugas Panitera Pengganti (PP) dan juru sita pengganti serta hakim semakin padat, tapi pelayanan dan persidangan setiap perkara tanpak berjalan lancar.
            Berdasarkan ketentuan biaya, panitera pengganti harus mengirim panggilan dua kali terhadap memohon. Hakim tunggal yang memeriksa berkas permohonan dan saksi-saksi pada umumnya memerintahkan pemohon untuk hadir kembali dan membawa saksi-saksi guna mendapat penetapan tersebut, dan tidak perlu dipanggil 2 kali, bahkan, panggilan pertama pun cukup melalui telepon.
            Diantara ribuan pemohon penetapan, Donal, warga Pdk Ungu Permai Sektor V Blk G4, RT.07/30 No.5, Kel. Bahagia, Kec. Babelan, Kab. Bekasi, selaku pemohon penetapan untuk akte lahir 2 orang anaknya, bernama Arlen Bin Vatiwayel dan Mutia Bin Vatiwayel mengaku merogoh kocek Rp541.000 tapi tidak mengetahui atau setidaknya diberitahu ada atau tidak sisa biaya perkaranya. @MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar