Laman

Jumat, 22 Juni 2012

KEJAGUNG DIHIMBAU EKSAMINASI PERKARA DI KEJARI


Bekasi, SNP
Kantor Kejaksaan Agung
            “Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI dihimbau untuk mengeksaminasi sejumlah perkara di Kejari Kota Bekasi, khususnya perkara yang ditangani JPU Dorkas Berliana, SH yang diduga melepaskan terpidana. Dorkas Berliana juga ditengarai membuat dokumen fiktif berupa berita acara pelaksanaan penetapan hakim (B-6),” demikian  pemerhati hukum berinisial MA kepada SNP baru-baru ini.
            Menurut MA, sejumlah perkara yang diduga sarat dengan praktik jual beli hukum di Kejaksaan Negeri Kota dan PN Bekasi sudah dilaporkan ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, Komisi Yudisial (KY) RI, dan kepada Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI. Diantaranya, perkara No. 1403/Pid.B/2011/PN.Bks atas nama terdakwa Syidi Eko Putra Bin Bambang, perkara No.1276/Pid.B/2011/PN.Bks  atas nama terdakwa Sukma Pribadi Als Sukma Bin Gatot Sayuti, perkara No.1998/Pid.B/2010/PN.Bks atas nama terdakwa Yudha Hermawan.
            Sinyalemen praktik jual beli hukum dengan merobah pasal dalam perkara-perkara itu menurut MA terendus setelah memperhatikan surat rekomendasi rehablitasi dari rumah sakit ketergantungan obat (RSKO) Cibubur, Jakarta, selalu diajukan pada saat perkara sudah digelar dipersidangan.
            Padahal menurut Dirut RSKO, dr. Diah Setia Utami SpKj, MARS, mekanisme untuk mendapatkan surat rekomendasi rehab harus berdasarkan permintaan penyidik. Menurut Diah Setia Utami, berdasarkan permintaan penyidik, pihak RSKO akan memberi jawaban yang isinya menerangkan hasil pemeriksaan Napza, diantaranya, hasil pemeriksaan Anamnesis diperoleh dari, a) Surat permohonan pemeriksaan medis dari Kepolisian, b) Autoanamnesis (wawancara langsung dengan tersangka).
            Surat keterangan juga harus dilengkapi hasil pemeriksaan mental, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang MMPI: a) evaluasi Psikologi, b) hasil pemeriksaan laboratorium. Hasil pemeriksaan itu kemudian disimpulkan, apakah ditemukan adanya suatu pola penggunaan zat narkotika golongan methamphetamine (sabu) dan amphetamine (inex) yang belum sampai pada tahap ketergantungan atau sudah.
            Hasil pemeriksaan itu juga harus ditanda tangani Tim pemeriksa, bukan hanya satu orang.  Artinya, dalam berita acara penyidikan sudah harus terlampir surat rekom tersebut, bukan secara tiba-tiba setelah pemeriksaan perkara di persidangan.
            Namun ungkap MA lebih lanjut, mekanisme terbitnya surat rekom rehap yang diajukan setelah tahap pemeriksaan terdakwa di PN Bekasi, bukan seperti apa yang diuraikan pihak RSKO, sehinga indikasi praktik mafia hukum pada perkara-perkara itu semakin kuat. Kemudian, penetapan hakimpun diketahui tidak dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bekasi. Dimana menurut penelusuran ke RSKO papar MA menambahkan, nama-nama terpidana rehab tidak terdaftar dan surat rekom rehab pun tidak teregistrasi di RSKO Cibubur, Jakarta.
            Misalnya, ujar MA lebih lanjut, terpidana penyalahguna narkotika, Syidi Eko Putra warga Perumnas I, Jln. Murai VI No.471 Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, yang divonis rehab oleh majelis hakim pimpinan Mohamad Saleh Rasoen dibantu hakim anggota masing-masing, Barita Lumban Gaol dan J. Samosir, Rabu (21/10) dalam sidang terbuka untuk umum, dan ditetapkan untuk rehab, tapi tidak terdaftar di RSKO Cibubur, Jakarta.
            Kemudian lanjut MA, terpidana Sukma Pribadi Als Sukma Bin Gatot Sayuti dalam perkara No.1276/Pid.B/2011/PN.Bks yang dijerat oleh Jaksa PU Indra Zulkarnaen, SH dengan pasal 111 ayat (91) UU RI No35/2009 dari Kejari Kota Bekasi, diduga kuat juga tidak dieksekusi JPU. Terpidana Sukma Pribadi yang divonis rehab oleh majelis hakim pimpinan Barita Lumban Gaol dibantu hakim anggota Mohamad Saleh Rasoen dan Wasdi Permana ini menurut Kabag TU RSKO tidak pernah dirawat di RSKO atau rehab dari PN Bekasi, dan surat keterangan pasien ketergantungan obat untuk Sukma Pribadi juga tidak teregistrasi di RSKO.
            Terpidana Yudha Hermawan dalam perkara No.1998/Pid.B/2010 yang dijerat oleh JPU Achmad Patoni,SH dari Kejari Kota Bekasi dengan pasal 127 ayat (1) a UURI No35/2009 juga diduga kuat tidak dieksekusi alias dibebaskan. Terdakwa Yudha yang divonis rehab oleh majelis hakim pimpinan Sri Andini, dibantu hakim anggota masing-masing, Erna Matauseja dan Barita Lumban Gaol yang diketahui menggunakan surat keterangan ketergantungan dari RSKO Jakarta ini juga tidak terdaftar di RSKO. Selain penetapan majelis hakim diduga tidak dilaksanakan JPU, surat keterangan ketergantungan pun tidak teregistrasi di RSKO.
            Indikasi tersebut menurut MA cukup menjadi alasan untuk melaporkan perkara-perkara ini ke Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI agar dilakukan pemeriksaan terhadap perkara di Kejari Kota dan PN Bekasi, khususnya perkara-perkara narkoba yang divonis rehab. Hal itu diharapkan mampu menghindari semakin merajalelanya mafia hukum dan dugaan pemalsuan surat rekom rehab.
            Namun hingga saat ini, tindak lanjut laporan informasi itu kata MA belum diketahui ujung pangkalnya karena belum pernah dikonfirmasi kepada instansi yang bersangkutan.
            Selain ketiga sample perkara yang telah dilaporkan tersebut, perkara No.1438/Pid.B/2011/PN.Bks, atas nama Inpola Sitorus kembali menyusul dengan vonis rehab. Perkara ini cukup menyita perhatian wartawan ketika santer informasi yang menyebutkan JPU Porman Sialagan, SH menerima uang Rp.60 juta dari keluarga terdakwa agar tuntutan bisa diringankan. Dana itu juga disebut-sebut bertujuan agar hakim memvonis rehab. Walau dengan tegas Karlen Parhusip menolak isu itu dikait-kaitkan dengan putusan, namun setidaknya ada kekhawatiran terjadi praktik mafia hokum dalam perkara itu.
            “Isu di kejaksaan saya dengar ada uang 50 atau Rp.60 juta,  tapi isu itu jangan dikait-kaitkan dengan putusan, kalau betul buktikan. Jika tidak bisa dibuktikan saya akan bertindak, dan yang menulis akan tau akibatnya,” kilah Karlen Parhusip, SH seolah mengancam ketika dikonfirmasi seputar vonis rehablitasi 1 tahun dan 8 bulan terdakwa Impola Sitorus yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Bekasi, Porman Sialagan, SH 2,6 tahun penjara. @ Arios/TL
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar