Laman

Rabu, 15 Februari 2012

APBD PROVINSI JABAR RAIB Rp 8 MILIAR


Bekasi, SNP
            Janji  Kepala Dinas Binamarga dan Tata Air, Pemkot Bekasi, Momon Soelaeman untuk memeriksa fisik pengalihan proyek Becakayu bantuan Provinsi Jawa Barat, TA 2010, tinggal janji. Pasalnya, Senin (8/8), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), A. Latief di hadapan Momon Soelaeman menyebut proyek itu sudah dibayar dengan APBD Kota tahun anggaran 2011.
            Menurut Latief, proyek yang sedianya untuk pembangunan jalan sisi Selatan Kali Malang yang menghubungkan Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becakayu) itu dialihkan menjadi 9 titik dengan judul Rehabilitasi Jalan Kota Bekasi. Pengalihan itu dilakukan karena Dirjen Binamarga Kementerian PU tidak menyetujui jalan itu dibangun karena akan menghambat pembangunan jalan Tol layang Becakayu. Kemudian oleh Pemprov Jabar selaku pemilik bajet anggaran tidak menyetujui pengalihan itu, bantuan akhirnya dibatalkan dan pembayaran diretensi ke APBD 2011.
            Namun ketika ditanya, apakah anggaran yang terlanjur ditransfer Pemprov Jabar ke Rekening (Kasda) Kota Bekasi senilai Rp8 miliar sudah dikembalikan sesuai instruksi Gubernur, di hadapan Kadis Bimarta, Momon Soelaeman, A. Latief mengakui tidak mengerti masalah anggaran itu. “Setahu saya, karena proyek Becakayu tidak disetujui Binamarga Kementerian PU, maka proyek dialihkan ke jalan Pemda,” kilah PPTK ini.
            Apakah pengalihan itu diketahui atau disetujui DPRD Kota Bekasi, tanya SNP, A. Latief lagi-lagi ngeles dengan dalih bukan urusannya. “Saya hanya PPTK, masalah administrasi saya tidak tahu menahu,” ujarnya.
            Ditanya menyangkut konsultan yang membuat Detail Engginering Desaint (DED), PT atau CV apa, A Latief kembali berusaha mengelak dengan jawaban tidak tahu karena itu urusan bidang perencanaan, tapi ia mengaku memegang gambar yang didesain konsultan. Lazimnya, seorang PPTK harus memegang gambar yang didesain konsultan perencanaan sebagai acuan mengawasi kinerja kontraktor, dan dibawah gambar biasanya tercantum nama konsultan.
            Kalau boleh tahu, siapa konsultan perencana proyek Becakayu dan berapa lama sejak dibatalkan pembangunan Becakayu hingga pengalihan, apakah memungkinkan dibuat DEDnya, tanya SNP karena menurut informasi dan penjelasan Kasi Perencanaan Dinas Bimarta, Erwin Gwinda kalau DED proyek pengalihan itu belum ada, A. Latief tidak banyak memeberi keterangan yang akurat selain lebih berusaha berkelit, termasuk mengenai nilai masing-masing proyek dia mengelak untuk memberitahu.
            Namun dengan tegas A. Latief menyebut 9 proyek yang menelan anggaran senilai Rp. 16 miliar itu sudah dibayar. Dua (2) diantaranya sudah dibayar 100 persen, yakni, Perbaikan Jalan Chairil Anwar Rp1.848.197.000, dikerjakan PT. Bumi Baja Lintang Perkasa, Pembangunan Jembatan Ahmad Yani Rp.3.388.284.000, dikerjakan PT. Mutiara Indah Permai. Sementara 7 masih 95 persen.
            Anehnya dalam kesempatan itu, di Meja Kadis Bimarta, Momon terlihat salah satu berkas proyek pengalihan tercantum Banprov. Ketika hal itu ditanya, apakah semua dokumen tetap tercantum Banprov, A. Latief dan Momon sama-sama mengiyakan selalu dicantumkan Banprov walau menurut Momon sudah ada  adendum kegiatan menjadi APBD yang seharusnya dibayar tahun anggaran 2010 tapi karena anggaran tidak ada kemudian diretensi ke tahun anggaran 2011.
            Proyek pembangunan jalan sisi selatan Kali Malang (Becakayu) ini memang cukup menarik perhatian. Pasalnya, pemberi bantuan belum menyetujui pengalihan, tapi Dinas Bimarta Kota Bekasi dibawah pimpinan Agus Sofyan sudah memerintahkan kontraktor untuk mengerjakan jalan kota yang juga belum terencana dan di luar sepengetahuan DPRD.
            Menurut informasi, proyek pengalihan itu dipaksakan karena Agus Sofyan sudah kadung banyak janji dengan kontraktor. Proyek ini katanya merupakan balas jasa saat Pilkada tahun sebelumnya.
            Diberitakan sebelumnya, Momon menyebut tidak mau ambil resiko atas proyek tersebut. Jika fisik di lapangan tidak sesuai spek teknis akan ditolak. “Kita akan benar-benar meneliti fisik di lapangan, apakah anggaran yang digunakan sesuai dengan kondisi lapangan,” ujar Momon yang baru hitungan bulan menjabat Kadis Bimarta.
            “Kalau tidak salah Banprov Jabar untuk proyek Becakayu itu nilainya Rp 16 miliar, tapi saya baru tahu proyek itu dialihkan dan bahkan sudah dikerjakan,” imbuhnya seraya memerintahkan bawahannya agar membertahu ketika diajukan penandatanganan BA untuk proyek penagihan. Ternyata janji itu hanya tinggal janji, kuat dugaan, pernyataan A. Latief yang menyebut proyek itu sudah dibayar hanya merupakan kebohongan, dan Momon membenarkan karena diduga ada tekanan politik.
            Perobahan judul proyek Becakayu menjadi proyek jalan lingkungan 12 titik oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui bidang anggaran membatalkan bantuan tersebut. Alasan pembatalan karena pengalihan itu tidak memiliki payung hokum atau Perda. Berdasarkan sidang Paripurna DPRD tk I Jawa Barat, alokasi anggaran adalah Becakayu. Jika terjadi pengalihan, DPRD tk I harus menerbitkan prodak hokum agar bantuan dapat dikucurkan.
            Bantuan yang sempat ditransfer ke Kasda Kota Bekasi senilai Rp 8 miliar juga didesak agar dikembalikan. Namun oleh Pemkot Bekasi dikabarkan hingga berita ini dikirim ke redaksi belum dikembalikan.
            Jauh sebelumnya, ketika dikonfirmasi, kabid Bimarta, Lindon Tampubolon menyebut, sambil mengajukan perobahan judul ke Pemprov Jabar tidak masalah proyek pengalihan dikerjakan. Disinggung menganai DED proyek pengalihan, Lindon berdalih sudah lengkap dan dilampirkan dalam permohonan perobahan judul.
            Pernyataan Lindon Tampubolon kontraversi dengan pernyataan Erwin Gwinda selaku Kasi Perencanaan Dinas Bimarta Kota Bekasi. Menurut Erwin, perencanaan proyek jalan lingkungan masih bersifat sederhana atau belum lengkap apa yang disebut DED. Tapi dengan gaya seorang pejabat, Lindon yang dikonfirmasi di ruang kerjanya seolah-olah super canggih bias menyelesaikan DED hanya dengan tempo singkat.
            Lindon sendiri mengaku bahwa pengalihan proyek itu karena ternyata lahan di sepanjang sisi selatan Kali Malang  yang menjadi zona Becakayu belum dibebaskan walau sudah terprogram jauh-jauh sebelumnya. Namun untuk perencanaan proyek pengalihan yang secara tiba-tiba bias diselesaikan dengan tempo singkat, sungguh luar biasa jika penjelasan itu bukan merupakan kebohongan.
            Tapi jika dikonfrontir dengan pernyataan Erwin dan fakta perencanaan proyek Becakayu yang telah menelan anggaran biaya konsultan, sinyalemen kebohongan jelas terlihat. Fenomena ini tentu sangat mencerminkan kinerja Pemkot Bekasi, khususnya Dinas Bimarta pasca kepemimpinan Agus Sofyan sangat amburadul.
            Atas fenomena ini, setidaknya terhadap 12 titik proyek jalan lingkungan tersebut, diantaranya, Jl. Khairil Anwar (sisi selatan) précis di depan gedung DPRD, Jln sersan Aswan, Jl. Kemakmuran, Jln Jati waringin jona III dan IV TPST Bantar Gebang, Jln Joyo Martono, Jln Mustikasari dan pembangunan Jembatan di Jln. Ahmad Yani Kalimalang Rp3,5 miliar bantuan Pemprov DKI Jakarta Rp.3 miliar yang dialihkan untuk perbaikan Jln. H. Nurali. Nampaknya sangat dibutuhkan Kadis Bimarta yang sungguh-sungguh berniat tulus tanpa mementingkan diri sendiri maupun golongan, sehingga dugaan timbulnya kerugian Negara yang diakibatkan proyek ini dapat dihindari. (MA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar