Laman

Sabtu, 23 Juni 2012

Kasi Intelijen Kejari, Waluyo: Koswara Mengaku Anggaran Itu Dialihkan ke DPKAD


Bekasi, SNP
            Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Kota Bekasi, Koswara ditengarai memberikan keterangan bohong kepada Kasi Intelijen kejaksaan. Keterangan yang disiyalir berbau kebohongan itu berkaitan penggunaan dana APBD tahun 2010 senilai Rp350 juta untuk kerohiman bagi warga penggarap di pinggiran kali milik Kementerian PU di Pekayon, Kec. Jatiasih.
            Menurut Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Waluyo SH. MH, Koswara mengaku anggaran itu dialihkan ke Dinas Pengelolaan Kas dan Asset Daerah (DPKAD). Atas penjelasan itu, kejaksaan dibuat terkecoh, padahal public jelas mengetahui yang mengelola anggaran itu adalah Koswara sewaktu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan pada Dinas Bina Marga dan Tata Air.
            Public mengetahui, anggaran yang dikelola Koswara adalah alokasi anggaran senilai Rp350 juta APBD 2010 sebagai dana kerohiman kepada warga penggarap di Pekayon, Kec Jatiasih. Yang menjadi permasalahan pada alokasi anggaran ini adalah, karena biaya untuk pembebasan lahan tersebut seluruhnya didanai PT. Agung Sedayu Group selaku pengembang perumahan Glaxi guna  kepentingan pembangunan Ply over yang menghubungkan perum Glaxi-I dan Glaxi-II. Namun oleh Koswara selaku KPA pada kegiatan itu tetap mencairkan dana APBD yang diduga masuk ke rekening pribadinya.
            Konon, untuk mengaburkan perhatian kejaksaan, Koswara berdalih seolah-olah anggaran dialihkan ke DPKAD. Padahal, anggaran yang dialihkan ke DPKAD adalah anggaran yang awalnya masuk pada DIPA Bidang pertanahan pada tahun 2011 senilai Rp750 juta yang judul kegiatannya sama.

Beda Anggaran
            Seperti diberitakan sebalumnya, berjudul, “Masna Suryana: Kita Optimis Anggaran Itu Terserap Tepat Sasaran” Anggaran tahun 2011 tersebut direncanakan untuk pengosongan lahan disepanjang jalan Pekayon karena akan dibangun jalan untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas.
            Kepada wartawan, Masna Suryana membenarkan anggaran tersebut belum terserap. Menurutnya, keterlambatan pelaksanaan kegiatan karena ada kesalahan peruntukan, yakni, lahan bukan milik warga melainkan milik pengairan Kementerian PU.
            Akibat kesalahan judul, anggaran akhirnya dialihkan ke Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2011, dan judul diganti menjadi dana bantuan sosial atau kerohiman bagi warga penggarab.  Karena anggaran tersebut sifatnya sosial, ungkap Masna, penggunan anggaran dialihkan ke  Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), sesuai tupoksinya. Namun apakah anggaran ini sudah terserap, tunggu penelusuran SNP. @ MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar