Laman

Sabtu, 23 Juni 2012

KASI INTELIJEN: KITA BARU SEBATAS PULDATA DAN PULBAKET


Bekasi, SNP
            “Kita sudah minta data secara resmi, tetapi sampai saat ini belum dikasih. Secara prosedur, kalau dinas terkait tetap tidak mengindahkan permintaan itu, nanti kita tingkatkan ke penyelidikan (Lid), masih membandel, kita naikkan ke penyidikan (Dik) sebagai langkah upaya paksa,” demikian Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Waluyo, SH menanggapi lambannya penyerahan data dari sejumlah Dinas di Pemkot Bekasi, yang disiyalir terjadi tindak pidana korupsi.
            Menurut Waluyo, karena hingga saat ini upaya yang dilakukan kejaksaan masih sebatas pengumpulan data (puldata) berikut pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), sehingga belum ada pejabat yang dipanggil secara resmi. Pemanggilan secara resmi baru dilakukan jika data dan keterangan menunjukkan potensi pelanggaran hukum dan kerugian negara. 
            “Cara kerja intel memang demikian, jadi kalau ada pejabat yang bersedia hadir, itu baru sebatas konfirmasi. Kita konfirmasi, apakah yang bersangkutan bersedia datang memberikan keterangan sekaligus menyerahkan data. Kalau tidak bersedia tidak dipaksa, kalau bersedia silahkan,” gumamnya seraya menambahkan kalau keterangan hasil konfirmasi itu tidak masuk dalam BAP, melainkan hanya sekedar catatan.
            Waluyo menegaskan, dalam menangani perkara pihaknya harus profesional dengan mendahulukan azas praduga tak bersalah. “Melalui tahapan puldata, dan pulbaket, jika ditemukan perbuatan melawan hukum, dan kerugian negara, itu baru bisa disebut ada pidana. Dengan demikian status perkaranya naik menjadi tahap penyelidikan,” pungkasnya.
            Ketika ditanya, jika kehadiran sejumlah pejabat dibagian Intel hanya karena sebatas konfirmasi, kaitannya tentang apa dan apakah konfirmasi dilakukan berdasarkan indikasi atau temuan adanya tindak pidana. Waluyo mengakui konfirmasi dilakukan berdasarkan laporan LBH sekitar November 2011 terkait alokasi dana percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan DIPA Kementarian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2010.
            Apakah saksi pelapor tidak menyerahkan data atau setidaknya bukti awal indikasi pelanggaran hukum dan kerugian negara, kejar SNP. Menurut Waluyo, data yang diserahkan saksi pelapor masih rahasia.
            Sementara menurut Waluyo, laporan tidak semuanya disikapi, kalau berpotensi baru ditindak lanjuti. Artinya, kejaksaan telah menyikapi laporan LBH, atau setidaknya pejabat terkait sudah dikonfirmasi, berarti indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negara sudah terindikasi. Namun kenapa status perkaranya masih berkutat pada posisi puldata dan pulbaket, atau kenapa belum meningkat pada tahap penyelidikan.
            “Tidak semua laporan disikapi, kalau berpotensi baru kita tindaklanjuti. Tapi karena sekolahnya roboh, kita lakukan puldata dan pulbaket, dan sebagian datanya sudah kita pegang berupa dokumen kontrak salah satu sekolah yang roboh, itupun belum lengkap,” ujar Jaidi, SH menimpali keterangan Kasi Intelijen Waluyo, SH, Kamis (2/2) pekan lalu.
            Disinggung tetang pemberitaan di media ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang ditengarai dilakukan PPK, Koswara sewaktu menjabat Kepala Bidang Perencanaan Dinas Binamarga dan Tata Air Kota Bekasi tahun anggaran 2010, Waluyo mengaku telah konfirmasi kepada Koswara, tapi jawaban yang diperoleh: Kegiatan itu dialihkan ke dinas pendapatan pengelolaan kekayaan dan asset daerah (DPPKAD) karena peruntukannya merupakan dana kerohiman.
            Penjelasan Koswara kepada Kasi Intelijen kejaksaan yang seolah berdalih kalau anggaran itu dialihkan ke DPPKAD hanya upaya mengelabui. Pasalnya, anggaran yang dikelola Koswara adalah alokasi anggaran senilai Rp350 juta APBD 2010, bukan anggaran tahun 2011 senilai Rp750 juta yang dialihkan ke DPPKAD oleh PPK Masna Suryana selaku Kabag Pertanahan Setda Kota Bekasi. Masing-masing anggaran (2010 dan 2011)  memang benar untuk pembebasan lahan disepanjang kali skunder di wilayah Pekayon, Kec. Bekasi Selatan, tapi tahunnya berbeda.
            Menyoal anggaran senialai Rp350 juta, tahun anggaran 2010, Koswara menyebut diserahkan kepada penggarap sebagai dana kerohiman, padahal, biaya pembebasan lahan tersebut seluruhnya didanai PT. Agung Sedayu Group selaku pengembang perumahan Glaxi karena kepentingan pembangunan Ply over.
            Seperti diberitakan sebalumnya, berjudul, “Masna Suryana: Kita Optimis Anggaran Itu Terserap Tepat Sasaran” Anggaran tahun 2011 tersebut direncanakan untuk pengosongan lahan disepanjang jalan Pekayon karena akan dibangun jalan untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas.
            Kepada wartawan, Masna Suryana membenarkan anggaran tersebut belum terserap. Menurutnya, keterlambatan pelaksanaan kegiatan karena ada kesalahan peruntukan, yakni, lahan bukan milik warga melainkan milik pengairan Kementerian PU.
            Akibat kesalahan judul, anggaran akhirnya dialihkan ke Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2011, dan judul diganti menjadi dana bantuan sosial atau kerohiman bagi warga penggarab.  Karena anggaran tersebut sifatnya sosial, ungkap Masna, penggunan anggaran dialihkan ke  Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), sesuai tupoksinya. Namun apakah anggaran ini sudah terserap, tunggu penelusuran SNP. @ MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar