|
Bekasi, SNP
Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) Pemkot Bekasi menjadi salah satu instansi yang paling sibuk
sejak tahun 2012. Kesibukan tersebut tidak terlepas dari pemberlakuan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, pada Januari lalu. Selain tuntutan kesuksesan akan Program
pembuatan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP), saat ini juga pengurusan
akte kelahiran dan Akte Pernikahan membludak di kantor tersebut. Tingginya
pemohon akte kelahiran saat ini mengingat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
yang tinggal hitungan hari.
Tak
ayal, kekurangpahaman masyarakat akan tuntutan undang-undang tersebut
menorehkan keluhan bagi sebagian besar pemohon, yang mengasumsikan pengurusan
akte semakin sulit dengan diberlakukannya penetapan Pengadilan Negeri Bekasi
untuk pemohon yang pencatatan akte kelahiran melampau batas waktu, sebagaimana
dinyatakan dalam 32 Undang Undang Nomor 23 tahun 2006.
Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Pemkot Bekasi, H. Mochamad
Kosim, SH yang ditemui SNP Jumat (11/5) pekan lalu di ruang
kerjanya didampingi Kepala Seksi Pencatatan Kelahiran, Kematian, Adopsi Anak
dan Ganti Nama pada Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kota Bekasi, Yeyet Nurhayati, SH mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah
mempersulit pemohon dalam proses pengurusannya.
“Tidak
ada yang dipersulit. Ini sudah menjadi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006. Sebenarnya pengurusan akte lahir dengan penetapan pengadilan bagi yang
terlambat melakukan pencatatan sudah diberlakukan sejak undang-undang tersebut
ada. Akan tetapi Mendagri masih memberikan dispensasi hingga akhir 2011, dengan
tidak memberlakukan pasal penetapan dalam undang-undang itu,” kata Kosim.
Kosim
juga menjelaskan, apabila berkas pemohon lengkap, pihaknya akan segera
memprosesnya dan tidak dikenakan biaya. “Apabila berkas lengkap, prose
pembuatan akte cepat dan tidak dipungut biaya,” tambahnya.
Sementara
itu menurut Yeyet, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Bekasi
tidak pernah memungut biaya untuk pembuatan akte. “Kami tidak pernah memungut
biaya untuk pembuatan akte, adapun biaya yang mungkin dikeluarkan pemohon
adalah untuk penetapan pengadilan, dan itu bukan ranah kami lagi, silahkan
ditanya kesana,” jelas Yeyet.
Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi menghimbau agar masyarakat
segera mengurus akte kelahiran sebelum lewat masa waktunya (satu tahun). “Butuh
kesadaran dari masyarakat untuk mempersiapkannya sejak dini, agar nanti pada
saat akte dibutuhkan tidak repot lagi bolak-balik ke pengadilan mengurusi
penetapan. Dan kesan bahwa pengurusan dipersulitpun tidak terdengar lagi,”
tutupnya. Arios
Tidak ada komentar:
Posting Komentar