Bekasi, SNP
Drs. Hotman Hutapea, yang dinobatkan
sebagai Guru teladan pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di
Jakarta yang akan dilantik menjadi Kepala sekolah Pebruari bulan lalu menghembuskan napas terakhir akibat
pengeroyokan. Naas yang menimpa korban terjadi 22 Januari 2012 di Teluk Buyung,
Jln Perjuangan, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, sekitar pukul 21 WIB.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan
Negeri Bekasi Kota, Burhanuddin, SH. MH, dibantu hakim anggota, Trihadi
Budisatrio, SH. MH, Diah Siti Basariah, SH, 5 orang saksi menjelaskan peristiwa
naas (pengeroyokan) itu berawal ketika korban bersama keluarga berniat
mengunjungi keluarganya di Kota Bandung, Jawa Barat, (22/1) sekitar pukul 21
WIB.
Berangkat dari kediaman korban di
Perum Wisma Asri, Kel. Bekasi Utara, sama sekali tidak ada pirasat buruk.
Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) di Jln. Perjuangan, mobil
kijang kapsul yang dikendarai para saksi dan korban tiba-tiba ditabrak mobil avanza no. Pol
B-2343Y.
Merasa ada benturan, Hotman dan
keluarga turun dari dalam mobil ingin melihat kondisi kendaraannya. Waktu yang
bersamaan, sopir mobil avanza bernama Seyung juga turun. Menurut keterangan
istri almarhum (Hotman), Sonta Siregar dipersidangan, Seyung langsung
menawarkan ganti rugi sambil berkata, Lu gue bayar berapa. Pertanyaan itu
disambut baik oleh Hotman, dengan sopan ia berkata: menurut engko berapa.
Tutur kata yang terucap dari guru
teladan itu malah berakhir ricuh karena Seyung katanya seolah emosional sambil
berkata: Lu gue bayar berapa. Mendengar perkataan bernada tinggi tersebut,
ponakan Hotman bernama Kristian Lumbantobing yang masih duduk dibangku sekolah
menengah atas (SMA) Kelas XII menegur Seyung dengan kata-kata: kamu ngomongnya
tidak sopan.
Keterangan Kristian dipersidangan,
ketika dia menghampiri Seyung sambil berkata: mulai tadi kamu ngomong tidak
sopan, Seyung langsung mendorong dirinya dan memukul mengenai jidatnya. Seyung
kemudian berteriak: turun semua dari mobil, yang kemudian 5 orang temannya
turun dari mobil avanza dan langsung menyerang dirinya (Kristian-Red).
Melihat dirinya terpojok dan
terjatuh dikeroyok 6 orang kawanan itu, Hotman Hutapea berusaha melerai sambil
berkata: kami yang ditabrak kenapa malah kami yang dikeroyok. Saat itulah
menurut Kristian Hotman terkena pukulan keras dengan tangan kosong dari Seyung
yang mengena kepala bagian belakang kuping kanan.
Melihat kebringasan kawanan lelaki
itu, rombongan yang kebanyakan wanita tersebut berusaha minta tolong. Ibunda
Kristian, S. Br. Hutapea hanya mampu memeluk putranya dalam kondisi tergeletak
nyaris pingsan dihajar para lelaki yang belakangan diketahui bernama, Suprianto
Bin Naih, Tanto Alias Tanto, Yottan Hery Bin Moso, Diasbrata dan Nuryadi Bin
Efendi.
Hotman Hutapea pun pusing dan
terjatuh, kemungkinan akibat bogem dibagian kepala sebelah belakang kuping
kanan. Melihat suaminya terjatuh, Sonta Br. Regar sempat histeris minta tolong
yang kemudian berdoa. “Selesai berdoa, saya melihat suami saya sudah tidak bernyiawa.
Saya sempat bilang, suami saya sudah tidak ada, awas kalian,” papar Sonta
menirukan ucapannya pada malam kejadian itu.
Putra Hotman bernama Aron, dalam
kesaksiannya dipersidangan mengaku sempat kena pukulan dari Seyung. Tapi dengan
jujur istri almarhum mengaku tidak melihat lagi dengan jelas putranya dipukul karena
perasaannya bak disambar petir di siangbolong.
Untung katanya ada orang yang baik
hati menggertak para pelaku pengeroyok: jangan main hakim sendiri. Mendengar
teriakan itu, Seyung lantas memerintahkan teman-temannya masuk mobil dan pergi.
Kemudian, Kristian yang tergeletak di TKP dilarikan ke RS Mitra Keluarga Barat,
sementara Hotmat langsung dilarikan ke RS Mekar Sari. Menurut dr Nainggolan di
RS Meker Sari, Hotman sudah meninggal dunia.
Kelima lelaki pelaku pengeroyokan
itu akhirnya diringkus petugas Polrestro Bekasi Kota dan kini jadi terdakwa
pada perkara No. 472/Pid.B/2012/PN.Bks. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elman Hoeloe,
SH dari Kejari Bekasi Kota dijerat pasal 170 ayat (2) ke (1) KUH-Pidana.
Sementara Seyung yang ditengarai
sebagai dalang atau yang disebut memprovokasi teman-temannya hingga terjadi
peristiwa naas itu lolos dari jerat hukum pada perkara No.
472/Pid.B/2012/PN.Bks ini. Jangankan terdakwa, saksi pun namanya tidak
disebut-sebut. Membuat pengunjung sidang sontak kaget ketika Sonta Siregar
histeris mempertanyakan kenapa Seyung berada berdiri di samping pintu ruang
sidang. Maksudnya kenapa Seyung tidak ikut jadi terdakwa.
“Kenapa dia disitu ketua,”
pertanyaan Sonta kepada ketua majelis hakim sambil mengulurkan telapak
tangannya kearah belakang menunjuk Seyung yang sedang berdiri di samping pintu
ruang sidang. Memperhatikan jiwa istri almarhum ini masih sedikit labil akibat
peristiwa itu, majelis hakim berusaha menenangkan seraya bertanya: kalau ibu
belum siap diminta kesaksiannya supaya kita tunda pemeriksaan ibu, biar saksi
yang lain dulu yang kita periksa. Karena Sonta mengaku mampu menahan diri dan
berkata siap, sidang pun dilanjutkan.
Enam orang saksi, diantaranya, 2
lelaki dan 4 perempuan yang ikut dalam peristiwa itu, masing-masing, Sonta
Siregar (Istri alm), Aron 14 thn (anak alm), Kristian 16 thn (ponakan alm), S.
Br. Hutapea (adik Alm), Lidia Sinaga 20 thn (ponakan alm), Erna Sibarani 21 thn
(ponakan alm), semua mengatakan terjadi
pengeroyokan. Keterangan Kristian kalau Seyung memukul dirinya dan Almarhum (Hotman Hutapea) dibenarkan para terdakwa.
Pengakuan terdakwa di depan siding
kembali dipertegas majelis hakim: semua keterangan saksi benar. Oleh terdakwa dijawab
benar pak hakim. Menjadi pertanyaan, lalu kenapa Seyung bisa tidak jadi
terdakwa atau setidaknya sebagai saksi.
Dalam peristiwa ini, penyidik
Polrestro Bekasi Kota, secara terpisah mengajukan perkara kecelakaan lalu lintas.
Penyidik menjerat tersangka Seyung dengan pasal 310 ayat (1) UU Lalu lintas
No.22 tahun 2009. Jaksa Penuntut dalam perkara ini, Hery, SH membenarkan kasus
laka lantas pada perkara pengeroyokan itu sudah P-21 tahap-II, Kamis (19/4)
pekan lalu. Barang bukti (BB) dua unit mobil, yakni, avanza B-2343-Y yang
menabrak kata JPU dititipkan kepada pemiliknya, sedangkan mobil kijang kapsul
LX yang tertabrak telah dikembalikan kepada istri almarhum Hotman Hutapea.
Ditempat terpisah, Sutrisno selaku penyidik pembantu
menyebut perkara Seyung dipisah dari kelima terdakwa akan segera P-21. Namun
Sutrisno tidak berkenan memberi keterangan lebih jauh terkait perkara
tersebut.”Nanti ke Kanit sajalah kalau mau minta keterangan. Saya tidak
berwenang memberi keterangan,” ujarnya seraya menyarankan konfirmasi ke Kepala
Unit (Kanit) Serse Keamanan Negara (Kamneg) AKP Mudjiono, SH. @ MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar