Laman

Jumat, 22 Juni 2012

“Dalangnya Bebas”, Guru Teladan Meninggal Dunia Akibat Pengeroyokan


Bekasi, SNP
            Drs. Hotman Hutapea, yang dinobatkan sebagai Guru teladan pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Jakarta yang akan dilantik menjadi Kepala sekolah Pebruari bulan lalu   menghembuskan napas terakhir akibat pengeroyokan. Naas yang menimpa korban terjadi 22 Januari 2012 di Teluk Buyung, Jln Perjuangan, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, sekitar pukul 21 WIB.
            Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Burhanuddin, SH. MH, dibantu hakim anggota, Trihadi Budisatrio, SH. MH, Diah Siti Basariah, SH, 5 orang saksi menjelaskan peristiwa naas (pengeroyokan) itu berawal ketika korban bersama keluarga berniat mengunjungi keluarganya di Kota Bandung, Jawa Barat, (22/1) sekitar pukul 21 WIB.
            Berangkat dari kediaman korban di Perum Wisma Asri, Kel. Bekasi Utara, sama sekali tidak ada pirasat buruk. Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) di Jln. Perjuangan, mobil kijang kapsul yang dikendarai para saksi dan korban  tiba-tiba ditabrak mobil avanza no. Pol B-2343Y.
            Merasa ada benturan, Hotman dan keluarga turun dari dalam mobil ingin melihat kondisi kendaraannya. Waktu yang bersamaan, sopir mobil avanza bernama Seyung juga turun. Menurut keterangan istri almarhum (Hotman), Sonta Siregar dipersidangan, Seyung langsung menawarkan ganti rugi sambil berkata, Lu gue bayar berapa. Pertanyaan itu disambut baik oleh Hotman, dengan sopan ia berkata: menurut engko berapa.
            Tutur kata yang terucap dari guru teladan itu malah berakhir ricuh karena Seyung katanya seolah emosional sambil berkata: Lu gue bayar berapa. Mendengar perkataan bernada tinggi tersebut, ponakan Hotman bernama Kristian Lumbantobing yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas (SMA) Kelas XII menegur Seyung dengan kata-kata: kamu ngomongnya tidak sopan.
            Keterangan Kristian dipersidangan, ketika dia menghampiri Seyung sambil berkata: mulai tadi kamu ngomong tidak sopan, Seyung langsung mendorong dirinya dan memukul mengenai jidatnya. Seyung kemudian berteriak: turun semua dari mobil, yang kemudian 5 orang temannya turun dari mobil avanza dan langsung menyerang dirinya (Kristian-Red).
            Melihat dirinya terpojok dan terjatuh dikeroyok 6 orang kawanan itu, Hotman Hutapea berusaha melerai sambil berkata: kami yang ditabrak kenapa malah kami yang dikeroyok. Saat itulah menurut Kristian Hotman terkena pukulan keras dengan tangan kosong dari Seyung yang mengena kepala bagian belakang kuping kanan.
            Melihat kebringasan kawanan lelaki itu, rombongan yang kebanyakan wanita tersebut berusaha minta tolong. Ibunda Kristian, S. Br. Hutapea hanya mampu memeluk putranya dalam kondisi tergeletak nyaris pingsan dihajar para lelaki yang belakangan diketahui bernama, Suprianto Bin Naih, Tanto Alias Tanto, Yottan Hery Bin Moso, Diasbrata dan Nuryadi Bin Efendi.
            Hotman Hutapea pun pusing dan terjatuh, kemungkinan akibat bogem dibagian kepala sebelah belakang kuping kanan. Melihat suaminya terjatuh, Sonta Br. Regar sempat histeris minta tolong yang kemudian berdoa. “Selesai berdoa, saya melihat suami saya sudah tidak bernyiawa. Saya sempat bilang, suami saya sudah tidak ada, awas kalian,” papar Sonta menirukan ucapannya pada malam kejadian itu.
            Putra Hotman bernama Aron, dalam kesaksiannya dipersidangan mengaku sempat kena pukulan dari Seyung. Tapi dengan jujur istri almarhum mengaku tidak melihat lagi dengan jelas putranya dipukul karena perasaannya bak disambar petir di siangbolong.
            Untung katanya ada orang yang baik hati menggertak para pelaku pengeroyok: jangan main hakim sendiri. Mendengar teriakan itu, Seyung lantas memerintahkan teman-temannya masuk mobil dan pergi. Kemudian, Kristian yang tergeletak di TKP dilarikan ke RS Mitra Keluarga Barat, sementara Hotmat langsung dilarikan ke RS Mekar Sari. Menurut dr Nainggolan di RS Meker Sari, Hotman sudah meninggal dunia.   
            Kelima lelaki pelaku pengeroyokan itu akhirnya diringkus petugas Polrestro Bekasi Kota dan kini jadi terdakwa pada perkara No. 472/Pid.B/2012/PN.Bks. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elman Hoeloe, SH dari Kejari Bekasi Kota dijerat pasal 170 ayat (2) ke (1) KUH-Pidana.
            Sementara Seyung yang ditengarai sebagai dalang atau yang disebut memprovokasi teman-temannya hingga terjadi peristiwa naas itu lolos dari jerat hukum pada perkara No. 472/Pid.B/2012/PN.Bks ini. Jangankan terdakwa, saksi pun namanya tidak disebut-sebut. Membuat pengunjung sidang sontak kaget ketika Sonta Siregar histeris mempertanyakan kenapa Seyung berada berdiri di samping pintu ruang sidang. Maksudnya kenapa Seyung tidak ikut jadi terdakwa.
            “Kenapa dia disitu ketua,” pertanyaan Sonta kepada ketua majelis hakim sambil mengulurkan telapak tangannya kearah belakang menunjuk Seyung yang sedang berdiri di samping pintu ruang sidang. Memperhatikan jiwa istri almarhum ini masih sedikit labil akibat peristiwa itu, majelis hakim berusaha menenangkan seraya bertanya: kalau ibu belum siap diminta kesaksiannya supaya kita tunda pemeriksaan ibu, biar saksi yang lain dulu yang kita periksa. Karena Sonta mengaku mampu menahan diri dan berkata siap, sidang pun dilanjutkan.
            Enam orang saksi, diantaranya, 2 lelaki dan 4 perempuan yang ikut dalam peristiwa itu, masing-masing, Sonta Siregar (Istri alm), Aron 14 thn (anak alm), Kristian 16 thn (ponakan alm), S. Br. Hutapea (adik Alm), Lidia Sinaga 20 thn (ponakan alm), Erna Sibarani 21 thn (ponakan alm),  semua mengatakan terjadi pengeroyokan. Keterangan Kristian kalau Seyung memukul  dirinya dan Almarhum (Hotman Hutapea)  dibenarkan para terdakwa.
            Pengakuan terdakwa di depan siding kembali dipertegas majelis hakim: semua keterangan saksi benar. Oleh terdakwa dijawab benar pak hakim. Menjadi pertanyaan, lalu kenapa Seyung bisa tidak jadi terdakwa atau setidaknya sebagai saksi.
            Dalam peristiwa ini, penyidik Polrestro Bekasi Kota, secara terpisah mengajukan perkara kecelakaan lalu lintas. Penyidik menjerat tersangka Seyung dengan pasal 310 ayat (1) UU Lalu lintas No.22 tahun 2009. Jaksa Penuntut dalam perkara ini, Hery, SH membenarkan kasus laka lantas pada perkara pengeroyokan itu sudah P-21 tahap-II, Kamis (19/4) pekan lalu. Barang bukti (BB) dua unit mobil, yakni, avanza B-2343-Y yang menabrak kata JPU dititipkan kepada pemiliknya, sedangkan mobil kijang kapsul LX yang tertabrak telah dikembalikan kepada istri almarhum Hotman Hutapea. 
            Ditempat terpisah, Sutrisno selaku penyidik pembantu menyebut perkara Seyung dipisah dari kelima terdakwa akan segera P-21. Namun Sutrisno tidak berkenan memberi keterangan lebih jauh terkait perkara tersebut.”Nanti ke Kanit sajalah kalau mau minta keterangan. Saya tidak berwenang memberi keterangan,” ujarnya seraya menyarankan konfirmasi ke Kepala Unit (Kanit) Serse Keamanan Negara (Kamneg) AKP Mudjiono, SH. @ MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar