Bekasi, SNP
Perkara tindak pidana penyuntikan gas
elpiji subsidi Pemerintah, yakni, dari tabung ukuran 3 kg kedalam tabung ukuran
50 kg di Pengadilan Negeri Bekasi beraroma tak sedap. Loby
sana sini untuk minta keringanan hukuman nampaknya terus diupayakan orang-orang tertentu. Angka nominal rupiah terus menggelinding
yang sewaktu-waktu dikhawatirkan
akan berdampak pada tuntutan Jaksa dan putusan
majelis hakim.
Untuk
meringankan hukuman terhadap terdakwa yang diketahui mengulangi perbuatannya ini, memang
merupakan hal yang sulit, tapi nilai
rupiah yang terus menggelinding bagai bola panas, tidak menutup kemungkinan mampu
membius para pemangku
kebijakan.
Dalam perkara serupa yang pernah
menyeret Frans Parulian, M dan beberapa karyawannya menjadi terpidana, juga
santer dengan berita miring berupa pemberian uang ratusan juta rupiah kepada
oknum di Kejari Kota Bekasi. Peristiwa itu seolah menyudutkan kejaksaan.
Walau dengan tegas JPU Elly
Rahmawati, SH.MH mengatakan tidak akan main-main dengan perkara ini, dan tidak
akan terpengaruh dengan apapun, namun, peristiwa yang menciderai lembaga
yudikatif pada perkara yang ditangani JPU Achmad Patoni SH tahun lalu itu
menjadi preseden buruk di tubuh kejaksaan.
Penundaan pembacaan tuntutan Rabu
(1/2) pekan lalu menurut JPU murni karena tuntutan belum siap. Tapi peristiwa perkara
yang ditangani Achmad Patoni masalalu seolah menyeret kejaksaan berada pada
titik nadir kepercayaan. “Jangan-jangan ada oknum berani bermain dibalik layar
seperti sedia kala,” ujar sejumlah pemerhati hukum di Kota Bekasi.
Sidang dalam agenda pembacaan tuntutan
terhadap terdakwa Frans Parulian Manurung dan terdakwa Rasin Alias
Asim Bin Asmuri (21), Khoirun Bin Mihroni (25), Tery Irawan Bin Suryaman (28), dan MH Jen Bin
Nyamad (33), urung
dibacakan, Rabu (1/2) pekan lalu karena menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly
Rahmawati SH, Mastania SH, dan Irene N
SH, tuntutan belum siap.
Dihadapan majelis hakim pimpinan
Indah Sulistiowati SH, dibantu
hakim anggota, masing-masing, Erna Matauseja SH, dan Barita Lumban Gaol SH, Jaksa PU minta sidang ditunda
satu minggu karena tuntutan belum siap. Oleh majelis hakim mengabulkan hingga
sidang diundur dan dilanjutkan Rabu (8/2).
Menurut JPU, para terdakwa diyakini
secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan ke
satu primair dengan pasal, 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c UU
No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua primair pasal 53 huruf
c jo pasal 23 ayat (1) dan (2) jo pasal 5 angka 2 huruf c UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan
ketiga, pasal 53 huruf d jo pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf d jo pasal 5 angka
2 huruf d UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair
pasal 32 ayat (2) jo pasal 30 UU RI No. 22 tahun 1981 tentang Metrologi legal
jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan para terdakwa di Jln. H. Idrus No. 62,
Rt 001/001 Kelurahan Jatikramat, Kec. Jati Asih, Kota Bekasi.
Dari tempat
kejadian perkara (TKP), Rabu,
(28/9/2011), sekitar pukul 11.30 Wib, Polisi Sektor (Polsek) Jati Asih, Resort
Bekasi Kota, Berhasil menciduk
dan mengamankan para tersangka berikut barang bukti, yakni, Truck Cold Diesel 2 unit, tabung gas ukuran 3 Kg 573 unit dan
tabung gas ukuran 50 Kg 100 unit. Menurut JPU, barang bukti
tersebut dititip di Polsek Jati Asih, Resort Bekasi Kota, yang dilengkapi
dengan berita acara penitipan. Sementara kendaraan jenis cold diesel tersebut
disimpan pada pelataran parkir kejaksaan, dan tabung gas masing-masing ukuran 1
unit dijadikan sample dipersidangan.
Menurut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly
Rahmawati, SH. MH, para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana
dengan cara memindahkan gas Elpiji dari tabung ukuran 3 Kg yang merupakan
subsidi pemerintah ke tabung ukuran 50 Kg untuk di perdagangkan tanpa memenuhi
atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan Undang-Undang.
Dalam
dakwaannya, Elly menyebut, terdakwa Frans Parulian Manurung selaku pemilik
usaha bertindak membeli gas Elpiji dari SPBE Jati Asih dengan tabung gas ukuran
3 Kg sebanyak 560 unit seharga Rp. 12.000 per tabung. Kemudian menyuruh anak
buah untuk memindahkan ke tabung ukuran 50 Kg dan diperdagangkan kembali dengan
seharga Rp300.000 per tabung.
Untuk
pengisian tabung gas ukuran 50 Kg berdasarkan dakwaan JPU, para terdakwa
memindahkan isi 17 tabung gas ukuran 3 Kg,
Kemudian tabung gas ukuran 50 Kg tersebut dijual seharga Rp300.000 tanpa
memenuhi standard pemerintah. Sebelum dipasarakan urai JPU, tabung gas
tersebut harus terlebih dahulu diuji dan ditimbang dengan timbangan yang setiap
tahunnya di-Tera. Dan tabung yang diperdagangkan harus menggunakan segel pembungkus pada katup guna
melindungi kepentingan umum (Konsumen).
Namun
hal itu kata JPU tidak dilakukan para terdakwa. Misalnya, tabung No.BMU 00506 berdasar Tera, beratnya 40,50 kg, ternyata, hasil penimbangan,
berat tabung hanya 89,39 kg. Menurut label yang dipasang para
terdakwa,
Netto 50 Kg, ternyata
setelah ditimbang hanya 48,89 kg atau selisih 1,11 kg. Padahal, batas kesalahan
yang diijinkan (BKD) hanya 500-1.000 gr. @ MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar