Bekasi, SNP
Majlis Hkim Pimpinan Mohamad Saleh
Rasoen, SH dibantu hakim anggota masing-masing, Barita Lumban Gaol,SH dan J. Samosir,
SH dalam putusannya menetapkan terpidana Syidi Eko Putra Bin Bambang dalam
perkara No.1403/Pid.B/2011/PNBks direhablitasi ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, oleh JPU Dorkas Berliana, SH dari Kejari Kota Bekasi justru diduga keras
membebaskan terdakwa dengan berita acara pelaksanaan penetapan fiktif.
Dugaan berita acara pelaksanaan
penetapan itu fiktif terendus ketika pihak RSKO menerangkan bahwa pihak
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak pernah menyerahkan terpidana Syidi Eko Putra
untuk dirawat di rumah sakit tersebut.
Namun ketika penjelasan dari RSKO
dikonfirmasi kepada Kasi Pidana Umum (Pidum) kejari Kota Bekasi semasa dijabat
Dudi Mulyakusuma, SH, Ia terkesan berpura-pura bengong yang kemudian berkata
tidak mungkin. Sementara JPU Dorkas Berliana ketika dikonfirmasi berusaha
membela diri dengan dalih sudah melaksanakan penetapan sesuai prosedur seraya
berkilah semuanya sudah dilaporkan ke Kasi Pidum.
Anehnya, sehari setelah pembacaan
putusan oleh majelis, kepada wartawan koran ini Dorkas berusaha bohong dengan
menyebut perkara itu belum putus, padahal sudah putus. Usaha bohong kemungkinan
menurut JPU Dorkas mampu mengelabui wartawan karena perkara ini memang sejak
awal sudah terendus penuh rekayasa dangan embel-embel surat keterangan rehab
dari RSKO Cibubur, Jakarta, dan uang.
Seperti diberitakan sebelumnya, dengan
senjata surat rekomendasi rehab yang diduga palsu makelar kasus bekerjasama
dengan oknum di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berhasil membebaskan terdakwa
Syidi Eko Putra Bin Bambang dalam perkara No.1403/Pid.B/2011/PNBks.
Vonis rehab terdakwa Syidi Eko Putra
menurut majelis hakim pimpinan Mohamad Saleh Rasoen, SH dibantu hakim anggota
masing-masing, Barita Lumban Gaol,SH dan J. Samosir, SH yang menyidangkan
perkara ini merupakan pertimbangan hukum karena terdakwa pernah dirawat di RSKO
yang dibuktikan dengan surat keterangan.
Ironisnya, menurut informasi yang
berhasil dihimpun SNP, terdakwa sama sekali belum pernah direhab di RSKO
Jakarta, dan surat keterangan juga ditengarai palsu alias tidak teregistrasi di
RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Atas informasi ini, apalagi surat
keterangan rehab itu muncul bukan sejak penyidikan melainkan sudah gelar
perkara, sudah sepatutnya majelis lebih cermat dan bila perlu majelis hakim
memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi ahli dari RSKO. Namun hal itu tidak
dilakukan sehingga keyakinan majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap
dipersidangan patut diragukan.
Keterangan dari Kabag TU RSKO
Cibubur, Jakarta Timur, Drg Abdul Halim Hasibuan, pasien rehab bernama Syidi
Eko Putra bin Bambang tidak pernah
dirawat di RSKO Jakarta. Surat keterangan ketergantungan tertanda tangan Dr.
Fauzi Mansyur itu tidak teregistrasi di RSKO tersebut, dan format surat rehab
bukun seperti digunakan terdakwa-terdakwa di PN Bekasi.
Jika dikaitkan dengan pengakuan
istri terdakwa, pertimbangan majelis hakim patut ditengarai bukan berdasarkan
fakta persidangan melainkan sarat dengan kepentingan karena dia (istri
terdakwa-Red) sudah terlebih dahulu
menyetor uang kepada JPU dan majelis hakim. Menurut istri terdakwa berinisial
R, JPU Dorkas Berliana, SH bersedia meringankan tuntutan dengan imbalan uang
Rp.10 juta.
Kemudian, untuk memperoleh putusan
rehab ujar R, hakim yang menyidangkan perkara ini diberi Rp.20 juta. Setelah
keduanya berhasil diloby ujar R, jaksa penuntut umum (JPU) segera melimpahkan
berkas perkara ke PN.
Tanpa makan waktu panjang, Dorkas
Berliana, SH yang menjerat terdakwa pasal 111 ayat (1) UU RI No.35/2009 ini
menuntut 2,6 tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, majelis hakim pimpinan
Mohamad Saleh Rasoen dibantu hakim anggota masing-masing, Barita Lumban Gaol
dan J. Samosir, Rabu (21/10) memvonis terdakwa 10 bulan rehab dan mengeluarkan
penetapan agar terdakwa di rehab ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Atas putusan
itu, Dorkas hanya menyatakan pikir-pikir dipersidangan, dan hingga limit waktu
menyatakan sikap berakhir, Dorkas tidak menyatakan, terima atau banding.
Namun oleh JPU Dorkas Berliana diduga kuat tidak melaksanakan
penetapan hakim. Pasalnya, ketika SNP konfirmasi ke RSKO Cibubur, diperoleh
keterangan kalau terpidana Syidi Eko Putra tidak terdaftar dan surat keterangan
rehab No. 0087/IX/IRJ/2011 dan No.0088/IX/IRJ/2011 tertanggal 16 September
2011 yang digunakan terpidana Syidi Eko
Putra di Pengadilan Negeri Bekasi, tidak teregistrasi. @ Arios/TL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar