Laman

Rabu, 15 Februari 2012

JADIKAN KOPERASI SEBAGAI TAMENG, SMAN 6 KOTA BEKASI BISNISKAN LKS

Bekasi, SNP
            Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, bahwa Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan koperasi sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan. Sementara untuk azas koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong bersifat keanggotaan sukarela.
            Arti dan tujuan dari koperasi inilah yang menurut sumber diabaikan oleh manajement SMA Negeri 6 Kota Bekasi yang beralamat di Jln Pekayaon Raya, Perumahan Surya Permai, Kota Bekasi. Informasi yang berhasil dihimpun Koran ini, bahwa pihak sekolah memungut Rp. 140.000 hingga Rp 180.000 per siswa untuk pembayaran sekitar 10 examplar Lembar Kerja Siswa (LKS), yang harganya dinilai melambung jauh dari harga pasaran.
            Modus yang diperankan sesuai penuturan sumber adalah dengan membentuk Koperasi sekolah yang diketuai oleh salah satu guru di sekolah tersebut. Setiap siswa diharuskan membeli LKS dari koperasi tersebut dengan komulatif uang Rp. 140.000 sampai Rp.180.000 untuk beberapa LKS.
            Ketika hal ini akan dikonfirmasi kepada Kepala SMAN 6 Kota Bekasi, Lukman Hakim, S.Pd bersama tim dari LSM Lembaga Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan Indonesia (LP2KI), tidak bersedia ditemui. Kehadiran LSM dan wartawan kala itu diterima salah seorang pengurus Koperasi bernama Euis.
            Euis mengakui soal besaran pungutan yang dibebankan kepada setiap siswa untuk pembelian LKS, seraya berkilah bahwa di sekolah itu ditetapkan subsidi silang, tanpa memberikan penjelasan lebih rinci. Ironisnya ketika disinggung soal legalitas atau dasar hukum koperasi yang diketuai oleh salah seorang guru, serta tingginya harga buku disbanding harga pasar, ia tidak bersedia memberikan penjelasan.
SMAN 6 Bekasi
            Adanya praktik bisnis menjadikan koperasi sebagai dalil dengan mengesampingkan arti dan azas koperasi yang dilakoni manajement SMAN 6 Kota Bekasi diperkuat penuturan salah seorang karyawan percetakan besar di bilangan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Menurut pria brinisial DS ini bahwa biaya percetakan untuk satu examplar LKS hanya Rp.7-8 ribu rupiah.
            “Biaya cetak untuk satu LKS biasanya hanya tujuh sampai delapan ribu. Apabila cetaknya mencapai ribuan examplar tentunya akan mendapat potongan. Sangat  aneh rasanya kalau di koperasi saja masih menjual di atas harga percetakan. Sifat koperasi kan meringankan beban anggota, klo harganya sampai Rp 140-180 ribu untuk 10 LKS itu bukan koperasi namanya,” katanya.
            Ketika hal ini hendak dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dedi, tidak berhasil. Demikian juga dengan Kepala Dinas, Drs. Encu Hermana, MM tidak berada di ruangannya. Informasinya, sedang berada di Bandung. (J. Arios)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar