Bekasi,
SNP
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1967, bahwa Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan koperasi
sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan. Sementara untuk azas koperasi
adalah kekeluargaan dan gotong royong bersifat keanggotaan sukarela.
Arti dan tujuan dari koperasi inilah
yang menurut sumber diabaikan oleh manajement SMA Negeri 6 Kota Bekasi yang
beralamat di Jln Pekayaon Raya, Perumahan Surya Permai, Kota Bekasi. Informasi
yang berhasil dihimpun Koran ini, bahwa pihak sekolah memungut Rp. 140.000
hingga Rp 180.000 per siswa untuk pembayaran sekitar 10 examplar Lembar Kerja
Siswa (LKS), yang harganya dinilai melambung jauh dari harga pasaran.
Modus yang diperankan sesuai
penuturan sumber adalah dengan membentuk Koperasi sekolah yang diketuai oleh
salah satu guru di sekolah tersebut. Setiap siswa diharuskan membeli LKS dari
koperasi tersebut dengan komulatif uang Rp. 140.000 sampai Rp.180.000 untuk
beberapa LKS.
Ketika hal ini akan dikonfirmasi
kepada Kepala SMAN 6 Kota Bekasi, Lukman Hakim, S.Pd bersama tim dari LSM
Lembaga Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan Indonesia (LP2KI), tidak bersedia
ditemui. Kehadiran LSM dan wartawan kala itu diterima salah seorang pengurus
Koperasi bernama Euis.
Euis mengakui soal besaran pungutan
yang dibebankan kepada setiap siswa untuk pembelian LKS, seraya berkilah bahwa
di sekolah itu ditetapkan subsidi silang, tanpa memberikan penjelasan lebih
rinci. Ironisnya ketika disinggung soal legalitas atau dasar hukum koperasi
yang diketuai oleh salah seorang guru, serta tingginya harga buku disbanding
harga pasar, ia tidak bersedia memberikan penjelasan.
SMAN 6 Bekasi |
Adanya praktik bisnis menjadikan
koperasi sebagai dalil dengan mengesampingkan arti dan azas koperasi yang
dilakoni manajement SMAN 6 Kota Bekasi diperkuat penuturan salah seorang
karyawan percetakan besar di bilangan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Menurut
pria brinisial DS ini bahwa biaya percetakan untuk satu examplar LKS hanya
Rp.7-8 ribu rupiah.
“Biaya cetak untuk satu LKS biasanya
hanya tujuh sampai delapan ribu. Apabila cetaknya mencapai ribuan examplar
tentunya akan mendapat potongan. Sangat
aneh rasanya kalau di koperasi saja masih menjual di atas harga
percetakan. Sifat koperasi kan meringankan beban anggota, klo harganya sampai
Rp 140-180 ribu untuk 10 LKS itu bukan koperasi namanya,” katanya.
Ketika hal ini hendak dikonfirmasi
kepada Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi Dinas Pendidikan Kota
Bekasi, Dedi, tidak berhasil. Demikian juga dengan Kepala Dinas, Drs. Encu
Hermana, MM tidak berada di ruangannya. Informasinya, sedang berada di Bandung.
(J. Arios)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar