Laman

Sabtu, 23 Juni 2012

SEJUMLAH KASUS MASUK MEJA KASI INTEL, DIPERTANYAKAN


Bekasi, SNP
            Sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi masuk kemeja Kasi Intelijen Kejari Bekasi Kota. Baik berupa Laporan dari LSM, Informasi lewat pemberitaan di media cetak, namun, penanganannya patut dipertanyakan. Khusus Laporan dari LSM, diduga keras berujung  mediasi.
            Dugaan itu diperkuat manakala diperhatikan penanganan kasus yang dilaporkan LBH Patriot, Manotar Tampubolon. Awalnya ujar sumber yang layak dipercaya, sakin geramnya, Manotar dihadapan wartawan yang bergabung di kelompok kerja wartawan hukum Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bekasi, mengaku curiga terhadap sepak terjang oknum Jaksa di Kejari Kota Bekasi yang dia saksikan bertemu disalah satu tempat dengan oknum pejabat yang dilaporkan, sesaat setelah laporan diterima kejaksaan.
            Dua kasus, yakni, proyek peningkatan Jln. Matrik sumber dana APBD tahun 2011 DIPA Dinas Binamarga dan Tata Air, dan alokasi dana percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan (DPPIP) APBN tahun 2011 sekitar Rp 2 miliar lebih dikelola Dinas P2B Kota Bekasi, menurut Manotar diduga terjadi penyimpangan hingga menimbulkan kerugian Negara. Konon, kedua kasus tersebut menurut sumber ditengarai berujung mediasi.
            Pengakuan Kasi Intelijen Waluyo kepada wartawan, kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Dinas Kebersihan tahun 2010 juga atas laporan LSM. Kendati Waluyo tidak berkenan menyebut nama LSM tersebut dan kasus posisinya, tapi menurut informasi yang diterima Koran ini, kasus tersebut terkait pengelolaan dana APBD tahun 2010, untuk pengadaan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pengangkut tinja plus anggaran pembelian kimia untuk instlasi pengelolaan limbah tinja (IPLT) serta anggaran untuk honor karyaan.
            Menurut sumber yang didukung hasil sidak DPRD ke lokasi IPLT, khusus alokasi anggaran untuk IPLT diduga kuat raib masuk kantong oknum-oknum terkait. Pasalnya, IPLT sama sekali tidak beropersi karena keadaan rusak, tapi anggaran setiap tahun selalu terserap.
            Terkait kasus ini, Kasi Intel Kejari Bekasi Kota, Waluyo, SH kepada wartawan mengaku sudah minta data dari Dinas Kebersihan. Keterangan itu dibenarkan sejumlah sumber di Dinas Kebersihan, dan data sudah diterima kejaksaan. Sejumlah pejabat setingkat Kabid terkait kasus ini juga sudah dipanggil, masing-masing, Abi Hurairah dan Sudarsono.
            Konon, belakangan Waluyo menepis kalau kasus itu belum ditangani. Yang sedang ditangani menurut dia ke wartawan adalah proyek alokasi anggaran DIPA Kementerian PU tahun 2011 untuk perbaikan sarana prasarana lokasi IPLT senilai Rp.1,5 miliar.
            Kemudian, kasus penyerapan anggaran untuk dana kerohiman bagi penggaran yang bermukim di pinggiran kali di Pekayon senilai Rp.350 juta APBD tahun 2010. Dalam kasus ini, patut diduga anggaran APBD tersebut seratur persen (100%) masuk kantong oknum pejabat di Dinas Binamarga dan Tata Air. Selaku PPK, Koswara diduga merupakan pejabat yang harus bertanggung jawab. Kasus ini juga sudah masuk kemeja Waluyo, tapi karena Koswara kata Waluyo ke wartawan menyebut anggaran itu dialihkan ke Dinas pendapatan pengelolaan kekayaan dan asset daerah (DPPKAD), Waluyo tidak berusaha menyelidiki kebenaran atas keterangan dari Koswara.
            Padahal, dugaan dana APBD itu seratus persen raib cukup diyakini karena pembiayaan dana kerohiman itu murni dibiayai PT. Agung Sedayu Group selaku pengembang Perumahan elit Glaxi, karena perusahaan punya kepentingan pembangunan fly over penghubung perum glaxi-I dengan Perum glaxi-II yang waktu itu pembangunannya sedang berlangsung.
            Menurut sumber, kasus dugaan korupsi pada alokasi anggaran pada kegiatan Diklat Prajabatan CPNS tahun 2011 juga sudah masuk kemeja Kasi Intel Waluyo. Dalam kasus ini, Waluyo juga sudah melakukan langkah awal. Tapi, belakangan kepada wartawan Ia mengaku belum, seraya menyebut dirinya enggan menangani kasus ini karewna sebelumnya sudah pernah ditangani Kasi Pidsus Andre Abrahan, SH.
            Kasus pembebasan 2,5 hektar lahan perluasan zona V tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Bantargebang kota Bekasi senilai Rp5 miliar tahun 2011 juga sudah masuk kemeja Kasi Intel Waluyo. Kasus dugaan korupsi pada kegiatan ini ditengarai karena yang dibayarkan ke masyarakat tidak sesuai dengan yang terserap dari APBD.
            Misalnya pengakuan warga, sawah hanya dibayar Rp80.000 per segi meter, sementara dalam laporan penyerapan anggaran tercantum Rp100.000 per segi meter. Tanah darat sebagian hanya dibayar Rp170.000 persegi meter. Padahal dalam laporan penyerapan recatat Rp185.000 persegi meter. Penanganan kasus-kasus ini merupakan sinyalemen maraknya penyelesaian kasus korupsi dengan upaya mediasi di Kota Bekasi beberapa tahun terakhir.
            Ketika hal ini ingin dikonfirmasi ke Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, tidak berhasil. Berulang kali ingin ditemui, melalui staf Intel, keterangan diperoleh, Waluyo selalu sedang keluar kantor. @ JA/TLS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar