Laman

Sabtu, 23 Juni 2012

KETERANGAN TERDAKWA TAK TERBANTAHKAN, DIYAKINI “BEBAS”


Bekasi, SNP
            Dihadapan majelis hakim pimpinan Indah Solistyowati, SH dibantu hakim anggota masing-masing, Barita Lumbangaol, SH dan Erna Matawseja, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Raharto, SH  dari Kejari Bekasi Kota, membacakan tuntutan 4 bulan penjara terhadap terdakwa Ade Sopyan yang dijerat pasal 310 UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Terhadap tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang akan digelar minggu ini.
            Menurut JPU Budi Raharto, hal yang memberatkan, terdakwa lalai dalam berkendaraan hingga mengakibatkan orang (Tati Indah Yanti)  meninggal dunia. Hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan dipersidangan, belum pernah dihukum dan korban merupakan tunangannya. Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan yang akan disusun oleh pengacaranya.
            Sementara sopir penabrak terdakwa yang sedang membonceng pacarnya Tati Indah Yanti (korban meninggal dunia) hingga pembacaan tuntutan tidak dapat dihadirkan JPU. Sopir mobil Box yang hanya dijadikan saksi oleh penyidik Laka Lantas Polrestro Bekasi Kota ini 3 kali dipanggil JPU tidak pernah hadir di persidangan, sehingga tidak seorang pun saksi mata yang melihat peristiwa kecelakaan itu.
            Karena JPU mengaku tidak mampu lagi menghadirkan saksi (sopir) mobil box yang menabrak korban, majelis hakim akhirnya memperkenankan JPU Budi Raharto SH membacakan keterangan si sopir di BAP. Namun, sebelum dibacakan, majelis terlebih dahulu menanyakan kuasa hukum dan terdakwa yang sebelumnya sudah ditangguhkan penahanannya, apakah setuju keterangan si sopir maut itu dibacakan atau tidak. Kuasa hukum dan terdakwa menolak untuk diacakan. Atas jawaban tersebut, majelis memerintahkan panitera pengganti agar mencatat  penolakan itu.
            Agar perkara ini segera tuntas demi rasa keadilan terdakwa, majelis mempersilahkan JPU untuk membacakan keterangan sopir maut yang hanya dijadikan sebagai saksi. Usai pembacaan keterangan saksi, majelis melanjutkan pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya dipersidangan, terdakwa Ade Sopyan mengaku ditabrak disisi belakang motor yang dikendarainya oleh mobil boks yang dikemudikan Wahyudin.
            “Hitungan detik kalau mobil ngerem saya pasti lolos. Tapi mobil box itu melaju kencang dan tidak ngerem hingga saya tertabrak. Setelah tertabrak, pacar saya terpental hingga mengeluarkan darah dari hidung dan mulut. Sopir mobil box yang sudah berhenti melihat kejadian itu langsung turun dari stir dan berusaha menolong membawa kerumah sakit. Waktu kejadian itu petugas lalu lintas langsung datang, dan bertanya kepada sopir, kenapa sisopir itu tidak ngerem, sopir menjawab, rem blong,” urai terdakwa.
            Kemudian ujar terdakwa, pacarnya Tati Indah Yanti yang sudah sekarat langsung dilarikan ke rumah sakit. Tiga hari dirawat, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia di RSUD Kota Bekasi. Terdakwa mengakui ada bantuan dari si sopir untuk biaya rumah sakit sekitar Rp13 juta.
            Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan lalu dalam agenda pembacaan tuntutan. Perkara lakalantas yang menyeret terdakwa Ade Sopyan ini kebalik jeruji besi nampaknya cukup menyita perhatian. Pasalnya, sopir maut yang menabrak hanya dijadikan saksi, berulangkali dipanggil JPU untuk didengar keterangannya di persidangan, selalu mangkir. Dalam perkara ini, selain si sopir, tak seorangpun saksi yang melihat kejadian.
            Tiga saksi yang diperiksa dipersidangan pada sidang sebelumnya, mengaku mengetahui peristiwa itu setelah korban dilarikan dan berada di Rumah Sakit (RS).   
            Perkara ini berawal ketika mobil box B 9774 FU milik PT. G4S Cash Service meluncur dari arah perkantoran Pemkot Bekasi menuju Tol Barat dengan kecepatan tinggi (60-Km per jam). Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) di perempatan BCP, mobil yang dikemudikan Wahyudin itu menabrak sepeda motor jenis Revo B.6718 KPC yang dikendarai terdakwa Ade Sopyan saat meluncur dari arah Tol Barat belok kanan menuju Jln. Mayor Hsibuan.
            Berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan, akibat kecepatan yang terlalu tinggi dan si sopir tidak berusaha ngerem, menjadi penyebab kecelakaan yang menyebabkan pacarnya meninggal dunia. Keterangan terdakwa tidak terbantahkan karena tak seorang pun saksi mata yang melihat kejadian itu atau yang membantah keterangan tersebut. Bahkan, dakwaan JPU yang mengurai kecepatan mobil box 60 km per jam merupakan rangkaian peristiwa pembenaran terhadap keterangan terdakwa di persidangan untuk lepas dari jerat hukum.
            Peristiwa naas penyebab Tanti Indah Yanti ini terjadi Selasa 3 Januari 2012 sekitar pukul 22.00 di Jalan Ahmad Yani, percis di perempatan BCP, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Menurut penyidik kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) Polres Metro Bekasi Kota, Ade Sopyan lalai sebagaimana diatur pada pasal 310 UU No.22 tahun 2009.  Konon, dewa portuna nampaknya masih berpihak kepada pengemudi mobil box Wahyudin, sehingga lolos dari jerat hukum. @ MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar