Laman

Sabtu, 09 Juni 2012

Kadisdukcapil Pemkot Bekasi ,H. Mochamad Kosim, SH : APABILA BERKAS LENGKAP, PROSES PEMBUATAN AKTE CEPAT DAN GRATIS


Kesibukan di Kantor Disdukcapil Pemkot Bekasi
Bekasi, SNP
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkot Bekasi menjadi salah satu instansi yang paling sibuk sejak tahun 2012. Kesibukan tersebut tidak terlepas dari pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Januari lalu. Selain tuntutan kesuksesan akan Program pembuatan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP), saat ini juga pengurusan akte kelahiran dan Akte Pernikahan membludak di kantor tersebut. Tingginya pemohon akte kelahiran saat ini mengingat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tinggal hitungan hari.
                Tak ayal, kekurangpahaman masyarakat akan tuntutan undang-undang tersebut menorehkan keluhan bagi sebagian besar pemohon, yang mengasumsikan pengurusan akte semakin sulit dengan diberlakukannya penetapan Pengadilan Negeri Bekasi untuk pemohon yang pencatatan akte kelahiran melampau batas waktu, sebagaimana dinyatakan dalam 32 Undang Undang Nomor 23 tahun 2006.
                Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Pemkot Bekasi, H. Mochamad Kosim, SH yang ditemui SNP Jumat (11/5) pekan lalu di ruang kerjanya didampingi Kepala Seksi Pencatatan Kelahiran, Kematian, Adopsi Anak dan Ganti Nama pada Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Yeyet Nurhayati, SH mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mempersulit pemohon dalam proses pengurusannya.
                “Tidak ada yang dipersulit. Ini sudah menjadi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Sebenarnya pengurusan akte lahir dengan penetapan pengadilan bagi yang terlambat melakukan pencatatan sudah diberlakukan sejak undang-undang tersebut ada. Akan tetapi Mendagri masih memberikan dispensasi hingga akhir 2011, dengan tidak memberlakukan pasal penetapan dalam undang-undang itu,” kata Kosim.
                Kosim juga menjelaskan, apabila berkas pemohon lengkap, pihaknya akan segera memprosesnya dan tidak dikenakan biaya. “Apabila berkas lengkap, prose pembuatan akte cepat dan tidak dipungut biaya,” tambahnya.
                Sementara itu menurut Yeyet, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Bekasi tidak pernah memungut biaya untuk pembuatan akte. “Kami tidak pernah memungut biaya untuk pembuatan akte, adapun biaya yang mungkin dikeluarkan pemohon adalah untuk penetapan pengadilan, dan itu bukan ranah kami lagi, silahkan ditanya kesana,” jelas Yeyet.
                Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi menghimbau agar masyarakat segera mengurus akte kelahiran sebelum lewat masa waktunya (satu tahun). “Butuh kesadaran dari masyarakat untuk mempersiapkannya sejak dini, agar nanti pada saat akte dibutuhkan tidak repot lagi bolak-balik ke pengadilan mengurusi penetapan. Dan kesan bahwa pengurusan dipersulitpun tidak terdengar lagi,” tutupnya. Arios

Tidak ada komentar:

Posting Komentar