Laman

Jumat, 22 Juni 2012

JPU DORKAS BERLIANA DIDUGA TERBITKAN B-6 FIKTIF


Bekasi, SNP
            Majlis Hkim Pimpinan Mohamad Saleh Rasoen, SH dibantu hakim anggota masing-masing, Barita Lumban Gaol,SH dan J. Samosir, SH dalam putusannya menetapkan terpidana Syidi Eko Putra Bin Bambang dalam perkara No.1403/Pid.B/2011/PNBks direhablitasi ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Namun, oleh JPU Dorkas Berliana, SH dari Kejari Kota Bekasi justru diduga keras membebaskan terdakwa dengan berita acara pelaksanaan penetapan fiktif.
            Dugaan berita acara pelaksanaan penetapan itu fiktif terendus ketika pihak RSKO menerangkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak pernah menyerahkan terpidana Syidi Eko Putra untuk dirawat di rumah sakit tersebut.
            Namun ketika penjelasan dari RSKO dikonfirmasi kepada Kasi Pidana Umum (Pidum) kejari Kota Bekasi semasa dijabat Dudi Mulyakusuma, SH, Ia terkesan berpura-pura bengong yang kemudian berkata tidak mungkin. Sementara JPU Dorkas Berliana ketika dikonfirmasi berusaha membela diri dengan dalih sudah melaksanakan penetapan sesuai prosedur seraya berkilah semuanya sudah dilaporkan ke Kasi Pidum.
            Anehnya, sehari setelah pembacaan putusan oleh majelis, kepada wartawan koran ini Dorkas berusaha bohong dengan menyebut perkara itu belum putus, padahal sudah putus. Usaha bohong kemungkinan menurut JPU Dorkas mampu mengelabui wartawan karena perkara ini memang sejak awal sudah terendus penuh rekayasa dangan embel-embel surat keterangan rehab dari RSKO Cibubur, Jakarta, dan uang.
            Seperti diberitakan sebelumnya, dengan senjata surat rekomendasi rehab yang diduga palsu makelar kasus bekerjasama dengan oknum di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berhasil membebaskan terdakwa Syidi Eko Putra Bin Bambang dalam perkara No.1403/Pid.B/2011/PNBks.
            Vonis rehab terdakwa Syidi Eko Putra menurut majelis hakim pimpinan Mohamad Saleh Rasoen, SH dibantu hakim anggota masing-masing, Barita Lumban Gaol,SH dan J. Samosir, SH yang menyidangkan perkara ini merupakan pertimbangan hukum karena terdakwa pernah dirawat di RSKO yang dibuktikan dengan surat keterangan.
            Ironisnya, menurut informasi yang berhasil dihimpun SNP, terdakwa sama sekali belum pernah direhab di RSKO Jakarta, dan surat keterangan juga ditengarai palsu alias tidak teregistrasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
            Atas informasi ini, apalagi surat keterangan rehab itu muncul bukan sejak penyidikan melainkan sudah gelar perkara, sudah sepatutnya majelis lebih cermat dan bila perlu majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi ahli dari RSKO. Namun hal itu tidak dilakukan sehingga keyakinan majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap dipersidangan patut diragukan.
            Keterangan dari Kabag TU RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Drg Abdul Halim Hasibuan, pasien rehab bernama Syidi Eko Putra bin Bambang  tidak pernah dirawat di RSKO Jakarta. Surat keterangan ketergantungan tertanda tangan Dr. Fauzi Mansyur itu tidak teregistrasi di RSKO tersebut, dan format surat rehab bukun seperti digunakan terdakwa-terdakwa di PN Bekasi.
            Jika dikaitkan dengan pengakuan istri terdakwa, pertimbangan majelis hakim patut ditengarai bukan berdasarkan fakta persidangan melainkan sarat dengan kepentingan karena dia (istri terdakwa-Red)  sudah terlebih dahulu menyetor uang kepada JPU dan majelis hakim. Menurut istri terdakwa berinisial R, JPU Dorkas Berliana, SH bersedia meringankan tuntutan dengan imbalan uang Rp.10 juta.
            Kemudian, untuk memperoleh putusan rehab ujar R, hakim yang menyidangkan perkara ini diberi Rp.20 juta. Setelah keduanya berhasil diloby ujar R, jaksa penuntut umum (JPU) segera melimpahkan berkas perkara ke PN.
            Tanpa makan waktu panjang, Dorkas Berliana, SH yang menjerat terdakwa pasal 111 ayat (1) UU RI No.35/2009 ini menuntut 2,6 tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, majelis hakim pimpinan Mohamad Saleh Rasoen dibantu hakim anggota masing-masing, Barita Lumban Gaol dan J. Samosir, Rabu (21/10) memvonis terdakwa 10 bulan rehab dan mengeluarkan penetapan agar terdakwa di rehab ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Atas putusan itu, Dorkas hanya menyatakan pikir-pikir dipersidangan, dan hingga limit waktu menyatakan sikap berakhir, Dorkas tidak menyatakan, terima atau banding.
            Namun oleh JPU Dorkas Berliana diduga kuat tidak melaksanakan penetapan hakim. Pasalnya, ketika SNP konfirmasi ke RSKO Cibubur, diperoleh keterangan kalau terpidana Syidi Eko Putra tidak terdaftar dan surat keterangan rehab No. 0087/IX/IRJ/2011 dan No.0088/IX/IRJ/2011 tertanggal 16 September 2011  yang digunakan terpidana Syidi Eko Putra di Pengadilan Negeri Bekasi, tidak teregistrasi. @ Arios/TL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar