Laman

Rabu, 15 Februari 2012

UPAYA MERINGANKAN HUKUMAN, NILAI NOMINAL RUPIAH MENGGELINDING CARI SASARAN


Bekasi, SNP

Rabu, (28/9/2011), sekitar pukul 11.30 Wib, Polisi Sektor (Polsek) Jati Asih, Resort Bekasi Kota, Berhasil menciduk peyuntikan pelaku penyuntikan Gas Elpiji subsidi pemerintah untuk dikomersilkan  di Jln. H. Idrus No. 62, Rt 001/001 Kelurahan Jatikramat, Kec. Jati Asih, Kota Bekasi. Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan 5 tersangka berikut barang bukti, yakni, Truck Cold Diesel 5 unit,  tabung gas ukuran 3 Kg 560 unit dan tabung gas ukuran 50 Kg 16 unit.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Jati Asih, usaha penyuntikan  gas elpiji tersebut adalah milik tersangka Frans Parulian Manurung yang baru beberapa bulan bebas dari penjara dalam kasus yang sama. Sedangkan tersangka Rasin Alias Asim Bin Asmuri (21), Khoirun Bin Mihroni (25) yang berdomisili di TKP bersama tersangka Tery Irawan Bin Suryaman (28), dan MH Jen Bin Nyamad (33) warga Jl. Kp. Jembatan Rt 015/012 Kel. Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur adalah karyawan yang mendapat upah dari pengusaha tersebut.

Elpiji 3 kg
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan fakta-fakta di TKP yang didukung barang bukti berupa tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg sebanyak 560 unit, dan ukuran 50 Kg 16 unit, serta alat suntik yang digunakan memindahkan Gas Elpiji tersebut, penyidik  berkeyakinan para tersangkan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum Elly Rahmawati, SH. MH dari Kejari Kota Bekasi.

Menurut Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Elly Rahmawati, SH. MH, para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan cara memindahkan gas Elpiji dari tabung ukuran 3 Kg yang merupakan subsidi pemerintah ke tabung ukuran 50 Kg untuk di perdanggangkan tanpa memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan Undang-Undang.

Dalam dakwaannya, Elly menyebut, terdakwa Frans Parulian Manurung selaku pemilik usaha bertindak membeli gas Elpiji dari SPBE Jati Asih dengan tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 560 unit seharga Rp. 12.000 per tabung. Kemudian menyuruh anak buah untuk memindahkan ke tabung ukuran 50 Kg dan diperdagangkan kembali dengan seharga Rp300.000 per tabung.

Untuk pengisian tabung gas ukuran 50 Kg berdasarkan dakwaan JPU, para terdakwa memindahkan isi 17 tabung gas ukuran 3 Kg,  Kemudian tabung gas ukuran 50 Kg tersebut dijual seharga Rp300.000 tanpa memenuhi standard pemerintah. Sebelum dipasarakan urai JPU dalam Dakwaannya, tabung gas tersebut harus terlebih dahulu diuji dan ditimbang dengan timbangan yang setiap tahunnya di-Tera. Dan tabung yang diperdagangkan harus menggunakan segel  pembungkus guna melindungi kepentingan umum (Konsumen).

Namun hal itu kata JPU tidak dilakukan para terdakwa berdasarkan fakta penyidikan Polisi. Misalnya, tabung No.BMU 00506 berdasar Teraberatnya 40,50 Kg. Ternyata, hasil penimbangan, berat tabung hanya 89,39 Kg. Menurut label, Netto 50 Kg, setelah ditimbang  hanya 48,89 Kg atau selisih 1.11 Kg. Padahal, batas kesalahan yang diijinkan (BKD) hanya 500-1000 gr.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, JPU menjerat masing-masing terdakwa dalam dakwaan ke satu primair dengan pasal, 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua primair, pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf  jo pasla 5 angka 2 huruf c UU RI No.22 yahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga, pasal 53 huruf d jo pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf d jo pasal 5 angka 2 huruf d UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dakwaan subsidair para terdakwa dijerat pasal 32 ayat (2) jo pasal 30 UU RI No. 22 tahun 1981 tentang Metrologi legal jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut dibacakan JPU dihadapan majelis hakim pimpinan Indah Sulistiowati , SH dibantu hakim anggota, masing-masing, Erna Matauseja, SH dan Barita Lumban Gaol, SH dalam sidang terbuka untuk umum.

Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan seminggu kemudian dalam agenda pembacaan Eksepsi dari terdakwa. Namun oleh majelis hakim, Eksepsi ditolak dan memerintahkan perkara dilanjutkan setelah beberapa tahapan, proses sidang diselesaikan majelis hakim, kesempatan diberikan kepada JPU, untuk membacakan tuntutan minggu ini. Konon, pengamatan koran ini, kuat indikasi kalau perkara ini beraroma taksedap. Loby sana sini untuk minta keringanan Hukuman nampaknya terus diupayakan orang-orang tertentu. Nilai nominal terus mengelindingkan yang sewaktu-waktu berdampak pada tuntutan JPU dan putusan hakim.
 
Untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa yang diketahui mengulangi perbuatannya, memang merupakan  hal yang sulit, tapi nilai rupiah yang terus menggelinding bagai bola panas tidak menutup kemungkinan, mampu membius para Pemangku kebijakan, waspadalah. (Arios)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar