Bekasi, SNP
Rabu,
(28/9/2011), sekitar pukul 11.30 Wib, Polisi Sektor (Polsek) Jati Asih, Resort
Bekasi Kota, Berhasil menciduk peyuntikan pelaku penyuntikan Gas Elpiji subsidi
pemerintah untuk dikomersilkan di Jln.
H. Idrus No. 62, Rt 001/001 Kelurahan Jatikramat, Kec. Jati Asih, Kota Bekasi.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan 5 tersangka berikut
barang bukti, yakni, Truck Cold Diesel 5 unit, tabung gas ukuran 3 Kg 560 unit dan tabung gas
ukuran 50 Kg 16 unit.
Setelah
dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Jati Asih, usaha penyuntikan gas elpiji tersebut adalah milik tersangka
Frans Parulian Manurung yang baru beberapa bulan bebas dari penjara dalam kasus
yang sama. Sedangkan tersangka Rasin Alias Asim Bin Asmuri (21), Khoirun Bin
Mihroni (25) yang berdomisili di TKP bersama tersangka Tery Irawan Bin Suryaman
(28), dan MH Jen Bin Nyamad (33) warga Jl. Kp. Jembatan Rt 015/012 Kel.
Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur adalah karyawan yang
mendapat upah dari pengusaha tersebut.
Elpiji 3 kg |
Dari hasil
pemeriksaan saksi-saksi dan fakta-fakta di TKP yang didukung barang bukti
berupa tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg sebanyak 560 unit, dan ukuran 50 Kg 16 unit,
serta alat suntik yang digunakan memindahkan Gas Elpiji tersebut, penyidik berkeyakinan para tersangkan terbukti secara
sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana
sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum Elly Rahmawati, SH. MH dari Kejari
Kota Bekasi.
Menurut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Rahmawati,
SH. MH, para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan cara
memindahkan gas Elpiji dari tabung ukuran 3 Kg yang merupakan subsidi
pemerintah ke tabung ukuran 50 Kg untuk di perdanggangkan tanpa memenuhi atau
tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan Undang-Undang.
Dalam
dakwaannya, Elly menyebut, terdakwa Frans Parulian Manurung selaku pemilik
usaha bertindak membeli gas Elpiji dari SPBE Jati Asih dengan tabung gas ukuran
3 Kg sebanyak 560 unit seharga Rp. 12.000 per tabung. Kemudian menyuruh anak
buah untuk memindahkan ke tabung ukuran 50 Kg dan diperdagangkan kembali dengan
seharga Rp300.000 per tabung.
Untuk
pengisian tabung gas ukuran 50 Kg berdasarkan dakwaan JPU, para terdakwa memindahkan
isi 17 tabung gas ukuran 3 Kg, Kemudian
tabung gas ukuran 50 Kg tersebut dijual seharga Rp300.000 tanpa memenuhi
standard pemerintah. Sebelum dipasarakan urai JPU dalam Dakwaannya, tabung gas
tersebut harus terlebih dahulu diuji dan ditimbang dengan timbangan yang setiap
tahunnya di-Tera. Dan tabung yang diperdagangkan harus menggunakan segel pembungkus guna melindungi kepentingan umum
(Konsumen).
Namun hal
itu kata JPU tidak dilakukan para terdakwa berdasarkan fakta penyidikan Polisi.
Misalnya, tabung No.BMU 00506 berdasar Teraberatnya 40,50 Kg. Ternyata, hasil penimbangan,
berat tabung hanya 89,39 Kg. Menurut label, Netto 50 Kg, setelah ditimbang hanya 48,89 Kg atau selisih 1.11 Kg. Padahal,
batas kesalahan yang diijinkan (BKD) hanya 500-1000 gr.
Guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya, JPU menjerat masing-masing terdakwa dalam
dakwaan ke satu primair dengan pasal, 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a,
b, c UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 55 ayat (1) Ke-1
KUHP.
Dakwaan
kedua primair, pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf jo pasla 5 angka 2 huruf c UU RI No.22 yahun
2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga, pasal 53
huruf d jo pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf d jo pasal 5 angka 2 huruf d UU RI
No.22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dakwaan
subsidair para terdakwa dijerat pasal 32 ayat (2) jo pasal 30 UU RI No. 22
tahun 1981 tentang Metrologi legal jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dakwaan
tersebut dibacakan JPU dihadapan majelis hakim pimpinan Indah Sulistiowati , SH
dibantu hakim anggota, masing-masing, Erna Matauseja, SH dan Barita Lumban
Gaol, SH dalam sidang terbuka untuk umum.
Usai
pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan seminggu kemudian dalam agenda pembacaan
Eksepsi dari terdakwa. Namun oleh majelis hakim, Eksepsi ditolak dan
memerintahkan perkara dilanjutkan setelah beberapa tahapan, proses sidang
diselesaikan majelis hakim, kesempatan diberikan kepada JPU, untuk membacakan
tuntutan minggu ini. Konon, pengamatan koran ini, kuat indikasi kalau perkara
ini beraroma taksedap. Loby sana sini untuk minta keringanan Hukuman nampaknya
terus diupayakan orang-orang tertentu. Nilai nominal terus mengelindingkan yang
sewaktu-waktu berdampak pada tuntutan JPU dan putusan hakim.
Untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa yang diketahui mengulangi perbuatannya, memang merupakan hal yang sulit, tapi nilai rupiah yang terus menggelinding bagai bola panas tidak menutup kemungkinan, mampu membius para Pemangku kebijakan, waspadalah. (Arios)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar