Laman

Jumat, 22 Juni 2012

Residivis Divonis 1,3 Tahun Penjara, BB Dikembalikan Kepada Terpidana


Bekasi, SNP
            Residivis penyuntik gas elpiji subsidi untuk dikomersilkan, Frans Parulian M divonis 1,3 tahun penjara. Barang bukti (BB) berupa tabung gas elpiji ukuran 3 kg 573 unit dan ukuran 50 kg 100 unit dikembalikan kepada terpidana. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pimpinan Indah Sulistiowati SH, dibantu hakim anggota, Erna Matauseja, SH dan Barita Lumban Gaol, SH dihadapan JPU, Mastania, SH,  Irene N, SH, dan terdakwa di PN Bekasi Kota, Rabu (22/2).
            Sementara, terhadap karyawan terpidana, masing-masing, Rasin Alias Asim Bin Asmuri (21), Khoirun Bin Mihroni (25), Tery Irawan Bin Suryaman (28), dan MH Jen Bin Nyamad (33) majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dipotong selama dalam tahanan.
            Terhadap putusan (vonis) tersebut, JPU menyatakan banding karena sebelumnya, JPU menuntut  hukuman 2 tahun penjara dan barang bukti berupa tabung gas dirampas untuk Negara. Dalam tuntutannya, JPU juga menguraikan kalau terdakwa Frans Parulian M sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama.
            Menurut perhitungan waktu, hukuman terdakwa juga belum habis saat dia kembali diringkus (28/9/2011). Terdakwa Frans bisa menghirup udara segar karena dia mendapat kesempatan bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal Kota Bekasi.
            “Terhadap hukuman penjara tidak ada masalah, kita menerima. Tapi mengenai barang bukti kita banding, karena kita menuntut barang bukti dirampas untuk Negara,” tegas Kepala seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Bekasi,  Agus Setiadi, SH.MH Rabu (29/2) pekan lalu diruang kerjanya.
            Menurut Agus Setiadi, pernyataan banding sudah disampaikan ke Panitera Pidana dan memori banding juga sudah selesai disusun. “Memori banding sudah siap, tinggal menyerahkan saja, mudah-mudahan banding kita diterima di pengadilan tinggi (PT-Red),” ujarnya.
            Dalam tuntutannya, JPU menyebut para terdakwa diyakini secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan ke satu primair pasal, 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
            Dakwaan kedua primair pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat (1) dan (2) jo pasal 5 angka 2 huruf c UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga, pasal 53 huruf d jo pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf d jo pasal 5 angka 2 huruf d UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair pasal 32 ayat (2) jo pasal 30 UU RI No. 22 tahun 1981 tentang Metrologi legal jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
            Perbuatan itu kata JPU dilakukan para terdakwa di Jln. H. Idrus No. 62, Rt 001/001 Kelurahan Jatikramat, Kec. Jati Asih, Kota Bekasi. Menurut Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Elly Rahmawati, SH. MH, Mastania, SH, Irene N, SH  para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan cara memindahkan gas Elpiji dari tabung ukuran 3 Kg yang merupakan subsidi pemerintah ke tabung ukuran 50 Kg untuk di perdagangkan tanpa memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan Undang-Undang.
            Dalam dakwaannya, Frans Parulian Manurung selaku pemilik usaha bertindak membeli gas Elpiji dari SPBE Jati Asih dengan tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 573 unit seharga Rp. 12.000 per tabung. Kemudian menyuruh anak buanya untuk memindahkan ke tabung ukuran 50 Kg dan diperdagangkan kembali dengan harga Rp300.000 per tabung.
            Untuk pengisian tabung gas ukuran 50 Kg berdasarkan dakwaan JPU, para terdakwa memindahkan isi 17 tabung gas ukuran 3 Kg.  Kemudian tabung gas ukuran 50 Kg tersebut dijual seharga Rp300.000 tanpa memenuhi standard pemerintah. Seharusnya ujar JPU, sebelum dipasarakan, tabung gas tersebut harus terlebih dahulu diuji dan ditimbang dengan timbangan yang setiap tahunnya di-Tera. Dan tabung yang diperdagangkan harus menggunakan segel  pembungkus pada katup  guna melindungi kepentingan umum (Konsumen).
            Namun hal itu kata JPU tidak dilakukan para terdakwa. Misalnya, tabung No.BMU 00506 berdasar Tera, beratnya 40,50 kg, ternyata, hasil penimbangan, berat tabung hanya 89,39 kg. Menurut label yang dipasang para terdakwa, Netto 50 Kg, ternyata setelah ditimbang  hanya 48,89 kg atau selisih 1,11 kg. Padahal, batas kesalahan yang diijinkan (BKD) hanya 500-1.000 gr. @ MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar