Laman

Sabtu, 23 Juni 2012

KRISIS KEPERCAYAAN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM


Bekasi, SNP
            Perkara tindak pidana penyuntikan gas elpiji subsidi Pemerintah, yakni, dari tabung ukuran 3 kg kedalam tabung ukuran 50 kg di Pengadilan Negeri Bekasi beraroma tak sedap. Loby sana sini untuk minta keringanan hukuman nampaknya terus diupayakan orang-orang tertentu. Angka nominal rupiah terus menggelinding yang sewaktu-waktu dikhawatirkan akan berdampak pada tuntutan Jaksa dan putusan majelis hakim.
            Untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa yang diketahui mengulangi perbuatannya ini, memang merupakan  hal yang sulit, tapi nilai rupiah yang terus menggelinding bagai bola panas, tidak menutup kemungkinan mampu membius para pemangku kebijakan.
            Dalam perkara serupa yang pernah menyeret Frans Parulian, M dan beberapa karyawannya menjadi terpidana, juga santer dengan berita miring berupa pemberian uang ratusan juta rupiah kepada oknum di Kejari Kota Bekasi. Peristiwa itu seolah menyudutkan kejaksaan.
            Walau dengan tegas JPU Elly Rahmawati, SH.MH mengatakan tidak akan main-main dengan perkara ini, dan tidak akan terpengaruh dengan apapun, namun, peristiwa yang menciderai lembaga yudikatif pada perkara yang ditangani JPU Achmad Patoni SH tahun lalu itu menjadi preseden buruk di tubuh kejaksaan.
            Penundaan pembacaan tuntutan Rabu (1/2) pekan lalu menurut JPU murni karena tuntutan belum siap. Tapi peristiwa perkara yang ditangani Achmad Patoni masalalu seolah menyeret kejaksaan berada pada titik nadir kepercayaan. “Jangan-jangan ada oknum berani bermain dibalik layar seperti sedia kala,” ujar sejumlah pemerhati hukum di Kota Bekasi.   
            Sidang dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Frans Parulian Manurung dan terdakwa Rasin Alias Asim Bin Asmuri (21), Khoirun Bin Mihroni (25), Tery Irawan Bin Suryaman (28), dan MH Jen Bin Nyamad (33), urung dibacakan, Rabu (1/2) pekan lalu karena menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Rahmawati SH,  Mastania SH, dan Irene N SH, tuntutan belum siap.
            Dihadapan majelis hakim pimpinan Indah Sulistiowati SH, dibantu hakim anggota, masing-masing, Erna Matauseja SH, dan Barita Lumban Gaol SH, Jaksa PU minta sidang ditunda satu minggu karena tuntutan belum siap. Oleh majelis hakim mengabulkan hingga sidang diundur dan dilanjutkan Rabu (8/2).
            Menurut JPU, para terdakwa diyakini secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan ke satu primair dengan pasal, 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
             Dakwaan kedua primair pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat (1) dan (2) jo pasal 5 angka 2 huruf c UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
            Dakwaan ketiga, pasal 53 huruf d jo pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf d jo pasal 5 angka 2 huruf d UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair pasal 32 ayat (2) jo pasal 30 UU RI No. 22 tahun 1981 tentang Metrologi legal jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Perbuatan itu dilakukan para terdakwa di Jln. H. Idrus No. 62, Rt 001/001 Kelurahan Jatikramat, Kec. Jati Asih, Kota Bekasi.
            Dari tempat kejadian perkara (TKP), Rabu, (28/9/2011), sekitar pukul 11.30 Wib, Polisi Sektor (Polsek) Jati Asih, Resort Bekasi Kota, Berhasil menciduk dan mengamankan para tersangka berikut barang bukti, yakni, Truck Cold Diesel 2 unit,  tabung gas ukuran 3 Kg 573 unit dan tabung gas ukuran 50 Kg 100 unit. Menurut JPU, barang bukti tersebut dititip di Polsek Jati Asih, Resort Bekasi Kota, yang dilengkapi dengan berita acara penitipan. Sementara kendaraan jenis cold diesel tersebut disimpan pada pelataran parkir kejaksaan, dan tabung gas masing-masing ukuran 1 unit dijadikan sample dipersidangan.
            Menurut Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Elly Rahmawati, SH. MH, para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan cara memindahkan gas Elpiji dari tabung ukuran 3 Kg yang merupakan subsidi pemerintah ke tabung ukuran 50 Kg untuk di perdagangkan tanpa memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan Undang-Undang.
            Dalam dakwaannya, Elly menyebut, terdakwa Frans Parulian Manurung selaku pemilik usaha bertindak membeli gas Elpiji dari SPBE Jati Asih dengan tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 560 unit seharga Rp. 12.000 per tabung. Kemudian menyuruh anak buah untuk memindahkan ke tabung ukuran 50 Kg dan diperdagangkan kembali dengan seharga Rp300.000 per tabung.
            Untuk pengisian tabung gas ukuran 50 Kg berdasarkan dakwaan JPU, para terdakwa memindahkan isi 17 tabung gas ukuran 3 Kg,  Kemudian tabung gas ukuran 50 Kg tersebut dijual seharga Rp300.000 tanpa memenuhi standard pemerintah. Sebelum dipasarakan urai JPU, tabung gas tersebut harus terlebih dahulu diuji dan ditimbang dengan timbangan yang setiap tahunnya di-Tera. Dan tabung yang diperdagangkan harus menggunakan segel  pembungkus pada katup  guna melindungi kepentingan umum (Konsumen).
            Namun hal itu kata JPU tidak dilakukan para terdakwa. Misalnya, tabung No.BMU 00506 berdasar Tera, beratnya 40,50 kg, ternyata, hasil penimbangan, berat tabung hanya 89,39 kg. Menurut label yang dipasang para terdakwa, Netto 50 Kg, ternyata setelah ditimbang  hanya 48,89 kg atau selisih 1,11 kg. Padahal, batas kesalahan yang diijinkan (BKD) hanya 500-1.000 gr. @ MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar