Laman

Jumat, 20 April 2012

Penyerapan Anggaran TA 2011 Diduga Terindikasi Korupsi, SEKRETARIAT DPRD KOTA BEKASI ENGGAN BERIKAN INFORMASI

Gedung DPRD Kota Bekasi

Bekasi, SNP
Untuk mewujudkan penyelenggara Negara yang baik dengan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam setiap kebijakan public maka diterbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu  setiap kota-kabupaten di Indonesia juga mendukung keterbukaan informasi tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda).
            Seperti misalnya Kota Bekasi yang menerbitkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Bekasi. Ironisnya, Perda tersebut dalam prakteknnya tidak menjamin kecepatan alur informasi kepada masyarakat, khususnya lembaga control pemerintahan. Perda yang sejatinya menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan,  efektif  dan  efisien,  akuntabel  serta  dapat dipertanggungjawabkan dinilai hanya teori tanpa pelaksanaan.
            Ketertutupan informasi pada Pemerintahan Kota Bekasi menurut menurut Ketua Bidang Investigasi LSM Masyarakat Terpadu (Master), Franky M terjadi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakayat Daerah Kota Bekasi. Kepada SNP ia menuturkan, bahwa adanya upaya menutup informasi kepada public yang dilakukan Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Jumhana Luthfi, S.Sos, M.Si dan bawahannya setelah pihaknya melayangkan surat klarifikasi tentang penyerapan anggaran 2011 pada Sekeretariat DPRD Kota Bekasi.
            “Sekretariat DPRD tidak dapat memberikan jawaban sebagaimana yang kita harapkan. Mereka hanya menjadikan Perda nomor 18 tahun 2009 sebagai dalil, khususnya pasal 6 ayat 3 e. Memang dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa informasi tidak dapat diberikan apabila belum diaudit oleh pihak yang berwenang, padahal LKPJ tahun 2011 kan sudah selesai. Kami menduga bahwa kegiatan-kegiatan yang kami klarikasi sarat dengan korupsi,” jelas Franky, sembari menambahkan akan melaporkan temuannya kepada Kejaksaan Negeri Bekasi, soal penyerapan anggaran di Sekretariat DPRD .
            Ketika jawaban dari Sekretariat DPRD Kota Bekasi yang berdalil tidak dapat memberikan data maupun informasi karena belum diaudit oleh lembaga yang berwenang dikonfirmasi kepada Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Kota Bekasi, Arkadi, S.Sos, melalui SMS nya ia menjawab akan mempertanyakan kepada Inspektur Pembantu Wilayah IV. “Nanti senin saya nanya Irban IV dulu,” petikan SMS Arkadi.
            Sementara itu Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Cucu M. Syamsudin yang dikonfirmasi via Short Masage Service, Jumat (20/4) perihal pelaksanaan audit di Sekretariat DPRD Kota Bekasi mengatakan bahwa saat ini BPK sudang mengaudit seluruh SKPD termasuk Sekretariat DPRD. “Sekarang BPK lagi mengaudit seluruh SKPD termasuk setwan,” katanya.
            Cucu juga mengakui bahwa pihaknya telah melakukan audit pada Sekretariat DPRD antara Agustus September pada tahun 2011 walaupun tidak secara keseluruhan, karena kegiatan belum penuh. “Untuk Setwan inspektorat memang belum semua karena jadwal tahun 2011 antara Agustus  September, sehingga waktu itu kegiatannya belum penuh,” jelas Cucu via SMS nya kepada SNP seraya menambahkan bahwa BPK tidak melibatkan Inspektorat dalam pemeriksaannya. (Arios)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar