Gedung DPRD Kota Bekasi |
Bekasi, SNP
Untuk
mewujudkan penyelenggara Negara yang baik dengan meningkatkan peran aktif
masyarakat dalam setiap kebijakan public maka diterbitkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu setiap kota-kabupaten di
Indonesia juga mendukung keterbukaan informasi tersebut dengan mengeluarkan
Peraturan Daerah (Perda).
Seperti misalnya Kota Bekasi yang
menerbitkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Bekasi.
Ironisnya, Perda tersebut dalam prakteknnya tidak menjamin kecepatan alur
informasi kepada masyarakat, khususnya lembaga control pemerintahan. Perda yang
sejatinya menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif
dan efisien, akuntabel
serta dapat dipertanggungjawabkan
dinilai hanya teori tanpa pelaksanaan.
Ketertutupan informasi pada
Pemerintahan Kota Bekasi menurut menurut Ketua Bidang Investigasi LSM
Masyarakat Terpadu (Master), Franky M terjadi di Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakayat Daerah Kota Bekasi. Kepada SNP ia menuturkan, bahwa adanya upaya
menutup informasi kepada public yang dilakukan Sekretaris DPRD Kota Bekasi,
Jumhana Luthfi, S.Sos, M.Si dan bawahannya setelah pihaknya melayangkan surat
klarifikasi tentang penyerapan anggaran 2011 pada Sekeretariat DPRD Kota
Bekasi.
“Sekretariat DPRD tidak dapat
memberikan jawaban sebagaimana yang kita harapkan. Mereka hanya menjadikan
Perda nomor 18 tahun 2009 sebagai dalil, khususnya pasal 6 ayat 3 e. Memang
dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa informasi tidak dapat diberikan apabila
belum diaudit oleh pihak yang berwenang, padahal LKPJ tahun 2011 kan sudah
selesai. Kami menduga bahwa kegiatan-kegiatan yang kami klarikasi sarat dengan
korupsi,” jelas Franky, sembari menambahkan akan melaporkan temuannya kepada
Kejaksaan Negeri Bekasi, soal penyerapan anggaran di Sekretariat DPRD .
Ketika jawaban dari Sekretariat DPRD
Kota Bekasi yang berdalil tidak dapat memberikan data maupun informasi karena
belum diaudit oleh lembaga yang berwenang dikonfirmasi kepada Inspektur
Pembantu Wilayah I Inspektorat Kota Bekasi, Arkadi, S.Sos, melalui SMS nya ia
menjawab akan mempertanyakan kepada Inspektur Pembantu Wilayah IV. “Nanti senin
saya nanya Irban IV dulu,” petikan SMS Arkadi.
Sementara itu Kepala Inspektorat
Kota Bekasi, Cucu M. Syamsudin yang dikonfirmasi via Short Masage Service, Jumat
(20/4) perihal pelaksanaan audit di Sekretariat DPRD Kota Bekasi mengatakan
bahwa saat ini BPK sudang mengaudit seluruh SKPD termasuk Sekretariat DPRD.
“Sekarang BPK lagi mengaudit seluruh SKPD termasuk setwan,” katanya.
Cucu juga mengakui bahwa pihaknya
telah melakukan audit pada Sekretariat DPRD antara Agustus September pada tahun
2011 walaupun tidak secara keseluruhan, karena kegiatan belum penuh. “Untuk
Setwan inspektorat memang belum semua karena jadwal tahun 2011 antara
Agustus September, sehingga waktu itu
kegiatannya belum penuh,” jelas Cucu via SMS nya kepada SNP seraya menambahkan
bahwa BPK tidak melibatkan Inspektorat dalam pemeriksaannya. (Arios)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar