Kompol
Twedi |
Bekasi,
SNP
Kantor atau badan yang bergerak pada bidang
pelayanan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kemudahan, ketepatan dan kecepatan merupakan unsur pembentuk rasa puas dan
bangga masyarakat akan pihak yang melayaninya. Kemampuan melayani dengan tetap
berpegang pada rangkaian prosedur, menjadi bukti keberhasilan menjalankan tugas
dan tanggungjawab.
Demikian juga dengan Kantor
Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota,
yang berusaha maksimal meningkatkan pelayanan kepada pemohon, hanya untuk
memberikan rasa puas dengan tetap berjalan dalam koridor atau aturan yang ada.
Suasana berbeda dengan kemajuan pelayanan yang cukup signifikan dirasakan
setiap pemohon SIM.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP)
nomor 50 tahun 2010 sebagai landasan pelayanan, serta rentetan prosedur yang
harus dijalani untuk dapat mengantongi SIM, merupakan upaya petugas Kantor
Pelayanan SIM Polresta Bekasi Kota, Pimpinan AKP. Purwito, SH selaku Kanit
Registrasi dan Identifikasi (Regident) dalam mengimplementasikan garis tegas
Kapolri menghilangkan Pungli di tubuh Kepolisian.
Keseriusan dan komitmen meningkatkan
pelayanan tergambar dalam rangkaian kegiatan setiap petugas di kantor tersebut.
Petugas dengan sabar mengarahkan para pemohon mengikuti rangkaian prosedur yang
harus dilalui sebelum mendapatkan SIM. Para pemohon mendapatkan perlakuan yang
sama dari petugas. Yang menentukan layak tidaknnya pemohon mendapatkan SIM
adalah kemampuan pemohon sendiri, bukan petugas penguji.
Optimalisasi pelayanan di kantor
pelayanan SIM Polresta Bekasi Kota juga
diamini salah seorang pemohon.
Menurutnya, dengan penerapan PP 50 tahun 2010 dan penerapan prosedur akan
sangat membantu bagi masyarakat. Menurutnya pengujian teori dan praktek yang
wajib dilalui dapat meminimalisir jumlah kecelakaan di jalan raya, karena hanya
orang yang paham rambu lalu lintas dan paham berkendara yang mampu mengantongi
SIM.
“Proses mendapatkan SIM memang susah
karena ada ujian seperti teori dan praktek, tapi sebenarnya itu sangat
menguntungkan para pemohon dari segi keselamatan berlalu lintas. Memang butuh
waktu yang lumayan lama dalam mengikuti prosedurnya,
tapi bukankan lebih baik menunggu daripada harus bermasalah di jalan raya,”
katanya.
Selain upaya peningkatan pelayanan
melalui keseriusan petugas, belum lama ini guna memberi rasa nyaman kepada para
pemohon, dilakukan penataan ruang tunggu dengan penataan tempat duduk dan
petunjuk loket, serta nominal yang harus dikeluarkan, sehingga nuansa rapih dan
bersih terlihat di kantor tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas (kasat
Lantas) Polresta Bekasi Kota, Kompol Twedi
kepada media ini mengatakan, dalam pengurusan SIM pihaknya meminta agar
dibayarkan langsung oleh pemohon, sesuai tarif yang ditentukan di setiap loket.
Menurut Twedy, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan agar masyarakat
merasa nyaman dengan pelayanan polisi yang humanis, yaitu pelayanan yang cepat
dan akuntabel. (Arios)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar