Bekasi, SNP
“Kita sudah minta data secara resmi,
tetapi sampai saat ini belum dikasih. Secara prosedur, kalau dinas terkait
tetap tidak mengindahkan permintaan itu, nanti kita tingkatkan ke penyelidikan
(Lid), masih membandel, kita naikkan ke penyidikan (Dik) sebagai langkah upaya
paksa,” demikian Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Waluyo, SH
menanggapi lambannya penyerahan data dari sejumlah Dinas di Pemkot Bekasi, yang
disiyalir terjadi tindak pidana korupsi.
Menurut Waluyo, karena hingga saat
ini upaya yang dilakukan kejaksaan masih sebatas pengumpulan data (puldata)
berikut pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), sehingga belum ada pejabat
yang dipanggil secara resmi. Pemanggilan secara resmi baru dilakukan jika data
dan keterangan menunjukkan potensi pelanggaran hukum dan kerugian negara.
“Cara kerja intel memang demikian,
jadi kalau ada pejabat yang bersedia hadir, itu baru sebatas konfirmasi. Kita
konfirmasi, apakah yang bersangkutan bersedia datang memberikan keterangan
sekaligus menyerahkan data. Kalau tidak bersedia tidak dipaksa, kalau bersedia
silahkan,” gumamnya seraya menambahkan kalau keterangan hasil konfirmasi itu
tidak masuk dalam BAP, melainkan hanya sekedar catatan.
Waluyo menegaskan, dalam menangani
perkara pihaknya harus profesional dengan mendahulukan azas praduga tak
bersalah. “Melalui tahapan puldata, dan pulbaket, jika ditemukan perbuatan
melawan hukum, dan kerugian negara, itu baru bisa disebut ada pidana. Dengan
demikian status perkaranya naik menjadi tahap penyelidikan,” pungkasnya.
Ketika ditanya, jika kehadiran
sejumlah pejabat dibagian Intel hanya karena sebatas konfirmasi, kaitannya
tentang apa dan apakah konfirmasi dilakukan berdasarkan indikasi atau temuan
adanya tindak pidana. Waluyo mengakui konfirmasi dilakukan berdasarkan laporan
LBH sekitar November 2011 terkait alokasi dana percepatan pembangunan
infrastruktur pendidikan DIPA Kementarian Pendidikan Nasional tahun anggaran
2010.
Apakah saksi pelapor tidak
menyerahkan data atau setidaknya bukti awal indikasi pelanggaran hukum dan kerugian
negara, kejar SNP. Menurut Waluyo, data yang diserahkan saksi pelapor masih
rahasia.
Sementara menurut Waluyo, laporan
tidak semuanya disikapi, kalau berpotensi baru ditindak lanjuti. Artinya,
kejaksaan telah menyikapi laporan LBH, atau setidaknya pejabat terkait sudah
dikonfirmasi, berarti indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negara
sudah terindikasi. Namun kenapa status perkaranya masih berkutat pada posisi puldata
dan pulbaket, atau kenapa belum meningkat pada tahap penyelidikan.
“Tidak semua laporan disikapi, kalau
berpotensi baru kita tindaklanjuti. Tapi karena sekolahnya roboh, kita lakukan
puldata dan pulbaket, dan sebagian datanya sudah kita pegang berupa dokumen
kontrak salah satu sekolah yang roboh, itupun belum lengkap,” ujar Jaidi, SH
menimpali keterangan Kasi Intelijen Waluyo, SH, Kamis (2/2) pekan lalu.
Disinggung tetang pemberitaan di
media ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang ditengarai dilakukan PPK,
Koswara sewaktu menjabat Kepala Bidang Perencanaan Dinas Binamarga dan Tata Air
Kota Bekasi tahun anggaran 2010, Waluyo mengaku telah konfirmasi kepada
Koswara, tapi jawaban yang diperoleh: Kegiatan itu dialihkan ke dinas
pendapatan pengelolaan kekayaan dan asset daerah (DPPKAD) karena peruntukannya
merupakan dana kerohiman.
Penjelasan Koswara kepada Kasi
Intelijen kejaksaan yang seolah berdalih kalau anggaran itu dialihkan ke DPPKAD
hanya upaya mengelabui. Pasalnya, anggaran yang dikelola Koswara adalah alokasi
anggaran senilai Rp350 juta APBD 2010, bukan anggaran tahun 2011 senilai Rp750
juta yang dialihkan ke DPPKAD oleh PPK Masna Suryana selaku Kabag Pertanahan
Setda Kota Bekasi. Masing-masing anggaran (2010 dan 2011) memang benar untuk pembebasan lahan
disepanjang kali skunder di wilayah Pekayon, Kec. Bekasi Selatan, tapi tahunnya
berbeda.
Menyoal anggaran senialai Rp350
juta, tahun anggaran 2010, Koswara menyebut diserahkan kepada penggarap sebagai
dana kerohiman, padahal, biaya pembebasan lahan tersebut seluruhnya didanai PT.
Agung Sedayu Group selaku pengembang perumahan Glaxi karena kepentingan
pembangunan Ply over.
Seperti diberitakan sebalumnya,
berjudul, “Masna Suryana: Kita Optimis Anggaran Itu Terserap Tepat Sasaran”
Anggaran tahun 2011 tersebut direncanakan untuk pengosongan lahan disepanjang
jalan Pekayon karena akan dibangun jalan untuk mengurangi kemacetan arus lalu
lintas.
Kepada wartawan, Masna Suryana membenarkan
anggaran tersebut belum terserap. Menurutnya, keterlambatan pelaksanaan
kegiatan karena ada kesalahan peruntukan, yakni, lahan bukan milik warga
melainkan milik pengairan Kementerian PU.
Akibat kesalahan judul, anggaran akhirnya dialihkan ke Anggaran
Biaya Tambahan (ABT) tahun 2011, dan judul diganti menjadi dana bantuan sosial
atau kerohiman bagi warga penggarab. Karena anggaran tersebut sifatnya sosial,
ungkap Masna, penggunan anggaran dialihkan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (DPPKAD), sesuai tupoksinya. Namun apakah anggaran ini sudah terserap,
tunggu penelusuran SNP. @ MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar