Bekasi, SNP
Kepala Dinas Tata Ruang dan
Permukiman (Tarukim) Kota Bekasi, Koswara ditengarai memberikan keterangan
bohong kepada Kasi Intelijen kejaksaan. Keterangan yang disiyalir berbau
kebohongan itu berkaitan penggunaan dana APBD tahun 2010 senilai Rp350 juta
untuk kerohiman bagi warga penggarap di pinggiran kali milik Kementerian PU di
Pekayon, Kec. Jatiasih.
Menurut Kasi Intel Kejari Kota
Bekasi, Waluyo SH. MH, Koswara mengaku anggaran itu dialihkan ke Dinas
Pengelolaan Kas dan Asset Daerah (DPKAD). Atas penjelasan itu, kejaksaan dibuat
terkecoh, padahal public jelas mengetahui yang mengelola anggaran itu adalah
Koswara sewaktu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan pada Dinas Bina
Marga dan Tata Air.
Public mengetahui, anggaran yang
dikelola Koswara adalah alokasi anggaran senilai Rp350 juta APBD 2010 sebagai
dana kerohiman kepada warga penggarap di Pekayon, Kec Jatiasih. Yang menjadi
permasalahan pada alokasi anggaran ini adalah, karena biaya untuk pembebasan
lahan tersebut seluruhnya didanai PT. Agung Sedayu Group selaku pengembang
perumahan Glaxi guna kepentingan
pembangunan Ply over yang menghubungkan perum Glaxi-I dan Glaxi-II. Namun oleh
Koswara selaku KPA pada kegiatan itu tetap mencairkan dana APBD yang diduga
masuk ke rekening pribadinya.
Konon, untuk mengaburkan perhatian
kejaksaan, Koswara berdalih seolah-olah anggaran dialihkan ke DPKAD. Padahal,
anggaran yang dialihkan ke DPKAD adalah anggaran yang awalnya masuk pada DIPA
Bidang pertanahan pada tahun 2011 senilai Rp750 juta yang judul kegiatannya
sama.
Beda
Anggaran
Seperti diberitakan sebalumnya,
berjudul, “Masna Suryana: Kita Optimis Anggaran Itu Terserap Tepat Sasaran”
Anggaran tahun 2011 tersebut direncanakan untuk pengosongan lahan disepanjang
jalan Pekayon karena akan dibangun jalan untuk mengurangi kemacetan arus lalu
lintas.
Kepada wartawan, Masna Suryana membenarkan
anggaran tersebut belum terserap. Menurutnya, keterlambatan pelaksanaan
kegiatan karena ada kesalahan peruntukan, yakni, lahan bukan milik warga
melainkan milik pengairan Kementerian PU.
Akibat kesalahan judul, anggaran akhirnya dialihkan ke Anggaran
Biaya Tambahan (ABT) tahun 2011, dan judul diganti menjadi dana bantuan sosial
atau kerohiman bagi warga penggarab. Karena anggaran tersebut sifatnya sosial,
ungkap Masna, penggunan anggaran dialihkan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (DPPKAD), sesuai tupoksinya. Namun apakah anggaran ini sudah terserap,
tunggu penelusuran SNP. @ MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar