Lapangan Futsal 'Tak Berizin" |
Bekasi, SNP
Upaya Pemerintah Kota Bekasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sector perizinan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dinilai berbagai kalangan tidak akan terealisasi. Pasalnya, sector perizinan diduga menjadi lahan empuk bagi para oknum untuk memperkaya diri sendiri dengan modus pembiaran berdirinya bangunan yang berbenturan dengan aturan, setelah mendapat upeti dari pengusaha.
Salah satu bangunan yang
diduga tidak memiliki izin dan proses pembangunan yang menabrak aturan adalah
lapangan futsal yang dibangun di samping SPBU 34.17.141 di Jalan Ahmad Yani, Sepanjang Jaya, Kota
Bekasi. Bangunan tersebut diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
karena menurut informasi, lapangan futsal tersebut dibangun di atas tanah
negara (Ditjen Pengairan) dan ditengarai menyalahi Garis Sepadan Sungai (GSS)
serta siteplan.
Ketika hal ini hendak
dikonfirmasi kepada pemilik bangunan, tidak berada di lokasi. Salah seorang yang mengaku orang kepercayaan
pemilik gedung futsal, kepada SNP mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah
memiliki izin akan tetapi melanggar, tanpa merinci izin dimaksud. “Bangunan ini
sudah mempunyai izin, hanya saja melanggar GSS,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa
proses pembangunan lapangan futsal tersebut sudah dimulai sejak setahun lalu,
namun sempat tertunda selama enam bulan. “Dibangun setahun yang lalu, akan
tetapi ntah karena apa sempat terhenti enam bulan,” katanya.
Saat ditanya soal
kepemilikan lahan, ia mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik SPBU. “Tanah
ini punya pom bensin, gedungnya tidak. Kayanya hanya sewa tempat atau lahan aja,” ujarnya.
Sementara itu,
informasi yang didapatkan SNP bahwa proses pengurusan izin bangunan yang diduga
melanggar tersebut dipercayakan kepada salah satu oknum di Dinas Penataan dan
Pengawasan Bangunan (P2B) Pemkot Bekasi. Oknum tersebut katanya berjanji akan
mengurusi perizinannya hingga selesai sambil proses pembangunan dilakukan.
Selain itu, sumber tepercaya koran ini juga menyebut
bahwa untuk kelancaran pembangunan gedung futsal yang diduga melanggar aturan
GSS ini, pengusaha atau pemilik telah mengeluarkan dana hingga Rp. 20 juta,
kepada oknum pejabat yang berkompeten soal perizinan bangunan. Maka tidak
mengherankan lagi kalau proses pembangunannya dalam waktu dekat akan rampung. * Arios
Tidak ada komentar:
Posting Komentar