Laman

Rabu, 15 Februari 2012

RATUSAN MILIAR DANA KONSUMEN RAIB

Kantor PLN Bekasi

Bekasi, SNP
“kita akan mencatat dan menelusuri kesalahan yang dilakukan Biller untuk selanjutnya akan dikenakan berupa pemutusan kontrak dan mencari rekanan pengganti. Mengenai pengembalian uang pelanggan yang kelebihan bayar, hanya dapat dilakukkan pengurangan pada rekening bulan berikutnya”. Demikian manager PT. PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Bekasi Kota, Sudiato melalui Humas yang juga merangkap Fungsional Ahli Sumber Daya Manusia, Adin, Jumat (2/12), menanggapi pemberitaan koran edisi sebelumnya.
Menurut Adin, keluhan pelanggan akan segera ditelusuri untuk mencari tahu melakukan letak kesalahannya. Jika kesalahan berada pada Biller maka akan diberi sanksi berupa pemutusan kotrak. Menyangkut kelebihan bayar, Adin menyebut karena penyetoran biaya pemakaian listrik menggunakan system Pengendalian Pusat Fungsional Administrasi (PPFA) atau labih dikenal system online, sehingga tidak memungkinkan dilakukan pemulangan atau pengembalian uang kepada pelanggan yang kelebihan bayar.
“Mekanismenya, rekening yang dibayarkan konsumen langsung disetorkan UPJ (Unit Pelayanan Jaringan) Bekasi Kota ke Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan ke pusat,” katanya.
Soal kelebihan bayar yang dikeluhkan sejumlah pelanggan, Adin menyebut pengembalian hanya dimungkinkan lewat pengurangan pada rekening bulan berikutnya. “sesuai dengan system PPFA tadi, hanya pengurangan untuk bulan-bulan berikutnyayang dapat dilakukan,” ujarnya.
Mengenai rumah pelanggan yang masih kosong akan tetapi harus membayar jauh lebih besar dari abudement dan sudah hitungan bulan tidak dilakukan pemotongan/ pengurangan rekening bulan berikutnya, Adin berjanji akan memanggil pihak PT. JPS selaku Biller untuk mempertanyakannya.
Disinggung target penerimaan PT. PLN APJ Kota Bekasi, Adin menyebut tidak mengenal istilah taget dari segi financial atau keuangan maupun pemakaian, akan tetapi yang diberlakukan adalah target kinerja. Sementara, ketika koran ini ingin minta tanggapan ke kominsi DPRD, belum berhasil. Menurut staf, komisi yang membidangi masalah ini sedang inspeksi lapangan.
Diberitakan sebelumnya, “Biller dan PT. PLN terindikasi berkolaborasi ‘peras’ pelanggan “.  PT. Jaskon Prima Sejahtera (JPS) rekanan PT. PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Kota Bekasi ditengarai bukan hanya sekedar Biller (Billing management Controller) melainkan berfungsi ganda menjadi benteng dalam urusan komplain pelanggan, khususnya menyangkut rekening listrik. PLN seolah lepas tanggung jawab dengan dalih selisih angka meter di rekening dengan kWh di rumah pelanggan merupakman kesalahan  Biller dan supaya ditanyakan ke rekanan tersebut (PT.JPS-red).
Namun karena pelanggan mengaku tidak memiliki hubungan kerja dengan  PT. JPS, mereka (Pelanggan-Red) mengecam buruknya pelayanan PLN. Ketika media ini kofirmasi ke PT. JPS yang diketahui berkantor disalah satu rumah kontrakan di bilangan Karang Kitri Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sefti selaku Korwil Bekasi berdalih ketidak cocokan angka rekening dengan di kWh meter rumah pelanggan karena sedang tutup saat Biller melakukan pengecekan, sehingga jumlah pemakaian 3 bulan terkhir dibagi tiga untuk menentukan stan angka di kWh plus nilai tagihan bulan berikutnya.
PT.JPS  yang bertugas sebagai Biller untuk 450.000 pelanggan di 6 UPJ di APJ Bekasi Kota belakangan terus menuai kecaman dari masyarakat. Kecaman dari pelanggan lebih disebabkan pencatatan stan angka meter yang tertera di rekening dengan di Kwh tidak sesuai. Selisih angka tersebut menimbulkan kerugian bagi pelanggan yang  nilainya cukup dignifikan antara Rp. 150.000 hingga Rp. 250.000/bulan.
Menurut Sefti delaku Korwil Bekasi, wilayah kerja PT. JPS selaku Rekanan PLN yang terikat perjanjian semenjak Agustus 2011 menggantikan PT. Mitra Insan Utama meliputi UPJ Bekasi Kota, UPJ Bantar Gebang, UPJ Cibitung, UPJ Babelan, UPJ Mustika Jaya, UPJ Medan Satria dengan total 450.000 pelanggan atau kWh yang harus dicatat setiap bulannya. Diantara 6 UPJ di Bekasi, UPJ Bekasi Kota dan UPJ Cibitung merupakan pelanggan terpadat, yakni, 97.000 dan 50.000 Pelanggan.
Mengenai Rumah Binrod Sinaga, ujar Sefti tidak terdeteksi karena saat didatangi Biller rumah dalam keadaan terkunci, sehingga tagihan ditetapkan berdasarkan jumlah angka pemakaian 3 bulan terakhir dibagi tiga sebab petugas mereka tidak sempat lagi mendatangi untuk kedua kalinya. Dengan alasan keterbatasan waktu, tidak dapat dipungkiri berimplikasi terhadap kerugian pelanggan, namun alasan itu terkesan kebohongan karena salah satu konsumen Binrod Sinaga sehari-hari rumahnya terbuka, karena usaha warung nasi.
Menurut Sefti, jika sebelumnya petugas memakai alat pencatat meter menggunakan FDC (Fortable Data Controller) yang bentuknya seperti remot. Sekarang sudah dilangkapi dengan kamera digital minimal 2 megapiksel. Setiap meteran harus difoto dan harus terlihat angka meteran. Berdasarkan bukti itu, baru dapat Fee dari PLN. ”Jadi kalau di UPJ Bekasi Kota ada 97.200 pelanggan, maka meteran yang kita foto dan kita lampirkan dalam tagihan ke PLN harus 97.200 foto,” imbuhnya berusaha meluruskan kesalahan Biller.
Mengenai konsumen PT. Buana Risma dan Ny. Siagian Gultom ujar Sefti, dulunya limpahan dari AP (Area Pelayanan) Pondok Kopi setingkat unit (batasnya sampai perumahan Bumi Satria Kencana) sekarang sudah masuk UPJ Bekasi Kota. Sefti mengakui jika keberadaan PT. JPS masih baru bergabung ke PLN Bekasi, sehingga masih dalam tahap pengenalan.
Permasalahan yang terus mendera management PLN ini juga telah menghiasi halaman media massa. Konon, PLN seolah tidak bergeming walau pelanggan sudah mengisi formulir surat komplain yang mereka (PLN) sediakan. Ketika pelanggan komplain ke PLN melalui staf bidang pelayanan selalu mengarahkan kje SNV Cater PLN, Ridwan Nurjaman. Ridwan mengaku kesalahan adanya Biller (PT.JPS).
“PLN menerima adanya laporan dari pencater, dan kalau ada komplain kita akan imformasikan ke Pencater agar diuji petik. Sebelum komplain disetujui, terlebih dahulu dikirim memeriksa kelayakan angka kWh. Masalah kelebihan bayar itu bukan wewenang saya lagi, silahkan dibicarakan ke bagian Niaga,” ujar pelanggan MA menuturkan jawaban Ridwan.
Kepada Koran in, Ridwan Nurjaman selaku SNV Cater mengatakan, setiap bulannya sekitar 200 komplain  pelanggan yang komplainnya disetujui setelah diuji petik. Kepada mereka (pelanggan-red) ditawarkan apakah uang dikembalikan atau diperhitungkan dengan tagihan bulan berikutnya. MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar