Bekasi, SNP
Residivis penyuntik gas elpiji
subsidi untuk dikomersilkan, Frans Parulian M divonis 1,3 tahun penjara. Barang
bukti (BB) berupa tabung gas elpiji ukuran 3 kg 573 unit dan ukuran 50 kg 100
unit dikembalikan kepada terpidana. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim
pimpinan Indah Sulistiowati SH, dibantu
hakim anggota, Erna Matauseja, SH dan Barita Lumban Gaol, SH dihadapan JPU,
Mastania, SH, Irene N, SH, dan terdakwa
di PN Bekasi Kota, Rabu (22/2).
Sementara, terhadap karyawan
terpidana, masing-masing, Rasin Alias Asim Bin Asmuri (21), Khoirun Bin Mihroni (25), Tery Irawan
Bin Suryaman (28), dan MH Jen Bin Nyamad (33) majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan
penjara dipotong selama dalam tahanan.
Terhadap putusan (vonis) tersebut,
JPU menyatakan banding karena sebelumnya, JPU menuntut hukuman 2 tahun penjara dan barang bukti berupa
tabung gas dirampas untuk Negara. Dalam tuntutannya, JPU juga menguraikan kalau
terdakwa Frans Parulian M sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama.
Menurut perhitungan waktu, hukuman
terdakwa juga belum habis saat dia kembali diringkus (28/9/2011). Terdakwa Frans bisa menghirup
udara segar karena dia mendapat kesempatan bebas bersyarat dari lembaga
pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal Kota Bekasi.
“Terhadap hukuman penjara tidak ada
masalah, kita menerima. Tapi mengenai barang bukti kita banding, karena kita
menuntut barang bukti dirampas untuk Negara,” tegas Kepala seksi Pidana Umum
(Kasipidum) Kejari Kota Bekasi, Agus
Setiadi, SH.MH Rabu (29/2) pekan lalu diruang kerjanya.
Menurut Agus Setiadi, pernyataan
banding sudah disampaikan ke Panitera Pidana dan memori banding juga sudah
selesai disusun. “Memori banding sudah siap, tinggal menyerahkan saja, mudah-mudahan
banding kita diterima di pengadilan tinggi (PT-Red),” ujarnya.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut para
terdakwa diyakini secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana
diatur dalam dakwaan ke satu primair pasal, 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c UU No.8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua primair pasal 53
huruf c jo pasal 23 ayat (1) dan (2) jo pasal 5 angka 2 huruf c UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan
ketiga, pasal 53 huruf d jo pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf d jo pasal 5 angka
2 huruf d UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair
pasal 32 ayat (2) jo pasal 30 UU RI No. 22 tahun 1981 tentang Metrologi legal
jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Perbuatan itu kata JPU dilakukan
para terdakwa di Jln. H. Idrus No. 62, Rt 001/001 Kelurahan Jatikramat, Kec. Jati Asih,
Kota Bekasi. Menurut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly
Rahmawati, SH. MH, Mastania,
SH, Irene N, SH para terdakwa secara bersama-sama
melakukan tindak pidana dengan cara memindahkan gas Elpiji dari tabung ukuran 3
Kg yang merupakan subsidi pemerintah ke tabung ukuran 50 Kg untuk di
perdagangkan tanpa memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan
Undang-Undang.
Dalam
dakwaannya, Frans Parulian Manurung selaku pemilik usaha bertindak membeli gas
Elpiji dari SPBE Jati Asih dengan tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 573 unit
seharga Rp. 12.000 per tabung. Kemudian menyuruh anak buanya untuk memindahkan
ke tabung ukuran 50 Kg dan diperdagangkan kembali dengan harga Rp300.000 per
tabung.
Untuk
pengisian tabung gas ukuran 50 Kg berdasarkan dakwaan JPU, para terdakwa
memindahkan isi 17 tabung gas ukuran 3 Kg. Kemudian tabung gas ukuran 50 Kg
tersebut dijual seharga Rp300.000 tanpa memenuhi standard pemerintah. Seharusnya ujar JPU, sebelum
dipasarakan, tabung gas
tersebut harus terlebih dahulu diuji dan ditimbang dengan timbangan yang setiap
tahunnya di-Tera. Dan tabung yang diperdagangkan harus menggunakan segel pembungkus pada katup guna
melindungi kepentingan umum (Konsumen).
Namun
hal itu kata JPU tidak dilakukan para terdakwa. Misalnya, tabung No.BMU 00506 berdasar Tera, beratnya 40,50 kg, ternyata, hasil penimbangan,
berat tabung hanya 89,39 kg. Menurut label yang dipasang para
terdakwa,
Netto 50 Kg, ternyata
setelah ditimbang hanya 48,89 kg atau selisih 1,11 kg. Padahal, batas kesalahan
yang diijinkan (BKD) hanya 500-1.000 gr. @ MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar