Bekasi, SNP
Janji Kepala Dinas Binamarga dan Tata Air, Pemkot
Bekasi, Momon Soelaeman untuk memeriksa fisik pengalihan proyek Becakayu
bantuan Provinsi Jawa Barat, TA 2010, tinggal janji. Pasalnya, Senin (8/8),
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), A. Latief di hadapan Momon Soelaeman
menyebut proyek itu sudah dibayar dengan APBD Kota tahun anggaran 2011.
Menurut
Latief, proyek yang sedianya untuk pembangunan jalan sisi Selatan Kali Malang
yang menghubungkan Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becakayu) itu dialihkan
menjadi 9 titik dengan judul Rehabilitasi Jalan Kota Bekasi. Pengalihan itu
dilakukan karena Dirjen Binamarga Kementerian PU tidak menyetujui jalan itu
dibangun karena akan menghambat pembangunan jalan Tol layang Becakayu. Kemudian
oleh Pemprov Jabar selaku pemilik bajet anggaran tidak menyetujui pengalihan
itu, bantuan akhirnya dibatalkan dan pembayaran diretensi ke APBD 2011.
Namun
ketika ditanya, apakah anggaran yang terlanjur ditransfer Pemprov Jabar ke Rekening
(Kasda) Kota Bekasi senilai Rp8 miliar sudah dikembalikan sesuai instruksi
Gubernur, di hadapan Kadis Bimarta, Momon Soelaeman, A. Latief mengakui tidak
mengerti masalah anggaran itu. “Setahu saya, karena proyek Becakayu tidak
disetujui Binamarga Kementerian PU, maka proyek dialihkan ke jalan Pemda,”
kilah PPTK ini.
Apakah
pengalihan itu diketahui atau disetujui DPRD Kota Bekasi, tanya SNP, A. Latief
lagi-lagi ngeles dengan dalih bukan urusannya. “Saya hanya PPTK, masalah
administrasi saya tidak tahu menahu,” ujarnya.
Ditanya
menyangkut konsultan yang membuat Detail Engginering Desaint (DED), PT atau CV
apa, A Latief kembali berusaha mengelak dengan jawaban tidak tahu karena itu
urusan bidang perencanaan, tapi ia mengaku memegang gambar yang didesain
konsultan. Lazimnya, seorang PPTK harus memegang gambar yang didesain konsultan
perencanaan sebagai acuan mengawasi kinerja kontraktor, dan dibawah gambar
biasanya tercantum nama konsultan.
Kalau
boleh tahu, siapa konsultan perencana proyek Becakayu dan berapa lama sejak
dibatalkan pembangunan Becakayu hingga pengalihan, apakah memungkinkan dibuat
DEDnya, tanya SNP karena menurut informasi dan penjelasan Kasi Perencanaan
Dinas Bimarta, Erwin Gwinda kalau DED proyek pengalihan itu belum ada, A.
Latief tidak banyak memeberi keterangan yang akurat selain lebih berusaha
berkelit, termasuk mengenai nilai masing-masing proyek dia mengelak untuk
memberitahu.
Namun
dengan tegas A. Latief menyebut 9 proyek yang menelan anggaran senilai Rp. 16
miliar itu sudah dibayar. Dua (2) diantaranya sudah dibayar 100 persen, yakni,
Perbaikan Jalan Chairil Anwar Rp1.848.197.000, dikerjakan PT. Bumi Baja Lintang
Perkasa, Pembangunan Jembatan Ahmad Yani Rp.3.388.284.000, dikerjakan PT.
Mutiara Indah Permai. Sementara 7 masih 95 persen.
Anehnya
dalam kesempatan itu, di Meja Kadis Bimarta, Momon terlihat salah satu berkas
proyek pengalihan tercantum Banprov. Ketika hal itu ditanya, apakah semua
dokumen tetap tercantum Banprov, A. Latief dan Momon sama-sama mengiyakan
selalu dicantumkan Banprov walau menurut Momon sudah ada adendum kegiatan menjadi APBD yang seharusnya
dibayar tahun anggaran 2010 tapi karena anggaran tidak ada kemudian diretensi
ke tahun anggaran 2011.
Proyek
pembangunan jalan sisi selatan Kali Malang (Becakayu) ini memang cukup menarik
perhatian. Pasalnya, pemberi bantuan belum menyetujui pengalihan, tapi Dinas
Bimarta Kota Bekasi dibawah pimpinan Agus Sofyan sudah memerintahkan kontraktor
untuk mengerjakan jalan kota yang juga belum terencana dan di luar sepengetahuan
DPRD.
Menurut
informasi, proyek pengalihan itu dipaksakan karena Agus Sofyan sudah kadung
banyak janji dengan kontraktor. Proyek ini katanya merupakan balas jasa saat
Pilkada tahun sebelumnya.
Diberitakan
sebelumnya, Momon menyebut tidak mau ambil resiko atas proyek tersebut. Jika
fisik di lapangan tidak sesuai spek teknis akan ditolak. “Kita akan benar-benar
meneliti fisik di lapangan, apakah anggaran yang digunakan sesuai dengan
kondisi lapangan,” ujar Momon yang baru hitungan bulan menjabat Kadis Bimarta.
“Kalau
tidak salah Banprov Jabar untuk proyek Becakayu itu nilainya Rp 16 miliar, tapi
saya baru tahu proyek itu dialihkan dan bahkan sudah dikerjakan,” imbuhnya
seraya memerintahkan bawahannya agar membertahu ketika diajukan penandatanganan
BA untuk proyek penagihan. Ternyata janji itu hanya tinggal janji, kuat dugaan,
pernyataan A. Latief yang menyebut proyek itu sudah dibayar hanya merupakan
kebohongan, dan Momon membenarkan karena diduga ada tekanan politik.
Perobahan
judul proyek Becakayu menjadi proyek jalan lingkungan 12 titik oleh pemerintah
Provinsi Jawa Barat melalui bidang anggaran membatalkan bantuan tersebut.
Alasan pembatalan karena pengalihan itu tidak memiliki payung hokum atau Perda.
Berdasarkan sidang Paripurna DPRD tk I Jawa Barat, alokasi anggaran adalah
Becakayu. Jika terjadi pengalihan, DPRD tk I harus menerbitkan prodak hokum
agar bantuan dapat dikucurkan.
Bantuan
yang sempat ditransfer ke Kasda Kota Bekasi senilai Rp 8 miliar juga didesak
agar dikembalikan. Namun oleh Pemkot Bekasi dikabarkan hingga berita ini
dikirim ke redaksi belum dikembalikan.
Jauh
sebelumnya, ketika dikonfirmasi, kabid Bimarta, Lindon Tampubolon menyebut,
sambil mengajukan perobahan judul ke Pemprov Jabar tidak masalah proyek
pengalihan dikerjakan. Disinggung menganai DED proyek pengalihan, Lindon
berdalih sudah lengkap dan dilampirkan dalam permohonan perobahan judul.
Pernyataan
Lindon Tampubolon kontraversi dengan pernyataan Erwin Gwinda selaku Kasi
Perencanaan Dinas Bimarta Kota Bekasi. Menurut Erwin, perencanaan proyek jalan
lingkungan masih bersifat sederhana atau belum lengkap apa yang disebut DED.
Tapi dengan gaya seorang pejabat, Lindon yang dikonfirmasi di ruang kerjanya
seolah-olah super canggih bias menyelesaikan DED hanya dengan tempo singkat.
Lindon
sendiri mengaku bahwa pengalihan proyek itu karena ternyata lahan di sepanjang
sisi selatan Kali Malang yang menjadi
zona Becakayu belum dibebaskan walau sudah terprogram jauh-jauh sebelumnya.
Namun untuk perencanaan proyek pengalihan yang secara tiba-tiba bias
diselesaikan dengan tempo singkat, sungguh luar biasa jika penjelasan itu bukan
merupakan kebohongan.
Tapi
jika dikonfrontir dengan pernyataan Erwin dan fakta perencanaan proyek Becakayu
yang telah menelan anggaran biaya konsultan, sinyalemen kebohongan jelas
terlihat. Fenomena ini tentu sangat mencerminkan kinerja Pemkot Bekasi,
khususnya Dinas Bimarta pasca kepemimpinan Agus Sofyan sangat amburadul.
Atas
fenomena ini, setidaknya terhadap 12 titik proyek jalan lingkungan tersebut,
diantaranya, Jl. Khairil Anwar (sisi selatan) précis di depan gedung DPRD, Jln
sersan Aswan, Jl. Kemakmuran, Jln Jati waringin jona III dan IV TPST Bantar
Gebang, Jln Joyo Martono, Jln Mustikasari dan pembangunan Jembatan di Jln.
Ahmad Yani Kalimalang Rp3,5 miliar bantuan Pemprov DKI Jakarta Rp.3 miliar yang
dialihkan untuk perbaikan Jln. H. Nurali. Nampaknya sangat dibutuhkan Kadis
Bimarta yang sungguh-sungguh berniat tulus tanpa mementingkan diri sendiri
maupun golongan, sehingga dugaan timbulnya kerugian Negara yang diakibatkan
proyek ini dapat dihindari. (MA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar