Bekasi, Snp
Baik dalam perkara gugatan maupun
permohonan penetapan, sisa biaya perkara sudah dapat diambil saat pengambilan
salinan putusan. Kalau saat pengambilan salinan putusan belum diambil, akan
diberitahukan kepada yang berhak melalui kantor pos. tapi apabila lewat 6 bulan
sejak diberitahukan tidak diambil, PN mengambil dan disetor ke kas Negara
sebagai PNBP.
Demikian Panitera/Sekretasis PN
Bekasi, Hj.U. Yuniati SH.CN melalui Humas Barita Lumban Gaol kepada swara
nasional pos seputar pemberitaan di media ini edisi pecan lalu. Menurut
Yuniati, sebelum mengambil salinan putusan disarankan mengambil sisa panjar
perkara. Karena di dalam putusan perkara sudah terperinci besaran biaya. Namun
kalau saat itu tidak diambil, panitera akan memberitahukan lewat kantor pos.
“Tapi jika pemiliknya tidak
mengambil hingga lewat 6 bulan sejak diberitahukan, PN akan mengambil dan
disetor ke kas Negara sebagai PNBP,” ujarnya sedikit kontraversi dengan
keterangan dari kasir panitera perdata yang menyebut, akan diberitahukan
setelah 6 bulan perkara divonis. Artinya, sisa perkara ngendap selama 6 bulan di
rek. PN.
Lebih lanjut Yuniati menyebut,
mengenai sisa panjar perkara harus dikembalikan dan laporan keuangan harus
jelas. “Kita tidak berani macam-macam, jurnal di kas harus sama dengan fakta,”
tandas Yuniati melalui Humas Barita lumban Gaol menanggapi tudingan sisa biaya
perkara, khususnya sisa biaya permohonan penetapan yang menurut informasi tidak
dikembalikan kepada yang berhak.
Mengenai biaya pengambilan salinan penetapan
yang dibandrol di kepaniteraan perdata Rp.100.000, dengan tegas Yuniati
menyebut tidak mungkin, dan kalau ada yang meminta Rp.100.000 itu oknum. “Biaya
pengambilan salinan penetapan memang ada, tapi kalau dibilang segitu itu tidak
benar,” ujarnya seraya menyarankan supaya wartawan menanyakan payung hukumnya
kepada siapa yang menerima.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak
UU No.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan efektif berjalan taggal 2
Januari 2012, pemohon penetapan terus membanjiri Pengadilan Negeri Bekasi. Pemohon
yang berdomisili di Kota Bekasi akan merogoh kocek Rp191.000 dan yang
berdomisili di Kabupaten Rp241.000. Hingga saat ini, PN Bekasi telah
menerbitkan 1.220 penetapan.
Menurut Rosmaida Br. Purba selaku
kasir Bidang Perdata, setiap pemohon yang berdomisili di Kota bekasi dibebankan
biaya PNBP sebesar Rp30.000, biaya
panggilan dua kali Rp.100.000, biaya proses Rp.50.000, redaksi Rp.5.000,
dan materai 6.000 plus biaya pengambilan
salinan penetapan Rp100.000 yang diakumulasikan menjadi Rp291.000 setiap
permohonan. Biaya untuk Kota dan Kabupaten hampir sama, bedanya hanya biaya
panggilan, yakni, Rp150.000 untuk dua kali panggilan, yang diakumulasikan
menjadi Rp241.000 plus biaya pengambilan salinan penetapan Rp100.000.
Sejak Januari 2012, PN Bekasi tampak
ramai dikunjungi para pemohon penetapan hakim. Penetapan tersebut merupakan
syarat untuk mendapatkan akte nikah bagi warga non muslim yang pernikahannya
sudah lewat satu tahun, agar pernikahan tersebut tercatat dan diakui secara
hukum Negara. Sementara, bagi anak yang tanggal lahirnya sudah lewat batas
waktu 1 tahun, untuk pengurusan akte lahir harus terlebih dahulu mendapat
penetapan dari Pengadilan.
Maraknya permohonan penetapan sejak
awal tahun 2012 ini sekaligus meningkatnya kesibukan di PN Bekasi. Penerimaan
pendaftaran, dan pengambilan salinan penetapan terus membanjiri bidang perdata.
Tugas Panitera Pengganti (PP) dan juru sita pengganti serta hakim semakin
padat, tapi pelayanan dan persidangan setiap perkara tanpak berjalan lancar.
Berdasarkan ketentuan biaya,
panitera pengganti harus mengirim panggilan dua kali terhadap memohon. Hakim
tunggal yang memeriksa berkas permohonan dan saksi-saksi pada umumnya
memerintahkan pemohon untuk hadir kembali dan membawa saksi-saksi guna mendapat
penetapan tersebut, dan tidak perlu dipanggil 2 kali, bahkan, panggilan pertama
pun cukup melalui telepon.
Diantara ribuan pemohon penetapan, Donal,
warga Pdk Ungu Permai Sektor V Blk G4, RT.07/30 No.5, Kel. Bahagia, Kec.
Babelan, Kab. Bekasi, selaku pemohon penetapan untuk akte lahir 2 orang
anaknya, bernama Arlen Bin Vatiwayel dan Mutia Bin Vatiwayel mengaku merogoh
kocek Rp541.000 tapi tidak mengetahui atau setidaknya diberitahu ada atau tidak
sisa biaya perkaranya. @MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar