Laman

Senin, 13 Februari 2012

KEJARI CIKARANG USUT PEMBANGUNAN DEPO ARSIP PEMKAB BEKASI

Depo Arsip

Hermanto

Bekasi, SNP
            Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Hermanto, SH, MH mengakui pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan atas bangunan Depo Arsip Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi  yang disebut-sebut pembangunannya menyimpang dari Rencana Anggaran Belanja  (RAB).
            Dicegat  di lobi kantornya, Kamis (9/2), Hermanto yang baru sekitar tiga bulan memimpin Kejaksaan Negeri  (Kejari) Cikarang, tampaknya masih enggan menjawab pertanyaan sekitar pembangunan gedung arsip tersebut. “Baru indikasi. Mudah-mudahan pihak kami menemukan apa yang kita harapkan,” kilahnya.
            Menurut Hermanto, ia tidak mau mengomentari terlalu  jauh soal pemeriksaan itu. Yang pasti, kata dia, pihaknya akan bekerja ekstra keras untuk menyelidiki. “Kalau ditemukan adanya  penyimpangan, maka kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa  pihak-pihak yang terkait dalam pembangunan depo arsip tersebut,” jelasnya.
            Dikatakan, dalam penelusuran indikasi penyimpangan tersebut, Kejari Cikarang  mengedepankan azas praduga tak bersalah. “Jangan sampai kita menzolimi orang,” katanya, sambil menegaskan bahwa target Kejari Cikarang adalah mengungkap segala bentuk penyimpangan terkait penggunaan uang Negara. “Saya yakin wartawan mengerti itu,” tambahnya.
Diperoleh  informasi, gedung arsip yang menggunakan anggaran APBD tahun 2010 sebesar  Rp 4,8 miliar menuai persoalan. Pasalnya, selain disebut  urugan lantai dasar gedung berlantai dua tersebut hanya menggunakan tanah boncos, bukan tanah merah sebagaimana yang tertuang dalam RAB dan perjanjian kontrak kerja antara Distarkim dan kontraktor, pembangunannya pun tertunda-tunda. Bahkan hubungan kerja antara Distarkim dengan pemborong awal, yakni PT Monteleo Perkasa (PT.MP) telah putus.
Sanksi berupa black list terhadap PT. MP merupakan langkah tegas Pemkab Bekasi atas wanprestasi yang dilakukan pemilik perusahaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak pembangunan Depo Arsip.
Jadwal atau masa pelaksanaan pembangunan gedung Depo Arsip yang diperjanjikan dalam dokumen kontrak antara Direktur PT. MP dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi, hingga per 31 Desember 2010 tidak dapat dilaksanakan PT MP, sehingga menimbulkan kerugian Negara (Pemkab Bekasi).
Namun, langkah pemutusan kontrak kerja atau pemblacklisan oleh Pemkab Bekasi, terindikasi hanya sekedar menutupi kebobrokan kinerja Dinas Tata Ruang dan Permukiman di bawah pimpinan Ir. H. Porkas Pardamean Harahap, MM dan sinyalemen korupsi.
Sinyalemen tindak pidana korupsi diperkuat keterangan Porkas yang menyebut volume kegiatan per 31 Desember 2010 sudah mencapai 75 persen  sangat kontradiksi dengan informasi yang diperoleh SNP dari orang dekat pengusaha berinisial LN.
Menurut LN, kontraktor (PT. MP) hanya disetujui menerima pembayaran 60 persen dari nilai kontrak. Konon menurut Porkas, sisa anggaran hanya Rp. 1,2 miliar atau volume kegiatan yang belum terselesaikan sekitar 25 persen. Artinya, penjelasan Porkas dengan pengakuan orang dekat pengusaha yang menyebut pembayaran hanya diterima senilai 60 persen sangat kontraversi.
Kuat dugaan kalau sisa anggaran senilai Rp 700 juta lebih raib dikorup oknum-oknum tertentu di Distarkim jika dikalkulasi selisih persentase yang diterima kontraktor (60 persen) dengan keterangan Porkas yang menyebut hanya sisa Rp 1,2 miliar atau 25 persen, yang seyogianya berdasar pengakuan kontraktor harus sisa 40 persen (sekitar Rp.1,9 M).
Menurut Porkas, volume kegiatan yang belum selesai akan dilanjutkan TA 2011 dengan menggunakan Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Porkas menyebut kegiatan itu telah ditenderkan September 2011 dan dimenangkan CV. Tanah Baru dengan nilai penawaran sekitar Rp 900 juta. “Dua puluh lima persen dari sisa anggaran atau sekitar Rp1,2 miliar kita tenderkan lagi pada September 2011, yang dimenangkan CV. Tanah Baru dengan penawaran sekitar Rp 900 juta,” kilahnya.
Konon, menurut pengamatan SNP, Rabu (1/2) pembangunan gedung tersebut belum rampung, antara lain, instalasi listrik. Hal itu dibenarkan Porkas. Artinya, hingga Pebruari tahun 2012 gedung tersebut belum bisa digunakan, sehingga patut diduga perjanjian kontrak pembangunan tahap kedua juga menuai masalah.
Selain masa pelaksanaan menuai sorotan miring dari sejumlah masyarakat, sanksi berupa black list yang diberikan Pemkab Bekasi terhadap perusahaan dinilai masih kurang tepat. Seharusnya menurut masyarakat, denda akibat keterlambatan (sanksi pinalti) harus diterapkan sebagaimana yang tertuang pada pasal perjanjian kontrak pemborongan.
“Jika sanksi black list dilakukan, berarti kesalahan sudah fatal, atau ditemukan pelanggaran hukum terhadap perjanjian kontrak, sehingga harus pula dikenakan sanksi pinalti karena sanksi pinalti juga diatur dalam perjanjian kontrak pemborongan,” ujar kontraktor yang enggan disebut namanya.
Sementara menurut pengamatan SNP yang dibenarkan sejumlah sumber, spek teknis sebagaimana tertuang dalam RAB diduga terjadi penyimpangan.
Ketika ditanya dugaan pengurangan volume (ketebalan) urugan lantai dasar gedung yang seharusnya 60 cm, tetapi hanya sekitar 20 cm, dan jenis tanah yang seharusnya tanah merah tapi diurug dengan tanah boncos, termasuk ketebalan lantai atas yang seharusnya 12 cm namun dikerjakan hanya 10 cm, Porkas tidak berkenan memberikan komentar.
“Soal teknis di lapangan, bagian pengawasan yang lebih jelas mengetahuinya,” ujarnya seraya memanggil supervisi, Subandi mewakili Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Henri yang saat itu sedang keluar kantor. Ironisnya, Subandi yang dimintai keterangannya oleh Porkas menyangkut teknis dilapangan, Subandi tidak dapat memberi keterangan, dia hanya memilih diam.
Menanggapi dugaan korupsi pembangunan Depo Arsip Pemkab Bekasi, Wakil Ketua Komisi C, DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno, mengatakan agar penegak hukum dalam hal ini Kejari Cikarang melakukan penyelidikan karena menyangkut keuangan negara.
“Seharusnya penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan terkait pembangunan gedung Depo Arsip yang dibangun tidak sesuai RAB, karena proyek tersebut menggunakan APBD,” kata Taih via ponselnya, Jumat (3/2) pekan lalu. (Arios)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar