Kantor PLN Bekasi |
Bekasi, SNP
“kita akan mencatat dan menelusuri
kesalahan yang dilakukan Biller untuk selanjutnya akan dikenakan berupa
pemutusan kontrak dan mencari rekanan pengganti. Mengenai pengembalian uang
pelanggan yang kelebihan bayar, hanya dapat dilakukkan pengurangan pada
rekening bulan berikutnya”. Demikian manager PT. PLN Area Pelayanan Jaringan
(APJ) Bekasi Kota, Sudiato melalui Humas yang juga merangkap Fungsional Ahli
Sumber Daya Manusia, Adin, Jumat (2/12), menanggapi pemberitaan koran edisi
sebelumnya.
Menurut Adin, keluhan pelanggan akan
segera ditelusuri untuk mencari tahu melakukan letak kesalahannya. Jika
kesalahan berada pada Biller maka akan diberi sanksi berupa pemutusan kotrak.
Menyangkut kelebihan bayar, Adin menyebut karena penyetoran biaya pemakaian
listrik menggunakan system Pengendalian Pusat Fungsional Administrasi (PPFA)
atau labih dikenal system online, sehingga tidak memungkinkan dilakukan
pemulangan atau pengembalian uang kepada pelanggan yang kelebihan bayar.
“Mekanismenya, rekening yang
dibayarkan konsumen langsung disetorkan UPJ (Unit Pelayanan Jaringan) Bekasi
Kota ke Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan ke pusat,” katanya.
Soal kelebihan bayar yang dikeluhkan
sejumlah pelanggan, Adin menyebut pengembalian hanya dimungkinkan lewat
pengurangan pada rekening bulan berikutnya. “sesuai dengan system PPFA tadi,
hanya pengurangan untuk bulan-bulan berikutnyayang dapat dilakukan,” ujarnya.
Mengenai rumah pelanggan yang masih
kosong akan tetapi harus membayar jauh lebih besar dari abudement dan sudah
hitungan bulan tidak dilakukan pemotongan/ pengurangan rekening bulan
berikutnya, Adin berjanji akan memanggil pihak PT. JPS selaku Biller untuk
mempertanyakannya.
Disinggung target penerimaan PT. PLN
APJ Kota Bekasi, Adin menyebut tidak mengenal istilah taget dari segi financial
atau keuangan maupun pemakaian, akan tetapi yang diberlakukan adalah target
kinerja. Sementara, ketika koran ini ingin minta tanggapan ke kominsi DPRD,
belum berhasil. Menurut staf, komisi yang membidangi masalah ini sedang
inspeksi lapangan.
Diberitakan sebelumnya, “Biller dan
PT. PLN terindikasi berkolaborasi ‘peras’ pelanggan “. PT. Jaskon Prima Sejahtera (JPS) rekanan PT.
PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Kota Bekasi ditengarai bukan hanya sekedar
Biller (Billing management Controller) melainkan berfungsi ganda menjadi benteng
dalam urusan komplain pelanggan, khususnya menyangkut rekening listrik. PLN
seolah lepas tanggung jawab dengan dalih selisih angka meter di rekening dengan
kWh di rumah pelanggan merupakman kesalahan
Biller dan supaya ditanyakan ke rekanan tersebut (PT.JPS-red).
Namun karena pelanggan mengaku tidak
memiliki hubungan kerja dengan PT. JPS,
mereka (Pelanggan-Red) mengecam buruknya pelayanan PLN. Ketika media ini
kofirmasi ke PT. JPS yang diketahui berkantor disalah satu rumah kontrakan di bilangan
Karang Kitri Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sefti selaku Korwil Bekasi berdalih
ketidak cocokan angka rekening dengan di kWh meter rumah pelanggan karena
sedang tutup saat Biller melakukan pengecekan, sehingga jumlah pemakaian 3
bulan terkhir dibagi tiga untuk menentukan stan angka di kWh plus nilai tagihan
bulan berikutnya.
PT.JPS yang bertugas sebagai Biller untuk 450.000
pelanggan di 6 UPJ di APJ Bekasi Kota belakangan terus menuai kecaman dari
masyarakat. Kecaman dari pelanggan lebih disebabkan pencatatan stan angka meter
yang tertera di rekening dengan di Kwh tidak sesuai. Selisih angka tersebut
menimbulkan kerugian bagi pelanggan yang
nilainya cukup dignifikan antara Rp. 150.000 hingga Rp. 250.000/bulan.
Menurut Sefti delaku Korwil Bekasi,
wilayah kerja PT. JPS selaku Rekanan PLN yang terikat perjanjian semenjak
Agustus 2011 menggantikan PT. Mitra Insan Utama meliputi UPJ Bekasi Kota, UPJ
Bantar Gebang, UPJ Cibitung, UPJ Babelan, UPJ Mustika Jaya, UPJ Medan Satria
dengan total 450.000 pelanggan atau kWh yang harus dicatat setiap bulannya.
Diantara 6 UPJ di Bekasi, UPJ Bekasi Kota dan UPJ Cibitung merupakan pelanggan
terpadat, yakni, 97.000 dan 50.000 Pelanggan.
Mengenai Rumah Binrod Sinaga, ujar
Sefti tidak terdeteksi karena saat didatangi Biller rumah dalam keadaan
terkunci, sehingga tagihan ditetapkan berdasarkan jumlah angka pemakaian 3
bulan terakhir dibagi tiga sebab petugas mereka tidak sempat lagi mendatangi
untuk kedua kalinya. Dengan alasan keterbatasan waktu, tidak dapat dipungkiri
berimplikasi terhadap kerugian pelanggan, namun alasan itu terkesan kebohongan
karena salah satu konsumen Binrod Sinaga sehari-hari rumahnya terbuka, karena
usaha warung nasi.
Menurut Sefti, jika sebelumnya
petugas memakai alat pencatat meter menggunakan FDC (Fortable Data Controller)
yang bentuknya seperti remot. Sekarang sudah dilangkapi dengan kamera digital
minimal 2 megapiksel. Setiap meteran harus difoto dan harus terlihat angka
meteran. Berdasarkan bukti itu, baru dapat Fee dari PLN. ”Jadi kalau di UPJ
Bekasi Kota ada 97.200 pelanggan, maka meteran yang kita foto dan kita
lampirkan dalam tagihan ke PLN harus 97.200 foto,” imbuhnya berusaha meluruskan
kesalahan Biller.
Mengenai konsumen PT. Buana Risma dan
Ny. Siagian Gultom ujar Sefti, dulunya limpahan dari AP (Area Pelayanan) Pondok
Kopi setingkat unit (batasnya sampai perumahan Bumi Satria Kencana) sekarang
sudah masuk UPJ Bekasi Kota. Sefti mengakui jika keberadaan PT. JPS masih baru
bergabung ke PLN Bekasi, sehingga masih dalam tahap pengenalan.
Permasalahan yang terus mendera
management PLN ini juga telah menghiasi halaman media massa. Konon, PLN seolah
tidak bergeming walau pelanggan sudah mengisi formulir surat komplain yang
mereka (PLN) sediakan. Ketika pelanggan komplain ke PLN melalui staf bidang
pelayanan selalu mengarahkan kje SNV Cater PLN, Ridwan Nurjaman. Ridwan mengaku
kesalahan adanya Biller (PT.JPS).
“PLN menerima adanya laporan dari
pencater, dan kalau ada komplain kita akan imformasikan ke Pencater agar diuji
petik. Sebelum komplain disetujui, terlebih dahulu dikirim memeriksa kelayakan
angka kWh. Masalah kelebihan bayar itu bukan wewenang saya lagi, silahkan
dibicarakan ke bagian Niaga,” ujar pelanggan MA menuturkan jawaban Ridwan.
Kepada Koran in, Ridwan
Nurjaman selaku SNV Cater mengatakan, setiap bulannya sekitar 200 komplain pelanggan yang komplainnya disetujui setelah
diuji petik. Kepada mereka (pelanggan-red) ditawarkan apakah uang dikembalikan
atau diperhitungkan dengan tagihan bulan berikutnya. MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar