Dudukan Bagesting yang digali antara 3-4 cm |
Bekasi, SNP
Dugaan persekongkolan antara pejabat
Dinas Bina Marga (Bimarta) Pemkot Bekasi dengan pelaksana (Kontraktor) dalam
melakukan pengurangan atau pencurian volume kian jelas dengan tidak adanya
sanksi yang diberikan kepada kontraktor yang bekerja asal-asalan, tidak sesuai
RAB.
Demikian juga dengan Informasi yang
menyebutkan adanya plotingan proyek, dengan memberikan fee dengan ragam persentase
dari paket yang didapatkan kepada pejabat Dinas Bina Marga semakin mengarah
kepada kebenaran. Soalnya pejabat yang menangani infrastruktur di Kota Bekasi
ini dengan gampangnya membayarakan pekerjaan walaupun tidak sesuai dengan ketentuan
kontrak.
Salah satu pekerjaan yang diduga
tidak sesuai dengan RAB adalah proyek peningkatan Jalan Nusantara Raya,
Perumnas III, Kecamatan Bekasi Timur, sebesar Rp. 233.720.000 bersumber APBD TA
2011. Pelaksana berbenderakan CV. Siga
Ulija Abadi tidak mengindahkan azas efisiensi dan efektifitas, cenderung
mungutamakan untung melalui pencurian volume tanpa mempertimbangkan kualitas
pekerjaan.
Proyek dengan No SPK:
602.1/09-Disbimarta/SPMK/BM16/IX/2011 yang dikerjakan pada Selasa (13/12) malam
lalu ini diduga tidak sesuai sfek sebagaimana hasil investigasi wartawan SNP di
lapangan. Indikasi pencurian volume hingga pelaksanaan pekerjaan asal jadi
tertangkap kamera wartawan.
Upaya pencurian volume pada proyek
yang tidak mencantumkan panjang dan lebar pada plank proyek itu terjadi dengan
menggali dudukan bagesting antara 3 hingga 4 cm. Selain itu kualitas jalan ini
layak diragukan, karena sebelum dilakukan pengecoran tidak dilakukan pemadatan
basecoss atau lapisan bawah. Ironisnya
lagi pada malam gelar beton cor, pelaksana masih melakukan pengurugan dengan
aggregate A sebanyak 2 truk cold diesel tanpa diwales atau diperkeras langsung
ditutupi dengan plastic, untuk selanjutnya dicor.
Ironisnya, ketika temuan ini
diinformasikan kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air, Pemkot Bekasi, Drs.
H. Momon Sulaeman, M.Si, melalui pesan singkatnya hanya berjanji akan menegur
pelaksana. “Kami lakukan penambahan panjang penanganan, maka panjang dan lebar
akan diubah pd papan pryk. Pemadatan dilakukan untuk ruas yg akan dicor. Nanti
kami perintahkan lebih lanjut. Nanti jg dilakukan kontrol. Mengenai tebal
perkerasan nanti kita kontrol dan kita tegur juga pelaksana,” balasan pesan
singkatnya kepada Wartawan SNP.
Realitanya, janji yang dilontarkan
Momon terkesan sebagai dalil menutupi kong kalikong antara jajarannya dengan
pelaksana. Faktanya, setelah janji itu diucapkan, pekerjaan ruas jalan
berikutnya juga terjadi kecurangan yang sama. Bahkan antara kedua ruas jalan
tidak menyatu, menandakan pelaksanaan pekerjaan asal-asalan.
Dikarenakan tidak adanya teguran
terhadap pelaksana, yang ditandai dengan pekerjaan ruas jalan berikutnya juga
diwarnai kecurangan, wartawan media ini meminta kepada Momon agar diikutkan
pada pelaksanaan kore drill, sebelum serah terima pekerjaan. Akan tetapi permintaan
itu tidak diindahkan, bahkan informasi yang didapatkan, pekerjaan telah
dibayarkan kepada pelaksana (CV. Siga Ulija Abadi).
Sementara itu, Kepala Bidang Bina
Marga, Ir. Bagas S, MT yang dicoba dikonfirmasi di kantornya tidak pernah
berhasil, demikian juga melalui ponselnya tidak pernah direspon. Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dipegang Solikhin, juga tidak pernah
dapat dikonfirmasi terkait pengawasannya terhadap pekerjaan tersebut di
lapangan.
Dengan kondisi pekerjaan yang mengabaikan kualitas,
masyarakat mengharapkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi untuk melakukan
pemeriksaan terhadap pejabat Dinas Bina Marga dan Tata Air Pemerintah Kota
Bekasi yang terindikasi melakukan tindakan korupsi secara berkoorporasi dengan
kontraktor. (Arios)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar